1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40330

Tonasa Targetkan Produksi Semen 2015 Capai Tujuh Ton

Jakarta, Aktual.co — Dirut PT Semen Tonasa Tbk A Unggul Attas mengatakan, perkembangan “demand” (permintaan) yang cenderung meningkat memicu perusahaan milik negara itu menargetkan produksi sekitar tujuh juta ton pada 2015.

“Demand tetap berkembang, saat ini faktor produksi dan demand masih seimbang, ke depan untuk memenuhi kebutuhan semen maka dibutuhkan untuk membangun satu satu pabrik baru lagi,” kata Unggul di Makassar, Jumat (19/12).

Dia mengatakan, dari total produksi semen tujuh juta per tahun itu, sekitar 20 persen untuk kebutuhan semen di Sulawesi Selatan atau sekitar 2,5 juta ton.

Menurut dia, kebutuhan semen di Sulsel belum mencapai tiga juta ton, sedang sisa produksi lainya di pasarkan di daerah Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Sementara mengenai efisiensi biaya produksi, dia mengatakan, perusahaan yang berada di Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep menggunakan bahan bakar (fuel) yang ramah lingkungan.

“Salah satu fuel yang digunakan adalah penggunaan sekam padi, sehingga limbah padi turut termanfaatkan,” kata Unggul.

Hal tersebut dapat mengurangi efek rumah kaca dan Karbondioksida. Upaya itu merupakan bagian dari prinsip kinerja perusahaan dengan tiga pilar yakni “planet, people dan profit”.

Menurut Unggul, hal yang utama dilakukan adalah mengedepankan planet dengan penyelamatan bumi melalui penciptaan lingkungan hijau, memanfaatkan limbah dan mendukung produksi yang ramah lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Dikasih Uang Jajan, Pelajar Akhiri Hidupnya Minum Racun

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan pelajar SMP di wilayah itu nekat bunuh diri minum racun ikan diduga karena tidak mendapatkan uang jajan dari orang tuanya.
“Informasi yang kami peroleh, pelajar SMP ini bunuh diri karena saat dia minta uang tidak diberikan orang tuanya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Ipda Kartono, dihubungi di Mukomuko, Jumat.
Eko Prasetyo Romadhon (14), pelajar SMP 37 Kecamatan Penarik, Jumat padi, nekad mengakhiri hidupnya meminum serbuk vilola dan lanet yang dicampurkan dalam “Soft Drink”.
Kartono mengatakan, bahwa korban ini memiliki tempramen tinggi. Sebelumnya korban ini pernah melakukan hal yang sama mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Namun gagal.
Sekarang, lanjutnya, pelajar itu mengulangi perbuatannya dan alasannya diduga karena korban kecewa karena pernah minta uang kepada orang tuanya tetapi belum diberikan dan dijanjikan pada keesokan harinya.
“Barangkali itu menjadi salah satu faktor korban melakukan bunuh diri karena tidak dapat yang dimintanya,” ujarnya.
Ia menerangkan, kronologis awal kejadian bunuh diri ini berawal saat korban dan rekannya Ginta Zaikama, berangkat ke sekolah dan singgah di warung Farid di Dusun 1 Desa Maju Makmur.
Di warung ini, katanya, korban membeli soft drink /vilola & lanet serbuk. Kemudian mereka berangkat ke sekolah. Sampai ke sekolah korban meminjam sepeda motor M Kafid dan berangkat sendirian ke kantor desa yang berjarak 100 meter dari sekolahnya.
“Sekitar 10 menit korban kembali ke sekolah dan merasakan kepalanya pusing, hidung mengeluarkan buih,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, korban dibawa ke puskesmas Penarik bersama Kades Maju Makmur.
“Korban meninggal diduga minum lanet serbuk untuk meracuni ikan setelah dicek oleh teman-temannya sisa minuman soft drink dan lanet dibelakang kantor desa,” ujarnya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Dikasih Uang Jajan, Pelajar Akhiri Hidupnya Minum Racun

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan pelajar SMP di wilayah itu nekat bunuh diri minum racun ikan diduga karena tidak mendapatkan uang jajan dari orang tuanya.
“Informasi yang kami peroleh, pelajar SMP ini bunuh diri karena saat dia minta uang tidak diberikan orang tuanya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Ipda Kartono, dihubungi di Mukomuko, Jumat.
Eko Prasetyo Romadhon (14), pelajar SMP 37 Kecamatan Penarik, Jumat padi, nekad mengakhiri hidupnya meminum serbuk vilola dan lanet yang dicampurkan dalam “Soft Drink”.
Kartono mengatakan, bahwa korban ini memiliki tempramen tinggi. Sebelumnya korban ini pernah melakukan hal yang sama mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Namun gagal.
Sekarang, lanjutnya, pelajar itu mengulangi perbuatannya dan alasannya diduga karena korban kecewa karena pernah minta uang kepada orang tuanya tetapi belum diberikan dan dijanjikan pada keesokan harinya.
“Barangkali itu menjadi salah satu faktor korban melakukan bunuh diri karena tidak dapat yang dimintanya,” ujarnya.
Ia menerangkan, kronologis awal kejadian bunuh diri ini berawal saat korban dan rekannya Ginta Zaikama, berangkat ke sekolah dan singgah di warung Farid di Dusun 1 Desa Maju Makmur.
Di warung ini, katanya, korban membeli soft drink /vilola & lanet serbuk. Kemudian mereka berangkat ke sekolah. Sampai ke sekolah korban meminjam sepeda motor M Kafid dan berangkat sendirian ke kantor desa yang berjarak 100 meter dari sekolahnya.
“Sekitar 10 menit korban kembali ke sekolah dan merasakan kepalanya pusing, hidung mengeluarkan buih,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, korban dibawa ke puskesmas Penarik bersama Kades Maju Makmur.
“Korban meninggal diduga minum lanet serbuk untuk meracuni ikan setelah dicek oleh teman-temannya sisa minuman soft drink dan lanet dibelakang kantor desa,” ujarnya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bakal Bentuk Satgasus Tipikor, Kejagung: Tak Ada yang Tumpang Tindih

Surabaya, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana bakal membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor). 
Namun, institusi yang dikomandoi oleh HM Prasetyo itu memastikan satuan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus (Jampidsus) yang selama ini menangani kasus-kasus korupsi.
“Tidak ada yang tumpang tindih di Kejaksaan Agung. Kejagung itu satu,” kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus Widyo Pramono di Kejagung, Jumat, (19/12).
Widyo mengatakan, pembentukan Satgasus ini bertujuan memperkuat penanganan kasus korupsi di Kejagung. Satgasus akan memberikan pertanggungjawaban kepada Jampidsus. “Dibuat untuk memperkuat penanganan kasus Jampidsus yang menjadi perhatian masyarakat.”
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, Kejaksaan Agung berencana menarik jaksa-jaksa di daerah yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk meningkatkan kinerja kami khususnya untuk pemberantasan perkara korupsi,” kata Prasetyo.
Dia menyebut, para jaksa akan ditempatkan dalam tim yang difokuskan untuk melakukan penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Satgasus Tipikor. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bakal Bentuk Satgasus Tipikor, Kejagung: Tak Ada yang Tumpang Tindih

Surabaya, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana bakal membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor). 
Namun, institusi yang dikomandoi oleh HM Prasetyo itu memastikan satuan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus (Jampidsus) yang selama ini menangani kasus-kasus korupsi.
“Tidak ada yang tumpang tindih di Kejaksaan Agung. Kejagung itu satu,” kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus Widyo Pramono di Kejagung, Jumat, (19/12).
Widyo mengatakan, pembentukan Satgasus ini bertujuan memperkuat penanganan kasus korupsi di Kejagung. Satgasus akan memberikan pertanggungjawaban kepada Jampidsus. “Dibuat untuk memperkuat penanganan kasus Jampidsus yang menjadi perhatian masyarakat.”
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, Kejaksaan Agung berencana menarik jaksa-jaksa di daerah yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk meningkatkan kinerja kami khususnya untuk pemberantasan perkara korupsi,” kata Prasetyo.
Dia menyebut, para jaksa akan ditempatkan dalam tim yang difokuskan untuk melakukan penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Satgasus Tipikor. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejati Yogyakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Media Tanaman Rambat

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media tanaman rambat atau pergola tahun 2013.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar menyebutkan, ketiga orang yang sejak 12 Desember 2014 ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernisial ISO, SR, dan H.
“Setelah penyidikan hampir delapan bulan sejak April 2014, dan dari alat bukti serta fakta hukum dapat kami simpulkan tiga tersangka,” kata dia di Yogyakarta, Jumat (19/12).
Azwar menjelaskan, tersangka pertama yakni ISO merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan pergola dan tersangka SR merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya berasal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, tersangka berinisial H merupakan pihak swasta sebagai rekanan BLH Yogyakarta dalam pengerjaan proyek pergola yang mengakibatkan kerugian negara Rp700 juta itu.
Menurut Azwar setelah dilakukan penelitan dan pengamatan bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, Kejati DIY mendapatkan kesimpulan bahwa hasil pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen yang tertera dalam proyek.
Dalam perkara itu, dia mengungkapkan, ISO sebagai kuasa pengguna anggaran telah menyetujui serta terkesan memerintahkan pembayaran terhadap para rekanan, padahal pengerjaan proyek pergola belum selesai.
“Artinya telah terjadi pembayaran secara penuh, padahal pengerjaannya belum mencapai 100 persen. Sehingga timbul kerugian negara,” kata dia.
Sementara itu, tersangka H, kata dia, merupakan peminjam sejumlah nama CV atau PT yang belakangan diketahui fiktif. Sejumlah CV atau PT tersebut terdaftar dalam pengadaan pergola, namun tidak ikut mengerjakan.
” H adalah makelar yang meminjam bendera beberapa CV,” kata dia.
Proyek Pergola merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) BLH Kota Yogyakarta tahun 2013. Dalam pengadaan tersebut, pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan dana sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari APBD setempat.
Ada 36 titik pergola yang dipasang di 45 kelurahan di Kota Jogja. Tiap titik terdapat 58 unit pergola. Sementara, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar itu, kata dia, belakangan terdapat temuan bahwa yang diproses lelang ternyata hanya Rp1,3 miliar. Meskipun temuan itu akan didalami lebih lanjut oleh Kejati DIY.
Meski demikian, Azwar mengharapkan perkara yang telah bergulir sejak April 2013 tersebut berkasnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Januari 2015. “Menjelang akhir Januari tahun depan mudah-mudahan bisa kami limpahkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain