24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40544

Gandeng KPK, Kemenaker Minimalisir Korupsi Pengelolaan BPJS

Jakarta, Aktual.co — Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bisa meminimalisir tindakan korupsi dalam hal pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, berdasarkan Undang-undang KPK dimandati untuk memberikan kajian terhadap pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, terkait sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pasalnya kata dia, terdapat potensi yang besar terjadinya tindak pidana korupsi melihat banyaknya kasus terkait Ketenagakerjaan.
“Setidaknya ada Rp150 triliun yang dikelola BPJS. Dan pada tahun 2030 nanti, dananya sebesar Rp2000 triliun. Ada gula ada semut makin banyak yang kerubuti jika dananya sebesar itu. Dengan begitu KPK membuat kajian agar potensi terjadinya korupsi diminimalisir,” kata Adnan di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Dalam kajian yang dibuat oleh KPK, menurut Adnan, Kemenaker juga dihimbau untuk membuat PP jaminan terkait Ketenangakerjaan, serta berhati-hati dalam membuat PP pensiun karena jangka PP pensiun itu panjang dan fiskal.
Selain itu KPK juga mengingatkan Kemenaker memperhatikan jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia diantaranya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Sementara Menaker Hanif Dhakiri datang ke gedung KPK untuk membahas kajian tersebut. Dia mengatakan, Kemenaker memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik terkait pengelolaan dana dan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih ke KPK atas masukan-masukannya. Kami memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan transparan, akuntabel, dan bersih,” kata Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gandeng KPK, Kemenaker Minimalisir Korupsi Pengelolaan BPJS

Jakarta, Aktual.co — Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bisa meminimalisir tindakan korupsi dalam hal pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, berdasarkan Undang-undang KPK dimandati untuk memberikan kajian terhadap pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, terkait sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pasalnya kata dia, terdapat potensi yang besar terjadinya tindak pidana korupsi melihat banyaknya kasus terkait Ketenagakerjaan.
“Setidaknya ada Rp150 triliun yang dikelola BPJS. Dan pada tahun 2030 nanti, dananya sebesar Rp2000 triliun. Ada gula ada semut makin banyak yang kerubuti jika dananya sebesar itu. Dengan begitu KPK membuat kajian agar potensi terjadinya korupsi diminimalisir,” kata Adnan di Gedung KPK, Selasa (16/12).
Dalam kajian yang dibuat oleh KPK, menurut Adnan, Kemenaker juga dihimbau untuk membuat PP jaminan terkait Ketenangakerjaan, serta berhati-hati dalam membuat PP pensiun karena jangka PP pensiun itu panjang dan fiskal.
Selain itu KPK juga mengingatkan Kemenaker memperhatikan jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia diantaranya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
Sementara Menaker Hanif Dhakiri datang ke gedung KPK untuk membahas kajian tersebut. Dia mengatakan, Kemenaker memiliki komitmen yang sama dengan KPK untuk menciptakan tata kelola yang baik terkait pengelolaan dana dan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih ke KPK atas masukan-masukannya. Kami memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan transparan, akuntabel, dan bersih,” kata Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Napi Korupsi Bansos Meninggal Dunia

Kupang, Aktual.co — Yoseph Out ( 50), narapidana (Napi) kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah W.Z Johanes Kupang, setelah sempat dirawat selama dua pekan karena menderita gagal ginjal. “Napi itu meninggal tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita di RSUD Johanes Kupang,” kata Kepala Bagian Humas Kanwil Hukum dan HAM NTT, Yustina Sarong Lema di Kupang (16/12). Yoseph Otu adalah bendahara Bagian Kesra Kabupaten Sikka. Dia divonis terlibat kasus korupsi dana Bansos senilai Rp10,7 miliar dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Almarhum mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Kupang pada 21 Desember 2011. Selama menjalani masa tahanan di LP Penfui Kupang, Yoseph menderita sakit ginjal saat di penjara. Akibat sakitnya itu, dua tahun terkahir Yoseph menjalani perawatan cuci darah di RSU Johanes Kupang. “Satu minggu dua kali cuci darah yakni pada Senin dan Kamis,” katanya. Saat ini jenasah Yoseph masih disemayamkan di RSU Johanes Kupang, sambil mengurus serah terima ke pihak keluarga dan selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya di Maumere, Sikka. 

Artikel ini ditulis oleh:

Napi Korupsi Bansos Meninggal Dunia

Kupang, Aktual.co — Yoseph Out ( 50), narapidana (Napi) kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah W.Z Johanes Kupang, setelah sempat dirawat selama dua pekan karena menderita gagal ginjal. “Napi itu meninggal tadi pagi sekitar pukul 08.30 Wita di RSUD Johanes Kupang,” kata Kepala Bagian Humas Kanwil Hukum dan HAM NTT, Yustina Sarong Lema di Kupang (16/12). Yoseph Otu adalah bendahara Bagian Kesra Kabupaten Sikka. Dia divonis terlibat kasus korupsi dana Bansos senilai Rp10,7 miliar dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Almarhum mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IA Kupang pada 21 Desember 2011. Selama menjalani masa tahanan di LP Penfui Kupang, Yoseph menderita sakit ginjal saat di penjara. Akibat sakitnya itu, dua tahun terkahir Yoseph menjalani perawatan cuci darah di RSU Johanes Kupang. “Satu minggu dua kali cuci darah yakni pada Senin dan Kamis,” katanya. Saat ini jenasah Yoseph masih disemayamkan di RSU Johanes Kupang, sambil mengurus serah terima ke pihak keluarga dan selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya di Maumere, Sikka. 

Artikel ini ditulis oleh:

Tahun Depan, Disdik DKI Akan Perluas KJP ke Siswa Sekolah Swasta

Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,  Lasro Marbun mengatakan syarat penerimaan KJP bagi para siswa mulai diberlakukan tahun depan. Bahkan pihak Disdik juga akan memperluas penerima KJP hingga siswa di sekolah swasta.
“Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/12). 
Pasalnya, kata Lasro kalau sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP. 
“Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai,” jelasnya.
Untuk bentuk pengawasannya sendiri, sambung Lasro pihaknya bekerjasama dengan orangtua siswa. Sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini. “Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tahun Depan, Disdik DKI Akan Perluas KJP ke Siswa Sekolah Swasta

Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,  Lasro Marbun mengatakan syarat penerimaan KJP bagi para siswa mulai diberlakukan tahun depan. Bahkan pihak Disdik juga akan memperluas penerima KJP hingga siswa di sekolah swasta.
“Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/12). 
Pasalnya, kata Lasro kalau sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP. 
“Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai,” jelasnya.
Untuk bentuk pengawasannya sendiri, sambung Lasro pihaknya bekerjasama dengan orangtua siswa. Sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini. “Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain