29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40500

Hakim Vonis Anak Syarif Hasan 6 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian 6 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati membacakan putusannya, Rabu (17/12).
Selain itu Ketua Hakim juga menghukum anak Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu dengan kewajiban membayar pengganti sebesar Rp 5.392 miliar.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda disita jaksa, jika harta benda teripidana tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun,” kata Hami Nani melanjutkan.
Riefan disebut terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, serta pembelaan yang telah diberikan oleh Penasehat hukumnya dinilai tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada Kamis (11/12) lalu, Riefan membacakan pledoi dimana meminta hukumannya disamakan dengan tersangka Hendra, office Boy yang didapuk menjadi direktur PT Imaji Media oleh Rriefan, dengan hukuman 1 tahun penjara, namun tidak dikabulkan oleh majelis hakim lantaran dinilai telah bertindak culas degan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian hukuman Riefan tetap lebih ringan daripada tuntutan yang dijatuhkan kepadanya yakni selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman kepada Riefan menurut Majelis Hakim adalah karena Riefan sebelumnya belum pernah dihukum pernjara, “serta mengakui perbuatan sehingga mempermudah proses persidangan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Riefan dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar.
Menurut Jaksa, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan, mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.
Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut. Meski demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.
Riefan dianggap melanggar pasal  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ‎Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Motor Dilarang Melintas Thamrin-Merdeka, Komunitas: Ini Diskriminatif!

Jakarta, Aktual.co — Pelarangan motor melintas di jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai hari ini Rabu (17/12) ditanggapi sinis oleh seluruh komunitas motor Jakarta. Salah satunya, Nightriders Modification Community (NMC).

Dide, anggota NMC menganggap pelarangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi pengendara motor di Jakarta. Menurutnya, kemacetan di Jakarta, disebabkan oleh mobil-mobil yang melintas yang melebihi kapasitas di wilayah Jabodetabek.

“Kami sangat tidak setuju. Kita sama-sama bayar pajak kok. Seharusnya prasarana bus dan kendaraan umum diperbaiki dulu. Ini bentuk diskriminatif bagi pengendara motor!,” cetus Dide bersama rekannya, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Kebijakan dari Pemprov tersebut, kata Dide, sangat menyengsarakan masyarakat kelas menengah ke bawah yang ingin bekerja dan beraktivitas. 

Untuk diketahui, anggota NMC mayoritas berusia 17-30 tahun, memiliki falsafah ‘Kerja Utama, Hobi Kedua’ ini suka  kumpul di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Perkumpulan tersebut menolong pengendara yang kebetulan melintas di TKP.  NMC menerapkan pola kerja fleksibel dalam mengikuti program kegiatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Motor Dilarang Melintas Thamrin-Merdeka, Komunitas: Ini Diskriminatif!

Jakarta, Aktual.co — Pelarangan motor melintas di jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai hari ini Rabu (17/12) ditanggapi sinis oleh seluruh komunitas motor Jakarta. Salah satunya, Nightriders Modification Community (NMC).

Dide, anggota NMC menganggap pelarangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi pengendara motor di Jakarta. Menurutnya, kemacetan di Jakarta, disebabkan oleh mobil-mobil yang melintas yang melebihi kapasitas di wilayah Jabodetabek.

“Kami sangat tidak setuju. Kita sama-sama bayar pajak kok. Seharusnya prasarana bus dan kendaraan umum diperbaiki dulu. Ini bentuk diskriminatif bagi pengendara motor!,” cetus Dide bersama rekannya, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Kebijakan dari Pemprov tersebut, kata Dide, sangat menyengsarakan masyarakat kelas menengah ke bawah yang ingin bekerja dan beraktivitas. 

Untuk diketahui, anggota NMC mayoritas berusia 17-30 tahun, memiliki falsafah ‘Kerja Utama, Hobi Kedua’ ini suka  kumpul di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Perkumpulan tersebut menolong pengendara yang kebetulan melintas di TKP.  NMC menerapkan pola kerja fleksibel dalam mengikuti program kegiatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Hetikan Penggalian Kuburan TKW, Polres Medan Tunggu Informasi Baru

Jakarta, Aktual.co — Polresta Medan masih menggali informasi kemungkinan ada tenaga kerja wanita (TKW) dikebumikan di rumah tersangka SA (54) Jalan Beo, Jalan Madong Lubis maupun di luar rumah itu.
“Kita masih menunggu informasi dari masyarakat maupun saksi TKW korban penganiayaan dan kemungkinan rekan mereka ada yang dikubur di rumah SA,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Rabu (17/12).
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan, penggalian akan dilanjutkan kembali, jika adanya informasi baru yang diberikan masyarakat maupun pihak lain. “Polresta Medan tetap menunggu informasi mengenai korban TKW yang ditanam di rumah SA sebagai penyalur tenaga kerja CV MJ beralamat di Jalan Beo Medan.”
Dia menyebutkan, petugas kepolisian masih terus menyelidiki mengenai adanya informasi TKW yang hilang dan tidak diketahui dimana berada. “Kita masih terus bekerja keras mencari beberapa orang TKW yang dilaporkan hilang, saat bekerja di rumah majikannya SA di Keluarahan Sidodadi Medan.”
Polresta Medan bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut, Jumat (12/12) menghentikan sementara penggalian lubang di rumah tersangka SA (54) penganiaya TKW di rumahnya Jalan Beo di kota itu.
Hasil penggalian yang dilakukan Polresta Medan dan tim DVI Polda Sumut selama empat hari, telah ditemukan 23 potongan tulang manusia, enam celana dalam wanita bagian bawah, rambut, gigi, selendang biru dan beberapa benda lain.
Mengenai kepastian apakah itu tulang manusia atau bukan, Polresta Medan masih menunggu hasil penelitian tim DVI Polda Sumut. Kemudian, diduga terjadi praktik mutilasi terhadap korban TKW itu, petugas kepolisian akan menyelidiki kemungkinan adanya perbuatan tersebut.
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) karyawan, dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hetikan Penggalian Kuburan TKW, Polres Medan Tunggu Informasi Baru

Jakarta, Aktual.co — Polresta Medan masih menggali informasi kemungkinan ada tenaga kerja wanita (TKW) dikebumikan di rumah tersangka SA (54) Jalan Beo, Jalan Madong Lubis maupun di luar rumah itu.
“Kita masih menunggu informasi dari masyarakat maupun saksi TKW korban penganiayaan dan kemungkinan rekan mereka ada yang dikubur di rumah SA,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Rabu (17/12).
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan, penggalian akan dilanjutkan kembali, jika adanya informasi baru yang diberikan masyarakat maupun pihak lain. “Polresta Medan tetap menunggu informasi mengenai korban TKW yang ditanam di rumah SA sebagai penyalur tenaga kerja CV MJ beralamat di Jalan Beo Medan.”
Dia menyebutkan, petugas kepolisian masih terus menyelidiki mengenai adanya informasi TKW yang hilang dan tidak diketahui dimana berada. “Kita masih terus bekerja keras mencari beberapa orang TKW yang dilaporkan hilang, saat bekerja di rumah majikannya SA di Keluarahan Sidodadi Medan.”
Polresta Medan bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut, Jumat (12/12) menghentikan sementara penggalian lubang di rumah tersangka SA (54) penganiaya TKW di rumahnya Jalan Beo di kota itu.
Hasil penggalian yang dilakukan Polresta Medan dan tim DVI Polda Sumut selama empat hari, telah ditemukan 23 potongan tulang manusia, enam celana dalam wanita bagian bawah, rambut, gigi, selendang biru dan beberapa benda lain.
Mengenai kepastian apakah itu tulang manusia atau bukan, Polresta Medan masih menunggu hasil penelitian tim DVI Polda Sumut. Kemudian, diduga terjadi praktik mutilasi terhadap korban TKW itu, petugas kepolisian akan menyelidiki kemungkinan adanya perbuatan tersebut.
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) karyawan, dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kantung Parkir dan Rute Bis Gratis yang Disediakan Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.co — Uji coba pelarangan sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dilaksanakan hari ini, Rabu (17/12). Uji coba pelarangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI bersama dengan Polda Metro Jaya.
Sebagai kompensasi, Dinas Perhubungan DKI telah menyediakan 12 kantung parkir di gedung-gedung sekitar kawasan pelarangan. 12 kantung parkir itu adalah Carefour Duta Merlin dengan kapasitas 1.000 unit, Gedung Kosgoro dengan kapasitas 150 unit, Menara BDN dengan kapasitas 400 unit, Plaza Permata dengan kapasitas 200 unit, Gedung Jaya dengan kapasitas 160 unit, Gedung Oil dengan kapasitas 160 unit, Skyline Building dengan kapasitas 495 unit, Wisma Nusantara dengan kapasitas 600 unit, Sarinah dengan kapasitas 73 unit, Grand Indonesia dengan kapasitas 1.950 unit Gedung BII dengan kapasitas 640 unit, dan IRTI Monas dengan kapasitas 700 unit.
Bagi pengendara yang menitipkan kendaraannya di 12 kantung parkir itu, dapat menaiki bus tingkat gratis yang telah disediakan Dinas Perhubungan DKI. Dishub DKI menyediakan 10 bus tingkat dan 10 bus Transjakarta untuk mengakomodir pengendara sepeda motor.
Bus tersebut akan melewati rute sebagai berikut, Bundaran HI – Jl. MH Thamrin – Jl. Medan Merdeka Barat – Simpang Harmoni – Jl. Gajah Mada – berputar setelah Halte Busway Harmoni – Jl. Hayam Wuruk – Jl. Majapahit – Jl. Medan Merdeka Barat – Jl. Medan Merdeka Selatan – berputar di depan Balai Kota – Jl. Medan Merdeka Selatan – Jl. MH Thamrin – Bundaran HI.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain