Kejaksaan Manokwari Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Dinas Perternakan
Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, akan mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi dana APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat kepada penyidik Polres Manokwari.
“Berkas perkara kedua tersangka korupsi itu dikirim oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Manokwari pekan lalu guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari Jhon Ilef Malassam yang ditemui di Manokwari, Rabu (17/12).
Jhon Ilef mengatakan, setelah Kejaksaan mempelajari berkas perkara dua tersangka ternyata berkas perkaranya belum lengkap, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Oleh sebab itu, katanya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Menurut dia, penyidik kejaksaan tidak hanya mengembalikan berkas perkara kedua tersangka tetapi juga memberikan petunjuk agar penyidik kepolisian dapat melengkapi kekurangan yang dimaksud.
“Petunjuk yang diberikan kepada kepolisian untuk dilengkapi terkait materi unsur-unsur tindak pidana korupsi serta penerapan pasal,” kata Jhon Ilef.
Lebih jauh dia mengatakan, apabila nantinya berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap Kejaksaan akan proses berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














