29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40374

Jelang Natal dan Tahun Baru, Aparat Perketat Penyelundupan Miras dari Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Petugas dari Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan memperketat pengawasan penyelundupan minuman keras (miras) menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru.
Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri, Letkol Inf Agustatius Sitepu di Nunukan, Kamis (19/12) , mengakui intensitas penyelundupan miras dari Malaysia semakin meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Walaupun akhir-akhir ini upaya intelijen terus dilakukan untuk memberantas penyelundupan miras namun menjelang Natal dan tahun baru kita akan lebih memperketat lagi,” ujar dia kepada wartawan usai menyerahkan barang bukti miras selundupan dari Malaysia yang berhasil ditangkap selama Desember 2014 ini.
Ia menegaskan, telah mendapatkan banyak informasi dari masyarakat bahwa setiap menjelang Natal dan tahun baru diperkirakan semakin banyak penyelundupan miras dari negara tetangga Malaysia sehingga dipastikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat.
Semakin banyaknya miras yang ditangkap oleh Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri pada sejumlah lokasi di daerah itu membuktikan bahwa barang tersebut akan dipasarkan kepada masyarakat untuk keperluan Hari Raya Natal dan malam pergantian tahun.
Agustatius Sitepu mengungkapkan, sepekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 864 botol miras masing-masing di pos perbatasan Desa Ajikuning Pulau Sebatik sebanyak 360 botol dan Kecamatan Seimenggaris 226 botol dan 278 di Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Penangkapan miras pada tiga lokasi ini akan terus dikembangkan pada tempat-tempat yang telah dicurigai menjadi lokasi masuknya ke daerah itu, terang dia.
Kemudian Kepala BC Nunukan, Max Frengky Karel Rori juga mengatakan, pihaknya juga mengamati adanya peningkatan penyelundupan miras dari Malaysia oleh orang-orang tertentu menjelang Hari Raya Natal dan pergantian malam tahun baru.
Oleh karena itu, dia tegaskan, bersama Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri akan memperketat pengawasan masuknya barang ilegal itu ke wilayah kerjanya selama dua pekan ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jelang Natal dan Tahun Baru, Aparat Perketat Penyelundupan Miras dari Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Petugas dari Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan memperketat pengawasan penyelundupan minuman keras (miras) menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru.
Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri, Letkol Inf Agustatius Sitepu di Nunukan, Kamis (19/12) , mengakui intensitas penyelundupan miras dari Malaysia semakin meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Walaupun akhir-akhir ini upaya intelijen terus dilakukan untuk memberantas penyelundupan miras namun menjelang Natal dan tahun baru kita akan lebih memperketat lagi,” ujar dia kepada wartawan usai menyerahkan barang bukti miras selundupan dari Malaysia yang berhasil ditangkap selama Desember 2014 ini.
Ia menegaskan, telah mendapatkan banyak informasi dari masyarakat bahwa setiap menjelang Natal dan tahun baru diperkirakan semakin banyak penyelundupan miras dari negara tetangga Malaysia sehingga dipastikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat.
Semakin banyaknya miras yang ditangkap oleh Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri pada sejumlah lokasi di daerah itu membuktikan bahwa barang tersebut akan dipasarkan kepada masyarakat untuk keperluan Hari Raya Natal dan malam pergantian tahun.
Agustatius Sitepu mengungkapkan, sepekan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 864 botol miras masing-masing di pos perbatasan Desa Ajikuning Pulau Sebatik sebanyak 360 botol dan Kecamatan Seimenggaris 226 botol dan 278 di Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Penangkapan miras pada tiga lokasi ini akan terus dikembangkan pada tempat-tempat yang telah dicurigai menjadi lokasi masuknya ke daerah itu, terang dia.
Kemudian Kepala BC Nunukan, Max Frengky Karel Rori juga mengatakan, pihaknya juga mengamati adanya peningkatan penyelundupan miras dari Malaysia oleh orang-orang tertentu menjelang Hari Raya Natal dan pergantian malam tahun baru.
Oleh karena itu, dia tegaskan, bersama Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri akan memperketat pengawasan masuknya barang ilegal itu ke wilayah kerjanya selama dua pekan ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Pengurus Tantang PSSI Kerja Sama dengan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Demi memberantas kasus suap dalam sepakbola Nasional, Mantan Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI periode 2010, Catur Agus Saptono, menantang PSSI untuk bekerjasama dengan Kepolisian.

Menurut Catur, hal itu dilakukan agar pelaku “matchfixing” (pengaturan skor) merasakan efek jera. Kata dia, selama ini sanksi disiplin yang diberikan oleh Komdis tidak berdampak positif.

“Pengaturan skor itu termasuk pidana suap dan itu diatur dalam UU No 11 tahun 1980. Dalam UUD itu meyebutkan bahwa, lembaga yang mempunyai kode etik kepada komunitasnya, berhak ditelusuri apakah didalam lembaga tersebut terdapat praktek suap atau tidak,” papar Catur di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Dia melihat, kompetisi profesional d tanah air memang sarat akan “matchfixing”. Catur mencontohkan salah satu klub Divisi Utama (DU), Pusamania Bornoe FC (PBFC). Menurutnya, setiap pertandingan PBFC rentan dengan pengaturan skor.

“Dari 13 pertandingan, PBFC 11 kali mendapatkan hadiah penalti. Dan bukan satu atau dua pertandingan PBFC yang dimenangkan akbiat hadiah penalti tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Pengurus Tantang PSSI Kerja Sama dengan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Demi memberantas kasus suap dalam sepakbola Nasional, Mantan Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI periode 2010, Catur Agus Saptono, menantang PSSI untuk bekerjasama dengan Kepolisian.

Menurut Catur, hal itu dilakukan agar pelaku “matchfixing” (pengaturan skor) merasakan efek jera. Kata dia, selama ini sanksi disiplin yang diberikan oleh Komdis tidak berdampak positif.

“Pengaturan skor itu termasuk pidana suap dan itu diatur dalam UU No 11 tahun 1980. Dalam UUD itu meyebutkan bahwa, lembaga yang mempunyai kode etik kepada komunitasnya, berhak ditelusuri apakah didalam lembaga tersebut terdapat praktek suap atau tidak,” papar Catur di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Dia melihat, kompetisi profesional d tanah air memang sarat akan “matchfixing”. Catur mencontohkan salah satu klub Divisi Utama (DU), Pusamania Bornoe FC (PBFC). Menurutnya, setiap pertandingan PBFC rentan dengan pengaturan skor.

“Dari 13 pertandingan, PBFC 11 kali mendapatkan hadiah penalti. Dan bukan satu atau dua pertandingan PBFC yang dimenangkan akbiat hadiah penalti tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Meski Tak Berizin, Pengusaha Miras di Karawang Tak Bisa Ditertibkan

Jakarta, Aktual.co —Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga sejumlah tempat usaha minuman keras di daerah itu ilegal atau tidak memiliki izin dan diedarkan secara terselubung.
“Umumnya penjualan minuman keras dilakukan secara terselubung. Setahu saya tidak ada penjual atau pelaku usaha minuman keras yang berizin,” kata Kabid Trantibum Satpol PP setempat, Basuki Rahmat, di Karawang, Kamis (18/12).
Meski para pelaku usaha minuman keras yang tersebar di Karawang diduga tidak berizin, tetapi Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.
Ia mengaku baru bisa melakukan penertiban pelaku usaha minuman keras, jika sudah mendapatkan rekomendasi penertiban dari pihak terkait, yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.
Basuki mengaku sudah memproses sejumlah tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman keras serta pelaku usaha minuman keras, kini sedang tahap pemberkasan.
“Beberapa penjual minuman keras memang banyak yang nakal. Mungkin itu sudah menjadi watak dan karakter nakal saja,” kata dia.
Ia mengakui sanksi pelaku usaha minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3), masih ringan.
“Sanksinya hanya enam bulan penjara dan atau denda Rp50 juta. Saya kira, sanksi itu cukup ringan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Meski Tak Berizin, Pengusaha Miras di Karawang Tak Bisa Ditertibkan

Jakarta, Aktual.co —Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga sejumlah tempat usaha minuman keras di daerah itu ilegal atau tidak memiliki izin dan diedarkan secara terselubung.
“Umumnya penjualan minuman keras dilakukan secara terselubung. Setahu saya tidak ada penjual atau pelaku usaha minuman keras yang berizin,” kata Kabid Trantibum Satpol PP setempat, Basuki Rahmat, di Karawang, Kamis (18/12).
Meski para pelaku usaha minuman keras yang tersebar di Karawang diduga tidak berizin, tetapi Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.
Ia mengaku baru bisa melakukan penertiban pelaku usaha minuman keras, jika sudah mendapatkan rekomendasi penertiban dari pihak terkait, yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.
Basuki mengaku sudah memproses sejumlah tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman keras serta pelaku usaha minuman keras, kini sedang tahap pemberkasan.
“Beberapa penjual minuman keras memang banyak yang nakal. Mungkin itu sudah menjadi watak dan karakter nakal saja,” kata dia.
Ia mengakui sanksi pelaku usaha minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3), masih ringan.
“Sanksinya hanya enam bulan penjara dan atau denda Rp50 juta. Saya kira, sanksi itu cukup ringan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain