28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40392

Pandan Albino Capai Puluhan Juta, Ini Cara Terbaik Pelihara Musang

Jakarta, Aktual.co — Di dunia ini, ada beberapa jenis musang. Diantaranya, musang air (cynogale bennettii), musang rase (viverricula malaccensis sin.viverricula indica), musang tenggalung (viverra tanggalunga), musang luwak (paradoxurus hermaphrodites), musang akar (arctogalidia trivirgata), musang galing (paguma larvata), binturung (arctictis binturong), dan linsang (prionodon linsang).

Namun, di pasar Jatinegara terdapat banyak sekali penjual musang. Salah satunya, Yadi (33), yang sudah mulai berdagang musang sejak empat tahun lalu. Yadi menjelaskan harga musang rase sekitar Rp150 ribu hingga Rp350 ribu per ekor.

“Kalau harga bayi musang pandan Rp250.000 sampai Rp400.000. Sedangkan harga musang pandan yang sudah jinak dan dewasa harganya berkisar Rp450.000 sampai Rp800.000,” ungkap Yadi, di Jakarta Timur.

Namun demikian, musang pandan albino dijual paling mahal di pasar satwa tersebut. Yaitu, ditaksir mencapai Rp25 juta. “Soalnya musang pandan albino itu langka. Bulu sama kulitnya warna putih,” katanya lagi.

Sementara itu, musang yang mudah perawatannya, biul, harga setiap ekornya hanya Rp250 ribu-Rp350 ribu. .Dan, musang akar senilai Rp2,9 juta. “Khusus musang bulan yang dewasa harganya bisa Rp1.400.000 sampai Rp1.800.000. Itu tergantung kualitas, jinak atau tidaknya, dan faktor lain (besarnya),” sambungnya.  

Di kesempatan yang sama, Yadi menyarankan kepada penghobi, jangan membeli musang yang memiliki tubuh terlalu gemuk (atau obesitas). “Karena rawan penyakit dan lebih beresiko bisa mati tiba-tiba gara-gara gagal jantung. Kalau bisa musangnya diajak olahraga biar lebih sehat,” sarannya.

Kemudian cara memelihara musang, menurut Yadi, yang pertama adalah memandikannya setiap sehari atau dua hari sekali memakai shampo. “Kalau bisa pakai sikat yang halus. Terus kasih makanan. Makanannya pepaya, pisang, daging,” paparnya berbagi tips.

Terkait makanan, Yadi merekomendasikan, buah pepaya dipotong kecil-kecil. Disamping itu, pemilik juga harus berinteraksi dengan hewan peliharaannya tersebut. “Kalau bisa setiap kasih pepaya, kita harus berinteraksi sama dia. Itu rutin sehari 2-4 kali. Terus bisa juga kasih susu,” katanya lagi.

Setelah berikan pakan, pemilik disarankan untuk mengusap kepalanya. Tujuannya, agar musang cepat jinak. “Setelah itu mengelus bagian leher ke belakang,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pandan Albino Capai Puluhan Juta, Ini Cara Terbaik Pelihara Musang

Jakarta, Aktual.co — Di dunia ini, ada beberapa jenis musang. Diantaranya, musang air (cynogale bennettii), musang rase (viverricula malaccensis sin.viverricula indica), musang tenggalung (viverra tanggalunga), musang luwak (paradoxurus hermaphrodites), musang akar (arctogalidia trivirgata), musang galing (paguma larvata), binturung (arctictis binturong), dan linsang (prionodon linsang).

Namun, di pasar Jatinegara terdapat banyak sekali penjual musang. Salah satunya, Yadi (33), yang sudah mulai berdagang musang sejak empat tahun lalu. Yadi menjelaskan harga musang rase sekitar Rp150 ribu hingga Rp350 ribu per ekor.

“Kalau harga bayi musang pandan Rp250.000 sampai Rp400.000. Sedangkan harga musang pandan yang sudah jinak dan dewasa harganya berkisar Rp450.000 sampai Rp800.000,” ungkap Yadi, di Jakarta Timur.

Namun demikian, musang pandan albino dijual paling mahal di pasar satwa tersebut. Yaitu, ditaksir mencapai Rp25 juta. “Soalnya musang pandan albino itu langka. Bulu sama kulitnya warna putih,” katanya lagi.

Sementara itu, musang yang mudah perawatannya, biul, harga setiap ekornya hanya Rp250 ribu-Rp350 ribu. .Dan, musang akar senilai Rp2,9 juta. “Khusus musang bulan yang dewasa harganya bisa Rp1.400.000 sampai Rp1.800.000. Itu tergantung kualitas, jinak atau tidaknya, dan faktor lain (besarnya),” sambungnya.  

Di kesempatan yang sama, Yadi menyarankan kepada penghobi, jangan membeli musang yang memiliki tubuh terlalu gemuk (atau obesitas). “Karena rawan penyakit dan lebih beresiko bisa mati tiba-tiba gara-gara gagal jantung. Kalau bisa musangnya diajak olahraga biar lebih sehat,” sarannya.

Kemudian cara memelihara musang, menurut Yadi, yang pertama adalah memandikannya setiap sehari atau dua hari sekali memakai shampo. “Kalau bisa pakai sikat yang halus. Terus kasih makanan. Makanannya pepaya, pisang, daging,” paparnya berbagi tips.

Terkait makanan, Yadi merekomendasikan, buah pepaya dipotong kecil-kecil. Disamping itu, pemilik juga harus berinteraksi dengan hewan peliharaannya tersebut. “Kalau bisa setiap kasih pepaya, kita harus berinteraksi sama dia. Itu rutin sehari 2-4 kali. Terus bisa juga kasih susu,” katanya lagi.

Setelah berikan pakan, pemilik disarankan untuk mengusap kepalanya. Tujuannya, agar musang cepat jinak. “Setelah itu mengelus bagian leher ke belakang,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Cabang KPK di Daerah, Berikut Respon DPR

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak setuju dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka cabang di daerah karena akan membebani Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.
“Jangan membebani APBN kita, institusi induk seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus diperkuat,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (18/12).
Dia mengatakan pendapatnya itu akan dikonsultasikan ke Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum termasuk KPK. Konsultasi itu menurut dia terutama membicarakan mengenai apakah rencana KPK itu akan membebani APBN.
“Pasti akan dibahas di Komisi III DPR RI, karena sebenarnya yang diharapkan melakukan ini (membuka cabang di daerah) adalah institusi induknya,” ujarnya.
Fadli meminta lebih baik yang diperkuat adalah institusi kepolisian dan kejaksaan di daerah. Menurut dia pembentukan KPK sifatnya hanya sementara, artinya jika korupsi telah musnah di Indonesia peran KPK tidak akan dibutuhkan lagi.
“Dan sebaliknya peran kepolisian dan kejaksaan masih akan terus ada. Institusi induk seperti kepolisian harus diperkuat,” ujarnya.
Menurut dia apabila kinerja Kepolisian kurang bagus maka seharusnya institusi itu diperbaiki sehingga tidak perlu membuka cabang KPK di daerah.
Dia mengatakan KPK saat ini sudah cukup kuat dan antara “input” serta “output” lembaga itu belum sejalan yaitu sejauhmana lembaga itu menekan jumlah kerugian negara.
“Kita jangan berpikir apabila kinerja KPK jelek, lalu kita membuat lembaga pengawas KPK lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus diperkuat di daerah sehingga kewenangan dua institusi hukum tersebut tidak hilang.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan berniat membuka kantor cabang KPK di tiga daerah Indonesia. Ketiga daerah itu menurut dia yakni zona barat, tengah, dan timur.
“Barat ada di Sumatera, Medan. Tengah di Kalimantan di Balikpapan, dan Timur di Sulawesi, dan Makassar,” kata Samad di Jakarta, Senin (15/12).
Namun menurut dia, sebelum niat itu terlaksana harus terlebih dulu meminta restu DPR khususnya soal anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Cabang KPK di Daerah, Berikut Respon DPR

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak setuju dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka cabang di daerah karena akan membebani Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.
“Jangan membebani APBN kita, institusi induk seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus diperkuat,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (18/12).
Dia mengatakan pendapatnya itu akan dikonsultasikan ke Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum termasuk KPK. Konsultasi itu menurut dia terutama membicarakan mengenai apakah rencana KPK itu akan membebani APBN.
“Pasti akan dibahas di Komisi III DPR RI, karena sebenarnya yang diharapkan melakukan ini (membuka cabang di daerah) adalah institusi induknya,” ujarnya.
Fadli meminta lebih baik yang diperkuat adalah institusi kepolisian dan kejaksaan di daerah. Menurut dia pembentukan KPK sifatnya hanya sementara, artinya jika korupsi telah musnah di Indonesia peran KPK tidak akan dibutuhkan lagi.
“Dan sebaliknya peran kepolisian dan kejaksaan masih akan terus ada. Institusi induk seperti kepolisian harus diperkuat,” ujarnya.
Menurut dia apabila kinerja Kepolisian kurang bagus maka seharusnya institusi itu diperbaiki sehingga tidak perlu membuka cabang KPK di daerah.
Dia mengatakan KPK saat ini sudah cukup kuat dan antara “input” serta “output” lembaga itu belum sejalan yaitu sejauhmana lembaga itu menekan jumlah kerugian negara.
“Kita jangan berpikir apabila kinerja KPK jelek, lalu kita membuat lembaga pengawas KPK lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus diperkuat di daerah sehingga kewenangan dua institusi hukum tersebut tidak hilang.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan berniat membuka kantor cabang KPK di tiga daerah Indonesia. Ketiga daerah itu menurut dia yakni zona barat, tengah, dan timur.
“Barat ada di Sumatera, Medan. Tengah di Kalimantan di Balikpapan, dan Timur di Sulawesi, dan Makassar,” kata Samad di Jakarta, Senin (15/12).
Namun menurut dia, sebelum niat itu terlaksana harus terlebih dulu meminta restu DPR khususnya soal anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Kendal Dituntut 6 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Mantan Bupati Siti Nurmarkesi dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.
Jaksa Penuntut Umum Maliki Budianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (18/12), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.
Adapun pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan di antaranya terdakwa tidak berterus terang dan tidak merasa bersalah.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Sidang akan digelar kembali pada tiga pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.
Mantan Bupati Siti Nurmarkesi diadili atas dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal senilai Rp1,3 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut diketahui terjadi ketika pencairan dana bantuan yang berpindah dari rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah ke rekening bendaha pembantu pada Bagian Kesra.
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Kendal Dituntut 6 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Mantan Bupati Siti Nurmarkesi dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.
Jaksa Penuntut Umum Maliki Budianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (18/12), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Susanto tersebut.
Adapun pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan di antaranya terdakwa tidak berterus terang dan tidak merasa bersalah.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Sidang akan digelar kembali pada tiga pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.
Mantan Bupati Siti Nurmarkesi diadili atas dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal senilai Rp1,3 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut diketahui terjadi ketika pencairan dana bantuan yang berpindah dari rekening Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah ke rekening bendaha pembantu pada Bagian Kesra.
Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain