31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40435

Pengamat: Jalur Tengah Dilarang, Jalur Alternatif Macet

Jakarta, Aktual.co —Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sepeda motor itu terbilang setengah-setengah dan tidak memberikan solusi yang baik bagi warganya.
Hal tersebut terlihat dengan penyediaan bus gratis yang diberikan oleh Pemprov DKI tidak berjalan maksimal. Bahkan sejumlah masyarakat memilih jalur alternatif dibanding harus naik bus gratis yang disediakan.
“Yaiyalah memangnya mereka para pengendara sepeda motor langsung mau pindah ke angkutan umum setelah ada larangan sepeda motor,”  katanya kepada aktual.co, Kamis (18/12).
Azas menambahkan,dengan padatnya jalur alternatif, target kurangi kemacetan tak tercapai.
“Justru macetnya pindah ke jalur alternatifkan. Itulah kebijakannya setengah-setengah,” tutup Azas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat: Jalur Tengah Dilarang, Jalur Alternatif Macet

Jakarta, Aktual.co —Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sepeda motor itu terbilang setengah-setengah dan tidak memberikan solusi yang baik bagi warganya.
Hal tersebut terlihat dengan penyediaan bus gratis yang diberikan oleh Pemprov DKI tidak berjalan maksimal. Bahkan sejumlah masyarakat memilih jalur alternatif dibanding harus naik bus gratis yang disediakan.
“Yaiyalah memangnya mereka para pengendara sepeda motor langsung mau pindah ke angkutan umum setelah ada larangan sepeda motor,”  katanya kepada aktual.co, Kamis (18/12).
Azas menambahkan,dengan padatnya jalur alternatif, target kurangi kemacetan tak tercapai.
“Justru macetnya pindah ke jalur alternatifkan. Itulah kebijakannya setengah-setengah,” tutup Azas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dirut PT Geo Dipa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa terkait proses tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.
“Sesuai jadwal seharusnya penyidik Bareskrim Polri memeriksa tersangka (Samsudin Warsa) namun ada permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta Kamis (19/12).
Agus mengatakan tersangka Samsudin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian karena masih ada kegiatan di luar kota sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaan pada 29 Desember 2014.
Polisi memahami kegiatan tersangka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan karena tim pengacara Samsudin telah berkoordinasi dengan penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, tiga saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti dan penggeledah tempat kejadian perkara.
Agus menuturkan polisi akan mendalami kemungkinan adanya potensi tersangka lain terkait kasus penipuan tender proyek yang berjalan sejak 2002 itu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012, PT Bumigas Energi melaporkan pimpinan PT Geo Dipa Energy dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pengacara PT Bumigas Energy Bambang Simamora menjelaskan kejadian berawal saat PT Geo Dipa Energy menunjuk kliennya sebagai pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2×60 Mega Watt dan Patuha (3×60 Mega Watt) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003.
Proses dan pengumuman pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu, tidak disertai persetujuan dari pemegang saham.
Kontrak penunjukkan pemenang tender pada Februari 2005 dan ditandatangani Samsudin Warsa.
Selanjutnya, PT Bumigas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membangun infrastruktur termasuk rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp140 miliar.
Karena butuh dana besar, PT Bumi Gas Energy mengajukan pinjaman dan disetujui oleh pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta Dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, yakni Patuha dan Dieng.
Namun, pihak CNT Hongkong meminta surat bukti atau izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi sebagai jaminan dari PT Geo Dipa Energy.
“Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender,” ungkap Bambang.
Sehingga proses pengerjaan proyek pembangkit panas bumi untuk mendistribusikan listrik Jawa-Bali tersebut terhenti karena PT Geo Dipa tidak menyerahkan izin konsesi yang berdampak terhadap pencairan dana pinjaman terhadap PT Bumi Gas Energy.
Meski status quo, pihak PT Geo Dipa Energy diduga melaksanakan tender ulang terhadap proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Patuha dan Dieng yang dimenangkan salah satu perusahaan kontraktor pada 2012.
Sementara itu, pengacara tersangka, Imam Haryanto mengaku menerima surat panggilan penyidik pada Kamis (18/12) pagi.
Kita baru terima panggilan pagi hari (Kamis) tadi jadi tidak bisa hadir karena klien saya di luar kota,” tutur Imam.
Imam memastikan Samsudin akan memenuhi panggilan penyidik pada agenda selanjutnya guna menjelaskan kasus itu.
Imam membantah kliennya terlibat penipuan tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu karena proses tender sesuai aturan.
Imam mengungkapkan PT Bumigas Energy justru tidak sanggup membayar keterbatasan dana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dirut PT Geo Dipa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa terkait proses tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.
“Sesuai jadwal seharusnya penyidik Bareskrim Polri memeriksa tersangka (Samsudin Warsa) namun ada permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta Kamis (19/12).
Agus mengatakan tersangka Samsudin tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian karena masih ada kegiatan di luar kota sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaan pada 29 Desember 2014.
Polisi memahami kegiatan tersangka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan karena tim pengacara Samsudin telah berkoordinasi dengan penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, tiga saksi ahli termasuk penyitaan barang bukti dan penggeledah tempat kejadian perkara.
Agus menuturkan polisi akan mendalami kemungkinan adanya potensi tersangka lain terkait kasus penipuan tender proyek yang berjalan sejak 2002 itu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012, PT Bumigas Energi melaporkan pimpinan PT Geo Dipa Energy dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pengacara PT Bumigas Energy Bambang Simamora menjelaskan kejadian berawal saat PT Geo Dipa Energy menunjuk kliennya sebagai pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2×60 Mega Watt dan Patuha (3×60 Mega Watt) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003.
Proses dan pengumuman pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu, tidak disertai persetujuan dari pemegang saham.
Kontrak penunjukkan pemenang tender pada Februari 2005 dan ditandatangani Samsudin Warsa.
Selanjutnya, PT Bumigas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membangun infrastruktur termasuk rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp140 miliar.
Karena butuh dana besar, PT Bumi Gas Energy mengajukan pinjaman dan disetujui oleh pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta Dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, yakni Patuha dan Dieng.
Namun, pihak CNT Hongkong meminta surat bukti atau izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi sebagai jaminan dari PT Geo Dipa Energy.
“Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender,” ungkap Bambang.
Sehingga proses pengerjaan proyek pembangkit panas bumi untuk mendistribusikan listrik Jawa-Bali tersebut terhenti karena PT Geo Dipa tidak menyerahkan izin konsesi yang berdampak terhadap pencairan dana pinjaman terhadap PT Bumi Gas Energy.
Meski status quo, pihak PT Geo Dipa Energy diduga melaksanakan tender ulang terhadap proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Patuha dan Dieng yang dimenangkan salah satu perusahaan kontraktor pada 2012.
Sementara itu, pengacara tersangka, Imam Haryanto mengaku menerima surat panggilan penyidik pada Kamis (18/12) pagi.
Kita baru terima panggilan pagi hari (Kamis) tadi jadi tidak bisa hadir karena klien saya di luar kota,” tutur Imam.
Imam memastikan Samsudin akan memenuhi panggilan penyidik pada agenda selanjutnya guna menjelaskan kasus itu.
Imam membantah kliennya terlibat penipuan tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu karena proses tender sesuai aturan.
Imam mengungkapkan PT Bumigas Energy justru tidak sanggup membayar keterbatasan dana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mahal, Harga Ikan Rawa di Banjarmasin

Jakarta, Aktual.co — Harga berbagai jenis ikan rawa belakangan ini kian mahal saja, melebihi dari harga jenis ikan lainnya di pasaran Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seperti di Pasar Prumnas Kayu Tangi Banjarmasin, transaksi jual beli ikan rawa yang lebih mahal tersebut seperti jenis ikan gabus (haruan), sepat, sepat siam, pepuyu, kapar, dan ikan rawa yang lain.
Harga ikan gabus (haruan) yang relatif kecil saja, seharga Rp95.000 per kilogram, itupun persediaan sedikit, padahal harga normal hanya sekitar Rp50.000 per kilogram.
Begitu juga harga ikan kapar serta ikan sepat yang biasa hanya Rp20.000 per kilogram, kini melambung menjadi Rp50.000 per kilogram.
Sementara ikan laut, seperti ikan kembung banjar hanya Rp35.000 per kilogram, ikan bawal Rp40.000 per kilogram, kecuali ikan laut menangin yang seharga Rp60.000 per kilogram.
Ikan air tawar sungai juga relatif murah, seperti kelabau, puyau, sanggang, hanya sekitar Rp35.000 per kilogram, ikan jenis air tawar ini kendati di lidah terasa enak tetapi banyak duri, sehingga banyak warga enggan mengkonsumsinya.
Menurut Sunah, pedagang ikan di bilangan pasar milik Pemkot Banjarmasin tersebut, mahalnya ikan jenis air tawar itu lantaran produksinya kian menyusut saja dalam tahun-tahun belakangan ini, sementara permintaan masyarakat yang khususnya Suku Banjar yang gemar mengkonsumsi ikan jenis ini tetap saja tinggi.
Apalagi di saat musim penghujan sekarang ini, dimana sentra-sentra penangkapan air tawar airnya dalam sehingga sulit melakukan penangkapan ikan seperti menjala, menggalau, mehancau, melukah, menangguk, atau menampirai.

Artikel ini ditulis oleh:

Mahal, Harga Ikan Rawa di Banjarmasin

Jakarta, Aktual.co — Harga berbagai jenis ikan rawa belakangan ini kian mahal saja, melebihi dari harga jenis ikan lainnya di pasaran Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Seperti di Pasar Prumnas Kayu Tangi Banjarmasin, transaksi jual beli ikan rawa yang lebih mahal tersebut seperti jenis ikan gabus (haruan), sepat, sepat siam, pepuyu, kapar, dan ikan rawa yang lain.
Harga ikan gabus (haruan) yang relatif kecil saja, seharga Rp95.000 per kilogram, itupun persediaan sedikit, padahal harga normal hanya sekitar Rp50.000 per kilogram.
Begitu juga harga ikan kapar serta ikan sepat yang biasa hanya Rp20.000 per kilogram, kini melambung menjadi Rp50.000 per kilogram.
Sementara ikan laut, seperti ikan kembung banjar hanya Rp35.000 per kilogram, ikan bawal Rp40.000 per kilogram, kecuali ikan laut menangin yang seharga Rp60.000 per kilogram.
Ikan air tawar sungai juga relatif murah, seperti kelabau, puyau, sanggang, hanya sekitar Rp35.000 per kilogram, ikan jenis air tawar ini kendati di lidah terasa enak tetapi banyak duri, sehingga banyak warga enggan mengkonsumsinya.
Menurut Sunah, pedagang ikan di bilangan pasar milik Pemkot Banjarmasin tersebut, mahalnya ikan jenis air tawar itu lantaran produksinya kian menyusut saja dalam tahun-tahun belakangan ini, sementara permintaan masyarakat yang khususnya Suku Banjar yang gemar mengkonsumsi ikan jenis ini tetap saja tinggi.
Apalagi di saat musim penghujan sekarang ini, dimana sentra-sentra penangkapan air tawar airnya dalam sehingga sulit melakukan penangkapan ikan seperti menjala, menggalau, mehancau, melukah, menangguk, atau menampirai.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain