TNI AL Bakal Tenggelamkan Dua Kapal di Teluk Ambon
Jakarta, Aktual.co — Dua kapal asing, Minggu (21/12) pagi bakal kembali ditenggelamkan dengan cara diledakkan dan saat ini posisi kapal sudah berada di tengah laut Teluk Ambon.
Kapal besar yang akan ditenggelamkan pada pukul 10.00 WIT, merupakan 2 dari 8 kapal yang ditangkap di Laut Arafura dengan berbendera Papua Nugini.
Saat ini posisi Kapal bernama KIA Century 4 dan Century 7 sudah berada 2 mil dari Pantai di sekitar Amahusu dan siap ditenggelamkan.
Selaku eksekusi, Anggota TNI AL Pangkalan Utama (Lantamal) IX Ambon sudah menepatkan kedua kapal itu ditengah perlautan. “Kami sudah siap, tinggal pelaksanaan saja. Kapal sudah berada sekitar 2 mil lebih dari pinggir pantai. Sudah di tengah laut dari jam 5 subuh tadi bergerak,” kata Kadispen Lantamal IX Ambon Mayor Laut Eko Budimansyah saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12).
Eko mengatakan, dua kapal yang sudah dikosongkan dari bahan bakar dan muatannya ini akan ditenggelamkan dengan cara yang sama seperti penenggelaman 3 kapal ikan Vietnam di Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Kapal akan diledakkan hingga hancur hingga akhirnya tenggelam.
“Sama seperti di Anambas, nanti diledakkan. Ada tim amunisi untuk teknisnya dan sudah siap.”
Dari informasi yang didapat, kapal Cenruty 4 berbobot 250 grosston dan Century 7 memiliki bobot 200 grosston. Saat ditangkap pada 9 Desember lalu, Century 4 memiliki muatan 43 ton ikan sementara Century 7 membawa 20 ton ikan.
Meski berbendera Papua Nugini, seluruh ABK 2 kapal Century ini berkewarganegaraan Thailand. Cenrtuy 4 membawa 45 ABK dengan nahkoda bernama Thanaphom Pamnisti, dan Century 7 dinakhodai oleh Thong Ma Lapho dengan ditumpangi oleh 17 ABK.
Dua kapal berwarna biru dengan lambung hijau ini biasa berlabuh di Port Reg Bangkok, Thailand, dan hanya memiliki dokumen Papua Nugini. Meski tak memiliki dokumen Indonesia, mereka nekat menangkap ikan dengan tujuan komersil di Laut Arafura, Maluku. Tindakan penenggelaman kapal sudah sesuai dengan aturan dan dikabulkan oleh pengadilan setempat.
“Menyatakan memberikan izin kepada Komando Armada RI kawasan Timur Pangkalan Utama TNI AL IX untuk melakukan pemusnahan atau penenggelaman barang bukti kapal KM Century 7/PNG-064,” seperti yang dikutipan surat penetapan penenggelaman Kapal Century 4 dan Century 7 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













