Menkumham Akan Evaluasi Pemberian Remisi ke Narapidana
Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana akan mengevaluasi aturan pemberian remisi bagi narapidana.
“Saya kira kita akan evaluasi dari hasil diskusi itu,” kata Menkumham Yosanna Hamonangan Laoly seusai acara Refleksi Akhir Tahun 2014 di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (31/12).
Namun demikian, Yosanna mengaku akan terlebih dulu memilah-milah perkara mana yang dianggap lebih berat. Sehingga pemberian remisi itu dirasa adil dan pas untuk diberikan kepada napi.
“Tapi saya tetep pada prinsip sebagai menteri hukum, tugas saya di sini membina. Kalau menurut kita orang-orang itu baik, tentu kita bedakan dulu, bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba perlakuannya beda tapi tidak boleh kita tutup celah mereka gak berhak untuk itu.”
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku tetap berhati-hati dalam pemberian remisi. “Kami harus hati-hati ya, bahwa kalau ada yang main-main dengan remisi dengan uang dan lain-lain maka dia akan berhadapan dengan saya, tapi secara filosofi, prinsip bahwa mereka berhak memenuhi UU Nomor 12 tahun 1999, ini dilema saya sekarang, dilema kami.”
Pada 2015, Yasonna berencana mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk mendiskusikan aturan remisi yang baru. “Mungkin setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, Komnas HAM karena ini berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya tidak jadi bahan kritik yang sama. Mereka di dalam (narapidana) punya hak itu, jadi perlu ada persamaan persepsi kami soal itu,” kata Yasonnna.
Berdasarkan PP No 99 tahun 2012, narapidana yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun untuk pelaku tindak pidana khusus yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus memenuhi syarat tambahan.
Syarat tersebut adalah (1) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; (2) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; (3) telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sepanjang 2014, terdapat sejumlah keputusan kontroversial di lapas, misalnya pembebasan bersyarat (PB) pengusaha Hartati Murdaya yang divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya pemberian remisi terhadap terpidana percobaan pemberi suap kepada pimpinan dan penyidik terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu KPK Anggodo Widjojo yang sepanjang 2010 hingga 2014 telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari dari total vonis 10 tahun penjara.
Namun pemberian remisi yang dirasa kurang pas itu mengundang kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemenkumham yang memberikan remisi Natal kepada 49 narapidana korupsi disayangkan oleh ICW. Rinciannya, 18 narapidana mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 dan 2 di antaranya bebas sedangkan 31 orang narapidana memperoleh remisi dengan mengacu pada PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















