31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40344

Gunakan Bus Pariwisata, ITW: Ahok Langgar Pergub No. 170

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Traffic Watch menilai kebijakan pelarangan sepeda motor yang telah dilakukan uji coba sejak dua hari lalu telah melanggar Peraturan Gubernur No. 170 Tahun 2014.
Hal yang dilanggar adalah penggunaan bus pariwisata sebagai moda transportasi bagi pengendara motor. ITW menilai hal itu adalah blunder. Alasannya, bus gratis yang digunakan untuk mengangkut pengendara motor adalah bus khusus pariwisata sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub tersebut.
“Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, maka jelas Ahok melanggar Pergub No. 170 tahun 2014 yang dia buat sendiri,” ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, di Jakarta, Jumat (19/12).
Pergub itu ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2014 oleh Ahok yang pada saat itu menjabat sebagai plt Gubernur DKI Jakarta.
“Saya jadi ragu terhadap daya ingat Ahok, belum ada dua bulan sudah lupa,” ujarnya.
Sesuai dengan itu, penggunaan bus pariwisata tersebut adalah khusus dimana pengelolaannya ditangani oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
Lebih rinci dijelaskan, pada Bab II Pasal 3 ayat 1 Pergub No. 170 Tahun 2014 disebutkan, “Bus angkutan Pariwisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan yang akan berkunjung ke dan dari kawasan pariwisata, dan tidak dipungut biaya atau gratis”
Pasal 8 juga menegaskan, pengelolaan bus angkutan pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sedangkan Pasal 11 menyebutkan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan bus angkutan pariwisata dibebankan pada APBD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
Oleh karena itu, ITW menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang. ITW menilai ada konsekuensi hukun yang harus dipertanggungjawabkan mengenai hal itu.
“Korupsi itu tidak harus menimbulkan kerugian negara. Penyalahgunaan wewenang juga masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gunakan Bus Pariwisata, ITW: Ahok Langgar Pergub No. 170

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Traffic Watch menilai kebijakan pelarangan sepeda motor yang telah dilakukan uji coba sejak dua hari lalu telah melanggar Peraturan Gubernur No. 170 Tahun 2014.
Hal yang dilanggar adalah penggunaan bus pariwisata sebagai moda transportasi bagi pengendara motor. ITW menilai hal itu adalah blunder. Alasannya, bus gratis yang digunakan untuk mengangkut pengendara motor adalah bus khusus pariwisata sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub tersebut.
“Kalau bus yang digunakan itu milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, maka jelas Ahok melanggar Pergub No. 170 tahun 2014 yang dia buat sendiri,” ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, di Jakarta, Jumat (19/12).
Pergub itu ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2014 oleh Ahok yang pada saat itu menjabat sebagai plt Gubernur DKI Jakarta.
“Saya jadi ragu terhadap daya ingat Ahok, belum ada dua bulan sudah lupa,” ujarnya.
Sesuai dengan itu, penggunaan bus pariwisata tersebut adalah khusus dimana pengelolaannya ditangani oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
Lebih rinci dijelaskan, pada Bab II Pasal 3 ayat 1 Pergub No. 170 Tahun 2014 disebutkan, “Bus angkutan Pariwisata dioperasikan khusus bagi pelayanan wisatawan yang akan berkunjung ke dan dari kawasan pariwisata, dan tidak dipungut biaya atau gratis”
Pasal 8 juga menegaskan, pengelolaan bus angkutan pariwisata dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sedangkan Pasal 11 menyebutkan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan bus angkutan pariwisata dibebankan pada APBD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI.
Oleh karena itu, ITW menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang. ITW menilai ada konsekuensi hukun yang harus dipertanggungjawabkan mengenai hal itu.
“Korupsi itu tidak harus menimbulkan kerugian negara. Penyalahgunaan wewenang juga masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sambangi KPK, Tjahjo Kumolo Bahas Masalah Terkait Kemendagri

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/12/2014). Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Tjahjo mengaku tujuan kedatangannya ingin berkomunikasi dengan KPK terkait permasalahan menyangkut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Mantan Ketua MK Setuju Jika KPK Buka Cabang di Daerah

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sepakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka cabang di sejumlah daerah untuk membantu mengungkap proses korupsi yang kerap menjerat pejabat daerah.
“Bagus itu, dan seharusnya memang ada KPK di daerah. Saya sepakat dan mengapresiasinya,” kata Mahfud usai Seminar Nasional Aktualisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Visi Transparansi Pemerintahan Baru di Kantor Dinas Kominfo Jatim di Surabaya, Jumat (19/12).
Dia mengaku sudah bertemu dengan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan membahas rencana pembukaan KPK di daerah. “Pembentukannya biasanya didasari banyak laporan, dan isu tentang korupsi di daerah-daerah.”
Disinggung apakah di Jawa Timur layak didirikan cabang KPK, Mahfud MD enggan berkomentar panjang dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk menentukan daerah-daerah mana saja yang akan didirikan cabang.
“Kalau Jatim saya tidak tahu, tapi KPK tentu sudah punya data sendiri.”
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan berniat membuka kantor cabang KPK di tiga daerah Indonesia, menurut zona barat, tengah dan timur.
“Barat ada di Sumatera, Medan. Tengah di Kalimantan di Balikpapan, dan Timur di Sulawesi, Makassar,” tutur Samad di Jakarta, Senin (15/12).
Namun menurut dia, sebelum niat itu terlaksana harus terlebih dulu meminta restu DPR, khususnya soal anggaran. 
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan rencana membuka cabang di daerah, karena akan membebani Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Dia mengatakan pendapatnya itu akan dikonsultasikan ke Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum termasuk KPK. Konsultasi itu menurut dia, terutama membicarakan mengenai apakah rencana KPK itu akan membebani APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mantan Ketua MK Setuju Jika KPK Buka Cabang di Daerah

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sepakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka cabang di sejumlah daerah untuk membantu mengungkap proses korupsi yang kerap menjerat pejabat daerah.
“Bagus itu, dan seharusnya memang ada KPK di daerah. Saya sepakat dan mengapresiasinya,” kata Mahfud usai Seminar Nasional Aktualisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Visi Transparansi Pemerintahan Baru di Kantor Dinas Kominfo Jatim di Surabaya, Jumat (19/12).
Dia mengaku sudah bertemu dengan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan membahas rencana pembukaan KPK di daerah. “Pembentukannya biasanya didasari banyak laporan, dan isu tentang korupsi di daerah-daerah.”
Disinggung apakah di Jawa Timur layak didirikan cabang KPK, Mahfud MD enggan berkomentar panjang dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk menentukan daerah-daerah mana saja yang akan didirikan cabang.
“Kalau Jatim saya tidak tahu, tapi KPK tentu sudah punya data sendiri.”
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan berniat membuka kantor cabang KPK di tiga daerah Indonesia, menurut zona barat, tengah dan timur.
“Barat ada di Sumatera, Medan. Tengah di Kalimantan di Balikpapan, dan Timur di Sulawesi, Makassar,” tutur Samad di Jakarta, Senin (15/12).
Namun menurut dia, sebelum niat itu terlaksana harus terlebih dulu meminta restu DPR, khususnya soal anggaran. 
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan rencana membuka cabang di daerah, karena akan membebani Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Dia mengatakan pendapatnya itu akan dikonsultasikan ke Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum termasuk KPK. Konsultasi itu menurut dia, terutama membicarakan mengenai apakah rencana KPK itu akan membebani APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Rini Soemarno Cocok Direshufle

Jakarta, Aktual.co — Direktur Eksekutif Energy Watch (EWI) Ferdinan Hutahea mengatakan bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno merupakan anak buah Presiden Jokowi yang perlu di reshufle dalam evalaluasi kinerja 100 hari kabinet kerja.
Hal itu menyusul sejumlah kebijakan maupun pernyataan mantan kepala staf rumah transisi Jokowi-JK yang dinilai tidak berkompenten dan hanya menimbulkan kontroversi di publilk, dari rencana penjualan gedung BUMN hingga pelarangan penggunan jilbab bagi pegawainya.
“Rini Soemarno layak direshufle pada evaluasi 100 hari kerja kabinet kerja,” kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/12).
Ia pun berpandangan, pernyataan yang membuka peluang untuk ekspatriat menduduki jabatan direksi BUMN, adalah bentuk penghinaan luar biasa kepada anak bangsa sendiri, menganggap putra bangsa Indonesia hanya diisi oleh orang bodoh dan tidak mampu.
“Rini dalam hal ini tidak mengerti bahwa masalah BUMN kita bukan pada siapa direksinya, tapi rusaknya BUMN kita karena dijadikan lahan jaharahan oleh penguasa dan legislatif. Ini yang harus diatasi dan dicarikan solusinya, dan solusinya bukan mengangkat direksi ekspatriat. Ini konyol dan ngawur,” ucap dia.
Tentang palarangan jilbab itu, saya cukup prihatin tentang ini, bahwa ini adalah hak asasi manusia (HAM), dan itu tdk perlu diatur sedemikian rupa.
“Kita ini harusnya melihat kinerja bukan yang lain-lain,” tandasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain