1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40367

Puting Beliung, Ratusan Rumah Rusak dan Satu Orang Meninggal Dunia

Jakarta, Aktual.co — Angin puting beliung yang melanda Kota Bandung pada Kamis (18/12) sore, merusak ratusan rumah.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana mengatakan bahwa 100 rumah di Pangaritan Rt2/4, Cipadung Wetan, Panyileukan, rusak cukup parah.
“Ada korban meninggal atas nama ibu Suti (90),” kata dia.
Sebelumnya, angin puting beliung menerjang kawasan timur Kota Bandung kemarin sore. Sejumlah bangunan rusak dan pohon bertumbangan. 
Akibat peristiwa ini, beberapa warga membutuhkan bantuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Inilah Sejarah Banjir Jakarta (7)

Jakarta, Aktual.co —  Kesadaran mengenai pentingnya banjir mulai dirintis pada tahun 1965. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 183 Tahun 1965, Tanggal 22 Juni 1965, pemerintah menyatakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan banjir dan bagian-bagiannya dianggap sebagai badan vital.
Adapun penetapan badan vital didasarkan pada Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan atau Penutupan (Lock Out) di Perusahaan-perusahaan Jawatan dan Badan-badan vital. Jadi, karena sudah ditetapkan sebagai badan vital, maka jika pengendalian banjir tidak dilakukan dengan baik, (pelakunya) akan dikenai hukuman satu tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah saat itu untuk menangani banjir.
Pertimbangan untuk menetapkan proyek banjir sebagai badan vital adalah karena proyek pencegahan banjir dirasakan sangat penting mengingat setiap musim hujan daerah Jakarta selalu dilanda banjir. Selain itu, proyek ini juga menyangkut prestise Jakarta sebagai ibukota negara.
Pasal 1 : Proyek Pencegahan Banjir di Jakarta Raya penting dalam rangka menanggulangi banjir di musim hujan yang selalu melanda daerah kota Jakarta dan yang menyebabkan pemusnahan modal dan investasi serta merugikan rakyat.
Pasal 2 : Tujuan proyek tersebut menyangkut juga prestise ibukota Republik Indonesia dan kepentingan martabat negara dan bangsa Indonesia.
Pasal 3 : Untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum khususnya untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaan Proyek Pencegahan Banjir Jakarta Raya, perlu diadakannya tindakan pencegahan adanya pemogokan atau lock out.
Pasal 4 : Tindakan pencegahan adanya pemogokan atau penutupan itu terpaksa ditempuh dan untuk itu perlu proyek tersebut dinyatakan vital sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 1963.
Keputusan Presiden itu untuk memperkuat kedudukan Komando Proyek Pencegahan Banjir (Kopro Banjir) yang sudah dibentuk oleh pemerintah pada Februari 1963. Adapun tugas mereka adalah mengadakan usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan banjir di Jakarta serta melakukan berbagai tindakan perbaikan pengaliran dan saluran, pembuatan tanggul-tanggul, dan lain-lain dalam rangka pencegahan dan pengendalian banjir.
Tenaga kerja yang terlibat dalam Kopro Banjir adalah Pemerintah Pusat (Departemen Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah (Jakarta Raya), ABRI (Zeni Angkatan Darat dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia), tenaga teknis tingkat sarjana 11 orang, tenaga teknis tingkat bachelor (sarjana muda) 23 orang, tenaga teknis lainnya 21 orang, tenaga nonteknis tingkat sarjana 2 orang, tenaga nonteknis tingkat sarjana muda 2 orang, tenaga nonteknis lainnya 150 orang, dan angkatan bersenjata (perwira 14 orang, bintara 13 orang, dan tamtama 8 orang).
(Bersambung…)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Inilah Sejarah Banjir Jakarta (7)

Jakarta, Aktual.co —  Kesadaran mengenai pentingnya banjir mulai dirintis pada tahun 1965. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 183 Tahun 1965, Tanggal 22 Juni 1965, pemerintah menyatakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan banjir dan bagian-bagiannya dianggap sebagai badan vital.
Adapun penetapan badan vital didasarkan pada Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan atau Penutupan (Lock Out) di Perusahaan-perusahaan Jawatan dan Badan-badan vital. Jadi, karena sudah ditetapkan sebagai badan vital, maka jika pengendalian banjir tidak dilakukan dengan baik, (pelakunya) akan dikenai hukuman satu tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah saat itu untuk menangani banjir.
Pertimbangan untuk menetapkan proyek banjir sebagai badan vital adalah karena proyek pencegahan banjir dirasakan sangat penting mengingat setiap musim hujan daerah Jakarta selalu dilanda banjir. Selain itu, proyek ini juga menyangkut prestise Jakarta sebagai ibukota negara.
Pasal 1 : Proyek Pencegahan Banjir di Jakarta Raya penting dalam rangka menanggulangi banjir di musim hujan yang selalu melanda daerah kota Jakarta dan yang menyebabkan pemusnahan modal dan investasi serta merugikan rakyat.
Pasal 2 : Tujuan proyek tersebut menyangkut juga prestise ibukota Republik Indonesia dan kepentingan martabat negara dan bangsa Indonesia.
Pasal 3 : Untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum khususnya untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaan Proyek Pencegahan Banjir Jakarta Raya, perlu diadakannya tindakan pencegahan adanya pemogokan atau lock out.
Pasal 4 : Tindakan pencegahan adanya pemogokan atau penutupan itu terpaksa ditempuh dan untuk itu perlu proyek tersebut dinyatakan vital sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 1963.
Keputusan Presiden itu untuk memperkuat kedudukan Komando Proyek Pencegahan Banjir (Kopro Banjir) yang sudah dibentuk oleh pemerintah pada Februari 1963. Adapun tugas mereka adalah mengadakan usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan banjir di Jakarta serta melakukan berbagai tindakan perbaikan pengaliran dan saluran, pembuatan tanggul-tanggul, dan lain-lain dalam rangka pencegahan dan pengendalian banjir.
Tenaga kerja yang terlibat dalam Kopro Banjir adalah Pemerintah Pusat (Departemen Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah (Jakarta Raya), ABRI (Zeni Angkatan Darat dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia), tenaga teknis tingkat sarjana 11 orang, tenaga teknis tingkat bachelor (sarjana muda) 23 orang, tenaga teknis lainnya 21 orang, tenaga nonteknis tingkat sarjana 2 orang, tenaga nonteknis tingkat sarjana muda 2 orang, tenaga nonteknis lainnya 150 orang, dan angkatan bersenjata (perwira 14 orang, bintara 13 orang, dan tamtama 8 orang).
(Bersambung…)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gandeng KPK, BNN dan BNPT Ditjen PAS Lacak Jalur Komunikasi Napi

Jakarta, Aktual.co — Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melacak jalur komunikasi para napi pengguna HP di penjara. 
Hal tersebut berdasarkan temuan pihak penegak hukum dalam melakukan inpeksi mendadak disejumlah lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini juga, Ditjen PAS memusnahkan ratusan telepon genggam milik para narapidana dan tahanan. 
“Sebelumnya kami sudah minta bantuan BNN dan BNPT untuk laksanakan digital forensik, untuk mengetahui percakapan data yang dikirim lewat alat itu,” kata Dirjen PAS Handoyo Sudrajat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
Handoyo mengatakan, ada alat yang mampu mendeteksi percakapan, transfer data dan isi pesan dari sebuah HP. Alat itu dimiliki KPK dan BNPT. “Alat itu kan tidak kami miliki,” sebutnya. 
HP dan barang elektronik lainnya seperti laptop kerap ditemukan di dalam penjara. Menurut Handoyo, kelemahan ini karena penjara di Indonesia tak memiliki alat pendeteksi barang elektronik atau X-ray.
“Ini kaitannya dengan teknologi. Ada alat deteksi yang bisa menemukan HP, meski HP mati. Tapi kami tak punya peralatan itu. Metal detector tak punya, detektor narkoba juga tak punya,” ujar Handoyo.
“Kalau menyangkut warga binaan yang sering komunikasi, kami ambil HP dan SIM card. Barang-barang itu disembunyikan di kamar blok selnya,” tambahnya.
‎Bagaimana dengan menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi barang-barang seperti HP, elektronik, narkoba dan sebagainya? “Kami tak punya, tak kuat memberikan makannya. Sehari (makan) bisa Rp 100 ribu,” jawab Handoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gandeng KPK, BNN dan BNPT Ditjen PAS Lacak Jalur Komunikasi Napi

Jakarta, Aktual.co — Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melacak jalur komunikasi para napi pengguna HP di penjara. 
Hal tersebut berdasarkan temuan pihak penegak hukum dalam melakukan inpeksi mendadak disejumlah lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini juga, Ditjen PAS memusnahkan ratusan telepon genggam milik para narapidana dan tahanan. 
“Sebelumnya kami sudah minta bantuan BNN dan BNPT untuk laksanakan digital forensik, untuk mengetahui percakapan data yang dikirim lewat alat itu,” kata Dirjen PAS Handoyo Sudrajat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/12).
Handoyo mengatakan, ada alat yang mampu mendeteksi percakapan, transfer data dan isi pesan dari sebuah HP. Alat itu dimiliki KPK dan BNPT. “Alat itu kan tidak kami miliki,” sebutnya. 
HP dan barang elektronik lainnya seperti laptop kerap ditemukan di dalam penjara. Menurut Handoyo, kelemahan ini karena penjara di Indonesia tak memiliki alat pendeteksi barang elektronik atau X-ray.
“Ini kaitannya dengan teknologi. Ada alat deteksi yang bisa menemukan HP, meski HP mati. Tapi kami tak punya peralatan itu. Metal detector tak punya, detektor narkoba juga tak punya,” ujar Handoyo.
“Kalau menyangkut warga binaan yang sering komunikasi, kami ambil HP dan SIM card. Barang-barang itu disembunyikan di kamar blok selnya,” tambahnya.
‎Bagaimana dengan menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi barang-barang seperti HP, elektronik, narkoba dan sebagainya? “Kami tak punya, tak kuat memberikan makannya. Sehari (makan) bisa Rp 100 ribu,” jawab Handoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

ITW: Pelarangan Motor Awalan Proyek ERP

Jakarta, Aktual.co — Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan kebijakan pelarangan sepeda motor bukan karena didasari oleh alasan kecelakaan lalu lintas seperti yang diucapkan Pemprov DKI, melainkan sebagai awalan atas penerapan proyek Electronic Road Pricing yang akan diterapkan di jalan protokol tersebut.
“Itu untuk kepentingan ERP saja. Karena syaratnya gak boleh ada kendaraan bermotor di wilayah itu,” ujarnya ketika dihubungi aktual.co, Jumat (19/12).
Ia mengatakan kalau dialasankan karena kecelakaan lalu lintas, seharusnya bukan diterapkan di jalan protokol seperti di Thamrin dan Medan Merdeka Barat, melainkan di tempat yang memang rawan kecelakaan.
“Belum ada riset kalau kemacetan di sekitar wilayah itu akibat motor. Begitu juga soal kecelakaan. Kalau di Cilincing, yang rawan sekali kecelakaan baru bisa saja dilakukan peraturan itu,” ujarnya.
Kalaupun memang alasannya karena kecelakaan, maka seharusnya tidak perlu dilarang, cukup dibuat jalur khusus untuk sepeda motor.
“Coba kasih solusi yang lain. Seperti siapin aja jalur motor. Lakukan pengawasan yang ketat, tindak kalau melanggar,” ujarnya.
Dengan diterapkannya peraturan tersebut, maka pengendara motor seperti menjadi korban kebijakan pemerintah.
“Kesannya jadi korban kebijakan pemerintah, memang meskipun resiko kecelakaan tinggi. Tetapi ada alasannya karena angkutan umum di Jakarta itu tidak beres. Jadi tolong sedikit empati dengan rakyat. Jangan terlalu pakai rasio tetapi pakai rasa,” ujarnya.
“Lagipula peraturan ini kan bukan yang serius-serius amat seperti kalau tidak dilarang akan jadi kekacauan atau apa,” lanjutnya.
Edison mengatakan peraturan itu belum waktunya, karena tidak disesuaikan dengan kondisi masyarakat, perkembangan masyarakat, dan perkembangan teknologi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain