28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40424

Kerap Dirazia, Penikmat Miras Oplosan Gunakan Cara Baru Lewat SMS

Jakarta, Aktual.co — Maraknya korban tewas karena minuman keras yang dioplos, nampaknya tak memberikan efek jera terhadap penikmat minuman yang disebut haram itu.
Seperti halnya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Saat ini para penikmat maupun penjual tak habis akal. Meski telah diimbau, mereka malah menemukan cara baru dalam memesan minuman tersebut.
Mereka menggunakan modus baru dengan memesan menggunakan telepon genggam melalui pesan singkat. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Budi Budiman mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara “delivery order” atau dengan cara memesan melalui telepon atau pesan pendek.
Menurut dia, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang tersangka berinisial An, penjual minuman keras ini tertangkap di sebuah kebun yang sebelumnya berjanjian dengan si pemesannya.
“Cara ini dilakukan untuk menghindari razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan maraknya peredaran minuman keras pabrikan dan oplosan,” kata dia di Sukabumi, Kamis (18/12).
Penjualan minuman keras ini sama seperti peredaran narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini mereka bisa mengelabui petugas, karena minuman keras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau tidak lagi dijual di warung atau kios.
“Namun demikian, kami terus berupaya membongkar kasus peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya, apalagi saat ini sudah ada tiga warga di wilayah hukum kami yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras oplosan.”
Sementara itu dilaporkan tiga warga di Sukabumi tewas setelah menenggak minuman keras, dua orang tewas usai berpesta minuman keras oplosan di Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dengan korban Heri Susantor warga Kampung Bahari, Tanjungpriok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi.
Sedangkan kasus terbaru seorang juru parkir tewas setelah menenggak minuman keras oplosan yang jasadnya ditemukan di seketariat KNPI Kota Sukabumi, korban diketahui bernama Yuda warga Kampung Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kerap Dirazia, Penikmat Miras Oplosan Gunakan Cara Baru Lewat SMS

Jakarta, Aktual.co — Maraknya korban tewas karena minuman keras yang dioplos, nampaknya tak memberikan efek jera terhadap penikmat minuman yang disebut haram itu.
Seperti halnya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Saat ini para penikmat maupun penjual tak habis akal. Meski telah diimbau, mereka malah menemukan cara baru dalam memesan minuman tersebut.
Mereka menggunakan modus baru dengan memesan menggunakan telepon genggam melalui pesan singkat. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Budi Budiman mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara “delivery order” atau dengan cara memesan melalui telepon atau pesan pendek.
Menurut dia, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang tersangka berinisial An, penjual minuman keras ini tertangkap di sebuah kebun yang sebelumnya berjanjian dengan si pemesannya.
“Cara ini dilakukan untuk menghindari razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan maraknya peredaran minuman keras pabrikan dan oplosan,” kata dia di Sukabumi, Kamis (18/12).
Penjualan minuman keras ini sama seperti peredaran narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini mereka bisa mengelabui petugas, karena minuman keras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau tidak lagi dijual di warung atau kios.
“Namun demikian, kami terus berupaya membongkar kasus peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya, apalagi saat ini sudah ada tiga warga di wilayah hukum kami yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras oplosan.”
Sementara itu dilaporkan tiga warga di Sukabumi tewas setelah menenggak minuman keras, dua orang tewas usai berpesta minuman keras oplosan di Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dengan korban Heri Susantor warga Kampung Bahari, Tanjungpriok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi.
Sedangkan kasus terbaru seorang juru parkir tewas setelah menenggak minuman keras oplosan yang jasadnya ditemukan di seketariat KNPI Kota Sukabumi, korban diketahui bernama Yuda warga Kampung Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pansel Hakim MK Berikan 15 Nama Calon ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Panitia seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu (18/12), menyetorkan 15 nama calon hakim yang telah dinyatakan lolos administrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Datang kesini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang diusulkan Presiden yang memenuhi syarat ada 15 nama,” kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Saldi mengatakan 15 nama calon tersebut diberikan ke KPK untuk dilacak track recordnya sebelum diserahkan ke presiden. Selain ke KPK, Pansel juga akan menyetor nama-nama calon hakim tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga akan menyurati instansi di tempat mereka bekerja, sekedar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi bersangkutan,” ujar Saldi.
Dikatakan Saldi, rencananya selesai menyerahkan laporan ke KPK, tim Pansel langsung menuju ke PPATK untuk menyerahkan nama-nama calon hakim. “Ini langsung mau kesana,” kata dia.
Diketahui sebelumnya tim Pansel telah mengantongi 18 nama calon hakim MK, namun dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro. 2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung. 3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung. 5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya. 6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia). 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial. 8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM. 9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. 10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12. Franz Astani, notaris. 13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya. 14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. 15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pansel Hakim MK Berikan 15 Nama Calon ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Panitia seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu (18/12), menyetorkan 15 nama calon hakim yang telah dinyatakan lolos administrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Datang kesini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang diusulkan Presiden yang memenuhi syarat ada 15 nama,” kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Saldi mengatakan 15 nama calon tersebut diberikan ke KPK untuk dilacak track recordnya sebelum diserahkan ke presiden. Selain ke KPK, Pansel juga akan menyetor nama-nama calon hakim tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga akan menyurati instansi di tempat mereka bekerja, sekedar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi bersangkutan,” ujar Saldi.
Dikatakan Saldi, rencananya selesai menyerahkan laporan ke KPK, tim Pansel langsung menuju ke PPATK untuk menyerahkan nama-nama calon hakim. “Ini langsung mau kesana,” kata dia.
Diketahui sebelumnya tim Pansel telah mengantongi 18 nama calon hakim MK, namun dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro. 2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung. 3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung. 5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya. 6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia). 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial. 8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM. 9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. 10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12. Franz Astani, notaris. 13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya. 14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. 15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Jalur Tengah Dilarang, Jalur Alternatif Macet

Jakarta, Aktual.co —Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sepeda motor itu terbilang setengah-setengah dan tidak memberikan solusi yang baik bagi warganya.
Hal tersebut terlihat dengan penyediaan bus gratis yang diberikan oleh Pemprov DKI tidak berjalan maksimal. Bahkan sejumlah masyarakat memilih jalur alternatif dibanding harus naik bus gratis yang disediakan.
“Yaiyalah memangnya mereka para pengendara sepeda motor langsung mau pindah ke angkutan umum setelah ada larangan sepeda motor,”  katanya kepada aktual.co, Kamis (18/12).
Azas menambahkan,dengan padatnya jalur alternatif, target kurangi kemacetan tak tercapai.
“Justru macetnya pindah ke jalur alternatifkan. Itulah kebijakannya setengah-setengah,” tutup Azas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: Jalur Tengah Dilarang, Jalur Alternatif Macet

Jakarta, Aktual.co —Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sepeda motor itu terbilang setengah-setengah dan tidak memberikan solusi yang baik bagi warganya.
Hal tersebut terlihat dengan penyediaan bus gratis yang diberikan oleh Pemprov DKI tidak berjalan maksimal. Bahkan sejumlah masyarakat memilih jalur alternatif dibanding harus naik bus gratis yang disediakan.
“Yaiyalah memangnya mereka para pengendara sepeda motor langsung mau pindah ke angkutan umum setelah ada larangan sepeda motor,”  katanya kepada aktual.co, Kamis (18/12).
Azas menambahkan,dengan padatnya jalur alternatif, target kurangi kemacetan tak tercapai.
“Justru macetnya pindah ke jalur alternatifkan. Itulah kebijakannya setengah-setengah,” tutup Azas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain