8 April 2026
Beranda blog Halaman 40221

Siang Ini, Hujan Sedang Diperkirakan Guyur Sebagian Jabodetabek

Jakarta, Aktual.co —Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Senin (5/1) siang ini akan diguyur hujan.
Di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan Bekasi diperkirakan akan diguyur hujan intensitas ringan akan turun.
Sedangkan hujan dengan intensitas sedang diperkirakan mengguyur wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Depok, dan Bogor. 
Di pagi hari, wilayah Jakarta Timur, Depok, dan Bekasi diperkirakan diselimuti awan. Namun Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor diguyur hujan dengan intensitas ringan.
Sementara pada malam hari, diperkirakan hujan dengan intensitas ringan akan merata mengguyur wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Tangerang, Bekasi, dan Bogor. Sedangkan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Depok diperkirakan berawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua MPR jadi Saksi Sidang Korupsi Gulat Manurung

Ketua Majelis Permusyawaratan Raktyat (MPR) Zulkifli Hasan saat menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau sekitar Rp 2 miliar kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015). Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli Hasan disebut memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau. AKTUAL/MUNZIR

Dihadirkan di Sidang, Zulkifli Terangkan Tata Ruang di Riau

Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, dihadirkan ke persidangan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan terdakwa Gulat Manurung, Senin (5/1).
Zulkifli dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memberikan keterangan dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Kehutanan periode 2009 – 2014. 
Pada kesaksiannya, politisi PAN tersebut menerangkan soal perubahan tata ruang di Provinsi Riau.
”Perubahan itu, prosesnya perubahan tata ruang yang menyangkut tata ruang itu usulan Bupati, Gubernur, lalu unsur Muspida disampaikan perubahan kawasan hutan ke Kemenhut,” ujar Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).
Selanjutnya imbuh Zulkifli, Kemenhut membentuk tim terpadu yang anggotanya terdiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Termasuk dari kalangan ahli.
”Anggotanya kementerian dan lembaga, ahli scientific biasanya dari LIPI, dan tim terpadu mengkaji,” tegas Zulkfili.
Sebelumnya, menyangkut suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, kasus ini telah menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai salah seorang tersangka. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah APKSindo, Provinsi Riau, Gulat Emas Manurung, tersangka lainnya, diduga sebesar Rp2 miliar. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek – proyek lainnya di Provinsi Riau.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penampakan Mobil Penabrak Pagar Rumah Panglima TNI

Terlihat mobil Pajero Sport bernopol B 8 RMY yang menabrak pagar rumah Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, yang diamankan di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, Senin (5/1/2015). Mobil Pajero yang dikemudikan seorang remaja menabrak pagar rumah Panglima TNI Moeldoko di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu malam (3/1/2015) pukul 22.59 WIB. AKTUAL/MUNZIR

PMI Kirim Personel Tambahan ke PangkalanBun

Jakarta, Aktual.co — Palang Merah Indonesia mengirim personel tambahan ke PangkalanBun, Kalimantan Tengah, untuk membantu tim evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata.
“Ini kami akan menjemput kawan-kawan dari PMI Jakarta tiba di bandara, tapi kami belum tahu jumlahnya berapa orang,” kata anggota PMI yang berjaga di Sekretariat PMI Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang, Senin (5/1).
Sekretariat PMI Kotawaringin Barat kini dijadikan posko karena lokasinya tepat berseberangan dengan RSUD Sultan Imanuddin PangkalanBun, sehingga mudah untuk memobilisasi personel dan peralatan untuk evakuasi jenazah.
Dari data di papan pengumuman di sekretariat PMI, hingga Senin pagi, ada 74 anggota dan relawan PMI yang diterjunkan di bawah koordinasi PMI Kotawaringin Barat.
Mereka berasal dari Kecamatan Kumai, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, relawan PMI, Satgana PMI, Satgana PMI Pangkalan Banteng, Arut Utara, Kapuas. Jumlah tersebut belum termasuk personel bantuan dari Palangka Raya dan Jakarta.
Seluruh anggota dan relawan PMI tersebut disebar ke sejumlah posko seperti di Landasan Udara Iskandar, Pelabuhan Kumai, Pantai Kubu dan RSUD Sultan Imanuddin. Hingga hari ini jumlah personel belum dikurangi, malah bertambah.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Hutan Riau, Ketua MPR jadi Saksi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung, yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp 2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun. Seperti dikutip Antara, Zulkifli datang ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1) sekitar pukul 09.30 WIB, bersama dengan para pengawalnya.

Namun, mantan Menteri Kehutanan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak berkomentar apapun dan langsung masuk ke ruang tunggu lantai 1. Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli disebut memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau. “Pada pertemuan itu Zulkfili Hasan memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut,” kata anggota JPU KPK Ikhsan Fernandi pada 15 Desember 2014 lalu.

Pertemuan yang dimaksud terjadi antara Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Yafiz, Kepala dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy dan Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar yang memberikan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 tangal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau dalam Keputusan Penunjukkan Kawasan Hutan Sesuai hasil Rekomendasi tim terpadu kepada Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.

Peruntukkan SK tersebut antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan rakyat miskin seluas 1.700 hektare di kabupateng Rokan Hilir. “Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare,” tambah Ikhsan.

Sebelumnya, Zulkifli sudah menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Zulkifli memberikan surat tersebut pada acara peringatan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau. “Dalam pidatonya pada acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.

Revisi dari Annas sebagai respons SK Menhut itulah yang disetujui oleh Zulkifli pada 14 Agustus 2014. Karena Gulat mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut, maka Gulat menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Padahal setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung. Namun, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.

Annas tetap menandatangani SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL sebagaimana diminta Gulat. Annas pun memerintahkan Cecep untuk mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta.

Sebagai imbalannya, Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. “Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp 500 juta adalah uang milik terdakwa sendiri. Terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun,” ungkap anggota JPU Agus Prasetya Raharja.

Edison Marudut Marsadauli adalah Direktur utama PT Citra Hokiana Triutama yang bergerak di bidang konstruksi yang juga wakil bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau. Penyerahan uang 166.100 dolar AS yang dimuat dalam tas hitam merek Polo dilakukan pada 24 September 2014 oleh Gulat ditemani temannya, Edi Ahmad di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur, Jawa Barat.

Namun, Annas meminta Gulat untuk menukarkannya menjadi dollar Singapura. Gulat pun menukarkan uang itu menjadi dollar Singapura ditambah Rp 500 juta pada 25 September 2014. Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas. “Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp 60 juta kepada terdakwa,” ungkap jaksa.

Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas dengan barang bukti 156.000 dollar AS di rumah Annas dan Rp 60 juta dari dalam tas Gulat. Atas perbuatan Gulat tersebut, ia diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lain