29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40453

Anak Kandung Tersangka Korupsi Transjakarta Ogah Diperiksa Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Putra kandung Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Aldi Pradana, menolak diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPUU) yang menjerat ayahnya.
Bersama Aldi Pradana, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainya yakni Dedi Rustandi selaku Karyawan PT Jati Galih Semesta dan Shafruhan Sinungan selaku Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Jakarta Timur.
“Saksi Aldi Pradana secara resmi untuk menolak hadir untuk diperiksa sebagai Saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Tersangka Udar Pristono,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Namun putra Udar itu mengirimi surat tertanggal 16 Desember 2014 yang berisi perihal mundur sebagai saksi denganalasan keluarga. Saksi Shafruhan Sinungan juga tidak hadir tanpa keterangan.
“Untuk saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka Udar,” ungkap Tony.
Udar Pristono diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Mark Up Pengadaan Bus Transjakarta dan Peremajaan Bus TA 2013, serta untuk kasus dugaan korupsi pengadaan articulated bus TA 2012 di Dishub DKI Jakarta, juga ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Anak Kandung Tersangka Korupsi Transjakarta Ogah Diperiksa Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Putra kandung Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Aldi Pradana, menolak diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPUU) yang menjerat ayahnya.
Bersama Aldi Pradana, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainya yakni Dedi Rustandi selaku Karyawan PT Jati Galih Semesta dan Shafruhan Sinungan selaku Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Jakarta Timur.
“Saksi Aldi Pradana secara resmi untuk menolak hadir untuk diperiksa sebagai Saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Tersangka Udar Pristono,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Namun putra Udar itu mengirimi surat tertanggal 16 Desember 2014 yang berisi perihal mundur sebagai saksi denganalasan keluarga. Saksi Shafruhan Sinungan juga tidak hadir tanpa keterangan.
“Untuk saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka Udar,” ungkap Tony.
Udar Pristono diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Mark Up Pengadaan Bus Transjakarta dan Peremajaan Bus TA 2013, serta untuk kasus dugaan korupsi pengadaan articulated bus TA 2012 di Dishub DKI Jakarta, juga ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR Pernah Tolak KPK Buka Cabang di Daerah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka cabang di daerah. Namun ternyata rencana tersebut bukanlah pertama kalinya dimunculkan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, lembaga antikorupsi itu sebelumnya  pernah mengajukan niatan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun ditolak.
“Itu pernah kami ajukan tapi ditolak sama DPR. Jadi tahun 2015 ini mau mengajukan ke DPR bukan membuka perwakilan,” kata sebagai Johan Budi di gedung KPK, Rabu (17/12).
Johan mengatakan, pada tahun 2009 pihak KPK telah membuat kajian prihal rencana pembuatan cabang KPK tersebut. dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Johan, dalam kajian tersebut disebutkan jika cabag KPK di daerah akan lebih fokus pada pencegahan dan menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi dan pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan korupsi.
Sementara penindakan, akan tetap difokuskan ke KPK pusat. “Jadi konsepnya bukan miniatur KPK ditaruh di daerah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR Pernah Tolak KPK Buka Cabang di Daerah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka cabang di daerah. Namun ternyata rencana tersebut bukanlah pertama kalinya dimunculkan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, lembaga antikorupsi itu sebelumnya  pernah mengajukan niatan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun ditolak.
“Itu pernah kami ajukan tapi ditolak sama DPR. Jadi tahun 2015 ini mau mengajukan ke DPR bukan membuka perwakilan,” kata sebagai Johan Budi di gedung KPK, Rabu (17/12).
Johan mengatakan, pada tahun 2009 pihak KPK telah membuat kajian prihal rencana pembuatan cabang KPK tersebut. dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Johan, dalam kajian tersebut disebutkan jika cabag KPK di daerah akan lebih fokus pada pencegahan dan menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi dan pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan korupsi.
Sementara penindakan, akan tetap difokuskan ke KPK pusat. “Jadi konsepnya bukan miniatur KPK ditaruh di daerah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Besok, Pansel CHK Serahkan 16 Nama ke KPK

Jakarta, Aktual.co —  Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi bakal membawa sebanyak 16 nama yang telah terdaftar dan menyatakan kesediaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/12).

“Besok jam 10.00 WIB, kami akan ke KPK,” kata Ketua Tim Pansel CHK Saldi Isra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pihaknya ke KPK untuk meminta klarisifikasi atas nama-nama yang lolos tahap pendaftaran, serta selanjutnya akan diteruskan ke kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah dari KPK, ujar dia, Tim Pansel CHK bakal mengumumkan nama-nama yang akan diloloskan untuk mengikuti tahap persyaratan administratif.

“Kami besok sudah akan menyampaikan mana yang lulus,” kata Saldi Isra yang dalam konferensi pers juga didampingi oleh beberapa anggota Pansel CHK.

Ia mengumumkan, nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administratif akan mengikuti tes wawancara tahap pertama yang rencananya bakal berlangsung pada 22-23 Desember 2014.

Saldi juga mengemukakan, pihaknya sangat menjunjung transparansi sehingga pihak yang lolos administrasi pada saat wawancara juga dinyatakan terbuka oleh kelompok masyarakat yang juga bisa bertanya kepada sosok calon tersebut.

“Tahap Interview boleh dihadiri kelompok masyakat yang dapat bertanya langsung, dan bisa disaksikan media,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Besok, Pansel CHK Serahkan 16 Nama ke KPK

Jakarta, Aktual.co —  Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi bakal membawa sebanyak 16 nama yang telah terdaftar dan menyatakan kesediaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/12).

“Besok jam 10.00 WIB, kami akan ke KPK,” kata Ketua Tim Pansel CHK Saldi Isra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pihaknya ke KPK untuk meminta klarisifikasi atas nama-nama yang lolos tahap pendaftaran, serta selanjutnya akan diteruskan ke kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah dari KPK, ujar dia, Tim Pansel CHK bakal mengumumkan nama-nama yang akan diloloskan untuk mengikuti tahap persyaratan administratif.

“Kami besok sudah akan menyampaikan mana yang lulus,” kata Saldi Isra yang dalam konferensi pers juga didampingi oleh beberapa anggota Pansel CHK.

Ia mengumumkan, nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administratif akan mengikuti tes wawancara tahap pertama yang rencananya bakal berlangsung pada 22-23 Desember 2014.

Saldi juga mengemukakan, pihaknya sangat menjunjung transparansi sehingga pihak yang lolos administrasi pada saat wawancara juga dinyatakan terbuka oleh kelompok masyarakat yang juga bisa bertanya kepada sosok calon tersebut.

“Tahap Interview boleh dihadiri kelompok masyakat yang dapat bertanya langsung, dan bisa disaksikan media,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain