3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40311

Tahun Depan, 18 Televisi Digital Swasta Ujicoba Siaran

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 18 lembaga penyiaran swasta (LPS) akan melakukan siaran televisi digital pada tahun 2015.
Ke-18 LPS itu adalah TV Betawi, Republika TV, KTI, News TV, Gramedia TV, Warna TV, BBS TV, Tempo TV, SportOne, BNTV, Detik TV, Magna TV, City TV, JPTV Jakarta, Smile TV, RIM TV, Nusantara TV, dan TVMU.
“Ini siaran uji coba,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Ubaidilah, di Jakarta, Jumat (19/12).
Disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta itu, ke-18 LPS itu telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip yang berlaku satu tahun.
“KPID Jakarta berharap penyiaran digital membawa angin segar bagi masyarakat agar mendapatkan manfaat dan informasi yang sehat dari penyiaran,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa saat ini masih banyak yang harus dibenahi dari dunia pertelevisian. Contoh yang menonjol pada 2014 adalah ramainya kampanye dan perang opini di televisi pada masa pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. 
Kampanye di media televisi ini kemudian mengerucut pada polarisasi keberpihakan media sehingga terjadi `pertarungan di udara.
“Polarisasi ini tidak hanya memanaskan situasi di media, tetapi juga berimplikasi pada polarisasi pada masyarakat yang potensial memicu konflik,” katanya.
Terkait hal itu, kata dia, KPID Jakarta telah mengingatkan stasiun televisi untuk mengutamakan netralitas dan independensi.
Selain itu, KPID Jakarta juga menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat tentang hak-hak masyarakat terhadap penyiaran dan kondisi penyiaran yang akan memasuki era digital.

Artikel ini ditulis oleh:

Tahun Depan, 18 Televisi Digital Swasta Ujicoba Siaran

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 18 lembaga penyiaran swasta (LPS) akan melakukan siaran televisi digital pada tahun 2015.
Ke-18 LPS itu adalah TV Betawi, Republika TV, KTI, News TV, Gramedia TV, Warna TV, BBS TV, Tempo TV, SportOne, BNTV, Detik TV, Magna TV, City TV, JPTV Jakarta, Smile TV, RIM TV, Nusantara TV, dan TVMU.
“Ini siaran uji coba,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Ubaidilah, di Jakarta, Jumat (19/12).
Disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta itu, ke-18 LPS itu telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip yang berlaku satu tahun.
“KPID Jakarta berharap penyiaran digital membawa angin segar bagi masyarakat agar mendapatkan manfaat dan informasi yang sehat dari penyiaran,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa saat ini masih banyak yang harus dibenahi dari dunia pertelevisian. Contoh yang menonjol pada 2014 adalah ramainya kampanye dan perang opini di televisi pada masa pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. 
Kampanye di media televisi ini kemudian mengerucut pada polarisasi keberpihakan media sehingga terjadi `pertarungan di udara.
“Polarisasi ini tidak hanya memanaskan situasi di media, tetapi juga berimplikasi pada polarisasi pada masyarakat yang potensial memicu konflik,” katanya.
Terkait hal itu, kata dia, KPID Jakarta telah mengingatkan stasiun televisi untuk mengutamakan netralitas dan independensi.
Selain itu, KPID Jakarta juga menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat tentang hak-hak masyarakat terhadap penyiaran dan kondisi penyiaran yang akan memasuki era digital.

Artikel ini ditulis oleh:

STP Bakal “Right Issue” Senilai Rp2,4 Triliun

Jakarta, Aktual.co — PT Solusi Tunas Pratama Tbk (STP) akan melakukan penawaran umum terbatas (PUT) II atau “right issue” senilai Rp2,4 triliun dengan menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada Januari 2015 untuk penambahan modal.

“Aksi korporasi perseroan telah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang umum luar biasa (RUPSLB),” kata Presiden Direktur Solusi Tunas Pratama Tbk Nobel Tanihaha di Jakarta, Jumat (19/12).

Ia mengemukakan bahwa sebagian penggunaan dana hasil PUT II akan digunakan untuk pembayaran pinjaman fasilitas Equity Bridge dari BNP Paribas cabang Singapura, HSBC Jakarta, ING Bank Singapura, JPMorgan Chase Bank Singapura, dan Standard Chartered Bank berdasarkan perjanjian fasilitas pada 8 Desember 2014sebagaimana diubah dalam surat perubahan pada 12 Desember 2014 untuk pendanaan akuisisi 3.500 menara telekomunikasi XL Axiata Tbk.

Ia memaparkan bahwa konsorsium perbankan itu telah memberikan pinjaman senilai total 790 juta dolar AS, terdiri dari pinjaman berjangka sebesar 140 juta dolar AS dengan tenor enam bulan dan pinjaman jangka panjang sebesar 650 juta dolar AS tenor 4 tahun 6 bulan.

“Pada 2015 mendatang, kami yakin kebutuhan infrastruktur telekomunikasi akan semakin meningkat sehingga PUT II merupakan salah satu strategi perseroan untuk bertumbuh semakin kuat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perseroan juga merencanakan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi pada tahun depan, namun namun tergantung kondisi pasar nanti.

Sebelumnya, Perusahaan operator seluler, PT XL Axiata Tbk (EXCL), menjual 3.500 unit menara telekomunikasi senilai Rp5,6 triliun kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

“Perseroan antusias untuk menambah portofolio aset menara berkualitas, dengan jumlah penyewaan yang sudah pasti, serta memiliki potensi untuk penambahan penyewaan,” kata Nobel Tanihaha.

Sementara itu, Direktur Solusi Tunas Pratama Tbk Juliawati mengatakan bahwa perseroan menganggarkan dana belanja modal atau “capital expenditure” (capex) sebesar Rp800 miliar-Rp1 triliun untuk 2015 untuk sewa tower dan memperpanjang yang sudah jatuh tempo.

“Dana capex sebesar itu, berasal dari kas internal perseroan. Semua itu kita lakukan untuk ekspansi bisnis,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

STP Bakal “Right Issue” Senilai Rp2,4 Triliun

Jakarta, Aktual.co — PT Solusi Tunas Pratama Tbk (STP) akan melakukan penawaran umum terbatas (PUT) II atau “right issue” senilai Rp2,4 triliun dengan menerbitkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada Januari 2015 untuk penambahan modal.

“Aksi korporasi perseroan telah mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang umum luar biasa (RUPSLB),” kata Presiden Direktur Solusi Tunas Pratama Tbk Nobel Tanihaha di Jakarta, Jumat (19/12).

Ia mengemukakan bahwa sebagian penggunaan dana hasil PUT II akan digunakan untuk pembayaran pinjaman fasilitas Equity Bridge dari BNP Paribas cabang Singapura, HSBC Jakarta, ING Bank Singapura, JPMorgan Chase Bank Singapura, dan Standard Chartered Bank berdasarkan perjanjian fasilitas pada 8 Desember 2014sebagaimana diubah dalam surat perubahan pada 12 Desember 2014 untuk pendanaan akuisisi 3.500 menara telekomunikasi XL Axiata Tbk.

Ia memaparkan bahwa konsorsium perbankan itu telah memberikan pinjaman senilai total 790 juta dolar AS, terdiri dari pinjaman berjangka sebesar 140 juta dolar AS dengan tenor enam bulan dan pinjaman jangka panjang sebesar 650 juta dolar AS tenor 4 tahun 6 bulan.

“Pada 2015 mendatang, kami yakin kebutuhan infrastruktur telekomunikasi akan semakin meningkat sehingga PUT II merupakan salah satu strategi perseroan untuk bertumbuh semakin kuat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perseroan juga merencanakan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi pada tahun depan, namun namun tergantung kondisi pasar nanti.

Sebelumnya, Perusahaan operator seluler, PT XL Axiata Tbk (EXCL), menjual 3.500 unit menara telekomunikasi senilai Rp5,6 triliun kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

“Perseroan antusias untuk menambah portofolio aset menara berkualitas, dengan jumlah penyewaan yang sudah pasti, serta memiliki potensi untuk penambahan penyewaan,” kata Nobel Tanihaha.

Sementara itu, Direktur Solusi Tunas Pratama Tbk Juliawati mengatakan bahwa perseroan menganggarkan dana belanja modal atau “capital expenditure” (capex) sebesar Rp800 miliar-Rp1 triliun untuk 2015 untuk sewa tower dan memperpanjang yang sudah jatuh tempo.

“Dana capex sebesar itu, berasal dari kas internal perseroan. Semua itu kita lakukan untuk ekspansi bisnis,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Seringnya KPK Tunda Menahan Tersangka, Penerapan Hukum Pidana Yang Aneh

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui masih ‘menggantung’ proses hukum beberapa tersangka kasus dugaan korupsi, dengan ketidakjelasaan kapan perkara para tersangka akan disidangkan. Hal ini, dapat dilihat dari ditundanya penahanan para tersangka, dari Kasus Bank BCA hingga kasus Innospec yang  telah menggantung sejak 2011.
Yang terbaru, KPK baru menahan mantan mantan Sekjen Kementrian ESDM, Waryono Karno, setelah menetapkannya sebagai tersangka tujuh bulan lalu (17 Mei 2014).
“Kalau dalam hukum pidana, hal ini aneh karena penetapan sebagai tersangka telah lama,” ujar Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (19/12).
Yang menurut dia makin aneh, yakni alasan dari pihak KPK lantaran dikhawatirkan Waryono Karno dapat menghilangkan alat bukti dan melarikan diri ke luar negeri.
“Seharusnya, kalau memang ditakutkan mennghilangkan alat bukti mengapa tidak ditahan ketika proses pengumpulan alat bukti dikumpulkan?, sekarang alat bukti apalagi yang akan dihilangkan oleh Waryono?,” kata Muzakir.
Selain itu terkait alasan dikhawatirkan Waryono akan melarikan diri, Muzakir menyarankan agara penyidik KPK untuk mengecek kembali kondisi Waryono saat ini.
“Lihat sekarang Waryono umurnya berapa, saya baca juga di media istrinya sakit-sakitan, mau kabur kemana?, KPK harus cek soal itu,” tandas Muzakir.
Diketahui Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Waryono Karno lantaran lantaran penyidik telah memiliki alsan subyektif dan obyektif. “Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.
Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Seringnya KPK Tunda Menahan Tersangka, Penerapan Hukum Pidana Yang Aneh

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui masih ‘menggantung’ proses hukum beberapa tersangka kasus dugaan korupsi, dengan ketidakjelasaan kapan perkara para tersangka akan disidangkan. Hal ini, dapat dilihat dari ditundanya penahanan para tersangka, dari Kasus Bank BCA hingga kasus Innospec yang  telah menggantung sejak 2011.
Yang terbaru, KPK baru menahan mantan mantan Sekjen Kementrian ESDM, Waryono Karno, setelah menetapkannya sebagai tersangka tujuh bulan lalu (17 Mei 2014).
“Kalau dalam hukum pidana, hal ini aneh karena penetapan sebagai tersangka telah lama,” ujar Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (19/12).
Yang menurut dia makin aneh, yakni alasan dari pihak KPK lantaran dikhawatirkan Waryono Karno dapat menghilangkan alat bukti dan melarikan diri ke luar negeri.
“Seharusnya, kalau memang ditakutkan mennghilangkan alat bukti mengapa tidak ditahan ketika proses pengumpulan alat bukti dikumpulkan?, sekarang alat bukti apalagi yang akan dihilangkan oleh Waryono?,” kata Muzakir.
Selain itu terkait alasan dikhawatirkan Waryono akan melarikan diri, Muzakir menyarankan agara penyidik KPK untuk mengecek kembali kondisi Waryono saat ini.
“Lihat sekarang Waryono umurnya berapa, saya baca juga di media istrinya sakit-sakitan, mau kabur kemana?, KPK harus cek soal itu,” tandas Muzakir.
Diketahui Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Waryono Karno lantaran lantaran penyidik telah memiliki alsan subyektif dan obyektif. “Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.
Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain