30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40394

Korupsi di SESDM, KPK Resmi Tahan Waryono Karno

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Kamis (18/12) resmi menahan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno‎ selama 20 hari kedepan.
Waryono Karno merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor SESDM yang baru ditahan oleh KPK, kendati sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Waryono sempat diperiksa oleh tim penyidik KPK selama lebih dari 11 jam sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 20.50 WIB‎ dengan mengenakan pakaian tahanan khas KPK berwarna oranye.
‎”Lillahi ta’ala saja, saya pasrah saja,” kata Waryono setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/12).
‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas. Namun, meski sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka, hingga kini Waryono belum juga ditahan KPK.
Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi di SESDM, KPK Resmi Tahan Waryono Karno

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Kamis (18/12) resmi menahan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno‎ selama 20 hari kedepan.
Waryono Karno merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor SESDM yang baru ditahan oleh KPK, kendati sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Waryono sempat diperiksa oleh tim penyidik KPK selama lebih dari 11 jam sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 20.50 WIB‎ dengan mengenakan pakaian tahanan khas KPK berwarna oranye.
‎”Lillahi ta’ala saja, saya pasrah saja,” kata Waryono setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/12).
‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.
Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.
Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas. Namun, meski sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka, hingga kini Waryono belum juga ditahan KPK.
Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Aksi Solidaritas Lilin Papua Itu Kita

50 orang aktivis dari “Papua Itu Kita” melakukan aksi bakar lilin sebagai bentuk solidaritas Papua itu kita di Bunderan HI, Kamis (18/12/2014). Aksi tersebut sebagai bentuk mengenang, mendoakan dan menuntut keadilan atas penembakan 4 orang warga Paniai Papua saat bentrokan 8 Desember 2014. Selain itu mendesak Komnas HAM membentuk komisi penyelidikan pelanggaran HAM yang independen, juga meminta Presiden Jokowi untuk bersuara tentang penembakan dan bentrokan tersebut. AKTUAL/MUNZIR

Pemprov DKI Rencanakan Tarif Parkir Motor Murah

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan parkir murah bagi para pengendara motor, terkait uji coba penerapan kebijakan pelarangan melewati jalan protokol MH Thamrin – Medan Merdeka Barat.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menyediakan lahan parkir khusus bagi pengendara motor yang murah.
Konsep yang akan diterapkan yaitu, parkir murah yang tidak dihitung berdasarkan lamanya waktu parkir si motor.
“Jadi rencananya konsepnya itu parkir murah. Yaitu bayar untuk tarif satu jam saja, tapi bisa parkir sampai seharian. Kita buat konsep seperti ini karena belum tentu semua orang yang parkir akan lanjut naik bus,” ujar Ahok, di Balaikota DKI, Kamis (18/12).
Namun, kata dia, bus Transjakarta yang semula gratis untuk para pengendara motor, nantinya akan dikenakan tarif. Sehingga warga harus mengeluarkan uang.
“Setelah memarkirkan motornya, warga bisa memilih, mau lanjut naik bus atau tidak. Kalau naik bus Transjakarta, berarti nanti harus bayar pakai e-money (uang elektronik),” tutur Ahok.
Akan tetapi, sambung dia, sistem pembayaran tarif parkir dan bus Transjakarta itu nanti akan dibuat sedemikian rupa sehingga saling terhubung satu sama lain.
“Sekarang ini, kita masih melakukan survey terhadap masyarakat untuk mengetahui apa yang dikeluhkan terkait penerapan kebijakan pelarangan motor,” ungkap Ahok.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan tersebut sudah mulai diuji coba dan disosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah armada bus gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemprov DKI Rencanakan Tarif Parkir Motor Murah

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan parkir murah bagi para pengendara motor, terkait uji coba penerapan kebijakan pelarangan melewati jalan protokol MH Thamrin – Medan Merdeka Barat.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menyediakan lahan parkir khusus bagi pengendara motor yang murah.
Konsep yang akan diterapkan yaitu, parkir murah yang tidak dihitung berdasarkan lamanya waktu parkir si motor.
“Jadi rencananya konsepnya itu parkir murah. Yaitu bayar untuk tarif satu jam saja, tapi bisa parkir sampai seharian. Kita buat konsep seperti ini karena belum tentu semua orang yang parkir akan lanjut naik bus,” ujar Ahok, di Balaikota DKI, Kamis (18/12).
Namun, kata dia, bus Transjakarta yang semula gratis untuk para pengendara motor, nantinya akan dikenakan tarif. Sehingga warga harus mengeluarkan uang.
“Setelah memarkirkan motornya, warga bisa memilih, mau lanjut naik bus atau tidak. Kalau naik bus Transjakarta, berarti nanti harus bayar pakai e-money (uang elektronik),” tutur Ahok.
Akan tetapi, sambung dia, sistem pembayaran tarif parkir dan bus Transjakarta itu nanti akan dibuat sedemikian rupa sehingga saling terhubung satu sama lain.
“Sekarang ini, kita masih melakukan survey terhadap masyarakat untuk mengetahui apa yang dikeluhkan terkait penerapan kebijakan pelarangan motor,” ungkap Ahok.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan tersebut sudah mulai diuji coba dan disosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah armada bus gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Dalami Kasus Suap Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/12/2014) malam. Penyidik KPK terus mendalami kasus Fuad Amin dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Bangkalan, Jawa Timur. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain