29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40415

Kejagung: Terpidana Mati Sampai Saat Ini jadi Enam Orang

Jakarta, Aktual.co — Setelah memenuhi aspek yuridis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah satu orang lagi terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini. Sebelumnya Kejagung akan mengeksekusi 5 orang.
“Sampai saat ini data yang saya dapat jadi enam orang. Tapi, semua bisa bertambah dan bisa berkurang karena ada aspek-aspek yuridisnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Kamis (18/12).
Namun demikian, Tony lebih memilih rahasiakan nama-nama para terpidana mati tersebut. Karena menurut dia, hingga waktu pelaksanaan eksekusi, jumlah yang akan dieksekusi bisa bertambah lagi, atau bahkan berkurang. “Semua masih bisa berubah.”
Sementara JAM Pidum Basuni Masyarif membenarkan hal tersebut. Namun Basuni tidak dapat memastikan apakah satu terpidana mati tersebut WNI atau WNA. 
“Ada WNA. Kami usahakan bisa terlaksana dengan baik.”
Sebelumnya Kejagung mengungkapkan ada 20 dari 64 narapidana mati yang sudah siap dieksekusi. Lima terpidana mati di antaranya akan dieksekusi sebelu akhir tahun ini, sisanya tahun depan. 
“Untuk jadwal itu kewenangan jaksa eksekutor, termasuk untuk menentukan tempat, hari, jam, serta bagaimana eksekusinya. Antara tanggal 12-31 Desember 2014,” ujar Tony, Jumat (12/12) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung: Terpidana Mati Sampai Saat Ini jadi Enam Orang

Jakarta, Aktual.co — Setelah memenuhi aspek yuridis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah satu orang lagi terpidana mati yang akan dieksekusi tahun ini. Sebelumnya Kejagung akan mengeksekusi 5 orang.
“Sampai saat ini data yang saya dapat jadi enam orang. Tapi, semua bisa bertambah dan bisa berkurang karena ada aspek-aspek yuridisnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Kamis (18/12).
Namun demikian, Tony lebih memilih rahasiakan nama-nama para terpidana mati tersebut. Karena menurut dia, hingga waktu pelaksanaan eksekusi, jumlah yang akan dieksekusi bisa bertambah lagi, atau bahkan berkurang. “Semua masih bisa berubah.”
Sementara JAM Pidum Basuni Masyarif membenarkan hal tersebut. Namun Basuni tidak dapat memastikan apakah satu terpidana mati tersebut WNI atau WNA. 
“Ada WNA. Kami usahakan bisa terlaksana dengan baik.”
Sebelumnya Kejagung mengungkapkan ada 20 dari 64 narapidana mati yang sudah siap dieksekusi. Lima terpidana mati di antaranya akan dieksekusi sebelu akhir tahun ini, sisanya tahun depan. 
“Untuk jadwal itu kewenangan jaksa eksekutor, termasuk untuk menentukan tempat, hari, jam, serta bagaimana eksekusinya. Antara tanggal 12-31 Desember 2014,” ujar Tony, Jumat (12/12) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DKI Bakal Bebaskan Lahan Seluas 31 Hektar Untuk Ruang Terbuka Hijau

Jakarta, Aktual.co —  Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan pembebasan lahan seluas 31 hektare untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau pada akhir tahun 2014.

“Saat ini, sebanyak 46 titik lahan dengan total luas keseluruhan 31 hektare sedang berada dalam proses pembebasan. Ditargetkan pada akhir tahun ini sudah bisa rampung,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut dia, target awal yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 yakni pembebasan lahan seluas 50 hektare yang tersebar di sebanyak 89 titik lokasi.

“Akan tetapi, setelah kita cek lebih lanjut, ternyata dari segi aspek hukum dan kondisi fisik lahan yang ingin kita bebaskan itu tidak memenuhi syarat,” ujar Nandar.

Dia menuturkan dari segi aspek hukum, lahan yang ingin dibebaskan tersebut tidak memiliki sertifikat yang jelas. Bahkan, sejumlah lahan masih sengketa.

“Sedangkan kalau dari segi fisik, kondisi lahan tidak memungkinkan untuk dijadikan taman karena disekelilingnya masih banyak rumah atau bangunan ilegal yang berdiri,” tutur Nandar.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan untuk proses pembebasan lahan selanjutnya harus dipastikan bebas dari masalah hukum dan fisiknya harus siap untuk dijadikan taman.

“Untuk tahun ini, proses pembebasan lahan dimulai dari pembuatan peta tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan trase oleh Dinas Tata Ruang, lalu pengecekan peruntukan lahan,” ungkap Nandar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DKI Bakal Bebaskan Lahan Seluas 31 Hektar Untuk Ruang Terbuka Hijau

Jakarta, Aktual.co —  Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan pembebasan lahan seluas 31 hektare untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau pada akhir tahun 2014.

“Saat ini, sebanyak 46 titik lahan dengan total luas keseluruhan 31 hektare sedang berada dalam proses pembebasan. Ditargetkan pada akhir tahun ini sudah bisa rampung,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut dia, target awal yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 yakni pembebasan lahan seluas 50 hektare yang tersebar di sebanyak 89 titik lokasi.

“Akan tetapi, setelah kita cek lebih lanjut, ternyata dari segi aspek hukum dan kondisi fisik lahan yang ingin kita bebaskan itu tidak memenuhi syarat,” ujar Nandar.

Dia menuturkan dari segi aspek hukum, lahan yang ingin dibebaskan tersebut tidak memiliki sertifikat yang jelas. Bahkan, sejumlah lahan masih sengketa.

“Sedangkan kalau dari segi fisik, kondisi lahan tidak memungkinkan untuk dijadikan taman karena disekelilingnya masih banyak rumah atau bangunan ilegal yang berdiri,” tutur Nandar.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan untuk proses pembebasan lahan selanjutnya harus dipastikan bebas dari masalah hukum dan fisiknya harus siap untuk dijadikan taman.

“Untuk tahun ini, proses pembebasan lahan dimulai dari pembuatan peta tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan trase oleh Dinas Tata Ruang, lalu pengecekan peruntukan lahan,” ungkap Nandar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Soal Pelarangan Roda Dua, ITW Bakal Seret Ahok ke Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan bahwa Indonesia Traffic Watch (ITW) akan berupaya maksimal memenangkan gugatan hukum yang telah disiapkan oleh tim advokasi untuk menggugat kebijakan mengenai pelarangan roda dua melintas di jalan protokol Thamrin-Medan Merdeka Barat yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI. 
“Kami sangat serius, dalam waktu yang segera akan ajukan gugatan,” katanya, Kamis (18/12). 
Edison meyakini bahwa dengan fakta dan bukti serta dampak akibat kebijakan tersebut, upaya hukum yang akan dilakukan akan berhasil membatalkan kebijakan tersebut.
Sementara itu Ketua bidang Hukum ITW,  Ronny Talapessy, SH, MH, mengatakan, sudah melakukan pertemuan dan mendapat kuasa dari sejumlah komunitas pengendara motor termasuk penyandang cacat (difabilitas). “ Dua atau tiga hari ke depan, kita segera lakukan upaya hukum,” kata Ronny. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Soal Pelarangan Roda Dua, ITW Bakal Seret Ahok ke Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan bahwa Indonesia Traffic Watch (ITW) akan berupaya maksimal memenangkan gugatan hukum yang telah disiapkan oleh tim advokasi untuk menggugat kebijakan mengenai pelarangan roda dua melintas di jalan protokol Thamrin-Medan Merdeka Barat yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI. 
“Kami sangat serius, dalam waktu yang segera akan ajukan gugatan,” katanya, Kamis (18/12). 
Edison meyakini bahwa dengan fakta dan bukti serta dampak akibat kebijakan tersebut, upaya hukum yang akan dilakukan akan berhasil membatalkan kebijakan tersebut.
Sementara itu Ketua bidang Hukum ITW,  Ronny Talapessy, SH, MH, mengatakan, sudah melakukan pertemuan dan mendapat kuasa dari sejumlah komunitas pengendara motor termasuk penyandang cacat (difabilitas). “ Dua atau tiga hari ke depan, kita segera lakukan upaya hukum,” kata Ronny. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain