Pemprov Bali Larang Warga Main Petasan di Pergantian Tahun
Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tidak meramaikan pergantian tahun baru dengan cara menyalakan petasan. Karena hal tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Polisi sudah menyampaikan larangan membunyikan dan menjual petasan. Itu harus dipatuhi dan menjadi perhatian oleh masyarakat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Bali Dewa Mahendra di Denpasar, Minggu (21/12).
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat desa seperti Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) agar memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan atau mercon.
Dia menjelaskan, perayaan tahun baru tidak harus dengan membunyikan petasan, namun masyarakat diimbau untuk lebih introspeksi dan evaluasi menghadapi tahun baru. Apalagi, lanjut dia, sudah banyak kejadian yang menimpa warga akibat terkena ledakan petasan sehingga harus mendapat perawatan medis.
“Merayakan tahun baru tidak harus dengan menyalakan petasan karena sudah banyak kejadian akibat petasan baik korban luka-luka atau kebakaran.”
Tak hanya itu, suara petasan yang cukup keras dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata. “Suara petasan juga memengaruhi kenyamanan dan keamanan wisatawan.”
Peredaran dan penggunaan petasan dan kembang api atau bunga api telah diatur dalam Undang-undang tentang Bunga APi 1932. Dalam aturan itu, petasan dilarang dijual dan dibunyikan dan kembang api dengan ukuran lebih dari dua inchi dilarang diedarkan dan dibunyikan.
Untuk kegiatan tertentu yang menggunakan kembang api dengan ukuran delapan inchi harus mendapat izin dari Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













