29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40366

Uji Coba, Arema Tantang Tim Malang Selection

Malang, Aktual.co — Setelah melangsungkan uji coba pertama melawan PS UMM dengan skor telak 8-0, Arema Cronus bersiap untuk mejamu tim Malang Selatan Selection pada Jumat (19/12).
“Jumat kita akan lawan tim Malang Selatan Selection, termasuk ada Galih Firmasyah yang pernah main di Persiwa, dan pemain-pemain nasional lain yang dari Malang,” kata Pelatih Arema Cronus, Suharno, di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/12) .
Suharno memprediksi pertandingan berikutnya tidak akan mudah mengingat fisik pemain masih terlihat lemah dan belum siap untuk bertanding. Hasil evaluasi saat melawan PS UMM dengan skor 8-0 terlihat fisik pemain kedodoran di sepanjang pertandingan.
Pada Babak pertama pemain masih berlari, namun babak ke dua terlihat daya jelajah sangat jauh menurun. “Lari berat, tapi kemauan ada. Kemarin adalah uji coba pertama kita setelah vakum 1,5 bulan lamanya,” katanya.
Uji coba kedua dilangsungkan untuk melihat penampilan duo pemain asal Liberia, Sengbah Kennedy dan Abblode Yao Rudy. Laga tersebut sekaligus menjadi laga penentu bagi ke dua pemain Persiwa Wamena musim ini.
Selain itu, laga uji coba juga dijadikan pemantapan tim menjelang lawan klub asal Malaysia, UiTM FC yang rencananya berlangsung pada 26 Desember 2014 nanti. Pelatih menurunkan semua pemain Arema dalam pertandingan uji coba yang berlangsung  90 menit itu. Deret pemain baru sepertu Suroso, Hasyim Kipuw, Ahmad Noviandani, Oky Derry dan penjaga gawang Utam semuanya diturunkan secara bergantian oleh pelatih.
Seperti uji coba pertama, uji coba kedua juga akan berlangsung di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Sentimen Global Positif, IHSG Dibuka Menguat 28,36 Poin ke 5.141,70

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat dibuka menguat 28,36 poin atau 0,55 persen ke posisi 5.141,70 seiring dengan bursa saham di kawasan Asia, sementara indeks 45 saham unggulan (LQ45) naik 7,16 poin atau 0,81 persen ke posisi 888,54.

“Bursa Asia, termasuk indeks BEI bergerak menguat pada pagi ini sekitar 1-2 persen merespon penguatan bursa saham Amerika Serikat,” kata Analis Samuel Sekuritas Tiesha Narandha Putri di Jakarta, Jumat (19/12).

Ia mengemukakan bahwa bursa saham AS Kamis malam kembali bergerak menguat cukup signfikan sebesar 2,5 persen masih merespon pernyataan bank sentral AS (The Fed) yang tidak akan terlalu terburu-buru menaikkan suku bunganya (Fed rate) kendati potensi pengetatan kebijakan tetap ada.

Di sisi lain, lanjut dia, mata uang rupiah yang kembali mengalami penguatan menambah sentimen positif bagi pasar modal Indonesia. Diprediksi, IHSG BEI akan kembali menguat pada Jumat (19/12) mendapat sentimen positif dari penguatan bursa regional dan mata uang rupiah.

Head of Research Valbury Asia Securities Alfiansyah menambahkan pelaku pasar sedikit berkurang kekhawatirannya setelah rupiah kembali stabil. Stabilitas rupiah tersebut, terbantu oleh oleh pernyataan Bank Sentral Amerika pada pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) yang mengisyarat menahan suku bunga di level rendah.

“Potensi IHSG bergerak ke area positif bisa berlanjut kembali pada perdagangan saham hari ini,” katanya.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng menguat 305,08 poin (1,34 persen) ke 23.137,29, indeks Nikkei naik 306,46 poin (1,78 persen) ke 17.516,51, dan Straits Times menguat 32,35 poin (1,02 persen) ke posisi 3.276,69.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sentimen Global Positif, IHSG Dibuka Menguat 28,36 Poin ke 5.141,70

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat dibuka menguat 28,36 poin atau 0,55 persen ke posisi 5.141,70 seiring dengan bursa saham di kawasan Asia, sementara indeks 45 saham unggulan (LQ45) naik 7,16 poin atau 0,81 persen ke posisi 888,54.

“Bursa Asia, termasuk indeks BEI bergerak menguat pada pagi ini sekitar 1-2 persen merespon penguatan bursa saham Amerika Serikat,” kata Analis Samuel Sekuritas Tiesha Narandha Putri di Jakarta, Jumat (19/12).

Ia mengemukakan bahwa bursa saham AS Kamis malam kembali bergerak menguat cukup signfikan sebesar 2,5 persen masih merespon pernyataan bank sentral AS (The Fed) yang tidak akan terlalu terburu-buru menaikkan suku bunganya (Fed rate) kendati potensi pengetatan kebijakan tetap ada.

Di sisi lain, lanjut dia, mata uang rupiah yang kembali mengalami penguatan menambah sentimen positif bagi pasar modal Indonesia. Diprediksi, IHSG BEI akan kembali menguat pada Jumat (19/12) mendapat sentimen positif dari penguatan bursa regional dan mata uang rupiah.

Head of Research Valbury Asia Securities Alfiansyah menambahkan pelaku pasar sedikit berkurang kekhawatirannya setelah rupiah kembali stabil. Stabilitas rupiah tersebut, terbantu oleh oleh pernyataan Bank Sentral Amerika pada pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) yang mengisyarat menahan suku bunga di level rendah.

“Potensi IHSG bergerak ke area positif bisa berlanjut kembali pada perdagangan saham hari ini,” katanya.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng menguat 305,08 poin (1,34 persen) ke 23.137,29, indeks Nikkei naik 306,46 poin (1,78 persen) ke 17.516,51, dan Straits Times menguat 32,35 poin (1,02 persen) ke posisi 3.276,69.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Korupsi Tempat Ibadah, Eks Bupati Kendal Dituntut 6 Tahun Penjara,

Semarang, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut mantan Bupati Kendal, Siti Nur Makesi yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Hal ini terkait sidang kasus dugaan korupsi dana bansos tempat ibadah yang bersumber dari APBD tingkat II tahun 2010.
Dalam tuntutannya, terdakwa diduga telah terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 KUHP UU No.31/ 1999 sebagaimana telah diubah pada pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk dakwaan primer pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dan meminta majelis menahan terdakwa,” kata dia dalam salinan tuntutan yang dibacakan Maliki di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/12).
Tidak hanya itu, penuntut meminta terdakwa mengembalikan uang negara senilai Rp1,2 miliar dari hasil penyelewengan dana bansos tersebut. Bilamana terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu paling lambat 1 bulan setelah putusan, maka seluruh harta benda akan disita negara.
“Bilamana dalam jangka waktu tertentu terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kepada negara, maka harta benda dilelangkan, dan selanjutnya hasil lelang dikembalikan ke kas negara,” terang dia.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyelewengkan dana bansos tempat ibadah masjid dan gereja yang bersumber dari APBD tingkat II TA. 2010. Adapun rinciannya proposal Mushola sebanyak 28 buah dan proposal Masjid dan Gereja sebanyak 30 buah.
“Proposal-proposal permohonan dana Bansos keagamaan difiktifkan. Proses pencairan dana tersebut melalui rekening Pemkab Kendal, namun dalam teknis pencairan dan pelaksanaannya telah disalahgunakan,” ungkap Maliki.
Mengenai tuntutan yang memberatkan terdakwa karena berbohong, dan berkelit saat dimintai keterangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mengikuti proses persidangan dengan baik.
Menanggapi tuntutan yang memberatkan kepada kliennya, Arif NS, selaku penasehat hukum menilai tuntutan terlalu memberatkan dan berlebihan tidak sesuai. Sebab, dalam keterangan saksi dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, tercatat bahwa semua penerimaan dana Bansos tidak ada yang fiktif.
“Saksi dari ahli negara saja menyebutkan hanya Rp310 juta. Saya rasa tuntutan pengganti berupa denda dan pengembalian uang kepada negara itu terlalu berlebihan. Kami sangat kecewa, dan penuntut mengesampingkan rasa keadilan klien kami,” kata dia.
Menurut dia, besaran dana Bansos Rp1,3 miliar sudah ditetapkan dalam peraturan Gubernur Jateng. Dalam Pergub tersebut tidak ada yang dilanggar dan mengatur semua hal itu.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2015 dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Tempat Ibadah, Eks Bupati Kendal Dituntut 6 Tahun Penjara,

Semarang, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut mantan Bupati Kendal, Siti Nur Makesi yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Hal ini terkait sidang kasus dugaan korupsi dana bansos tempat ibadah yang bersumber dari APBD tingkat II tahun 2010.
Dalam tuntutannya, terdakwa diduga telah terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 KUHP UU No.31/ 1999 sebagaimana telah diubah pada pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk dakwaan primer pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dan meminta majelis menahan terdakwa,” kata dia dalam salinan tuntutan yang dibacakan Maliki di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/12).
Tidak hanya itu, penuntut meminta terdakwa mengembalikan uang negara senilai Rp1,2 miliar dari hasil penyelewengan dana bansos tersebut. Bilamana terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu paling lambat 1 bulan setelah putusan, maka seluruh harta benda akan disita negara.
“Bilamana dalam jangka waktu tertentu terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kepada negara, maka harta benda dilelangkan, dan selanjutnya hasil lelang dikembalikan ke kas negara,” terang dia.
Dalam kasus tersebut, pihaknya mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyelewengkan dana bansos tempat ibadah masjid dan gereja yang bersumber dari APBD tingkat II TA. 2010. Adapun rinciannya proposal Mushola sebanyak 28 buah dan proposal Masjid dan Gereja sebanyak 30 buah.
“Proposal-proposal permohonan dana Bansos keagamaan difiktifkan. Proses pencairan dana tersebut melalui rekening Pemkab Kendal, namun dalam teknis pencairan dan pelaksanaannya telah disalahgunakan,” ungkap Maliki.
Mengenai tuntutan yang memberatkan terdakwa karena berbohong, dan berkelit saat dimintai keterangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama mengikuti persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mengikuti proses persidangan dengan baik.
Menanggapi tuntutan yang memberatkan kepada kliennya, Arif NS, selaku penasehat hukum menilai tuntutan terlalu memberatkan dan berlebihan tidak sesuai. Sebab, dalam keterangan saksi dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, tercatat bahwa semua penerimaan dana Bansos tidak ada yang fiktif.
“Saksi dari ahli negara saja menyebutkan hanya Rp310 juta. Saya rasa tuntutan pengganti berupa denda dan pengembalian uang kepada negara itu terlalu berlebihan. Kami sangat kecewa, dan penuntut mengesampingkan rasa keadilan klien kami,” kata dia.
Menurut dia, besaran dana Bansos Rp1,3 miliar sudah ditetapkan dalam peraturan Gubernur Jateng. Dalam Pergub tersebut tidak ada yang dilanggar dan mengatur semua hal itu.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2015 dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Artikel ini ditulis oleh:

Newmont Alokasikan USD5 Juta Eksplorasi Lahan Konsesi

Jakarta, Aktual.co —  PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) segera melanjutkan eksplorasi lahan konsesi tambang Batu Hijau, Lunyuk Utara, Elang, dan Rinti di Sumbawa Barat pada awal 2015.

“Pada 2015, kita alokasikan dana lima juta dolar AS untuk eksplorasi seluruh lahan konsesi. Kita akan lakukan pemetaan,” kata Senior Manager Operation NNT Wudi Raharjo di Taliwang, Sumbawa Barat, dikutip Jumat (19/12).

Ia mengatakan, kegiatan eksplorasi pada 2014 harus berhenti dikarenakan larangan ekspor dari pemerintah yang mengakibatkan NNT tidak bisa menjual hasil konsentratnya.

Menurut dia, rencana eksplorasi itu adalah pengeboran lanjutan yang sempat terhenti di beberapa titik Batu Hijau dan Elang serta pemetaan di Lunyuk Utara dan Rinti.

“Tahun 2012, eksplorasi di Elang sangat intensif, namun menurun 2013, dan terhenti 2014 karena ada larangan ekspor, sehingga kegiatan yang berdampak jangka panjang dihentikan dahulu untuk menyelamatkan jangka pendek,” katanya.

Wudi menambahkan, rencana eksplorasi tersebut harus didukung kepastian hukum berusaha, dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Eksplorasi harus dilakukan, lanjutnya, seiring mulai berkurangnya hasil tambang dari fase enam pada 2017. Di sisi lain, untuk melanjutkan fase tujuh dibutuhkan dana sebesar 1,8 miliar dolar AS.

“Fase enam diperkirakan habis pada 2017, dan jika kita tidak investasi lagi untuk fase tujuh, maka tambang akan berhenti sampai di situ. Sementara, untuk pabrik pengolahan masih akan beroperasi 9-10 tahun setelah tambang ditutup,” ujarnya.

Wudi menjelaskan, pihaknya sedang mengupayakan pelaksanaan fase tujuh yang akan menambah umur tambang hingga 2027.

Namun, tambahnya, tentunya dengan menghitung penurunan harga emas, ongkos produksi yang meningkat, dan juga bertambahnya royalti yang dibayar ke pemerintah.

“Jika bisa dieksekusi, maka umur tambang akan bisa meningkat sampai 2027. Sekarang kita sedang menganalisa bagaimana mengeksekusi fase tujuh tersebut dengan ekonomis,” katanya.

Pada awal 2014, pemerintah melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia mengolah dan memurnikannya sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain