29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40499

Jalan Rusak Dibiarkan, Pakar: Pemerintah Dapat Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Pakar transportasi Djoko Setijawarno mengatakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara jalan umum bisa dikenakan sanksi hukum apabila membiarkan jalan rusak tanpa melakukan perbaikan atau rambu-rambu peringatan kerusakan jalan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertera dalam pasal undang-undang LLAJ.

“Berdasarkan pasal 24 Undang-undang LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Rabu (17/12).

Ia mengatakan, penyelenggara jalan harus membuat antisipasi apabila jalan rusak tak kunjung diperbaiki karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

Djoko tak menampik bahwa perbaikan jalan pada musim hujan tidak memungkinkan untuk segera dilakukan. “Kalau segera diperbaiki jelas tidak mungkin karena hujan, tapi jika dibiarkan pemerintah atau pemda akan kena sanksi hukum,” kata dia.

Menurut Joko, pemerintah atau pemda harus mengantisipasi sesuai kewenangan pengurusan jalan yang merujuk pasal 273 ayat empat Undang-Undang LLAJ.

“Merujuk pasal 273 ayat empat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana,” kata Djoko.

Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak memberi antisipasi pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp1,5 juta.

Djoko berpendapat, kondisi cuaca yang memasuki musim hujan akan menambah lubang jalan bertambah banyak yang membahayakan pengguna jalan. “Masuk musim hujan tentu akan bertambah banyak ruas jalan yang berlubang. Jika tidak berhati-hati akan membahayakan pengguna jalan, terutama pesepeda motor,” kata dia.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan larangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara motor. Namun, kata Djoko, pemerintah juga harus memperbaiki jalan berlubang untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kejagung Lelang Harta Gayus, Ini yang Bakal Dilelang

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung melelang harta bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014,” kata Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan Murtiningsih di Jakarta, Rabu (17/12).
Dia mengatakan, barang yang akan dilelang, yakni 31 keping logam mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persigi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.
Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Lelang yang dilakukan dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Lelang Harta Gayus, Ini yang Bakal Dilelang

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung melelang harta bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014,” kata Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan Murtiningsih di Jakarta, Rabu (17/12).
Dia mengatakan, barang yang akan dilelang, yakni 31 keping logam mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persigi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.
Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Lelang yang dilakukan dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Soasialisasi Pelarangan Melintas Sepeda Motor

Petugas melarang pengendara sepeda motor memasuki kawasan MH Thamrin saat uji coba larangan sepeda motor melintas jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Uji Coba dan sosialisasi tersebut dilakukan guna menerapkan larangan dan sistem pengalihan arus bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di kawasan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, uji coba tersebut berlangsung dari 17 Desember – 17 Januari 2015.AKTUAL/Erwin Gustianto

DIY Dapat Bantuan 186 Traktor dari Pempus Akhir Tahun Ini

Yogyakarta, Aktual.co — Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendapat bantuan alat mesin pertanian dari pemerintah pusat (pempus) berupa mesin traktor sebanyak 186 unit di penghujung tahun ini.
Bantuan alat mesin pertanian pra tanam tersebut berasal dari dana kontigensi 2014 yang belum termanfaatkan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro, menyatakan bahwa sebanyak 186 traktor tambahan dari pemerintah pusat tersebut akan dibagi ke Kabupaten Sleman 86 unit, Kabupaten Bantul 56 unit, Kabupaten Kulonprogo 37 unit dan Kabupaten Gunungkidul 13 unit.
“Total anggaran mencapai Rp4 miliar, saat ini kita sedang proses. Mudah-mudahan Desember ini sudah bisa disalurkan. Karena memang pengadaanya kemarin hanya beberapa hari saja,” katanya Selasa (16/12/2014).
Selain tambahan alat mesin dari pemerintah pusat, sejumlah petani juga akan mendapat bantuan traktor sebanyak 30 unit dari dana APBD Propinsi senilai Rp2 miliar. Jumlah tersebut juga termasuk untuk bantuan sejumlah alat mesin pasca tanam.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mendukung dan berkontribusi dalam mewujudkan target 3 tahun swasembada pangan pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

DIY Dapat Bantuan 186 Traktor dari Pempus Akhir Tahun Ini

Yogyakarta, Aktual.co — Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mendapat bantuan alat mesin pertanian dari pemerintah pusat (pempus) berupa mesin traktor sebanyak 186 unit di penghujung tahun ini.
Bantuan alat mesin pertanian pra tanam tersebut berasal dari dana kontigensi 2014 yang belum termanfaatkan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro, menyatakan bahwa sebanyak 186 traktor tambahan dari pemerintah pusat tersebut akan dibagi ke Kabupaten Sleman 86 unit, Kabupaten Bantul 56 unit, Kabupaten Kulonprogo 37 unit dan Kabupaten Gunungkidul 13 unit.
“Total anggaran mencapai Rp4 miliar, saat ini kita sedang proses. Mudah-mudahan Desember ini sudah bisa disalurkan. Karena memang pengadaanya kemarin hanya beberapa hari saja,” katanya Selasa (16/12/2014).
Selain tambahan alat mesin dari pemerintah pusat, sejumlah petani juga akan mendapat bantuan traktor sebanyak 30 unit dari dana APBD Propinsi senilai Rp2 miliar. Jumlah tersebut juga termasuk untuk bantuan sejumlah alat mesin pasca tanam.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mendukung dan berkontribusi dalam mewujudkan target 3 tahun swasembada pangan pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain