28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40492

Ini Kronologi Keributan Anggota Polda Kepri

Jakarta, Aktual.co — Bentrok antara anggota Polda Kepulauan Riau dan Polairud Mabes Polri yang terjadi di depan diskotek di Harbour Bay, Batam, Kepri dipicu karena saling senggolan. 
“Ini anggota kami, dengan pengunjung lain senggolan saat keluar. Ini sesama pengunjung, anggota kami tidak pakai uniform,” jelas Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Rabu (17/12).
Berdasarkan versi Polda Kepri, kronologi keributan di diskotek Batam itu berawal, Selasa (16/12), sore sampai pukul 24.00 WIB. ketika itu anggota Polda Kepri dan Polairud saling kontak. 
Mereka janjian bareng makan di Harbour Bay, Batam. Anggota Polairud ini BKO dari Mabes Polri. Ada 10 orang anggota polisi yang ikut, mereka memakai pakaian preman, tak menggunakan seragam.
Setelah itu, Rabu (17/12) dini hari, pukul 00.00-03.00 WIB, setelah makan bersama, 10 polisi ini jalan ke tempat karaoke. Di sana mereka berencana mencari hiburan.
Kemudian, tepat pukul 03.00 WIB, 10 polisi yang sudah makan malam itu, menuju diskotek kemudian keluar dari diskotek. Saat di luar papasan dengan seorang pengunjung. Keributan pecah.
Menurut Hartono, pengunjung itu masuk RS Budi Kemuliaan dan dirawat. Dia saling pukul dengan anggota polisi. Anggota polisi juga mengalami luka di pelipis. Hartono menepis kalau ada bala bantuan yang didatangkan.
Karena keributan ini juga satpam dan tukang parkir ikut dianiaya. Pos dan palang parkir juga dirusak. Atas insiden itu, Polda Kepri meminta maaf. Saat ini polisi yang terlibat juga diperiksa Propam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Larang Rapat di Hotel, Disnakersos: Pengusaha Hotel Jangan PHK Karyawan

Jakarta, Aktual.co — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada para pengusaha hotel di daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
“Kami mendapat laporan dari pengurus PHRI bahwa pengusaha hotel di daerah ini akan melakukan PHK massal terhadap sebagian karyawannya karena pendapatan sarana akomodasi merosot menyusul kebijakan larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Ternate, Jusuf Sunya, di Ternate, Rabu (17/12).
Disnakersos memahami kesulitan yang dihadapi para pengusaha hotel di Ternate akibat adanya larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel, karena selama ini penerimaan hotel banyak diperoleh dari kegiatan pemerintah di hotel seperti rapat dan seminar.
Disnakersos Ternate tengah mengupayakan berbagai langkah untuk mengatasi kesulitan para pengusaha hotel di daerah ini, diantaranya dengan cara mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membantu memperjuangkan agar larangan menggelar rapat di hotel bisa ditinjau kembali.
Meski larangan diberlakukan, harus ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang usaha hotelnya banyak bergantung dari kegiatan instansi pemerintah, seperti yang terjadi di Ternate selama ini.
Menurut dia, jika hotel-hotel di Ternate melakukan PHK massal terhadap karyawannya dipastikan akan semakin menambah jumlah pengangguran di daerah ini yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan masalah sosial, karena lapangan kerja sangat terbatas.

Artikel ini ditulis oleh:

Larang Rapat di Hotel, Disnakersos: Pengusaha Hotel Jangan PHK Karyawan

Jakarta, Aktual.co — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada para pengusaha hotel di daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
“Kami mendapat laporan dari pengurus PHRI bahwa pengusaha hotel di daerah ini akan melakukan PHK massal terhadap sebagian karyawannya karena pendapatan sarana akomodasi merosot menyusul kebijakan larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Ternate, Jusuf Sunya, di Ternate, Rabu (17/12).
Disnakersos memahami kesulitan yang dihadapi para pengusaha hotel di Ternate akibat adanya larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel, karena selama ini penerimaan hotel banyak diperoleh dari kegiatan pemerintah di hotel seperti rapat dan seminar.
Disnakersos Ternate tengah mengupayakan berbagai langkah untuk mengatasi kesulitan para pengusaha hotel di daerah ini, diantaranya dengan cara mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membantu memperjuangkan agar larangan menggelar rapat di hotel bisa ditinjau kembali.
Meski larangan diberlakukan, harus ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang usaha hotelnya banyak bergantung dari kegiatan instansi pemerintah, seperti yang terjadi di Ternate selama ini.
Menurut dia, jika hotel-hotel di Ternate melakukan PHK massal terhadap karyawannya dipastikan akan semakin menambah jumlah pengangguran di daerah ini yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan masalah sosial, karena lapangan kerja sangat terbatas.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Flu Burung, KPK Panggil Eks Sekjen di Depkes RI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Jendral di Departemen Kesehatan RI Sjafii Ahmad, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Mulya A Hajmy (MAH)
”Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MAH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaha, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Dari pantauan di lapangan hingga pukul 12.20, Sjafli belum juga tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diketahui tersangka Mulya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Juli 2010 lalu. Dalam kasus ini KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar.
Mulya telah dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran (TA) 2006.
Selain itu Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005.
Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Flu Burung, KPK Panggil Eks Sekjen di Depkes RI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Jendral di Departemen Kesehatan RI Sjafii Ahmad, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Mulya A Hajmy (MAH)
”Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MAH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaha, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Dari pantauan di lapangan hingga pukul 12.20, Sjafli belum juga tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diketahui tersangka Mulya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Juli 2010 lalu. Dalam kasus ini KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar.
Mulya telah dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran (TA) 2006.
Selain itu Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005.
Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Antisipasi Kejahatan Dunia Maya, Microsoft Taken MoU dengan Polda Metro

Jakarta, Aktual.co — Untuk mengantisipasi kejahatan lewat dunia maya, Microsoft Indonesia meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Polda Metro Jaya.
Penandatanganan itu mengenai perlindungan terhadap konsumen di Indonesia dari kejahatan di dunia maya. Kejahatan ini dipicu oleh penggunaan software bajakan yang marak. 
Presiden Direktur Microsoft Indonesia Andreas Diantoro, penandatanganan ini dipicu oleh maraknya software bajakan yang membahayakan. Persentase penyebarannya hingga 80 persen.
“Dan terdapat malware di dalamnya. Ini kita lakukan untuk melindungi konsumen dari serangan malware,” kata Andreas di Jakarta, Rabu (17/12).
Berdasarkan data State of Internet Report yang dirilis Akamai pada awal tahun ini, Indonesia berada pada posisi ke tiga setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara yang mengalami serangan internet paling banyak di dunia. Hal tersebut terjadi karena maraknya penggunaan perangkat lunak bajakan sehingga dapat dengan mudah terinfeksi virus, torjan, dan botnet.
Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Indonesia Data Center (IDC) tahun 2014 perusahaan di kawasan Asia Pasifik menghabiskan hampir US$ 230 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun, untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh serangan malware karena perangkat lunak palsu.
Selain itu penelitian yang sama menemukan bahwa 203 komputer baru dengan perangkat lunak bajakan dari 11 negara, sebanyak 61 persen terinfeksi malware.
Sedangkan Polda Metro Jaya yang menandatangani perjanjian ini adalah Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko. Budi mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut UU hak cipta yang baru saja disahkan.
“UU ini merupakan langkah berani dari pemerintah untuk lindungi hak cipta di Indonesia,” kata Budi.
Melalui UU Hak Cipta No 28/2014 yang disahkan pada 16 Oktober 2014, pemerintah Indonesia berupaya melindungi konsumen dan pelaku bisnis dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak palsu. Undang-undang itu juga melibatkan pemilik pusat perbelanjaan untuk memastikan mereka bebas dari penjualan produk hasil pembajakan. 
Hal ini tertulis dalam pasal 10 mengenai pengelola tempat perdagangan yang dilarang melakukan penjualan hasil pelanggaran hak cipta. Serta pada pasal 114 yang menyebutkan, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja mengetahui dan membiarkan penjualan hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana disebutkan pasal 10 akan dikenakan denda paling banyak 100 juta.
Menurut Andreas, hasil penandatanganan MoU ini akan diimplementasikan dan disosialisasikan, khususnya mengenai berbagai resiko kejahatan yang dapat terjadi ketika konsumen menggunakan piranti lunak ilegal. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain