28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40393

Kritik Manajemen Perusahaan di Facebook Berbuah Tuntutan 5 Bulan Penjara

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menuntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kepada Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui akun ‘facebook’, Ervani Emy Handayani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/12).
“Terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasar 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3, karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Slamet Supriyadi, saat membacakan tuntutannya.
JPU juga menuntut Ervani untuk membayar denda sebesar Rp1 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa satu lembar ‘print out’ status yang ditulis terdakwa dalam facebook, juga sebuah telepon seluler jenis blackberry warna hitam berikut nomor simcard, agar diminta dimusnahkan.
Beberapa hal yang meringankan, kata Slamet, terdakwa sudah mencoba meminta maaf kepada korban dan korban juga memberi maaf, selain itu Ervani mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa juga masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya, selanjutnya terdakwa dalam persidangan mengaku belum pernah dihukum maupun terlibat kasus hukum lainnya, kata Jaksa.
Sidang yang digelar di PN Bantul yang diketuai Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro ini merupakan sidang lanjutan setelah beberapa agenda sidang sebelumnya digelar mulai dari dakwaan, tanggapan penasihat hukum hingga mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di facebook beberapa waktu lalu, dalam statusnya, menyebut nama salah satu pimpinan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi “Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kritik Manajemen Perusahaan di Facebook Berbuah Tuntutan 5 Bulan Penjara

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menuntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kepada Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui akun ‘facebook’, Ervani Emy Handayani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (18/12).
“Terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasar 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3, karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Slamet Supriyadi, saat membacakan tuntutannya.
JPU juga menuntut Ervani untuk membayar denda sebesar Rp1 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa satu lembar ‘print out’ status yang ditulis terdakwa dalam facebook, juga sebuah telepon seluler jenis blackberry warna hitam berikut nomor simcard, agar diminta dimusnahkan.
Beberapa hal yang meringankan, kata Slamet, terdakwa sudah mencoba meminta maaf kepada korban dan korban juga memberi maaf, selain itu Ervani mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa juga masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya, selanjutnya terdakwa dalam persidangan mengaku belum pernah dihukum maupun terlibat kasus hukum lainnya, kata Jaksa.
Sidang yang digelar di PN Bantul yang diketuai Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro ini merupakan sidang lanjutan setelah beberapa agenda sidang sebelumnya digelar mulai dari dakwaan, tanggapan penasihat hukum hingga mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di facebook beberapa waktu lalu, dalam statusnya, menyebut nama salah satu pimpinan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi “Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Mau Dipindahkan, Pedagang pasar Koblen Surabaya Bentrok dengan Polisi

Surabaya, Aktual.co — Bentrokan terjadi antara petugas kepolisian Polrestabes Surabaya dengan ratusan pedagang pasar Koblen, di mall BG Junction, Surabaya, Kamis (18/12).
Bentrok tepat di pintu masuk mall dan mengakibatkan beberapa stand rusak. Hujan batu dari pedagang sempat terjadi hingga menyebabkan pintu masuk mall BG Jungtion yang ada di depan persis, ditutup untuk sementara agar tidak dilewati pengunjung. 
Berdasarkan pantuan, pedagang sudah berjaga sejak pagi dengan memblokir pintu masuk menggunakan beberapa bus. Beberapa pedagang yang melawan sempat diamankan
Tak hanya itu, pedagang juga menggunakan ban bekas sebagai benteng. Tepat pukul 15.00 wib, satpol PP dan polisi masuk untuk melakukan penyegelan. Namun kedatangan polisi justru disambut penyerbuan oleh pedagang.
Karena kalah jumlah, pedagang kewalahan dan lari berhamburan. Petugas kepolisian juga mengerahkan anjing K9 untuk membubarkan pedagang.
Hingga sore ini, kondisi di pasar Koblen masih belum kondusif. Suara anak-anak menagis masih terdengar keras.Pedagang yang terluka karena gigitan anjing K9, dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui, pemkot melarang adanya pasar Koblen karena tidak berijin. Sementara, pedagang menolak karena selama ini membayar restribusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Mau Dipindahkan, Pedagang pasar Koblen Surabaya Bentrok dengan Polisi

Surabaya, Aktual.co — Bentrokan terjadi antara petugas kepolisian Polrestabes Surabaya dengan ratusan pedagang pasar Koblen, di mall BG Junction, Surabaya, Kamis (18/12).
Bentrok tepat di pintu masuk mall dan mengakibatkan beberapa stand rusak. Hujan batu dari pedagang sempat terjadi hingga menyebabkan pintu masuk mall BG Jungtion yang ada di depan persis, ditutup untuk sementara agar tidak dilewati pengunjung. 
Berdasarkan pantuan, pedagang sudah berjaga sejak pagi dengan memblokir pintu masuk menggunakan beberapa bus. Beberapa pedagang yang melawan sempat diamankan
Tak hanya itu, pedagang juga menggunakan ban bekas sebagai benteng. Tepat pukul 15.00 wib, satpol PP dan polisi masuk untuk melakukan penyegelan. Namun kedatangan polisi justru disambut penyerbuan oleh pedagang.
Karena kalah jumlah, pedagang kewalahan dan lari berhamburan. Petugas kepolisian juga mengerahkan anjing K9 untuk membubarkan pedagang.
Hingga sore ini, kondisi di pasar Koblen masih belum kondusif. Suara anak-anak menagis masih terdengar keras.Pedagang yang terluka karena gigitan anjing K9, dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui, pemkot melarang adanya pasar Koblen karena tidak berijin. Sementara, pedagang menolak karena selama ini membayar restribusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rencana Bangun Kantor Cabang, Seskab: Ini Kan Masalah Internal KPK

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto menyebut rencana membangun kantor cabang di tiga zona wilayah Indonesia, sebagai urusan internal KPK.
“Ya sudah, ini kan masalah internal KPK,” ujar Andi Widjajanto, usai bertemua Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Meski demikian, Andi berani memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menghalangi rencana tersebut. Pasalnya, Jokowi terlanjur telah menandatangi nota kesepahaman sebelum menjabat Presiden RI.
“Pak jokowi kan waktu kampanye presiden itu menandatangani deklarasi, 8 agenda anti korupsi bagi presiden 2014-2019, dimana poin dua disebutkan menetang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.
Ia pun berjanji jika Pemerintahan Joko Widodo akan menjalin kerjasama dengan KPK terkait hal tersebut. “Ya tentunya pemerintah akan bekerja sama dengan KPK untuk menguatkan peran,” ujar Andi.
Diketahui KPK akan membuka cabang di tiga zona yakni barat, tengah dan timur, barat diwakili oleh Medan, Sumatera Utara, tengah di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta Makassar, Sulawesi Selatan untuk zona timur.
Meskipun pada 2012 silam, KPK telah mengajukan niatan tersebut ke DPR dan ditolak, namun KPK tidak kapok dan berencana akan mengajukan kembali pada 2015 mendatang.
Dikatakan Andi, meskipun adanya penolakan dari DPR dan yang terbaru Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengeluarkan pernyataan penolakan akan rencana tersebut. Pemerintah akan tetap mendukung KPK jika memang rencana tersebut akan mebuat KPK semakin kuat.
“Kembali ke prinsip awal tadi prinsip awalnya kalau memang ini di butuhkan oleh KPK untuk menguatkan fungsi pemberantasan korupsi, pemerintah akan mendukung,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Rencana Bangun Kantor Cabang, Seskab: Ini Kan Masalah Internal KPK

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto menyebut rencana membangun kantor cabang di tiga zona wilayah Indonesia, sebagai urusan internal KPK.
“Ya sudah, ini kan masalah internal KPK,” ujar Andi Widjajanto, usai bertemua Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Meski demikian, Andi berani memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menghalangi rencana tersebut. Pasalnya, Jokowi terlanjur telah menandatangi nota kesepahaman sebelum menjabat Presiden RI.
“Pak jokowi kan waktu kampanye presiden itu menandatangani deklarasi, 8 agenda anti korupsi bagi presiden 2014-2019, dimana poin dua disebutkan menetang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.
Ia pun berjanji jika Pemerintahan Joko Widodo akan menjalin kerjasama dengan KPK terkait hal tersebut. “Ya tentunya pemerintah akan bekerja sama dengan KPK untuk menguatkan peran,” ujar Andi.
Diketahui KPK akan membuka cabang di tiga zona yakni barat, tengah dan timur, barat diwakili oleh Medan, Sumatera Utara, tengah di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta Makassar, Sulawesi Selatan untuk zona timur.
Meskipun pada 2012 silam, KPK telah mengajukan niatan tersebut ke DPR dan ditolak, namun KPK tidak kapok dan berencana akan mengajukan kembali pada 2015 mendatang.
Dikatakan Andi, meskipun adanya penolakan dari DPR dan yang terbaru Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengeluarkan pernyataan penolakan akan rencana tersebut. Pemerintah akan tetap mendukung KPK jika memang rencana tersebut akan mebuat KPK semakin kuat.
“Kembali ke prinsip awal tadi prinsip awalnya kalau memang ini di butuhkan oleh KPK untuk menguatkan fungsi pemberantasan korupsi, pemerintah akan mendukung,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain