29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40474

DPRD DKI Anggap Pelarangan Motor Hanya Untungkan Swasta

Jakarta, Aktual.co —Komisi B DPRD DKI yang membawahi bidang ekonomi, akan memanggil pihak Pemprov DKI untuk menanyakan pemberlakuan pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mengapa?
Karena peraturan yang ujicobanya mulai diberlakukan hari ini, Rabu (17/12), dianggap telah ‘mencekik’ rakyat.
Pendapat itu dilontarkan Sekretaris Komisi B, Veri Yonevil. Dia menilai yang diuntungkan dari pemberlakuan itu justru pihak swasta, yakni pengelola parkir.
“Ini parkir di gedung-gedung swasta. Tentunya biaya parkirnya akan mahal dan mencekik. Jadi ya masyarakat yang dirugikan,” ujar dia, di DPRD DKI, Rabu (17/12).
Dengan masuknya uang parkir ke perusahaan swasta sebagai pengelola lahan parkir, kata politisi Hanura itu, keinginan DKI untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan sia-sia. 
“Tidak ada masuk profit untuk DKI kalau begitu. Padahal pemasukan parkir di DKI hanya 500 miliar per tahun. Itu kecil,” ucap dia. 
Seharusnya, kata dia, sebelum memberlakukan peraturan itu Pemprov DKI lebih dulu menyiapkan lahan parkir yang memang mereka kelola. Sehingga pendapatan jelas masuk untuk PAD.
“Mana ada PAD? Mereka kan hanya bayar pajak parkir. Jadi seharusnya disediakan sarana-prasarana,” ungkapnya.
Menurut Veri, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harusnya juga lebih dulu berkomunikasi dengan DPRD. Khususnya Komisi B, untuk membicarakan sarana dan prasarana sebagai persiapan sebelum pelarangan diberlakukan.
“Seharusnya Ahok mengomunikasikan dengan dewan. Karena bagaimanapun  sebelum uji coba, sarana dan prasarana harus disediakan. Seperti bus yang mengangkut masyarakat yang pakai motor kan masih terbatas,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD DKI Anggap Pelarangan Motor Hanya Untungkan Swasta

Jakarta, Aktual.co —Komisi B DPRD DKI yang membawahi bidang ekonomi, akan memanggil pihak Pemprov DKI untuk menanyakan pemberlakuan pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mengapa?
Karena peraturan yang ujicobanya mulai diberlakukan hari ini, Rabu (17/12), dianggap telah ‘mencekik’ rakyat.
Pendapat itu dilontarkan Sekretaris Komisi B, Veri Yonevil. Dia menilai yang diuntungkan dari pemberlakuan itu justru pihak swasta, yakni pengelola parkir.
“Ini parkir di gedung-gedung swasta. Tentunya biaya parkirnya akan mahal dan mencekik. Jadi ya masyarakat yang dirugikan,” ujar dia, di DPRD DKI, Rabu (17/12).
Dengan masuknya uang parkir ke perusahaan swasta sebagai pengelola lahan parkir, kata politisi Hanura itu, keinginan DKI untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan sia-sia. 
“Tidak ada masuk profit untuk DKI kalau begitu. Padahal pemasukan parkir di DKI hanya 500 miliar per tahun. Itu kecil,” ucap dia. 
Seharusnya, kata dia, sebelum memberlakukan peraturan itu Pemprov DKI lebih dulu menyiapkan lahan parkir yang memang mereka kelola. Sehingga pendapatan jelas masuk untuk PAD.
“Mana ada PAD? Mereka kan hanya bayar pajak parkir. Jadi seharusnya disediakan sarana-prasarana,” ungkapnya.
Menurut Veri, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harusnya juga lebih dulu berkomunikasi dengan DPRD. Khususnya Komisi B, untuk membicarakan sarana dan prasarana sebagai persiapan sebelum pelarangan diberlakukan.
“Seharusnya Ahok mengomunikasikan dengan dewan. Karena bagaimanapun  sebelum uji coba, sarana dan prasarana harus disediakan. Seperti bus yang mengangkut masyarakat yang pakai motor kan masih terbatas,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mayoritas Sekolah di Jogja Memilih Kurikulum 2013

Yogyakarta, Aktual.co — Sebanyak 344  dari total sekitar 355 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA maupun SMK di kota Yogyakarta, memilih untuk tetap menggunakan kurikulum 2013 pasca penghentian sementara kurikulum tersebut oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah belum lama ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Swasana. Menurutnya, seluruh sekolah yang memilih tetap melanjutkan menggunakan kurikulum 2013 tersebut telah membuat surat pernyataan tertulis dan diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan.
“Kita memberikan kebebasan pada sekolah untuk memilih apakah akan tetap menggunakan kurikulum 2013 atau kembali ke kurikulum 2006, tidak ada paksaan. Dan ternyata banyak sekolah yang memilih untuk tetap menggunakan kurikulum 2013,” kata dia, Rabu (17/12).
Sementara itu, meski mayoritas sekolah di kota Yogyakarta memilih untuk tetap melanjutkan kurikulum 2013. Namun, bukan berarti tak ada sekolah yang memilih kembali ke kurikulum 2006. Tercatat sebanyak 11 sekolah di kota Yogyakarta yang memilih beralih dari kurikulum 2013 dan kembali ke kurikulum 2006.
“Ada 11 sekolah yang memilih kembali menggunakan kurikulum 2006. Yakni SMA Santa Maria, SMK Tamansiwa, SMK Bobkri, SMP Tumbuh, SMP Bhineka Tunggal Ika, SD Marsudirini 1,2,3, dan 4, serta SD Pangudiluhur 1dan 2,” katanya.
Meski memilih kembali menggunakan kurikulum 2006, sebanyak 11 sekolah tersebut akan tetap menggunakan kurikulum 2013 hingga proses pembelajaran pada semester pertama atau ganjil tahun ini selesai. 

Artikel ini ditulis oleh:

Mayoritas Sekolah di Jogja Memilih Kurikulum 2013

Yogyakarta, Aktual.co — Sebanyak 344  dari total sekitar 355 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA maupun SMK di kota Yogyakarta, memilih untuk tetap menggunakan kurikulum 2013 pasca penghentian sementara kurikulum tersebut oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah belum lama ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Swasana. Menurutnya, seluruh sekolah yang memilih tetap melanjutkan menggunakan kurikulum 2013 tersebut telah membuat surat pernyataan tertulis dan diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan.
“Kita memberikan kebebasan pada sekolah untuk memilih apakah akan tetap menggunakan kurikulum 2013 atau kembali ke kurikulum 2006, tidak ada paksaan. Dan ternyata banyak sekolah yang memilih untuk tetap menggunakan kurikulum 2013,” kata dia, Rabu (17/12).
Sementara itu, meski mayoritas sekolah di kota Yogyakarta memilih untuk tetap melanjutkan kurikulum 2013. Namun, bukan berarti tak ada sekolah yang memilih kembali ke kurikulum 2006. Tercatat sebanyak 11 sekolah di kota Yogyakarta yang memilih beralih dari kurikulum 2013 dan kembali ke kurikulum 2006.
“Ada 11 sekolah yang memilih kembali menggunakan kurikulum 2006. Yakni SMA Santa Maria, SMK Tamansiwa, SMK Bobkri, SMP Tumbuh, SMP Bhineka Tunggal Ika, SD Marsudirini 1,2,3, dan 4, serta SD Pangudiluhur 1dan 2,” katanya.
Meski memilih kembali menggunakan kurikulum 2006, sebanyak 11 sekolah tersebut akan tetap menggunakan kurikulum 2013 hingga proses pembelajaran pada semester pertama atau ganjil tahun ini selesai. 

Artikel ini ditulis oleh:

Jamaat GKI Yasmin Minta Perlindungan Rayakan Natal

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah Jamaat GKI Yasmin menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (17/12). Kedatangan mereka guna meminta perlindungan keamanan dari kepolisian agar dapat merayakan Natal 25 Desember mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini di dalam Gereja GKI Yasmin masih disegel oleh Pemerintah Kota Bogor lantaran didesak oleh kelompok ormas Islam.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Polisi agar bisa merayakan hari raya Natal dengan tenang dan damai. Kami berharap bisa merayakan Natal di dalam gereja,” kata pengurus Gereja GKI Yasmin Jayadi Damanik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12).
Selain Gereja GKI Yasmin, hal serupa juga dialami oleh umat gereja HKBP Philadelphia, Bekasi. Dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat merayakan Natal di gereja mereka karena tempat ibadahnya masih ditutup.
“Kami berharap Polisi bisa melakukan tindakan penegakan hukum baik pencegahan maupun perlindungan,” uingkap Jayadi.
Dia berharap, Pemerintah Kota Bogor dapat menerima keberadaan mereka dengan membuka Gerejanya yang disegel selama ini.”Ini kan sudah diputus oleh pengadilan, mestinya pemerintah daerah bisa mengikuti,” katanya.
Seperti diketahui, selama lebih lima tahun terakhir jemaat GKI Yasmin terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum atas penyegelan dan penutupan rumah ibadah mereka oleh Pemerintah Kota Bogor.
Pemkot Bogor menyegel gereja tersebut karena menilai bahwa keberadaan GKI Yasmin yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemkot Bogor juga menuding pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga untuk mendapatkan IMB (izin mendirikan bangunan).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jamaat GKI Yasmin Minta Perlindungan Rayakan Natal

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah Jamaat GKI Yasmin menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (17/12). Kedatangan mereka guna meminta perlindungan keamanan dari kepolisian agar dapat merayakan Natal 25 Desember mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini di dalam Gereja GKI Yasmin masih disegel oleh Pemerintah Kota Bogor lantaran didesak oleh kelompok ormas Islam.
“Kami meminta perlindungan hukum kepada Polisi agar bisa merayakan hari raya Natal dengan tenang dan damai. Kami berharap bisa merayakan Natal di dalam gereja,” kata pengurus Gereja GKI Yasmin Jayadi Damanik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12).
Selain Gereja GKI Yasmin, hal serupa juga dialami oleh umat gereja HKBP Philadelphia, Bekasi. Dalam beberapa tahun terakhir tidak dapat merayakan Natal di gereja mereka karena tempat ibadahnya masih ditutup.
“Kami berharap Polisi bisa melakukan tindakan penegakan hukum baik pencegahan maupun perlindungan,” uingkap Jayadi.
Dia berharap, Pemerintah Kota Bogor dapat menerima keberadaan mereka dengan membuka Gerejanya yang disegel selama ini.”Ini kan sudah diputus oleh pengadilan, mestinya pemerintah daerah bisa mengikuti,” katanya.
Seperti diketahui, selama lebih lima tahun terakhir jemaat GKI Yasmin terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum atas penyegelan dan penutupan rumah ibadah mereka oleh Pemerintah Kota Bogor.
Pemkot Bogor menyegel gereja tersebut karena menilai bahwa keberadaan GKI Yasmin yang berlokasi di Perumahan Taman Yasmin menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemkot Bogor juga menuding pengurus GKI Yasmin melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga untuk mendapatkan IMB (izin mendirikan bangunan).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain