27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40246

Pembelaan Untuk Buruh Perempuan, Kenapa Tidak?

Jakarta, Aktual.co —Persoalan buruh perempuan, tidaklah sederhana.

Disana, ada persoalan tubuh (kesehatan reproduksi), eksploitasi kerja (upah murah, penangguhan upah, lembur tidak dibayar,dll), relasi patriarkal dalam keluarga, masyarakat, hingga kekerasan seksual di tempat kerja maupun di rumah.

“Masalah menjadi pelik, mana kala persoalan buruh perempuan tidak dianggap sebagai persoalan karena terjadi sehari – hari sehingga dianggap wajar. Maka, buruh perempuan pun jadi berpikir mengikuti paradigma masyarakat bahwa persoalannya bukan persoalan, melainkan hal biasa saja meski selalu ada rasa sakit, tidak aman dan tidak nyaman,” kata Jumisih, Ketua Panitia Konferensi Perempuan Pekerja yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Minggu (21/12)

Menurut Jumisih, situasi kerja yang penuh target, tidak pasti (kontrak) dan bergaji murah sangat berpengaruh terhadap kerentanan tubuh menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan seksual di dalam pabrik.

“Hal tersebut muncul dan kami temukan melalui diskusi, bedah kasus dan curhat hunian antar buruh pabrik. Dari beragam curhat dan aduan yang muncul di diskusi hunian tersebut, bisa dilihat bahwa tempat kerja belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Tanpa bedah kasus dan diskusi hunian, mustahil suara itu bisa kami dengar,” katanya.

Menurut data yang ditemukan Jumisih, ada beberapa kasus kekerasan seksual yang ditemukan seperti melakban belahan dada untuk menghindari serangan mata yang dilakukan teman kerja laki-laki atau supervisor; sentuhan, ucapan dan pandangan mata yang melecehkan oleh teknisi ketika memperbaiki mesin. Kadang buruh perempuan tak kuasa untuk melawan karena takut karena mesin yang rusak tidak akan diperbaiki dan target produksi tidak terpenuhi

Ada juga kasus sentuhan yang melecehkan ketika proses cek body (memastikan tidak ada barang yang dibawa pulang). Pelaku selalu punya alasan tugas atau tidak sengaja. “Ada juga yang meraba tubuh ketika kerja dan terjadi di ruang produksi. Ada kasus lain seperti dibawa ke ruang manajer ketika ruang tersebut kosong dan dimasukkan jari pelaku ke dalam alat vital korban (buruh perempuan),” keluh Jumisih.

Situasi serupa besar kemungkinan terjadi di tempat kerja lainnya, terlebih jika melihat beberapa kasus kekerasan seksual yang sudah dilaporkan dan diberitakan media.

“Perlu penegakan hukum dan sanksi tegas bagi para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Selama ini absennya negara dalam persoalan kekerasan seksual membuat korban lebih memilih diam sehingga kekerasan seksual terus menjadi kejahatan sunyi. Marak terjadi tapi nyaris tak terdengar,” tegasnya.

Tak mudah bagi perempuan korban untuk bicara, karena bicara pun adalah sebuah proses yang tak bisa dilalui sendirian. Maka, korban tak boleh sendiri. Pengelola pabrik/tempat kerja dan bahkan pemerintah harus segera mengakomodasi masalah ini.

Artikel ini ditulis oleh:

RKTM Bakal Jelaskan Perubahan Formula Penetapan Harga BBM Bersubsidi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi membenarkan, Minggu (21/12) RTKM akan menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB untuk memberikan penjelasan kepada awak media tentang formula baru penetapan harga pokok penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Lebih lanjut Fahmi menerangkan selama ini penentuan harga pokok penjualan BBM bersubsidi terlalu rumit dan tidak pernah transparan, karena sejumlah variabel perhitungan hanya didasarkan pada asumsi semata. 
Hal ini kata Fahmi kemudian menyebabkan saat harga BBM bersubsidi dinaikkan selalu ada resistensi dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri.
“Dengan penetapan formula yang  lebih sederhana ini, diharapkan agar semua pihak dapat mengerti, memahami formula  yang baru kami buat,” kata Fahmi kepada aktual.co, Minggu (21/12). Selain menetapkan formula penetapan harga baru BBM bersubsidi, RTKM juga memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk menghentikan impor Bensin Ron 88 dan beralih ke Bensin Ron 92. Karena Bensin Ron 88 selain harganya mahal, juga pelarangan ini untuk memutus ketergantungan pada salah satu pemasok, mengingat di dunia sekarang ini sudah sangat jarang ada pihak yang memproduksi Bensin RON 88. “Dan kini dunia menggunakan Bensin RON 92 dan tidak ada yang memproduksi lagi Bensin Ron 88, kecuali produksi kilang dalam negeri yang masih memproduksi Bensin Ron 88,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

RKTM Bakal Jelaskan Perubahan Formula Penetapan Harga BBM Bersubsidi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi membenarkan, Minggu (21/12) RTKM akan menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB untuk memberikan penjelasan kepada awak media tentang formula baru penetapan harga pokok penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Lebih lanjut Fahmi menerangkan selama ini penentuan harga pokok penjualan BBM bersubsidi terlalu rumit dan tidak pernah transparan, karena sejumlah variabel perhitungan hanya didasarkan pada asumsi semata. 
Hal ini kata Fahmi kemudian menyebabkan saat harga BBM bersubsidi dinaikkan selalu ada resistensi dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri.
“Dengan penetapan formula yang  lebih sederhana ini, diharapkan agar semua pihak dapat mengerti, memahami formula  yang baru kami buat,” kata Fahmi kepada aktual.co, Minggu (21/12). Selain menetapkan formula penetapan harga baru BBM bersubsidi, RTKM juga memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk menghentikan impor Bensin Ron 88 dan beralih ke Bensin Ron 92. Karena Bensin Ron 88 selain harganya mahal, juga pelarangan ini untuk memutus ketergantungan pada salah satu pemasok, mengingat di dunia sekarang ini sudah sangat jarang ada pihak yang memproduksi Bensin RON 88. “Dan kini dunia menggunakan Bensin RON 92 dan tidak ada yang memproduksi lagi Bensin Ron 88, kecuali produksi kilang dalam negeri yang masih memproduksi Bensin Ron 88,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Perempuan Bangsa Ajak ” Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak”

Aktivis perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) alias Perempuan Bangsa melakukan aksi damai memperingati Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/12/2014). Dalam aksinya, mereka mengajak masyarakat untuk menghargai ibu yang telah banyak melahirkan pemimpin di negeri ini. AKTUAL/MUNZIR

Pakar: Pelaku Penganiayaan TKW di Medan Pantas di Hukum Berat

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting berpendapat, pelaku SA (54) yang secara keji membunuh dan menganiaya tenaga kerja wanita di rumahnya harus dihukum berat untuk membuat efek jera.
“Perbuatan yang dilakukan majikan tersebut, benar-benar tidak memiliki hati nurani dan di luar prikemanusiaan yang dengan tega membunuh pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya,” kata dia di Medan, Minggu (21/12).
Menurut dia, majikan yang dianggap kejam dan tidak melindungi TKW tersebut, harus diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Apa yang dilakukan SA terhadap TKW dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan diharapkan tidak ada ditemui lagi aksi kekerasan terhadap pekerja wanita.” 
Apalagi, sambung dia, tindakan yang seperti dilakukan oleh pelaku didukung pula oleh kerabat lainnya. Sehingga dalam hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi di kalangan PRT dan harus segera dihentikan.
“Hal ini, bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup berat.”
Dia mengatakan, semestinya SA, tidak memperlakukan pekerja di rumahnya dengan keji, karena dia yang membawa TKW itu dari Pulau Jawa untuk bekerja di rumahnya.
“Ini adalah dapat merusak citra majikan, dan seolah-olah orang akan beranggapan bahwa seluruh majikan berprilaku kasar terhadap PRT, dan tanggapan seperti ini harus dihilangkan.”
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pakar: Pelaku Penganiayaan TKW di Medan Pantas di Hukum Berat

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting berpendapat, pelaku SA (54) yang secara keji membunuh dan menganiaya tenaga kerja wanita di rumahnya harus dihukum berat untuk membuat efek jera.
“Perbuatan yang dilakukan majikan tersebut, benar-benar tidak memiliki hati nurani dan di luar prikemanusiaan yang dengan tega membunuh pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya,” kata dia di Medan, Minggu (21/12).
Menurut dia, majikan yang dianggap kejam dan tidak melindungi TKW tersebut, harus diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Apa yang dilakukan SA terhadap TKW dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan diharapkan tidak ada ditemui lagi aksi kekerasan terhadap pekerja wanita.” 
Apalagi, sambung dia, tindakan yang seperti dilakukan oleh pelaku didukung pula oleh kerabat lainnya. Sehingga dalam hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi di kalangan PRT dan harus segera dihentikan.
“Hal ini, bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup berat.”
Dia mengatakan, semestinya SA, tidak memperlakukan pekerja di rumahnya dengan keji, karena dia yang membawa TKW itu dari Pulau Jawa untuk bekerja di rumahnya.
“Ini adalah dapat merusak citra majikan, dan seolah-olah orang akan beranggapan bahwa seluruh majikan berprilaku kasar terhadap PRT, dan tanggapan seperti ini harus dihilangkan.”
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain