19 April 2026
Beranda blog Halaman 40411

Pencarian AirAsia, Identifikasi Korban Dilakukan di Jatim dan Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Ketua Unit Identifikasi Korban Bencana  (Disaster Victim Identification) Polda Jawa Timur Kombes Pol Budiyono mengatakan bahwa proses identifikasi akan dilakukan di DVI Polda Jawa Timur dan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
“Kami siap menampung dan mengidentifikasi korban,” kata dia, Selasa (30/12).
Hingga kini data penumpang AirAsia QZ8501 baru beberapa saja yang diberi pihak keluarga, dan diharapkan seluruh keluarga mengirim datanya.
Pihaknya menyatakan  siap menerima jenazah yang diduga merupakan korban penumpang pesawat AirAsia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Bupati Karanganyar Dituntut 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (30/12), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.
Slamet menambahkan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.
“Pencabutan hak politik ini dimaksudkaan agar masyarakat tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi,” katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai memenuhi unsur pencucian uang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
Rina Iriani menuturkan dirinya secara pribadi akan menyampaikan pembelaan, selain pembelaan dari penasihat hukumnya.
Usai sidang, Rina mengaku tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara tersebut sangat keterlaluan.
“Saya ini hanya korban, tetapi kenapa harus bertanggung jawab,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PPATK Minta Penegak Hukum Segera Usut Rekening Gendut Kepala Daerah

Jakarta, Aktual.co — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendesak agar penegak hukum mengusut rekening mencurigakan sejumlah kepala daerah berdasarkan laporan yang sudah diserahkan.
“Laporan pemeriksaan ini lebih dalam sesungguhnya, ini yang kami katakan tidak ada alasan penegak hukum tidak menindaklanjuti, minimal dari sisi pajaknya kalau mereka tidak mau lihat dari crime-nya,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di gedung PPATK Jakarta, Selasa (30/12).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, ada 8 kepala daerah dan 1 Badan Usaha Milik Daerah yang diduga terkait dengan bupati yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan senilai lebih dari Rp1 triliun.
“Gubernur itu ada 2 orang yang nilainya sekitar Rp200 miliar, tapi kita tidak tahu nilai di balik itu berapa, lalu ada 6 orang bupati dengan total transaski ada Rp500 miliar kemudian BUMD ada 1 yang nilainya mencapai Rp300 miliar,” tambah Yusuf.
Hasil pemeriksaan tersebut seluruhnya telah disampaikan kepada penyidik sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“(Yang diserahkan) ke Kejaksaan Agung ada 2 gubernur dan 1 bupati,yang (diserahkan) ke polisi ada 1 yang cukup besar, tapi bukan semata-mata angkanya tapi profesi kepala daerah itu seharusnya jadi panutan,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan oleh para kepala daerah berdasarkan pemeriksaan yang dlakukan oleh timnya.
“Ada kepala daerah yang punya perusahaan di bidang pertanian, harapannya orang akan melihat dia (terima uang) dari perusahaannya, tapi kan tidak mungkin uang masuk setiap waktu selain masa panen?,” ungkap Yusuf.
Modus lain adalah menutupi uang gratifikasi sebagai pinjaman untuk perusahaan miliknya.
“Terungkap ada setoran-setoran dari perusahan-perusahaan yang pernah beroperasi di daerahnya, ada juga yang mendapat ‘fee’ dan gratifikasi dari luar negeri tapi dikemas dalam bentuk ‘loan’, pinjaman, begitu dicek ternyata perusahaannya tidak ada,” ungkap Yusuf.
Selanjutnya, cara lain untuk menutupi transaksi mencurigakan adalah dengan mencicil gratifikasi di beberapa bank.
“Kemudian menerima suap dalam bentuk ‘cash’ yang dicicil di bank A sekian, di bank B sekian, lalu ada di rekening istrinya, padahal istrinya rumah tangga,” jelas Yusuf.
Sedangkan penggunaan BUMD adalah untuk menutupi kepentingan komisari BUMD tersebut yang merupakan kepala daerah di provinsi tersebut.
“BUMD, dan sebenarnya ada juga perusahaan milik negara yang masing-masing tidak sama modusnya, ada BUMD digunakan untuk kepentingan sang komisaris. Kami bisa tahu saat bertanya ke komisaris yang baru,” ungkap Yusuf.
Selain itu ada juga kolusi antara perusahaan dengan anggota parlemen untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
” Ada juga perusahaan milik negara yang membutuhkan modal, misalnya perusahaan pupuk butuh modal banyak lalu mengajukan kredit ke bank tertentu, supaya bank mau maka melobi ke parlemen supaya mendapak dukungan, kita tahu karena ada aliran dana ke angota parlemen tadi,” ungkap Yusuf.
Sebelumnya diberitakan bahwa PPATK sudah memberikan laporan pemeriksaan sejumlah kepala daerah kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono antara lain Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Berdasarkan data laporan kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Alam memiliki harta senilai Rp31,165 miliar.
Sedangkan laporan yang diserahkan ke KPK adalah laporan mengenai mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Fauzi Bowo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2012 setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 59,39 miliar dan 325.000 dollar AS. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kapolri:Ada Penurunan Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2014

Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jendral Sutarman mengaku gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tahun 2014 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, pemeliharaan Kantibmas (Harkantibmas) berhasil menanggulangi berbagai konflik terjadi di Indonesia, termasuk pada masa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.
“Tahapan Pemilu penuh kerawanan, lembaga survei terpecah, media terpecah, massa dan pendukung terpecah. Masing-masing mengklaim kemenangan sehingga menjadi kerawanan tersendiri. Polri dapat mengelolanya dengan baik serta mampu mengawal dan mengamankan  sehingga Pemilu berlangsung aman, tertib, berkualitas dan demokratis,” papar Kapolri Jenderal Sutarman dalam laporan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
Sutarman menuturkan, tindak pidana Pileg mengalami penurunan dengan jumlah 362 kasus, dibanding Pemilu 2009 sebanyak 682 kasus. Sedangkan untuk tindak pidana Pilpres 2014 sebanyak 21 kasus, turun 58,8 persen dibanding Pilpres 2009 sebanyak 51 kasus.
“16 personel Polri gugur dalam tugaas pengamanan Pemilu.  Sejarah mencatat keberhasilan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bahkan dunia belajar berdemokrasi dari Indonesia,” kata Kapolri.
Sementara mengenai penanganan konflik sosial berdasarkan UU No 7/2012 dan Inpres No 2/2013 yang diperbaharui dengan Inpres No 1/2014, dikatakan Kapolri  dillakukan dengan strategi pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik. Polri pungkas Sutarman menganalisa bahwa selama kurun waktu 2010-2013, konflik terjadi  di Indonesia setiap tahunnya rata-rata mengalami peningkatan sebesar 53,03 persen.
Namun pada tahun 2014, lanjut dia, konflik terjadi justru menurun secara drastis yaitu 65 kasus dibandingkaan sebelumnya sebanyak 164 kasus di tahun 2013. Konflik terjadi menurut Kapolri banyak dilatarbelakangi isu SARA dan kepentingan kelompok. “Jika dibandingkan tahun 2013 mengalami penurunan 60,4 persen,” jelas Sutarman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

RTKM Tak Rekomendasikan Petral Dibubarkan

Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait status anak usaha PT Pertamina yakni PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Dalam rekomendasi itu tak membahas soal pembubaran Petral yang mengartikan bahwa Petral akan tetap ada.

“Petral tidak dibubarkan,” kata Kepala tim RTKM Faisal Basri kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12).

Menurutnya, seperti yang tertuang dalam rekomendasi pihaknya, Petral dapat menjadi salah satu perusahaan trader minyak profesional dan dapat menjadi perusahaan trader kelas dunia.

“Kita berharap dengan rekomendasi yang kami berikan, manajemen Petral yang baru memiliki roadmap yang baik sehingga menjadikan Petral sebagai National Oil Company (NOC) Indonesia yang bertaraf world class,” jelasnya.

Ia juga meminta Petral agar mengganti secepatnya manajemennya agar dapat menjadi perusahaan trader migas yang profesional dan bertaraf kelas dunia.

“Buat apa kita membubarkan Petral karena di masa yang akan datang masih memiliki fungsi yang baik. Maka dari itu kami meminta untuk mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC (integrated supply chain) dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sepanjang 2014, Polri Klaim Selamatkan Rp914 Miliar dari Perkara Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan Rp 914 miliar uang negara dari penanganan kasus-kasus korupsi selama 2014.
“Untuk tahun 2014 dengan anggaran Rp 113 miliar (untuk memberantas korupsi), Polri mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 941 miliar,” kata Kapolri Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2013, Polri berhasil menyelamatkan Rp 915 miliar uang negara. Sedangkan, kasus korupsi yang ditangani Polri juga mengalami peningkatan. Pada 2010 sebanyak 585 kasus, 766 kasus pada 2011, 1.176 kasus pada 2012, 1.399 kasus pada 2013 dan 1.618 kasus pada 2014 ini.
“Selama kurun waktu 2010-2014, rara-rata kasus korupsi yang ditangani Polri mengalami peningkatan 78 persen setiap tahunnya,” ungkap Sutarman.
Kapolri menambahkan, khusus 2014, kasus korupsi yang ditangani Polri mengalami peningkatan 15,7 persen dengan penyelamatan keuangan negara meningkat 2,8 persen.
Sutarman merincikan anggaran penanganan kasus korupsi perkasus pada 2010 dan 2011 untuk kasus sangat sulit Rp 37.283.000, dan kasus sulit Rp 24.276.000. Kemudian 2012 Rp 169.159.000, lalu 2013 dan 2014 senilai Rp 208.071.000.
“Maka total anggaran yang tersedia pada kurun waktu 2010 sampai dengan 2014 adalah kurang lebih Rp 457,6 miliar,” paparnya.
Sutarman menegaskan, kejahatan korupsi tetap menjadi atensi Polri untuk memberangusnya. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
“Ini menjadi atensi Polri. Kita lakukan langkah tegas terhadap kejahatan yang merugikan kekayaan negara,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain