31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40434

Kerap Dirazia, Penikmat Miras Oplosan Gunakan Cara Baru Lewat SMS

Jakarta, Aktual.co — Maraknya korban tewas karena minuman keras yang dioplos, nampaknya tak memberikan efek jera terhadap penikmat minuman yang disebut haram itu.
Seperti halnya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Saat ini para penikmat maupun penjual tak habis akal. Meski telah diimbau, mereka malah menemukan cara baru dalam memesan minuman tersebut.
Mereka menggunakan modus baru dengan memesan menggunakan telepon genggam melalui pesan singkat. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Budi Budiman mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara “delivery order” atau dengan cara memesan melalui telepon atau pesan pendek.
Menurut dia, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang tersangka berinisial An, penjual minuman keras ini tertangkap di sebuah kebun yang sebelumnya berjanjian dengan si pemesannya.
“Cara ini dilakukan untuk menghindari razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan maraknya peredaran minuman keras pabrikan dan oplosan,” kata dia di Sukabumi, Kamis (18/12).
Penjualan minuman keras ini sama seperti peredaran narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini mereka bisa mengelabui petugas, karena minuman keras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau tidak lagi dijual di warung atau kios.
“Namun demikian, kami terus berupaya membongkar kasus peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya, apalagi saat ini sudah ada tiga warga di wilayah hukum kami yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras oplosan.”
Sementara itu dilaporkan tiga warga di Sukabumi tewas setelah menenggak minuman keras, dua orang tewas usai berpesta minuman keras oplosan di Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dengan korban Heri Susantor warga Kampung Bahari, Tanjungpriok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi.
Sedangkan kasus terbaru seorang juru parkir tewas setelah menenggak minuman keras oplosan yang jasadnya ditemukan di seketariat KNPI Kota Sukabumi, korban diketahui bernama Yuda warga Kampung Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pansel Hakim MK Berikan 15 Nama Calon ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Panitia seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu (18/12), menyetorkan 15 nama calon hakim yang telah dinyatakan lolos administrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Datang kesini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang diusulkan Presiden yang memenuhi syarat ada 15 nama,” kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Saldi mengatakan 15 nama calon tersebut diberikan ke KPK untuk dilacak track recordnya sebelum diserahkan ke presiden. Selain ke KPK, Pansel juga akan menyetor nama-nama calon hakim tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga akan menyurati instansi di tempat mereka bekerja, sekedar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi bersangkutan,” ujar Saldi.
Dikatakan Saldi, rencananya selesai menyerahkan laporan ke KPK, tim Pansel langsung menuju ke PPATK untuk menyerahkan nama-nama calon hakim. “Ini langsung mau kesana,” kata dia.
Diketahui sebelumnya tim Pansel telah mengantongi 18 nama calon hakim MK, namun dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro. 2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung. 3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung. 5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya. 6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia). 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial. 8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM. 9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. 10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12. Franz Astani, notaris. 13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya. 14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. 15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pansel Hakim MK Berikan 15 Nama Calon ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Panitia seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu (18/12), menyetorkan 15 nama calon hakim yang telah dinyatakan lolos administrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Datang kesini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang diusulkan Presiden yang memenuhi syarat ada 15 nama,” kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Saldi mengatakan 15 nama calon tersebut diberikan ke KPK untuk dilacak track recordnya sebelum diserahkan ke presiden. Selain ke KPK, Pansel juga akan menyetor nama-nama calon hakim tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga akan menyurati instansi di tempat mereka bekerja, sekedar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi bersangkutan,” ujar Saldi.
Dikatakan Saldi, rencananya selesai menyerahkan laporan ke KPK, tim Pansel langsung menuju ke PPATK untuk menyerahkan nama-nama calon hakim. “Ini langsung mau kesana,” kata dia.
Diketahui sebelumnya tim Pansel telah mengantongi 18 nama calon hakim MK, namun dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro. 2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung. 3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung. 5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya. 6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia). 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial. 8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM. 9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. 10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12. Franz Astani, notaris. 13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya. 14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. 15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Jalur Tengah Dilarang, Jalur Alternatif Macet

Jakarta, Aktual.co —Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sepeda motor itu terbilang setengah-setengah dan tidak memberikan solusi yang baik bagi warganya.
Hal tersebut terlihat dengan penyediaan bus gratis yang diberikan oleh Pemprov DKI tidak berjalan maksimal. Bahkan sejumlah masyarakat memilih jalur alternatif dibanding harus naik bus gratis yang disediakan.
“Yaiyalah memangnya mereka para pengendara sepeda motor langsung mau pindah ke angkutan umum setelah ada larangan sepeda motor,”  katanya kepada aktual.co, Kamis (18/12).
Azas menambahkan,dengan padatnya jalur alternatif, target kurangi kemacetan tak tercapai.
“Justru macetnya pindah ke jalur alternatifkan. Itulah kebijakannya setengah-setengah,” tutup Azas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: Jalur Tengah Dilarang, Jalur Alternatif Macet

Jakarta, Aktual.co —Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sepeda motor itu terbilang setengah-setengah dan tidak memberikan solusi yang baik bagi warganya.
Hal tersebut terlihat dengan penyediaan bus gratis yang diberikan oleh Pemprov DKI tidak berjalan maksimal. Bahkan sejumlah masyarakat memilih jalur alternatif dibanding harus naik bus gratis yang disediakan.
“Yaiyalah memangnya mereka para pengendara sepeda motor langsung mau pindah ke angkutan umum setelah ada larangan sepeda motor,”  katanya kepada aktual.co, Kamis (18/12).
Azas menambahkan,dengan padatnya jalur alternatif, target kurangi kemacetan tak tercapai.
“Justru macetnya pindah ke jalur alternatifkan. Itulah kebijakannya setengah-setengah,” tutup Azas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dirut PT Geo Dipa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa terkait proses tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.
“Sesuai jadwal seharusnya penyidik Bareskrim Polri memeriksa tersangka (Samsudin Warsa) namun ada permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta Kamis (19/12).
Agus mengatakan tersangka Samsudin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian karena masih ada kegiatan di luar kota sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaan pada 29 Desember 2014.
Polisi memahami kegiatan tersangka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan karena tim pengacara Samsudin telah berkoordinasi dengan penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, tiga saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti dan penggeledah tempat kejadian perkara.
Agus menuturkan polisi akan mendalami kemungkinan adanya potensi tersangka lain terkait kasus penipuan tender proyek yang berjalan sejak 2002 itu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012, PT Bumigas Energi melaporkan pimpinan PT Geo Dipa Energy dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pengacara PT Bumigas Energy Bambang Simamora menjelaskan kejadian berawal saat PT Geo Dipa Energy menunjuk kliennya sebagai pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2×60 Mega Watt dan Patuha (3×60 Mega Watt) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003.
Proses dan pengumuman pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu, tidak disertai persetujuan dari pemegang saham.
Kontrak penunjukkan pemenang tender pada Februari 2005 dan ditandatangani Samsudin Warsa.
Selanjutnya, PT Bumigas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membangun infrastruktur termasuk rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp140 miliar.
Karena butuh dana besar, PT Bumi Gas Energy mengajukan pinjaman dan disetujui oleh pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta Dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, yakni Patuha dan Dieng.
Namun, pihak CNT Hongkong meminta surat bukti atau izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi sebagai jaminan dari PT Geo Dipa Energy.
“Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender,” ungkap Bambang.
Sehingga proses pengerjaan proyek pembangkit panas bumi untuk mendistribusikan listrik Jawa-Bali tersebut terhenti karena PT Geo Dipa tidak menyerahkan izin konsesi yang berdampak terhadap pencairan dana pinjaman terhadap PT Bumi Gas Energy.
Meski status quo, pihak PT Geo Dipa Energy diduga melaksanakan tender ulang terhadap proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Patuha dan Dieng yang dimenangkan salah satu perusahaan kontraktor pada 2012.
Sementara itu, pengacara tersangka, Imam Haryanto mengaku menerima surat panggilan penyidik pada Kamis (18/12) pagi.
Kita baru terima panggilan pagi hari (Kamis) tadi jadi tidak bisa hadir karena klien saya di luar kota,” tutur Imam.
Imam memastikan Samsudin akan memenuhi panggilan penyidik pada agenda selanjutnya guna menjelaskan kasus itu.
Imam membantah kliennya terlibat penipuan tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu karena proses tender sesuai aturan.
Imam mengungkapkan PT Bumigas Energy justru tidak sanggup membayar keterbatasan dana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain