29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40504

Pelarangan Motor, Transjakarta: Lima Bis Tingkat Belum Jalani Uji Tipe Kendaraan

Jakarta, Aktual.co — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengatakan sebanyak lima bus tingkat masih belum dapat dioperasikan pada hari pertama uji coba penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor. Kelima bus tingkat yang dimaksud yaitu bus yang disumbangkan oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (10/12) pekan lalu.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih di Jakarta, Rabu (17/12).
“Untuk sementara waktu, kami belum diizinkan untuk mengoperasikan lima bis tingkat yang sudah ada di depo, karena bus-bus tersebut belum menjalani proses uji tipe kendaraan,” katanya.
Menurut Antonius Kosasih, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga proses uji tersebut cepat selesai dan bus dapat dioperasikan.
Selain bus tingkat, rencananya akan ada sejumlah armada bus lain yang akan dikerahkan dalam uji coba tersebut, diantaranya bus pariwisata yang dioperasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta UP bis sekolah di bawah koordinasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami mendukung penerapan kebijakan ini karena sejalan dengan persiapan kami untuk menyediakan layanan angkutan bus gratis di sepanjang kawasan yang diberlakukan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP),” ujar Kosasih.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan tersebut mulai diuji coba dan disosialisasikan mulai hari Rabu. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah armada bus Transjakarta gratis dan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pelarangan Motor, Transjakarta: Lima Bis Tingkat Belum Jalani Uji Tipe Kendaraan

Jakarta, Aktual.co — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengatakan sebanyak lima bus tingkat masih belum dapat dioperasikan pada hari pertama uji coba penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor. Kelima bus tingkat yang dimaksud yaitu bus yang disumbangkan oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (10/12) pekan lalu.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih di Jakarta, Rabu (17/12).
“Untuk sementara waktu, kami belum diizinkan untuk mengoperasikan lima bis tingkat yang sudah ada di depo, karena bus-bus tersebut belum menjalani proses uji tipe kendaraan,” katanya.
Menurut Antonius Kosasih, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga proses uji tersebut cepat selesai dan bus dapat dioperasikan.
Selain bus tingkat, rencananya akan ada sejumlah armada bus lain yang akan dikerahkan dalam uji coba tersebut, diantaranya bus pariwisata yang dioperasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta UP bis sekolah di bawah koordinasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kami mendukung penerapan kebijakan ini karena sejalan dengan persiapan kami untuk menyediakan layanan angkutan bus gratis di sepanjang kawasan yang diberlakukan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP),” ujar Kosasih.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan tersebut mulai diuji coba dan disosialisasikan mulai hari Rabu. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah armada bus Transjakarta gratis dan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Korupsi PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar dari Direktur PT Datindo Infonet

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dari Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero), tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 9,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus menyita uang tersebut dari tersangka Effendy Christina pada Selasa (9/12) pekan lalu.
“Selanjutnya, uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,” kata Tony, Rabu (17/12). Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 2 orang tersangka asal PT Datindo Infonet Prima, yakni Effendy Christina dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager perusahaan tersebut.
“Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pokok pemeriksaan mengenai kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Effendy Christina (EC) selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima. Namun penyidik belum menahannya.
Kemudian Budi Setiawan selaku Direktut Utama PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 100/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 31 Oktober 2014.
Selain menetapkan Budi sebagai tersangka proyek senilai Rp 50 milyar ini, pada 2 Desember 2014, penyidik telah menahan dua tersangka asal PT Pos Indonesia (Persero), masing-masing Budhi Setyawan (BdS) selaku Senior Vice President Teknologi Informasi dan Muhajirin selaku Manager Otomasi.
Penyidik menahan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 dan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar dari Direktur PT Datindo Infonet

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dari Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero), tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 9,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus menyita uang tersebut dari tersangka Effendy Christina pada Selasa (9/12) pekan lalu.
“Selanjutnya, uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,” kata Tony, Rabu (17/12). Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 2 orang tersangka asal PT Datindo Infonet Prima, yakni Effendy Christina dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager perusahaan tersebut.
“Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pokok pemeriksaan mengenai kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Effendy Christina (EC) selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima. Namun penyidik belum menahannya.
Kemudian Budi Setiawan selaku Direktut Utama PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 100/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 31 Oktober 2014.
Selain menetapkan Budi sebagai tersangka proyek senilai Rp 50 milyar ini, pada 2 Desember 2014, penyidik telah menahan dua tersangka asal PT Pos Indonesia (Persero), masing-masing Budhi Setyawan (BdS) selaku Senior Vice President Teknologi Informasi dan Muhajirin selaku Manager Otomasi.
Penyidik menahan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 dan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Uji Coba Pelarangan Motor, Transjakarta Bantu Sediakan 10 Bus

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, hari ini  Rabu (17/12) melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan telah menyediakan 10 bus tingkat gratis dan 10 bus single Transjakarta untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jadi sebagai bantuan ada bus Transjakarta single 10 unit. Karena sementara bus tingkat ada yang surat menyuratnya belum selesai di Kementerian Perhubungan. Registrasi uji tipe yang diterbitkan Kemenhub,” ujar Akbar di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengatakan bus tingkat pariwisata akan dioperasikan dari jam 5 pagi hingga jam 10 malam.
“Kami kan sudah sediakan dari jam 5 sampai jam 10. Selebihnya bisa pakai busway karena busway 24 jam,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masyarakat menaati kebijakan tersebut. “Masyarakat secara umum mentaati aturan ini. Sangat sedikit yg mencoba menerobos,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kebijakan itu akan terus dilakukan dengan dibantu 10 bus single Transjakarta sampai pengadaan bus tingkat sejumlah 70 unit rampung tahun depan. Namun, tidak semua 70 unit bus akan dioperasikan di kawasan pelarangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Uji Coba Pelarangan Motor, Transjakarta Bantu Sediakan 10 Bus

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, hari ini  Rabu (17/12) melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan telah menyediakan 10 bus tingkat gratis dan 10 bus single Transjakarta untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jadi sebagai bantuan ada bus Transjakarta single 10 unit. Karena sementara bus tingkat ada yang surat menyuratnya belum selesai di Kementerian Perhubungan. Registrasi uji tipe yang diterbitkan Kemenhub,” ujar Akbar di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengatakan bus tingkat pariwisata akan dioperasikan dari jam 5 pagi hingga jam 10 malam.
“Kami kan sudah sediakan dari jam 5 sampai jam 10. Selebihnya bisa pakai busway karena busway 24 jam,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masyarakat menaati kebijakan tersebut. “Masyarakat secara umum mentaati aturan ini. Sangat sedikit yg mencoba menerobos,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kebijakan itu akan terus dilakukan dengan dibantu 10 bus single Transjakarta sampai pengadaan bus tingkat sejumlah 70 unit rampung tahun depan. Namun, tidak semua 70 unit bus akan dioperasikan di kawasan pelarangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain