12 April 2026
Beranda blog Halaman 40294

Polisi: Kebakaran Pasar Klewer Akibat Korsleting Listrik

Jakarta, Aktual.co —  Polda Jawa Tengah menyatakan kebakaran yang melanda Pasar Klewer Solo pada 27 Desember 2014 lalu disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik.
“Titik api pertama kali muncul dari kios di Blok D lantai satu,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali di Semarang, Jumat (2/1).
Menurut Kapolda, kesimpulan itu didasarkan atas penyelidikan yang dilakukan tim Laboratorium Forensi Polri cabang Semarang.
Ia menjelaskan pada kios di Blok D tersebut terjadi air yang masuk ke pembagi arus hingga menimbulkan percikan bunga api.
Ia menegaskan kesimpulan tersebut sekaligus menepis dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran pasar yang memilik 1.700 kios tersebut.
“Kita kan membuktikannya secara forensik,” tambahnya.
Terkait dengan kerugian yang terjadi, kata dia, seluruhnya material, tidak ada korban jiwa.
Adapun untuk nilai kerugian, kata dia, seluruhnya telah dilaporkan ke Polresta Surakarta untuk didata.
Kebakaran melanda Pasar Klewer Solo, salah satu pusat tekstil dan batik terbesar di Jawa Tengah, pada Sabtu (27/12).
Ratusan kios di pasar tersebut ludes terbakar. Sebagian besar kios yang terbakar berada di lantai dua pasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Nilai Tukar Petani Perkebunan Rakyat Alami Penurunan Terendah

Jakarta, Aktual.co —Nilai Tukar Petani (NTP) secara umum pada tahun 2014 menurun sebesar 0,62 persen.

NTP subsektor perkebunan rakyat mengalami penurunan tertinggi yaitu 2,83 persen, sedangkan kenaikan tertinggi pada subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,94 persen.

“Hal ini karena ada andil dari beberapa komoditi seperti gabah, sapi potong, kakao, ubi kayu atau ketela pohon, cabai rawit, dan sebagainya,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin di kantor BPS Jakarta, Jumat (2/1).

Pada 2014, secara nasional inflasi produsen (year-on-year) komoditas pertanian sebesar 7,41 persen.

Beberapa komoditas pertanian yang memberikan andil terbesar dalam perubahan harga produsen (inflasi) pada tahun 2014 diantaranya adalah gabah sebesar 1,46 persen, sapi potong 0,81 persen, dan kakao 0,48 persen.

“Gabah ini yang perlu dapat perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Dapat Laporan 23 Kasus Pencopetan di HI

Jakarta, Aktual.co — Petugas Polda Metro Jaya mencatat 23 laporan kecopetan saat perayaan malam pergantian tahun di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Beberapa kejadian memang ada kecopetan dan kehilangan keluarga namun bisa ditangani dengan baik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (2/1).
Rikwanto mengatakan seluruh laporan diproses secara hukum karena ditemukan barang bukti yang cukup selama 1X24 jam. Menurut dia secara umum perayaan pergantian malam tahun baru berlangsung aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk malam pergantian tahun baru tidak ada gangguan keamanan.”
Petugas juga membuat kanalisasi kunci panggung konser di Bundaran HI untuk patroli polisi, evaluasi pengunjung yang sakit atau pingsan dan peristiwa kejahatan.
Rikwanto mengungkapkan perayaan malam pergantian tahun di Ancol Jakarta Utara juga berlangsung lebih tertib karena petugas kepolisian dan pengelola berkoordinasi menutup akses kendaraan mulai pukul 17.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Sekda DKI: 1.835 Jabatan Masih Kosong

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemangkasan pejabat yang sebelumnya berjumlah 8.011 kini hanya berjumlah 6.511 jabatan.Dari jumlah tersebut hampir semua pejabat diganti dan dimutasi. 
Akan tetapi dari jumlah jabatan sebanyak 6.511, yang terisi hanya 4.676 saja sementara 1.835 jabatan, saat ini masih kosong atau belum terisi.
“Jabatan yang masih kosong seperti wakil lurah dan kepala seksi di kelurahan,” katanya, Jumat (2/1).
Dikatakan Saefullah untuk tahun ini jabatan wakil lurah memang tidak diisi. Untuk pengisian jabatan yang masih kosong tersebut akan dilakukan seleksi lagi. 
“Kita akan lihat dulu, dengan tidak adanya wakil lurah seperti apa. Jika memang dianggap tidak perlu ke depannya juga akan dihapus,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polemik SEMA PK, KY: Semestinya Ketua MA Taat Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengapresiasi kritikan Hakim Agung Gayus Lumbuun terhadap kebijakan Mahkamah Agung yang membatasi permohonan peninjauan kembali (PK) hanya sekali untuk perkara pidana.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gayus,” kata Taufiq di Jakarta, Jumat.
Menurut Taufiq, pendapat Gayus soal SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak mengesampingkan putusan MK sangat tepat.
“Ini menandakan Pak Gayus paham konstitusi dan hukum tata negara,” katanya.
Taufiq mengatakan seharusnya Ketua MA taat konstitusi dan UU sebagaimna yang diucapkan dalam Sumpah jabatannya, yakni mentaati UUD dan UU.
Dalam pemberitaan Antara sebelumnya, Gayus menyatakan MA perlu lebih profesional dalam menyikapi Putusan MK.
Menurut dia, MA dalam menerbitkan SEMA No 7 Tahun 2014 memang merupakan Wewenang Pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama dikalangan ahli hukum.
“Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK,” kata Gayus.
Dia menjelaskan bahwa SEMA No 7 Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali, “Padahal MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat “erga omnes” (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat “inter partes”, yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.
“Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengesampingkan Putusan MK tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

SEMA Batasi PK, MA Dianggap Beri Contoh Tak Baik

Jakarta, Aktual.co — LBH Keadilan menyatakan Mahkamah Agung tidak memberikan contoh baik kepada publik terkait penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 pada 31 Desember 2014.
“MA tidak memberikan contoh bagi publik untuk tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Jumat (2/1).
SEMA tersebut menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali, padahal MK melalui Putusan No. 34/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Putusan MK tersebut dimohonkan oleh Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen ini menyatakan, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
LBH Keadilan menilai alasan MA menerbitkan SEMA dengan dasar Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA tidak tepat.
Hal ini mengingat kedua pasal tersebut mengatur PK dalam perkara Perdata, TUN dan Agama, sedangkan perkara Pidana diatur khusus dalam KUHAP.
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menunda eksekusi, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.
Abdul Hamim mengungkapkan praktik PK lebih dari sekali juga sesungguhnya sudah pernah dilakukan Mahkamah Agung antara lain dalam Kasus Mochtar Pakpahan dan Pollycarpus.
Bagi LBH Keadilan, lanjut Hamim, di tengah kondisi demoralisasi penegakan hukum, PK berkali-kali sangat relevan.
“Bisa dibayangan jika ada satu rekayasa kasus, yang kemudian seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tidak bisa mengajukan PK yang kedua, ketiga dan seterusnya. Padahal telah ada bukti baru yang ditemukan. Sungguh telah merampas rasa keadilan seorang terpidana,” katanya.
Hamim mengatakan demoralisasi penegakan hukum tidak hanya akibat perilaku penegak hukum yang buruk, seperti rekayasa kasus oleh kepolisian, semakin banyaknya hakim dan jaksa yang terjerat kasus korupsi, hakim yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) serta jaksa dan advokat yang terseret kasus suap, tetapi juga buruknya sejumlah peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain