29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40376

Pembunuh Kasi Intelijen Kejati Jambi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa Lukman dan Deni, kakak beradik yang didakwa membunuh Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, pada sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (18/12), JPU menyatakan terdakwa Lukman dan Deni dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, kata JPU Adji Ariono, dalam persidangan itu.
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainurman, menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Kemudian dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.
Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka yang cukup sadis dibagian kepala, tangan dan perut.
Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju pulau Jawa yang kemudian keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.
Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengemudi Dilakban, Truk Muatan Seng Digasak di Tol Cikunir

Jakarta, Aktual.co —Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, selidiki peristiwa pencurian truk pengangkut seng seberat 13 ton di Tol Cikunir, Kecamatan Bekasi Selatan, yang terjadi Senin (15/12) lalu, namun baru dilaporkan Kamis (18/12).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan itu berlangsung saat korban, Dedy Sofyan (29), mengemudikan truk Fuso bernomor polisi BE-9445-CO.
Dia berangkat dari kawasan industri Cikarang menuju Lampung, dengan mengangkut seng seberat 13 ton.
“Setibanya di depan Tol Cikunir, Kampung Cikunir, RT01 RW15, Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, ban belakang truk kempes, sehingga korban berhenti untuk mengganti ban yang kempes,” kata dia, di Bekasi, Kamis (18/12).
Tiba-tiba, muncul empat orang pelaku mengendarai sebuah mobil jenis Avanza hitam. Berhenti di depan truk korban. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan tujuan Tanjung Priok. 
“Oleh korban pun ditunjukkan arahnya,” kata Siswo.
Namun tiga pelaku lainnya langsung turun dan memaksa korban masuk ke mobil sambil menodongkan senjata pistol. “Korban diancam akan ditembak kalau melawan,” ucap dia.
Korban yang merupakan warga Lampung itu langsung diikat dengan lakban di kedua tangan, mata, dan mulutnya hingga tidak mengetahui situasi sekitar saat kejadian.
“Korban akhirnya ditemukan oleh Satpam kawasan industri Karawang pada Rabu (17/12) dan langsung diantar ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Kerugian dalam kasus itu di antaranya, satu unit truk Fuso BE-9445-CO yang memuat sekitar 13 ton seng, satu unit HP Nokia, dan surat-surat penting seperti, STNK mobil, KTP, SIM, buku KIR, surat jalan barang, dan uang tunai sekitar Rp400 ribu milik korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengemudi Dilakban, Truk Muatan Seng Digasak di Tol Cikunir

Jakarta, Aktual.co —Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, selidiki peristiwa pencurian truk pengangkut seng seberat 13 ton di Tol Cikunir, Kecamatan Bekasi Selatan, yang terjadi Senin (15/12) lalu, namun baru dilaporkan Kamis (18/12).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan itu berlangsung saat korban, Dedy Sofyan (29), mengemudikan truk Fuso bernomor polisi BE-9445-CO.
Dia berangkat dari kawasan industri Cikarang menuju Lampung, dengan mengangkut seng seberat 13 ton.
“Setibanya di depan Tol Cikunir, Kampung Cikunir, RT01 RW15, Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan, ban belakang truk kempes, sehingga korban berhenti untuk mengganti ban yang kempes,” kata dia, di Bekasi, Kamis (18/12).
Tiba-tiba, muncul empat orang pelaku mengendarai sebuah mobil jenis Avanza hitam. Berhenti di depan truk korban. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan tujuan Tanjung Priok. 
“Oleh korban pun ditunjukkan arahnya,” kata Siswo.
Namun tiga pelaku lainnya langsung turun dan memaksa korban masuk ke mobil sambil menodongkan senjata pistol. “Korban diancam akan ditembak kalau melawan,” ucap dia.
Korban yang merupakan warga Lampung itu langsung diikat dengan lakban di kedua tangan, mata, dan mulutnya hingga tidak mengetahui situasi sekitar saat kejadian.
“Korban akhirnya ditemukan oleh Satpam kawasan industri Karawang pada Rabu (17/12) dan langsung diantar ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Kerugian dalam kasus itu di antaranya, satu unit truk Fuso BE-9445-CO yang memuat sekitar 13 ton seng, satu unit HP Nokia, dan surat-surat penting seperti, STNK mobil, KTP, SIM, buku KIR, surat jalan barang, dan uang tunai sekitar Rp400 ribu milik korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Dirut PT Pos Indonesia Mangkir Lagi Panggilan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan, tersangka dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal di kantor Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013, untuk ketiga kalinya mangkir diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan akhir tahun seperti kunjungan kerja ke daerah, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (18/12).
Ia menambahkan, tersangka memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagaimana surat Penasehat Hukumnya Nomor: 003/XII/DM/K/14, tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung sudah menahan Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setyawan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Serta Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Budi Setiawan (Dirut PT Pos Indonesia), karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, belum dijebloskan ke dalam sel.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
“Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” ujarnya.
Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dirut PT Pos Indonesia Mangkir Lagi Panggilan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan, tersangka dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal di kantor Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013, untuk ketiga kalinya mangkir diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan akhir tahun seperti kunjungan kerja ke daerah, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (18/12).
Ia menambahkan, tersangka memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagaimana surat Penasehat Hukumnya Nomor: 003/XII/DM/K/14, tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung sudah menahan Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setyawan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Serta Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Budi Setiawan (Dirut PT Pos Indonesia), karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, belum dijebloskan ke dalam sel.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
“Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” ujarnya.
Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Bekasi Perketat aturan Peredaran Miras

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memperketat peredaran minuman keras di wilayahnya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota Bekasi.
“Saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol sedang kita susun,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Kamis (19/12).
Menurutnya, Perwal itu diharapkan bisa menjadi aturan yang lebih tegas dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
“Perda memang sudah ada, tapi kurang memberikan efek jera. Oleh karena itu, perda yang sudah ada akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perwal,” katanya.
Dikatakan Syaikhu, penyusunan Perwal tersebut akan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013.
“Klausul yang dibahas pada Perwal nantinya akan menyesuaikan Perpres dan Perda yang sudah ada,” katanya.
Syaikhu mengatakan, salah satu hal yang akan dibahas dalam Perwal ialah pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Minuman beralkohol hanya boleh dijajakan di lokasi tertentu, semisal hotel berbintang empat dan lima.
“Dengan demikian, minuman beralkohol tidak akan diperkenankan di warung-warung, toko tradisional, toko modern, juga tempat hiburan malam,” ujarnya.
Pelarangan atas tempat hiburan malam dalam mengedarkan minuman beralkohol, dipastikan bisa mengurangi pemasukan pemerintah dari sektor pajak hiburan.
“Tapi kita tidak persoalkan itu. Lagipula kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dari sektor tersebut tidak signifikan,” katanya.
Syaikhu menambahkan, meskipun nantinya akan diberlakukan Perwal, tapi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ini tetap harus diawasi dengan ketat oleh unsur-unsur lainnya, termasuk masyaraka

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain