24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40541

Pengadilan Tipikor Tahan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Jateng

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008.
Penahanan tersebut disampaikan Hakim Ketua Hastopo sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (16/12). “Menetapkan penahanan terdakwa untuk 30 hari ke depan,” kata Hastopo.
Selanjutnya tersangka akan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Adapun alasan penahanan terhadap anggota DPR yang batal dilantik tersebut di antaranya untuk mempercepat proses persidangan kasus tersebut.
Pada sidang kali ini, diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk beberapa penerima bantuan sosial yang akhirnya bermasalah itu.
Terpisah, penasihat hukum Iqbal Wibisono, Josep Parrera mengaku kecewa dengan penetapan hakim tersebut. “Masyarakat boleh marah terhadap kasus ini, tapi hakim tidak bisa,” kata dia.
Josep masih belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp60 juta.
Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara alternatif dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Alih Fungsi Hutan Bogor, KPK Geledah Kantor Kemenhut

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Selasa (16/12). Penggeledahan itu terkait dugaan suap tukar menukar alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“KPK menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabakti tepatnya. Yang di geledah adalah kantor Direktorat Planologi, terkait kasus tukar lahan di Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Hingga kini, menurut Johan, penggeledahan masih berlanjut dan belum diketahui barang bukti apa saja yang telah berhasil didapatkan.
Seperti diketahui, untuk kasus alih fungsi hutan lindung di Bogor, tim penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan si Sentul City.
Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Selain Sui Teng, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yang telah menjalani persidangan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap dan M Zairin.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Alih Fungsi Hutan Bogor, KPK Geledah Kantor Kemenhut

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Selasa (16/12). Penggeledahan itu terkait dugaan suap tukar menukar alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“KPK menggeledah kantor Kementerian Kehutanan di Manggala Wanabakti tepatnya. Yang di geledah adalah kantor Direktorat Planologi, terkait kasus tukar lahan di Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Hingga kini, menurut Johan, penggeledahan masih berlanjut dan belum diketahui barang bukti apa saja yang telah berhasil didapatkan.
Seperti diketahui, untuk kasus alih fungsi hutan lindung di Bogor, tim penyidik KPK telah menangkap Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan si Sentul City.
Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK. Selain Sui Teng, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yang telah menjalani persidangan. Ketiganya yakni, Rachmat Yasin, Yohan Yap dan M Zairin.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ahok Kekeh Tak Akan Naikan UMP DKI

Jakarta, Aktual.co —Meskipun Upah Minimum Pegawai (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan senilai Rp 2,7 juta rupiah, namun kaum buruh tetap menginginkan agar direvisi kembali dan dinaikkan menjadi Rp 3 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan kenaikan tersebut tidak akan terjadi karena perhitungan inflasi akibat kenaikan BBM hanya 1,43 persen dan tidak signifikan.
“Kita kan sudah putuskan UMP, terus BBM naik. Nah kita minta BPS naiknya inflasi akibat BBM ternyata 1,43 persen. Kalau cuma 1,43 dihitung yang kemarin KHL ya kalinya ya 1,043 dong. Gimana bisa Rp 3 juta, paling mentok juga cuma Rp 2,73 juta,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (16/12).
Ia mengatakan keputusan UMP beberapa waktu lalu sudah memakai merk mahal untuk konsumsi, seperti menggunakan standar harga untuk minuman Aqua dan mie instan.
“Itu pun juga kita Aqua pakai merk yang paling mahal air minum kemasan, mie instan udah pakai yang paling mahal. Itu pun sudah kita naik-naikin kita proyeksikan,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan ada kemungkinan UMP untuk naik di UMP sektoral Provinsi. Jika melihat UMSP, terdapat kemungkinan untuk UMP naik menjadi Rp 2,75 juta rupiah.
“Paling kalau jadi juga cuma Rp 2,73 kalau saya bulatin juga cuma Rp 2,75 juta misalnya. Jadi mainnya cuma di upah minimun sektoral Provinsi.Kalau mau dipaksain pun naikinnya cuma Rp 2,75,” ujarnya.
Namun, kemungkinan kenaikan UMP tersebut merupakan hasil perundingan antara pegawai dengan perusahaan, dengan kata lain kebijakan kenaikan UMPSP itu tergantung oleh kebijakan perusahaan itu sendiri.
“Itu kan deal-dealan dengan pegawai,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ahok Kekeh Tak Akan Naikan UMP DKI

Jakarta, Aktual.co —Meskipun Upah Minimum Pegawai (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan senilai Rp 2,7 juta rupiah, namun kaum buruh tetap menginginkan agar direvisi kembali dan dinaikkan menjadi Rp 3 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan kenaikan tersebut tidak akan terjadi karena perhitungan inflasi akibat kenaikan BBM hanya 1,43 persen dan tidak signifikan.
“Kita kan sudah putuskan UMP, terus BBM naik. Nah kita minta BPS naiknya inflasi akibat BBM ternyata 1,43 persen. Kalau cuma 1,43 dihitung yang kemarin KHL ya kalinya ya 1,043 dong. Gimana bisa Rp 3 juta, paling mentok juga cuma Rp 2,73 juta,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (16/12).
Ia mengatakan keputusan UMP beberapa waktu lalu sudah memakai merk mahal untuk konsumsi, seperti menggunakan standar harga untuk minuman Aqua dan mie instan.
“Itu pun juga kita Aqua pakai merk yang paling mahal air minum kemasan, mie instan udah pakai yang paling mahal. Itu pun sudah kita naik-naikin kita proyeksikan,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan ada kemungkinan UMP untuk naik di UMP sektoral Provinsi. Jika melihat UMSP, terdapat kemungkinan untuk UMP naik menjadi Rp 2,75 juta rupiah.
“Paling kalau jadi juga cuma Rp 2,73 kalau saya bulatin juga cuma Rp 2,75 juta misalnya. Jadi mainnya cuma di upah minimun sektoral Provinsi.Kalau mau dipaksain pun naikinnya cuma Rp 2,75,” ujarnya.
Namun, kemungkinan kenaikan UMP tersebut merupakan hasil perundingan antara pegawai dengan perusahaan, dengan kata lain kebijakan kenaikan UMPSP itu tergantung oleh kebijakan perusahaan itu sendiri.
“Itu kan deal-dealan dengan pegawai,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kegagalan Kurikulum 2013 Dipertanyakan

Semarang, Aktual.co — Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Olahraga Universitas Negeri Semarang Tandiyo Rahayu mempertanyakan alasan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah menghentikan sementara kurikulum 2013. 
Kurikulum pendidikan tidak buruk, selama proses  penyusunan dan pengembangan dilakukan secara baik, benar dan tepat.
“Jadi saya akan mengatakan bahwa Kurikulum 2006 sama baiknya dengan Kurikulum 2013,” kata Tandiyo saat dihubungi, Selasa (16/12).
Menurut dia, kurikulum adalah panduan proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Maka dari itu, tujuan tercapai bila seluruh komponen pendidikan mampu menggunakan dan menjalankan panduan dengan tepat dan konsisten. 
“Oleh sebab itu, bila kurikulum dianggap gagal belum tentu penyebabnya adalah kurikulum tersebut jelek. Bisa jadi karena pelaksana (guru) dan pendukung pelaksanaannya (pemangku kepentingan dan tenaga kependidikan) yang tidak tepat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain