Pengadilan Tipikor Tahan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Jateng
Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008.
Penahanan tersebut disampaikan Hakim Ketua Hastopo sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (16/12). “Menetapkan penahanan terdakwa untuk 30 hari ke depan,” kata Hastopo.
Selanjutnya tersangka akan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Adapun alasan penahanan terhadap anggota DPR yang batal dilantik tersebut di antaranya untuk mempercepat proses persidangan kasus tersebut.
Pada sidang kali ini, diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk beberapa penerima bantuan sosial yang akhirnya bermasalah itu.
Terpisah, penasihat hukum Iqbal Wibisono, Josep Parrera mengaku kecewa dengan penetapan hakim tersebut. “Masyarakat boleh marah terhadap kasus ini, tapi hakim tidak bisa,” kata dia.
Josep masih belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp60 juta.
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara alternatif dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














