28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40394

Didampingi Seskab Andi Wijayanto, Menkumham Temui KPK

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly serta Sekretaris Kabinet, Andi Widjayanto saat keluar dari Lobby Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/12/2014). Kedatangannya untuk membahas soal berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai komisioner KPK. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

LBH Jakarta Kecam Penangkapan Pengacara oleh Polisi

Dari kiri ke kanan, Pengacara LBH Jakarta Ahmad Hardifirman, Warga Rawamangun Samsul Bahri, Ketua Rw warga Rawamangun Didi Yusuf, Korban yang juga Pengacara LBH Jakarta Hendra Supriatna, Pengacara LBH Jakarta Muhammad Isnur dan Pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry, saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (18/12/2014). LBH Jakarta mengecam tindakan kekerasan aparat Kepolisian dari Polres Jakarta Timur yang menlakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap pengacara publik LBH Jakarta Hendra Supriatna. AKTUAL/MUNZIR

Tuntut Hak, Puluhan Karyawan Sebut Petinggi MPM Penipu

Malang, Aktual.co — Puluhan Karyawan  PT Mitra Pinastika Mulia (MPM) Finance melakukan aksi turun ke jalan menuntut haknya di Kantor MPM Honda Basuki Rahmat, Kota Malang, Kamis (18/12), sore. 
Aksi ini digelar di depan kantor MPM hanya menggunakan alat pengeras suara. Penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian, karena massa aksi meluber ke badan jalan protokol Kota Malang.
“MPMF telah melanggar undang-undang tidak memenuhi hak karyawannya. MPM adalah sarang penipu,” aebut salah satu orator.
Berbagai kecaman terus disuarakan pendemo selama aksi. Tak hanya itu, spanduk besar bertulis kecaman dipampang untuk melengkapi aksi. Orasi terus dilakukan hingga mendapat respon dari petinggi MPM Honda Basuki Rahmat.
“Ayo keluar, temui kami. Hak kami anda rampas,” sebutnya.
Pengunjuk rasa juga mengajak karyawan keluar untuk bergabung dengan mereka. 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, permasalahan antara karyawan dengan manajemen mencuat pasca merger dua perusahaan, PT. Sarana Artha Finance (SAF) dengan PT. MPMF.
Merger inipun membuat status karyawan eks PT. SAF tidak jelas, dimana tercatat ada 52 karyawan yang telah kehilangan haknya. Menurut mereka, manajemen tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang hak karyawan.
Pendemo menuding pihak-pihak yang bermain menggagalkan tuntutan karyawan kini tengah bekerja di MPM Honda Basuki Rahmat. 

Artikel ini ditulis oleh:

Tuntut Hak, Puluhan Karyawan Sebut Petinggi MPM Penipu

Malang, Aktual.co — Puluhan Karyawan  PT Mitra Pinastika Mulia (MPM) Finance melakukan aksi turun ke jalan menuntut haknya di Kantor MPM Honda Basuki Rahmat, Kota Malang, Kamis (18/12), sore. 
Aksi ini digelar di depan kantor MPM hanya menggunakan alat pengeras suara. Penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian, karena massa aksi meluber ke badan jalan protokol Kota Malang.
“MPMF telah melanggar undang-undang tidak memenuhi hak karyawannya. MPM adalah sarang penipu,” aebut salah satu orator.
Berbagai kecaman terus disuarakan pendemo selama aksi. Tak hanya itu, spanduk besar bertulis kecaman dipampang untuk melengkapi aksi. Orasi terus dilakukan hingga mendapat respon dari petinggi MPM Honda Basuki Rahmat.
“Ayo keluar, temui kami. Hak kami anda rampas,” sebutnya.
Pengunjuk rasa juga mengajak karyawan keluar untuk bergabung dengan mereka. 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, permasalahan antara karyawan dengan manajemen mencuat pasca merger dua perusahaan, PT. Sarana Artha Finance (SAF) dengan PT. MPMF.
Merger inipun membuat status karyawan eks PT. SAF tidak jelas, dimana tercatat ada 52 karyawan yang telah kehilangan haknya. Menurut mereka, manajemen tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang hak karyawan.
Pendemo menuding pihak-pihak yang bermain menggagalkan tuntutan karyawan kini tengah bekerja di MPM Honda Basuki Rahmat. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat Kritik ‘Melempemnya’ DPRD DKI di Kebijakan Pelarangan Motor

Jakarta, Aktual.co —Diberlakukannya kebijakan pelarangan sepeda motor melintas jalan protokol MH Thamrin-  Medan Merdeka Barat, dianggap merupakan bentuk kelemahan pengawasan DPRD DKI. 
Pengamat politik Jakarta, Amir Hamzah, menilai para anggota dewan di Kebon Sirih harusnya bisa mengkritisi kebijakan itu. 
Alasannya, menurut Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Perpu no 2 tahun 2012, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus lebih dulu memenuhi kewajibannya sebelum memberlakukan kebijakan.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi pemprov DKI, lanjut Amir, adalah menyiapkan infrastruktur yang memadai. Seperti menyiapkan jalan dan lahan parkir bagi para pengendara motor yang terkena dampak kebijakan.
“DPRD harusnya pertanyakan itu ke Pemprov DKI. Jangan salahkan masyarakat kalau ada yang menuntut karena Undang-Undang memang memberi hak ke masyarakat. DPRD juga bisa menggugat ke Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama) itu dijamin UU 23 tahun 2014 itu,” ucap dia, saat ditemui di DPRD DKI, Jalan kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Tak hanya DPRD DKI, pria berdarah Ambon ini juga menyoroti sikap dari   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakan Ahok soal pelarangan motor melintasi protokol. Terkait dengan rencana pemberlakuan denda hingga Rp500 ribu bagi motor yang melanggar.
Pasalnya tiap kebijakan yang berhubungan dengan keuangan, Gubernur DKI Jakarta harus dapat persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo dulu. Karena menyangkut UU Keuangan Negara.
“Mendagri (Tjahjo) jangan kaya macan ompong. Semua kebijakan yang berupa uang harus disetujui dulu Mendagri. Sehingga dena Rp 500 ribu itu belum bisa berlaku. Harus ada pengesahan Mendagri.”
Pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat sudah memasuki hari ke dua, Kamis (18/12). Dalam sebulan pertama belum diberlakukan sanksi bagi pengendara motor yang melanggar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat Kritik ‘Melempemnya’ DPRD DKI di Kebijakan Pelarangan Motor

Jakarta, Aktual.co —Diberlakukannya kebijakan pelarangan sepeda motor melintas jalan protokol MH Thamrin-  Medan Merdeka Barat, dianggap merupakan bentuk kelemahan pengawasan DPRD DKI. 
Pengamat politik Jakarta, Amir Hamzah, menilai para anggota dewan di Kebon Sirih harusnya bisa mengkritisi kebijakan itu. 
Alasannya, menurut Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Perpu no 2 tahun 2012, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus lebih dulu memenuhi kewajibannya sebelum memberlakukan kebijakan.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi pemprov DKI, lanjut Amir, adalah menyiapkan infrastruktur yang memadai. Seperti menyiapkan jalan dan lahan parkir bagi para pengendara motor yang terkena dampak kebijakan.
“DPRD harusnya pertanyakan itu ke Pemprov DKI. Jangan salahkan masyarakat kalau ada yang menuntut karena Undang-Undang memang memberi hak ke masyarakat. DPRD juga bisa menggugat ke Gubernur DKI (Basuki Tjahaja Purnama) itu dijamin UU 23 tahun 2014 itu,” ucap dia, saat ditemui di DPRD DKI, Jalan kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Tak hanya DPRD DKI, pria berdarah Ambon ini juga menyoroti sikap dari   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakan Ahok soal pelarangan motor melintasi protokol. Terkait dengan rencana pemberlakuan denda hingga Rp500 ribu bagi motor yang melanggar.
Pasalnya tiap kebijakan yang berhubungan dengan keuangan, Gubernur DKI Jakarta harus dapat persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo dulu. Karena menyangkut UU Keuangan Negara.
“Mendagri (Tjahjo) jangan kaya macan ompong. Semua kebijakan yang berupa uang harus disetujui dulu Mendagri. Sehingga dena Rp 500 ribu itu belum bisa berlaku. Harus ada pengesahan Mendagri.”
Pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat sudah memasuki hari ke dua, Kamis (18/12). Dalam sebulan pertama belum diberlakukan sanksi bagi pengendara motor yang melanggar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain