29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40411

Pelarangan Motor, Pengamat: DPRD DKI Tidak Dapat Menahan Kebijakan

Jakarta, Aktual.co —Pengamat Politik Jakarta Amir Hamzah mengatakan bahwa kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta yang menerapkan pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol, karena DPRD tidak dapat menahan mengenai kebijakan tersebut. Dia menilai seharusnya DPRD DKI Jakarta mampu mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut bisa terjadi. 
“DPRD harus pertanyakan itu, jadi jangan salahkan masyarakat kalau ada menuntut,” katanya, Kamis (18/12).
Dikatakan Amir bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan keuangan Gubernur DKI Jakarta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Karena hal tersebut menyangkut kepada undang-undang keuangan negara. Sehingga Kata Amir, apabila nantinya pemprov memberikan sangsi kepada sepeda motor yang melanggar dengan denda 500 ribu, hal tersebut harus melewati persetujuan menteri dalam negeri terlebih dahulu.
“Semua kebijakan yang berupa uang harus disetujui dulu oleh Mendagri,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pelarangan Motor, Pengamat: DPRD DKI Tidak Dapat Menahan Kebijakan

Jakarta, Aktual.co —Pengamat Politik Jakarta Amir Hamzah mengatakan bahwa kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta yang menerapkan pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol, karena DPRD tidak dapat menahan mengenai kebijakan tersebut. Dia menilai seharusnya DPRD DKI Jakarta mampu mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut bisa terjadi. 
“DPRD harus pertanyakan itu, jadi jangan salahkan masyarakat kalau ada menuntut,” katanya, Kamis (18/12).
Dikatakan Amir bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan keuangan Gubernur DKI Jakarta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Karena hal tersebut menyangkut kepada undang-undang keuangan negara. Sehingga Kata Amir, apabila nantinya pemprov memberikan sangsi kepada sepeda motor yang melanggar dengan denda 500 ribu, hal tersebut harus melewati persetujuan menteri dalam negeri terlebih dahulu.
“Semua kebijakan yang berupa uang harus disetujui dulu oleh Mendagri,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DJBC Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,5 miliar dari hasil penindakan selama tahun 2013-2014.

“Uang negara tersebut berasal dari sektor penerimaan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan,” kata Kepala Kanwil DJBC Jakarta Aziz Syamsu Arifin di Jakarta, Kamis (18/12).

Ia menyebutkan selama tahun 2013-2014, pihaknya melakukan berbagai penindakan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras, ethyl alkohol, hasil tembakau berupa rokok, dan botol kosong.

Setelah melalui berbagai tahap pengawasan, pada Kamis ini Kanwil DJBC Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan selama 2013-2014 itu. “Total barang yang dimusnahkan sebanyak 50.334 botol minuman keras, 2.760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong,” katanya.

Pemusnahan dilakukan di lapangan depan Kodim 0501/JP Jalan Angkasa, Kemayoran Jakarta Pusat. Hadir dalam pemusnahan itu antara lain perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kodim Jakpus dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

Aziz menyebutkan selain menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tersebut sekitar Rp2,5 miliar, juga terdapat potensi kerugian nonmateriil yang berhasil diselamatkan yang meliputi dampak negatif kesehatan masyarakat, dampak negatif lingkungan dan stabilitas keamanan.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jakarta, Hatta Wardhana menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 kali penindakan yang dilakukan instansi itu.

Ia menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu pertama, barang hasil penindakan Kanwil DJBC Jakarta yang ditetapkan menjadi barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Kedua, barang hasil penindakan Kanwil DJBC Jakarta yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Ketiga, barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda yang ditetapkan menjadi barang milik negara berdasar keputusan Kepala KPPBC TMP A Maruda dan sudah mendapat persetujuan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Masuk dalam kategori pertama adalah 12.000 botol minuman keras lokal hasil penindakan 21 Agustus 2014, 3.430 botol minuman keras impor hasil penindakan tahun 2014, 2.760 liter ethyl alkohol kadar 94,3 persen hasil penindakan pada 21 April 2014 dan 160.000 batang rokok hasil penindakan pada tanggal 18 Juni 2014.

Sementara masuk dalam kategori kedua adalah 6.312 botol minuman keras palsu kadar 19 persen tanpa pita cukai, 4.444 botol kosong besar, bahan-bahan dan peralatan pembuatan minuman keras, hasil penindakan 16 Desember 2013. Berdasar keputusan pengadilan, tersangka divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp238,68 juta. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu 28.592 botol minuman keras impor berbagai merek tanpa pita cukai, 5.300 botol kosong kecil, 5.400 botol kosong besar, dan peralatan pembuatan minuman keras hasil penindakan 28 September 2012. Berdasar keputusan pengadilan 21 Februari 2013, tersangka divonis hukuman pidan apenjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp1,22 miliar lebih, sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan kategori ketiga berupa 255.456 batang rokok yang ditetapkan menjadi barang milik negara dan sudah mendapat persetujuan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DJBC Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,5 miliar dari hasil penindakan selama tahun 2013-2014.

“Uang negara tersebut berasal dari sektor penerimaan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan,” kata Kepala Kanwil DJBC Jakarta Aziz Syamsu Arifin di Jakarta, Kamis (18/12).

Ia menyebutkan selama tahun 2013-2014, pihaknya melakukan berbagai penindakan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras, ethyl alkohol, hasil tembakau berupa rokok, dan botol kosong.

Setelah melalui berbagai tahap pengawasan, pada Kamis ini Kanwil DJBC Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan selama 2013-2014 itu. “Total barang yang dimusnahkan sebanyak 50.334 botol minuman keras, 2.760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong,” katanya.

Pemusnahan dilakukan di lapangan depan Kodim 0501/JP Jalan Angkasa, Kemayoran Jakarta Pusat. Hadir dalam pemusnahan itu antara lain perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kodim Jakpus dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

Aziz menyebutkan selain menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tersebut sekitar Rp2,5 miliar, juga terdapat potensi kerugian nonmateriil yang berhasil diselamatkan yang meliputi dampak negatif kesehatan masyarakat, dampak negatif lingkungan dan stabilitas keamanan.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jakarta, Hatta Wardhana menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 kali penindakan yang dilakukan instansi itu.

Ia menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yaitu pertama, barang hasil penindakan Kanwil DJBC Jakarta yang ditetapkan menjadi barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Kedua, barang hasil penindakan Kanwil DJBC Jakarta yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap. Ketiga, barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda yang ditetapkan menjadi barang milik negara berdasar keputusan Kepala KPPBC TMP A Maruda dan sudah mendapat persetujuan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Masuk dalam kategori pertama adalah 12.000 botol minuman keras lokal hasil penindakan 21 Agustus 2014, 3.430 botol minuman keras impor hasil penindakan tahun 2014, 2.760 liter ethyl alkohol kadar 94,3 persen hasil penindakan pada 21 April 2014 dan 160.000 batang rokok hasil penindakan pada tanggal 18 Juni 2014.

Sementara masuk dalam kategori kedua adalah 6.312 botol minuman keras palsu kadar 19 persen tanpa pita cukai, 4.444 botol kosong besar, bahan-bahan dan peralatan pembuatan minuman keras, hasil penindakan 16 Desember 2013. Berdasar keputusan pengadilan, tersangka divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp238,68 juta. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu 28.592 botol minuman keras impor berbagai merek tanpa pita cukai, 5.300 botol kosong kecil, 5.400 botol kosong besar, dan peralatan pembuatan minuman keras hasil penindakan 28 September 2012. Berdasar keputusan pengadilan 21 Februari 2013, tersangka divonis hukuman pidan apenjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp1,22 miliar lebih, sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan kategori ketiga berupa 255.456 batang rokok yang ditetapkan menjadi barang milik negara dan sudah mendapat persetujuan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menkeu untuk dimusnahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Aliran Dana Mahcfud Suroso yang Mengalir ke Sejumlah Pihak

Jakarta, Aktual.co — Nama Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey kembali mencuat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. 
Kali ini, nama Olly disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/12).
Jaksa KPK yang membacakan dakwaan itu menyebut Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut ikut menikmati duit haram dari proyek yang kini mangkrak. Dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa itu aliran duit ke sejumlah pihak. Duit ini berasal dari pembayaran yang diterima PT Dutasari Citralaras sebagai sub-kontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan mekanikal elektrikal.
Dalam hal ini Dutasari menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar meski kenyataannya pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. “Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Berikut rincian aliran uang dari Machfud Suroso ke sejumlah pihak sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
1. Dibayarkan kepada Nazaruddin Rp 10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang Rp 3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng USD 550 ribu dan diberikan ke Komisi X DPR Rp 2 miliar.
2. Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT AK dalam usaha mendapatkan proyek Hambalang yang di antaranya digunakan untuk, Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar untuk membantu pencalonan sebagai Ketum Demokrat yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan. Wafid Muharam Rp 6,550 miliar yang diserahkan beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.
Mahyuddin Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Demokrat di Bandung. Adirusman Dault Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang. Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar. Panitia Pengadaan sebesar Rp 100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya.
Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 135 juta melalui Muhammad Arifin. Deddy Kusdinar Rp 1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.
Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan yang seluruhnya Rp 606 juta. Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin Anggota DPR Rp 500 juta.
3. Diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar. 4. Diberikan kepada Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa Rp 2,5 miliar. 5. Diberikan kepada Muhammad Arifin Rp 3,2 miliar. 6. Diberikan kepada Teguh Suhanta Rp 25 juta7. Pembelian baju batik Anas Urbaningrum Rp 10 juta. 8. Dipergunakan oleh Roni Wijaya Rp 6,9 miliar. 9. Untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK Rp 400 juta. 10. Diberikan kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp 37 juta11. Diberikan kepada adik Machfud, Nunik S Rp 100 juta. 12. Biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin, Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya Rp 750,3 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Aliran Dana Mahcfud Suroso yang Mengalir ke Sejumlah Pihak

Jakarta, Aktual.co — Nama Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey kembali mencuat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. 
Kali ini, nama Olly disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/12).
Jaksa KPK yang membacakan dakwaan itu menyebut Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut ikut menikmati duit haram dari proyek yang kini mangkrak. Dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa itu aliran duit ke sejumlah pihak. Duit ini berasal dari pembayaran yang diterima PT Dutasari Citralaras sebagai sub-kontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan mekanikal elektrikal.
Dalam hal ini Dutasari menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar meski kenyataannya pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. “Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Berikut rincian aliran uang dari Machfud Suroso ke sejumlah pihak sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
1. Dibayarkan kepada Nazaruddin Rp 10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang Rp 3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng USD 550 ribu dan diberikan ke Komisi X DPR Rp 2 miliar.
2. Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT AK dalam usaha mendapatkan proyek Hambalang yang di antaranya digunakan untuk, Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar untuk membantu pencalonan sebagai Ketum Demokrat yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan. Wafid Muharam Rp 6,550 miliar yang diserahkan beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.
Mahyuddin Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Demokrat di Bandung. Adirusman Dault Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang. Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar. Panitia Pengadaan sebesar Rp 100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya.
Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 135 juta melalui Muhammad Arifin. Deddy Kusdinar Rp 1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.
Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan yang seluruhnya Rp 606 juta. Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin Anggota DPR Rp 500 juta.
3. Diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar. 4. Diberikan kepada Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa Rp 2,5 miliar. 5. Diberikan kepada Muhammad Arifin Rp 3,2 miliar. 6. Diberikan kepada Teguh Suhanta Rp 25 juta7. Pembelian baju batik Anas Urbaningrum Rp 10 juta. 8. Dipergunakan oleh Roni Wijaya Rp 6,9 miliar. 9. Untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK Rp 400 juta. 10. Diberikan kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp 37 juta11. Diberikan kepada adik Machfud, Nunik S Rp 100 juta. 12. Biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin, Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya Rp 750,3 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain