Jakarta, Aktual.co — Mahakam Agung telah meresmikan pengoperasian tiga Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Meurauke, Kamis (11/12) lalu.
Peresmian itu dihadiri juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Gubernur Maluku bersama dengan unsur pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Maluku. Sementara dari unsur Mahkamah Agung hadir Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, beberapa hakim agung dan para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.
“Pengadilan Perikanan pada ketiga pengadilan negeri tersebut dibentuk oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014,” kata Ketua MA Hatta Ali, seperti yang dikutip laman MA, Rabu (24/12).
Dengan terbitnya Kepres tersebut, sambung Hatta dalam waktu 10 (sepuluh) tahun sejak lahirnya UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Indonesia memiliki 10 (sepuluh) pengadilan perikanan. Pertama kali, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU 31/2004, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
“Enam tahun kemudian, tahun 2010, berdasarkan Kepres 15 Tahun 2010 dibentuk dua pengadilan perikanan, yaitu Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ranai.”
Hatta mengatakan, dalam sambutannya, mengemukakan bahwa pembentukan pengadilan perikanan merupakan upaya untuk mendekatkan pengadilan kepada locus delicti terjadinya tindak pidana perikanan. Sehingga biaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing bisa lebih efisien. Hal ini sesuai dengan azas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Terkait dengan peresmian beroperasinya tiga pengadilan perikanan ini, Hatta melihat sisi signifikansinya dikaitkan dengan kondisi geografis ketiga wilayah ini. Dikatakan Hatta, wilayah perairan Ambon, Merauke, dan Sorong berbatasan dengan wilayah perairan negara lain. Kondisi ini berpotensi untuk terjadinya penetrasi nelayan asing ke dalam tiga wilayah perairan tersebut untuk melakukan illegal fishing.
Hatta berharap dengan diresmikannya ketiga pengadian perikanan tersebut dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum atas terjadinya tindak pidana perikanan. Hal ini, menurut dia, merupakan peranserta lembaga peradilan untuk mendukung visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang berdaulat atas lautnya sendiri.
Berkaitan dengan keadaan perkara di pengadilan perikanan dalam tiga tahun terakhir, Ketua MA mengungkapkan data bahwa ada beberapa pengadilan perikanan yang sama sekali tidak menerima perkara. Namun, nihilnya perkara perikanan yang diterima di suatu pengadilan perikanan ini, bukan berarti di wilayah perairan dalam yurisdiksi pengadilan tersebut tidak terjadi tidak pidana perikanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu