25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40534

Pencairan Dana PSKS Belum Rampung di Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Pencairan dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) hingga Selasa (16/12) belum rampung. Kantor POS Lhokseumawe, Aceh baru menyalurkan 96 persen dari total anggaran Rp 47,2 miliar untuk lima kabupaten/kota. Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Satuan Tugas Penyaluran PSKS PT Pos Lhokseumawe, Syahrul menyebutkan dana yang belum dicairkan tersebut disebabkan penerima kehilangan kartu PSKS atau penerima meninggal dunia.
“Khusus untuk kartu PSKS yang hilang itu bisa dibuat surat keterangan dari kepala desa, lalu dilaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan diketahui oleh kepala dinas sosial di tingkat kabupaten. Baru dana itu bisa dicairkan oleh petugas kantor POS,” kata Syahrul kepada Aktual.co.
Sedangkan untuk penerima yang telah meninggal dunia, ahli waris harus membuat surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa, lalu melapor ke TKSK dan kepala dinas setempat, seterusnya melapor ke PT POS Indonesia untuk pencairan dana. Mekanisme ini harus dilakukan agar tepat sasaran.
“Dari lima kabupaten yang dibawah PT POS Lhokseumawe, jumlah penerima sebanyak 188.053 rumah tangga sasaran. Empat persen dari jumlah itu belum disalurkan karena kartu hilang dan pemiliknya meninggal,” sebutnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu masyarakat yang ingin mengambil dana tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ribuan Hektar Jaringan Irigasi DIY Rusak dan Tidak Terhubung

Yogyakarta, Aktual.co — Sebanyak 7000 hektar jaringan irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui rusak dan tidak terhubung. 
Jaringan irigasi tersebut merupakan jaringan irigasi tersier atau yang menghubungkan jaringan irigasi sekunder langsung ke sawah petani.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro menyebutkan sebanyak 7000 jaringan irigasi tersier yang rusak dan tidak terhubung tersebut tersebar di 4 kabupaten yakni di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
“Total jaringan irigasi tersier di DIY mencapai 55 ribu hektar. Dari jumlah itu sebanyak 20 persennya perlu dipermanenkan,” katanya Selasa (16/12/2014).
Untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut, pada tahun 2015 mendatang pemerintah pusat akan mengucurkan dana Rp7 miliar untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut.
“Sebenarnya dana untuk memperbaiki jaringan irigasi di DIY itu akan diberikan pada tahun 2014 ini. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan makan diundur pada tahun 2015 mendatang,” katanya.
Disampaikan bantuan dana senilai Rp7milyar dari pemerintah pusat tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk bansos kepada sejumlah kelompok tani. Dana yang diberikan akan dibelanjakan material dengan tenaga sukarela dari petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Ribuan Hektar Jaringan Irigasi DIY Rusak dan Tidak Terhubung

Yogyakarta, Aktual.co — Sebanyak 7000 hektar jaringan irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui rusak dan tidak terhubung. 
Jaringan irigasi tersebut merupakan jaringan irigasi tersier atau yang menghubungkan jaringan irigasi sekunder langsung ke sawah petani.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro menyebutkan sebanyak 7000 jaringan irigasi tersier yang rusak dan tidak terhubung tersebut tersebar di 4 kabupaten yakni di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
“Total jaringan irigasi tersier di DIY mencapai 55 ribu hektar. Dari jumlah itu sebanyak 20 persennya perlu dipermanenkan,” katanya Selasa (16/12/2014).
Untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut, pada tahun 2015 mendatang pemerintah pusat akan mengucurkan dana Rp7 miliar untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut.
“Sebenarnya dana untuk memperbaiki jaringan irigasi di DIY itu akan diberikan pada tahun 2014 ini. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan makan diundur pada tahun 2015 mendatang,” katanya.
Disampaikan bantuan dana senilai Rp7milyar dari pemerintah pusat tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk bansos kepada sejumlah kelompok tani. Dana yang diberikan akan dibelanjakan material dengan tenaga sukarela dari petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tarik Jaksa KPK Karena Habis Masa Tugas

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditarik kembali ke kejaksaan. Penarikan itu karena masa tugasnya sudah habis. Saat ini Kejaksaan Agung menelahan berapa jumlah jaksa yang habis masa tugasnya itu.
“Ada 94 yang ada di KPK. Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, sebanyak empat orang jaksa sudah bertugas di KPK selama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, jaksa yang bertugas di KPK hanya maksimal selama 10 tahun.
Dengan mekanisme empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun, dan terakhir diperpanjang dua tahun. “Tentu ini akan ditarik segera empat jaksa yang sudah bertugas selama 10 tahun, ” ujar Tony.
Adapun jumlah jaksa yang baru menyelesaikan tugas empat tahun pertama berjumlah 22 orang. Yang sudah perpanjangan empat tahun kedua sebanyak empat orang. Sementara itu terhadap jaksa yang akan ditarik, pihak Kejagung akan mengirimkan jaksa pengganti ke KPK.
“Jadi akan diberi pengganti untuk di KPK. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Tarik Jaksa KPK Karena Habis Masa Tugas

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditarik kembali ke kejaksaan. Penarikan itu karena masa tugasnya sudah habis. Saat ini Kejaksaan Agung menelahan berapa jumlah jaksa yang habis masa tugasnya itu.
“Ada 94 yang ada di KPK. Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, sebanyak empat orang jaksa sudah bertugas di KPK selama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, jaksa yang bertugas di KPK hanya maksimal selama 10 tahun.
Dengan mekanisme empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun, dan terakhir diperpanjang dua tahun. “Tentu ini akan ditarik segera empat jaksa yang sudah bertugas selama 10 tahun, ” ujar Tony.
Adapun jumlah jaksa yang baru menyelesaikan tugas empat tahun pertama berjumlah 22 orang. Yang sudah perpanjangan empat tahun kedua sebanyak empat orang. Sementara itu terhadap jaksa yang akan ditarik, pihak Kejagung akan mengirimkan jaksa pengganti ke KPK.
“Jadi akan diberi pengganti untuk di KPK. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Majelis Hakim PN Sukabumi Memvonis Emon 17 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, memvonis 17 tahun penjara kepada terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak yakni Andri Sobari alias Emon.
“Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau jika denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo saat membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (16/12).
Dalam fakta persidangan, Hakim Ketua Wahyu Prasetyo dan Hakim Anggota, Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro menyebut, terdakwa yang saat ini sudah berstatus sebagai terpidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan para saksi, telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yakni selain melecehkan juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.
Selain itu, terdakwa dalam melakukan aksinya itu dalam kondisi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya itu salah, sehingga sempat memberikan ancaman kepada anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu karena jika dilaporkan akan disantet, dibunuh atau dipatahkan kakinya.
Belum lagi, calon korbannya terbujuk, terdakwa juga mengiming-imingi hadiah mulai dari uang Rp10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika si anak itu mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi.
“Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga,” kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.
Sementara, Kuasa Hukum Saleh Arief mengatakan melihat vonis yang dijatuhkan ini, majelis hakim tidak melihat berbagai aspek keadilan bahkan terkesan ada balas dendam, seharusnya hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan.
“Maka dari itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain