Masih Mengkhawatirkan, Peredaran Miras Oplosan di Bekasi
Jakarta, Aktual.co —Razia minuman keras oplosan selama Desember 2014, sedikitnya 2.500 botol disita Polresta Bekasi di berbagai titik merata di 12 kecamatan Kota Bekasi.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi mengatakan peredaran yang cukup marak ada di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Tepatnya di tempat-tempat hiburan yang berdiri di sisi Kalimalang,” kata dia, di Bekasi, Rabu (17/12).
Selama razia, sedikitnya enam orang diamankan sebagai tersangka atas dasar kepemilikan miras oplosan dan dijerat dengan Undang-Undang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.
Dari pemeriksaan, diperoleh motif peredaran miras oplosan ialah untuk mengejar keuntungan sebesar mungkin. Dengan modal kecil untuk membeli bahan miras oplosan, para pengedar bisa mengantongi uang hingga Rp500 ribu setiap hari.
Bahkan keuntungan di akhir pekan dan hari libur meningkat jadi dua kali lipat karena permintaan bertambah. Padahal miras oplosan diedarkan pelaku dengan cara meracik bahan dan takaran secara sembarang sesuai selera.
Bahan baku yang dipakai berupa alkohol berkadar 90 persen yang dibeli dari toko kimia dicampur dengan air keran.
“Serbuk minuman pembangkit energi atau kola ditambahkan untuk memberi warna. Bahkan ada pula yang dicampur lotion antiserangga,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:














