21 April 2026
Beranda blog Halaman 40460

Dirut Pelindo II: Pembelian 500 Kapal akan Percuma

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC (Persero) R.J. Lino menilai wacana Pemerintah membeli 500 unit kapal per tahun sangatlah tidak tepat dan akan percuma, jika pelabuhan-pelabuhan yang ada tidak diperbaiki.
“Indonesia tidak begitu membutuhkan kapal tambahan,” kata Lino di kantor IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/12).
Menurutnya, jika kapasitas pelabuhan diperbaiki maka akan banyak kapal yang sudah ada bisa cukup.
“Kalau kita bisa tingkatkan kapasitas pelabuhan menjadi 25 box per jam, Indonesia bisa kelebihan kapal. Karena 65 persen kapal itu berada di pelabuhan, 35 persennya berlayar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang harus dilakukan sebelum membangun pelabuhan baru. Pertama tingkatkan produktivitas, kedua tekan dealing time di pelabuhan, dan terakhir, perbaharui SDM-nya.
“Ini yang harus diperbaiki dulu, soft instructure. Setelah itu bangun baru, dan remodelling dari pelabuhan yang ada. Bukan beli kapal baru, bukan beli 500 kapal,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

11 Tahun Harlah KPK, 11 Tersangka Ini Masih Berkeliaran

Jakarta, Aktual.co — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelas orang tersangka di KPK belum ditahan. Sebanyak sebelas orang tersangka kasus korupsi tersebut pun hingga saat ini masih berkeliar bebas. 
Hal ini menjadi catatan penting oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam paparan saat menggelar jumpa pers 11 tahun kinerja KPK. Di sebutkan dalam paparan tersebut bahwa selama lima tahun terakhir ditemukan adanya pelunakan perlakuan KPK terhadap tersangka korupsi. Dimana, meski berstatus tersangka, tidak semua pelaku korupsi langsung segera ditahan.
“Sedikitnya ada sebelas tersangka KPK yang lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, namun belum juga ditahan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Junto di Jakarta, Senin (29/12).
Dia menyebut, dari sebelas tersangka tersebut, beberapa diantaranya bahkan tidak ditahan selama lebih dari tiga tahun. Emerson menilai, sebelas nama tersangka yang belum ditahan tersebut yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2011 atas perkara kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. Kemudian ada juga Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2012 atas kasus suap perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina. (Baca juga:Jelang Tutup Tahun, 8 Kasus Ini ‘Membeku’ di KPK)
Selain itu ada yakni mantan Ketua BPK/Dirjen Pajak, Hadi Purnomo yang ditetapkan sebagai tersangka tahun 2014 atas kasus pengurusan pajak yang diajukan oleh BCA pada tahun 2003. Kemudian bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka tahun 2014 atas kasus pengadaan alat kesehatan buffer stock di Kemenkes tahun 2005. 
“Termasuk Sutan Batoegana yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 atas kasus suap perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013. Dia juga belum ditahan.”
Emerson melanjutkan, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. “Dia ini pun belum ditahan. Anehnya lagi, meski berstatus sebagai tersangka, dia tetap bisa melakukan aktifitas politik, melakukan kampanye dukungan terhadap salah satu calon presiden saat menjelang pemilu kemarin.”
Emereson melanjutkan, bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan PLTA di Sungai Memberamo Papua, namun juga belum ditahan. Lalu mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Johan Karubaba juga menjadi tersangka atas kasus pengadaan PLTA di Papua. Kemudian ada Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi yang merupakan tersangka atas kasus pengadaan PLTA di Papua.
Selain itu bekas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah pun juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September tahun 1014, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun 2010-2011.
Nama tersangka ke sebelas yang hingga saat ini masih melenggang bebas adalah, Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2014 lalu. Namun hingga saat ini Jero yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengadaan di Sekjen ESDM itu tak jua ditahan.
“Ini menjadi pertanyaan. Kenapa mereka ini belum ditahan. Ini kok tidak biasa. Dijilid sebelumnya, KPK bisa langsung menahan seseorang, begitu ada penetapan tersangka.”
Dia menilai, penahanan semestinya menjadi pesan bagi upaya penegakan hukum. Menurut dia, sebelumnya para tersangka korupsi lebih senang kasusnya ditangani oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Namun saat ini posisinya berbalik ke KPK, dimana ada sebelas tersangka yang justru tidak ditahan oleh KPK. 
“Saya tidak tahu alasan apa yang dibangun oleh KPK. Jangan-jangan buktinya yang kurang kuat, atau ada alasan lain. Tapi ini menurut kita ini satu hal yang dianggap sebagai kekurangan KPK di tahun 2014,” kata dia.
Dia berpendapat, semestinya ketika KPK berani menetapkan seseorang sebagai tersangka, paling tidak sudah ada alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang. Namun menurutnya KPK juga terikat dengan jangka waktu penahanan. “Nah ini yang harus dijelaskan oleh KPK, ada apa. Apakah karena antre perkara di pengadilan tipikor yang memungkinkan habisnya masa waktu penahanan. Ataukah juga karena kekurangan penyidik, ya ini harus dijelaskan kepada publik.”
Menurut dia diharapkan di tahun 2015 hal ini tak lagi terjadi. Harus ada kesimpulan yang jelas terhadap sebelas nama tersangka ini. “Harapan kita, di Januari paling tidak sudah ada yang ditahan. Harus ada kesimpulan yang jelas soal status mereka,” kata Emerson. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pimpinan DPR: Cari Air Asia, Pemerintah Harus Bisa Terima Bantuan Negara Lain

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan agar pemerintah terbuka dengan bantuan pencarian yang diberikan oleh sejumlah pihak negara sahabat terkait hilangnya kontak pesawat Air Asia QZ 8501 rute penerbangan Surabaya-Singapura.
“Tentunya pemerintah, tetap membuka diri apabila ada negara lain ingin membantu, sebab dalam peristiwa itu juga adanya warga negara asing yang terlibat, kata dia kepada wartawan, di komplek parlemen, di Jakarta, Senin (29/12).
Oleh karena itu, sambung dia, bukan lantaran teknologi pencarian Indonesiaa dalam mendeteksi yang tidak canggih, namun agar lebih mempermudah bila itu dicari bersama-sama.
“Karena yang menjadi korban, seperti Singapura, Malaysia dan lainnya tetap membukka diri dengan mmpersilahkaan. Sehingga deteksi sedini mungkin segera didapati, karena black box memiliki umur ketahanannya, bila benar pesawat itu mengalami kecelakaan,” ujar dia.
Pun demikian, wakil ketua DPP Demokrat itu menyakini dan berdo’a jika pesawat bersama penumpangnya dalam keadaan baik dengan mendarat secara darurat disuatu tempat yang belum diketahaui sampai hari ini.
“Kami dari DPR sangat berempati dan kkami juga ikut bersedih karena kejadian air asia yang hilang kontak dan semua pihak sedang dalam melakukan pencarian, dan mudah-mudahan dapat segera ditemukaan dan masih ada yang dapat diselamatkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Banyak Kasus yang Mangkrak, KPK Dianggap Membawa Kepentingan Kelompok

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap membawa kepentingan kelompok tertentu. Pasalnya, terdapat beberapa kasus yang hingga saat ini belum terlihat tindak lanjutnya.
Pengamat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menyebut, beberapa kasus seperti dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, PT Innospec. Ltd, terhadap Pertamina serta kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dirasa membawa aroma kepentingan.
“Kalau asalannya kekurangan penyidik atau kurang dana, saya rasa itu tidak rasional. Kelihatannya KPK ada yang ‘ngelem’ supaya tidak melanjutkan kasus-kasus tersebut,” kata Uchok melalui sambungan telepon kepada Aktual.co, Senin (29/12).
Menurut dia, KPK harus mempunyai standar waktu untuk menyelesaikan sebuah kasus korupsi. Kata dia, hal itu harus dilakukan supaya tidak ada waktu untuk menghilangkan bukti-bukti.
“Untuk menyelesaikan kasus, maksimal satu tahun. Jangan molor, biar tidak timbul spekulasi-spekulasi miring.”
Seperti diketahui, untuk kasus dugaan suap PT. Innospec. Ltd, KPK sudah menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo menjadi pesakitan. Suroso ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso. 
Sedangkan untuk kasus suap penyelenggaraan haji terkait dana pemondokan, katering, dan transportasi, KPK telah menentapkan SDA sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pakaian yang Harus Dihindari Pria Saat Tahun Baru

Jakarta, Aktual.co — Ketika Tahun Baru tiba, Anda para pria berencana untuk menikmati malam pergantian tahun bersama dengan pasangan. Maka, Anda harus memperhatikan pakaian yang Anda kenakan. Pasalnya wanita membenci beberapa model baju yang digunakan pria, berikut daftar dan alasannya.

Shirts dengan slogan
Wanita tidak begitu suka Anda memakai kaos dengan berlogokan gambar-gambar yang kekanak-kanakan. Apalagi slogan jorok dan kata-kata yang wanita akan menilai buruk tentang Anda. Berpakaianlah yang sopan dan sewajarnya, sederhana tapi hangat dimata wanita.

Berkilau
Memakai baju yang berkilau atau celana juga mengganggu pemandangan wanita.

Shorts pendek
Jelas celana pendek di atas lutut lebih cocok dipakai oleh wanita bukan pria. Karena itu, pandangan fesyen tersebut mengganggu wanita.

Legging dengan shorts
Wanita juga tidak suka dengan pria yang sudah memakai legging, lalu memakai kembali celana pendek di atasnya. Tidak cocok, mengesankan bukan lelaki sejati (pria macho).

Artikel ini ditulis oleh:

ICW: 11 Tahun Didirikan KPK Miliki 11 Prestasi

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sejak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) didirikan pada tahun 2003 silam, hanya memiliki 11 prestasi.
11 prestasi tersebut, diantaranya yaitu hampir seluruh kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.‎ Kemudian, tidak ada satu kasus pun yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
“Artinya kasus korupsi yang diproses oleh KPK hingga ke pengadilan dinilai memiliki bukti-bukti yang sangat kuat,” kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yunto di Jakarta, Senin (29/12).
Meski begitu, Emerson juga menyebut KPK telah berhasil telah menjerat tiga menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Andi Mallarangeng  eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Jero Wacik bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Suryadharma Ali eks Menteri Agama.
Bukan hanya itu, dipaparkan oleh Emerson, KPK juga juga dianggap berhasil dalam menjerat Jenderal Polisi aktif yaitu Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM‎ dan juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara suap sengketa pilkada Banten serta beberapa elit partai politik yaitu Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaq mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Suryadharma Ali mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
‎ICW juga mengapresiasi aksi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, menurutnya hal tersebut merupakan trobosan baru dibidang penegakan pemberantasan kasus korupsi.
Dalam hal tersebut, lembaga yang dikomnadoi oleh Abraham Samad itu telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 249 triliun. “Sejak KPK beroperasi hingga ‎kini telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp249 triliun.”
Berikut 11 Prestasi KPK selama 11 tahun berdiri versi ICW:
1. Keberhasilan pada tingkat penuntutan mencapai 100%.
2. Berhasil menjerat tiga menteri aktif.
3. ‎Berhasil menjerat penegak hukum aktif (Jenderal Polisi, Ketua MK, dan Hakim Adhoc Tipikor).
4. Menjerat pimpinan partai politik aktif.
5. Penyelamatan keuangan atas kerugian negara yang fantastis.
6. Pelopor dan aktif dalam OTT terhadap pelaku korupsi.
7. Pelopor tuntutan pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi.
8. Melakukan terobosan hukum dengan menuntut pelaku korupsi dengan undang-undang korupsi dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
9. Audit keuangan KPK selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
10. Penerimaan Penghargaan Ramon Magsasay 2013.
11. Penangkapan M. Nazaruddin dan Anggoro Widjojo yang buron di luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain