16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40260

Kasus Cabul di JIS, Giliran Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Syahrial dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji menyatakan, terdakwa secara sah telah terbukti memaksa anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Terdakwa Syahrial telah terbukti secara nyata memaksa anak melakukan perbuatan cabul, maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Menurut majelis hakim, dalam pembacaan putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.
Pengacara terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan ini. Boli berpendapat hakim tidak mendengarkan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
“Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli, semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP,” tegas Boli.
Vonis yang diterima Syahrial ini sama dengan vonis yang diterima terdakwa Virigiawan Amin yang juga dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Afrischa Setyani alias Icha telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Silmy Karim Diangkat Jadi Dirut Pindad

Deputi Bidang Usaha Industri Primer dan Industri Strategis Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Zamkhani (tengah), berbincang dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pindad (persero) Silmy Karim (kanan) dan Wakil Komisaris PT Pindad Ali Yusuf Susanto (kiri) usai pelantikan dirut di kantor kementerian BUMN, Jakarta, Senin (22/12/2014). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat Silmy Karim jadi dirut PT Pindad (Persero) menggantikan Sudirman Said yang sudah jadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Silmy Karim akan mendukung kebijakan pemerintah yang ingin membangun kemandirian industri pertahanan dari karya putra putri terbaiknya di Pindad. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Polda Papua Barat Fokus Pelanggaran Laut

Jakarta, Aktual.co — Terbentuknya Polda Papua Barat akan menggunakan bangunan bekas kantor Bupati Manokwari sebagai markas. Penegakan Hukum di laut akan menjadi salah satu prioritas kerja Polda termuda di jajaran Polri ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Frangky Sompie menuturkan, pembentukan Polda Papua Barat dengan pertimbangan luas wilayah ‘bumi cendrawasih’ merupakan pulau yang terbesar di Indonesia. Dimana, kata dia pergerakan atau mobilitas ke kabupaten dan kota kerap menggunakan pesawat.
“Lewat darat sangat sulit. Adanya Polda Papua Barat maka konsentrasi Polda Papua lebuh fokus lagi dengan daerahnya yang sudah dibagi,” jelas Ronny kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/12).
Ronny mengatakan, Kapolri Jendral Sutarman menunjuk Brigjen Pol Paulus Waterpauw sebagai Kapolda pertama di Papua Barat. Penunjukan ini berdasarkan pertimbangan Paulus telah lama menjabat sebagai Wakapolda Papua hingga diyakini telah mengetahui geografis setempat.
Disamping itu, Paulus diketahui merupakan putra daerah yang lahir di Fakfak. Mengenai infrastruktur Polda papua Barat, Ronny mengakui Mabes masih akan menggunakan fasilitas pinjaman dari Pemprov Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan bekas kantor Bupati Manokwari untuk ditempati, statusnya (Polda Papua Barat) numpang dulu,” terangnya.
Berdasarkan Surat Telegram Nomor 2525/XII/2014, tertanggal 19 Desember 2014, Kombes Imam Margono dipercaya sebagai Wakapolda Papua Barat, mendampingi Paulus.
Ronny menambahkan, dengan terbentuknya Polda Papua Barat, praktis hanya wilayah Sulawesi Barat dan kalimantara Utara (Kaltara) yang belum memiliki Polda tersendiri. Saat ini keamanan wilayah Sulawesi Barat masih dikendalikan oleh Polda Sulselbar, Sementara untuk keamanan di Kalimantan Utara berada dibawah tanggungjawab Polda Kalimantan Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Cabul di JIS, Virgiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Virgiawan Amin alias Awan, terdakwa kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS) delapan tahun kurungan penjara.
Majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara bersama-sama dan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, denda 100 juta rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Simanjuntak saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Menurut Nelson, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar Rp 100 juta maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama tiga bulan. “Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara,” jelas Nelson.
Terhadap terdakwa Virgiawan dinyatakan telah melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Misbakhun: Pemerintah Sudah Tepat Bayar Sisa Ganti Rugi Lapindo

Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah Jokowi yang tahun depan akan membayar sisa ganti rugi lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar, dinilai sebuah langkah cepat dana tepat.
Hal itu disampaikan politisi muda Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/12).
“Ini adalah sebuah jalan keluar yang diberikan dalam menyelesaikan permasalahan Lapindo. Dan jalan keluarnya adalah dengan memberi talangan (oleh pemerintah) agar permasalahan ini cepat selesai,” kata dia.
“Dan ini menurut saya skema terbaik yang bsa dilakukan baik pemerintah maupun PT Lapindo,” imbuhnya.
Sementra itu, ketika ditanya soal yang menjadikan tanah area terdampak yang dijadikan jaminan kepada pemerintah untuk mengucurkan dana sebesar Rp781 miliar? Anggota Komisi XI DPR RI itu berpendapat bila itu bisa dilakukan.
“Kan ada transaksi jual beli antara PT Lapindo dengan tanah yang dibebaskan, transaksi jual beli bersertifikat dan ada akte jual belinya, sehingga itu yang dijaminkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah mmberikan talangan itu tdak gratis dan ada jaminan asetnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hadapi MEA, Masyarakat Diingatkan Proxy War

Malang, Aktual.co — Peringatan akan proxy war ditandai dengan maraknya aksi kekerasan horisontal, terorisme, radikalisme, yang cenderung anarkis dengan merusak fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas-fasilitas pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Staf ahli bidang ekonomi Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya, Tirton Nefianto, terkait  Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Kondisi Indonesia saat ini sedang dalam masa peralihan kepemimpinan di tengah tantangan persaingan global,” Kata Tirton,  di Malang, Jawa Timur, Senin (22/12).
Tirton menambahkan, saat ini telah terjadi perkembangan yang signifikan, ditandai dengan bergesernya sifat dan karateristik perang seiring dengan perkembangan teknologi. Perang konvensional antar dua negara dinilai Tirton kemungkinannya sangat kecil, namun, tuntutan kepentingan kelompok telah menciptakan perang-perang jenis baru diantaranya perang asimetris, perang hibrida dan perang proxy.
“Hal itu bisa terjadi karena dalam perang proxy selalu mengeksploitasi hal-hal sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik,” imbuhnya.
Dicontohkan, maraknya demo  buruh dan lain-lain, bisa digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan perusahaan-perusahaan domestik agar tidak mampu bersaing dengan perusahaan luar negeri dalam pasar global juga dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015.
Artinya, tidak menutup kemungkinan pertikaian antar kelompok yang terjadi di Indonesia bukan sengaja diciptakan dan didesain oleh aktor dalam negeri yang dikendalikan oleh negara lain. 
Akibatnya, investor luar negeri tidak mau menanamkan invetasinya di Indonesia, bahkan investor bisa jadi memindahkan usahanya ke negara yang dianggapnya lebih aman untuk investasi.
“Untuk mengatasi perang proxy yang sedang terjadi saat ini, maka seluruh komponen masyarakat, terlebih lagi kalangan  generasi muda harus dibekali dengan wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan semangat bela negara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain