25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40221

TNI Tenggelamkan Kapal Asing Berbendera Papua Nugini

Jakarta, Aktual.co — Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melakukan aksi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing berbendera Papua Nugini yang dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala.
Sebanyak dua buah kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI. 
Kedua kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku, karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Arie mengatakan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia. Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014. 
“Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara illegal di perairan indonesia,” kata dia, Minggu (21/12). Saat ini, di Maluku baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan, sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. “Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum,” ujarnya. Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di laut Arafura tiga pekan lalu. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan. Penenggelaman kapal didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Natal, Hiburan Malam di Makassar Ditutup

Jakarta, Aktual.co — Tempat hiburan malam di Makassar ditutup selama tiga hari sejak 24-26 Desember 2014 dalam rangka memperingati Hari Raya Natal. 
Seluruh usaha hiburan malam termasuk yang ada di hotel-hotel akan tutup selama tiga hari penuh.
Ketua harian Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru di Makassar mengatakan bahwa usaha hiburan malam yang beroperasi di kota ini akan tutup untuk menghargai warga kristiani yang akan melakukan ibadah.
“Penutupan akan dilakukan satu hari sebelum Natal dan itu juga sudah sesuai dengan surat edaran yang kita terima dari pemerintah kota. Penutupan ini dilakukan di setiap kegiatan besar seperti hari ibadah,” kata dia.
Penutupan tempat usaha hiburan malam itu sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor 435/204/s.edar/dispar/XII/2014 yang telah diterimanya.
Menurutnya, ketentuan penutupan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Meskipun demikian, Zul mengakui bila Perda tersebut sangat keliru menempatkan Natal sebagai salah satu hari raya yang mengharuskan usaha-usaha hiburan ditutup. Karena bagi umat kristiani, momen tersebut harus dirayakan sebagai hari suka cita.
“Kalau menurut kami, setelah melakukan berbagai dialog dengan saudara-saudara kita umat kristiani, Perda tersebut seharusnya menutup kegiatan hiburan pada saat selesai Natal, bukan saat Natal karena Natal itu menurut mereka harus dirayakan dengan penuh suka cita,” kata dia.
Menurut Zul, hal itu hanya salah satu bukti dari sekian banyak kerancuan dalam Perda Kepariwisatan kota Makassar. Belum lagi bila dikaitkan dengan yang terjadi saat ini, yaitu menyangkut usaha panti pijat yang ramai dibicarakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Natal, Hiburan Malam di Makassar Ditutup

Jakarta, Aktual.co — Tempat hiburan malam di Makassar ditutup selama tiga hari sejak 24-26 Desember 2014 dalam rangka memperingati Hari Raya Natal. 
Seluruh usaha hiburan malam termasuk yang ada di hotel-hotel akan tutup selama tiga hari penuh.
Ketua harian Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru di Makassar mengatakan bahwa usaha hiburan malam yang beroperasi di kota ini akan tutup untuk menghargai warga kristiani yang akan melakukan ibadah.
“Penutupan akan dilakukan satu hari sebelum Natal dan itu juga sudah sesuai dengan surat edaran yang kita terima dari pemerintah kota. Penutupan ini dilakukan di setiap kegiatan besar seperti hari ibadah,” kata dia.
Penutupan tempat usaha hiburan malam itu sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor 435/204/s.edar/dispar/XII/2014 yang telah diterimanya.
Menurutnya, ketentuan penutupan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Meskipun demikian, Zul mengakui bila Perda tersebut sangat keliru menempatkan Natal sebagai salah satu hari raya yang mengharuskan usaha-usaha hiburan ditutup. Karena bagi umat kristiani, momen tersebut harus dirayakan sebagai hari suka cita.
“Kalau menurut kami, setelah melakukan berbagai dialog dengan saudara-saudara kita umat kristiani, Perda tersebut seharusnya menutup kegiatan hiburan pada saat selesai Natal, bukan saat Natal karena Natal itu menurut mereka harus dirayakan dengan penuh suka cita,” kata dia.
Menurut Zul, hal itu hanya salah satu bukti dari sekian banyak kerancuan dalam Perda Kepariwisatan kota Makassar. Belum lagi bila dikaitkan dengan yang terjadi saat ini, yaitu menyangkut usaha panti pijat yang ramai dibicarakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Perkara Majikan Bunuh TKW di Medan Akan Dilimpahkan ke Kejari

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polresta Medan, Sumatera Utara, pada Senin (22/12) akan melimpahkan berkas perkara majikan tersangka SA (54) yang diduga menganiaya dan membunuh tenaga kerja wanita (TKW) di rumahnya di Jalan Beo di Kelurahan Sidodadi.
“BAP perkara tersebut, sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, Minggu (21/12).
Selain berkas perkara tersangka SA penyalur TKW CV MJ, juga isterinya RDK (36), anaknya MT (27) keponakan JHR (40) dan pekerjanya KA (30).
“Jadi, ada lima lagi BAP perkara tersangka penganiaya dan pembunuhan TKW tersebut yang diserahkan ke Kejari Medan,” ujarnya.
Sedangkan dua orang lagi BAP tersangka, yakni pekerja BHR (37) dan sopir FER (35) sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejari Medan, dan dinyatakan telah lengkap (P-21),” ujarnya.
Jika BAP kelima tersangka itu sudah dikirim ke Kejari Medan, dan penyidik Polresta akan menunggu selama 21 hari.
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan, dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Perkara Majikan Bunuh TKW di Medan Akan Dilimpahkan ke Kejari

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polresta Medan, Sumatera Utara, pada Senin (22/12) akan melimpahkan berkas perkara majikan tersangka SA (54) yang diduga menganiaya dan membunuh tenaga kerja wanita (TKW) di rumahnya di Jalan Beo di Kelurahan Sidodadi.
“BAP perkara tersebut, sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto, Minggu (21/12).
Selain berkas perkara tersangka SA penyalur TKW CV MJ, juga isterinya RDK (36), anaknya MT (27) keponakan JHR (40) dan pekerjanya KA (30).
“Jadi, ada lima lagi BAP perkara tersangka penganiaya dan pembunuhan TKW tersebut yang diserahkan ke Kejari Medan,” ujarnya.
Sedangkan dua orang lagi BAP tersangka, yakni pekerja BHR (37) dan sopir FER (35) sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejari Medan, dan dinyatakan telah lengkap (P-21),” ujarnya.
Jika BAP kelima tersangka itu sudah dikirim ke Kejari Medan, dan penyidik Polresta akan menunggu selama 21 hari.
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan, dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi IV DPR Inisiasi UU Perlindungan Nelayan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan telah menginisiasi agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
“Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan,” kata Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu (21/12).
Dengan hadirnya UU tersebut, pemberdayaan SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
“Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan,” kata Herman.
Sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, diantaranya mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.
“Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara,” katanya.
Dia menambahkan, DPR RI akan senantiasa mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.
“Dari segi anggaran misalnya bisa terlihat ada peningkatan dari Rp3 triliun pada 2009 naik menjadi Rp6,7 triliun pada 2015.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain