30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40397

Menang Cerdas Cermat, Bocah SD Dianiaya Kakak Kelas

Jakarta, Aktual.co — Seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah, melapor ke polisi setelah anaknya yang masih bersekolah di Sekolah Dasar kelas V dianiaya oleh sejumlah kakak kelasnya.
MN (34) warga Gunungpati, Semarang, melaporkan sejumlah siswa SD yang merupakan kakak kelas KA (10), anaknya, ke Polrestabes Semarang, Kamis (18/12).
“Ada tiga siswi dari kelas IV yang dilaporkan,” katanya.
Menurut dia, penganiayaan itu bermula ketika sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan itu menggelar lomba cerdas cermat antarkelas.
Lomba yang digelar sekolah yang berlokasi di daerah Sampangan, Semarang, itu dimenangkan siswa kelas V. “Yang menang kelas anak saya,” katanya.
Setelah lomba usai, ketiga terlapor langsung menghampiri KA serta menganiayanya.
Saat ini, menurut MN, anaknya masih dirawat di rumah sakit karena mengeluh sakit di bagian dada.
Dalam laporan ke polisi ini, pelapor juga menyertakan bukti yakni kesaksian dari guru yang mengetahui peristiwa itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menang Cerdas Cermat, Bocah SD Dianiaya Kakak Kelas

Jakarta, Aktual.co — Seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah, melapor ke polisi setelah anaknya yang masih bersekolah di Sekolah Dasar kelas V dianiaya oleh sejumlah kakak kelasnya.
MN (34) warga Gunungpati, Semarang, melaporkan sejumlah siswa SD yang merupakan kakak kelas KA (10), anaknya, ke Polrestabes Semarang, Kamis (18/12).
“Ada tiga siswi dari kelas IV yang dilaporkan,” katanya.
Menurut dia, penganiayaan itu bermula ketika sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan itu menggelar lomba cerdas cermat antarkelas.
Lomba yang digelar sekolah yang berlokasi di daerah Sampangan, Semarang, itu dimenangkan siswa kelas V. “Yang menang kelas anak saya,” katanya.
Setelah lomba usai, ketiga terlapor langsung menghampiri KA serta menganiayanya.
Saat ini, menurut MN, anaknya masih dirawat di rumah sakit karena mengeluh sakit di bagian dada.
Dalam laporan ke polisi ini, pelapor juga menyertakan bukti yakni kesaksian dari guru yang mengetahui peristiwa itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pelaku Penggelapan 14 Mobil Sewaan Diringkus Polisi

Lumajang, Aktual.co — Tim Reskrim Polres Lumajang, meringkus pelaku penggelapan mobil sewaan (rent car) di Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus yang meresahkan kalangan pengusaha mobil sewaan ini, setelah mendapatkan laporan hilangnya puluhan mobil yang disewakan.
Dari informasi ini, anggota Reskrim bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya. Pelaku adalah M Subhan (31) dan Samsul Arifin, keduanya warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Probolinggo, sedangkan satu orang berinisial KA (22) warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso, yang saat ini masih buron.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata mengatakan saat ini pihaknya menyita lima mobil berbagai merk dari empat belas mobil yang diduga telah digelapkan tersangka. 
“Sudah ada 2 tersangka yang kita tangkap dan kita terus kembangkan penyidikan karena masih ada tersangka lain yang masih buron,” kata dia.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyewa kepada pengusaha mobil sewaan, kemudian digadaikan kepada orang lain dengan harga antara Rp30 juta-Rp40 juta. “Dari 3 pemilik rentcar yang melaporkan, diduga ada 14 mobil yang digelapkan para tersangka ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelaku Penggelapan 14 Mobil Sewaan Diringkus Polisi

Lumajang, Aktual.co — Tim Reskrim Polres Lumajang, meringkus pelaku penggelapan mobil sewaan (rent car) di Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus yang meresahkan kalangan pengusaha mobil sewaan ini, setelah mendapatkan laporan hilangnya puluhan mobil yang disewakan.
Dari informasi ini, anggota Reskrim bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya. Pelaku adalah M Subhan (31) dan Samsul Arifin, keduanya warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Probolinggo, sedangkan satu orang berinisial KA (22) warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso, yang saat ini masih buron.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata mengatakan saat ini pihaknya menyita lima mobil berbagai merk dari empat belas mobil yang diduga telah digelapkan tersangka. 
“Sudah ada 2 tersangka yang kita tangkap dan kita terus kembangkan penyidikan karena masih ada tersangka lain yang masih buron,” kata dia.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyewa kepada pengusaha mobil sewaan, kemudian digadaikan kepada orang lain dengan harga antara Rp30 juta-Rp40 juta. “Dari 3 pemilik rentcar yang melaporkan, diduga ada 14 mobil yang digelapkan para tersangka ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sejumlah Penjual Miras di Karawang Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga sejumlah tempat usaha minuman keras di daerah itu ilegal atau tidak memiliki izin dan diedarkan secara terselubung.
“Umumnya penjualan minuman keras dilakukan secara terselubung. Setahu saya tidak ada penjual atau pelaku usaha minuman keras yang berizin,” kata Kabid Trantibum Satpol PP setempat Basuki Rahmat di Karawang, Kamis.
Meski para pelaku usaha minuman keras yang tersebar di Karawang diduga tidak berizin, tetapi Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.
Ia mengaku baru bisa melakukan penertiban pelaku usaha minuman keras, jika sudah mendapatkan rekomendasi penertiban dari pihak terkait, yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.
Basuki mengaku sudah memproses sejumlah tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman keras serta pelaku usaha minuman keras, kini sedang tahap pemberkasan.
“Beberapa penjual minuman keras memang banyak yang nakal. Mungkin itu sudah menjadi watak dan karakter nakal saja,” kata dia.
Ia mengakui sanksi pelaku usaha minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3), masih ringan.
“Sanksinya hanya enam bulan penjara dan atau denda Rp50 juta. Saya kira, sanksi itu cukup ringan,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sejumlah Penjual Miras di Karawang Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga sejumlah tempat usaha minuman keras di daerah itu ilegal atau tidak memiliki izin dan diedarkan secara terselubung.
“Umumnya penjualan minuman keras dilakukan secara terselubung. Setahu saya tidak ada penjual atau pelaku usaha minuman keras yang berizin,” kata Kabid Trantibum Satpol PP setempat Basuki Rahmat di Karawang, Kamis.
Meski para pelaku usaha minuman keras yang tersebar di Karawang diduga tidak berizin, tetapi Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban.
Ia mengaku baru bisa melakukan penertiban pelaku usaha minuman keras, jika sudah mendapatkan rekomendasi penertiban dari pihak terkait, yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) setempat.
Basuki mengaku sudah memproses sejumlah tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman keras serta pelaku usaha minuman keras, kini sedang tahap pemberkasan.
“Beberapa penjual minuman keras memang banyak yang nakal. Mungkin itu sudah menjadi watak dan karakter nakal saja,” kata dia.
Ia mengakui sanksi pelaku usaha minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Daerah Karawang tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3), masih ringan.
“Sanksinya hanya enam bulan penjara dan atau denda Rp50 juta. Saya kira, sanksi itu cukup ringan,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain