25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40557

Masalah Ekonomi, Pemicu Angka Perceraian di Semarang

Semarang, Aktual.co — Selama periode per Januari hingga 11 Desember 2014, tercatat penanganan perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Semarang mencapai 3.041 gugatan. Jumlah itu terbagi antara permohonan (P) sebanyak 191 perkara dan gugatan 3.091 perkara.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Zaenal Abidin mengatakan jumlah itu terdiri dari 30 perkara, antara lain angka perceraian, dispensasi kawin, shodaqoh, hibah, dan waris, pengangkatan anak.
“Untuk ekonomi syariah tahun ini belum ada. Perkara yang ditangani dominan masalah perceraian, dispensasi kawin dan masalah waris saja,” kata dia di PA Kelas IA Semarang, jalan Ronggolawe Semarang, Selasa (16/12).
Angka perceraian itu akan terus meningkat. Pasalnya, penanganan perkara di Peradilan Agama akan ditutup per akhir 31 Desember 2014.
“Bulan November lalu saja sudah ada 2.924 gugatan. Terhitung per 11 Desember ini saja sudah di atas angka 3.041 gugatan,” kata dia.
Menurut dia, perkara perceraian yang ditangani tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Secara akumulasi per 31 Desember 2013, angka perceraian tercatat sudah 3.321 perkara.
“Rata-rata jumlah perkara yang masuk itu antara permohonan dan gugatan. Termasuk permintaan perkara tanpa biaya (prodeo) yang sudah ada 86 perkara ditangani dan biayai oleh DIPA negara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Masalah Ekonomi, Pemicu Angka Perceraian di Semarang

Semarang, Aktual.co — Selama periode per Januari hingga 11 Desember 2014, tercatat penanganan perkara di Pengadilan Agama Kelas IA Semarang mencapai 3.041 gugatan. Jumlah itu terbagi antara permohonan (P) sebanyak 191 perkara dan gugatan 3.091 perkara.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Zaenal Abidin mengatakan jumlah itu terdiri dari 30 perkara, antara lain angka perceraian, dispensasi kawin, shodaqoh, hibah, dan waris, pengangkatan anak.
“Untuk ekonomi syariah tahun ini belum ada. Perkara yang ditangani dominan masalah perceraian, dispensasi kawin dan masalah waris saja,” kata dia di PA Kelas IA Semarang, jalan Ronggolawe Semarang, Selasa (16/12).
Angka perceraian itu akan terus meningkat. Pasalnya, penanganan perkara di Peradilan Agama akan ditutup per akhir 31 Desember 2014.
“Bulan November lalu saja sudah ada 2.924 gugatan. Terhitung per 11 Desember ini saja sudah di atas angka 3.041 gugatan,” kata dia.
Menurut dia, perkara perceraian yang ditangani tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Secara akumulasi per 31 Desember 2013, angka perceraian tercatat sudah 3.321 perkara.
“Rata-rata jumlah perkara yang masuk itu antara permohonan dan gugatan. Termasuk permintaan perkara tanpa biaya (prodeo) yang sudah ada 86 perkara ditangani dan biayai oleh DIPA negara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Brimob Kelapa Dua Periksa 12 WNI yang Ditangkap Otoritas Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Pihak imigrasi Malaysia berhasil menggagalkan pemberangkatan 12 Warga Negara Indonesia dari negeri jiran itu menuju Suriah. Saat ini, para WNI itu sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Saat ini diperiksa di Kelapa dua Depok,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/12).
Boy mengatakan, ke-12 WNI itu sudah tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda, “Ya sudah tiba tadi malam,” sambungnya.
Diketahui, dari 12 WNI itu tiga diantaranya pria dan empat perempuan dewasa serta lima anak. Menurut Boy, bila dilihat dari usia, kemungkinan ada anak-istri yang akan menemui suaminya yang lebih dulu ke Suriah.
Hingga kini, motif keberangkatan mereka pun masih belum jelas. Meskipun, para WNI ini memiliki dokumen lengkap dan legal. “Mereka  bukan illegal, mereka resmi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Brimob Kelapa Dua Periksa 12 WNI yang Ditangkap Otoritas Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Pihak imigrasi Malaysia berhasil menggagalkan pemberangkatan 12 Warga Negara Indonesia dari negeri jiran itu menuju Suriah. Saat ini, para WNI itu sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Saat ini diperiksa di Kelapa dua Depok,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/12).
Boy mengatakan, ke-12 WNI itu sudah tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda, “Ya sudah tiba tadi malam,” sambungnya.
Diketahui, dari 12 WNI itu tiga diantaranya pria dan empat perempuan dewasa serta lima anak. Menurut Boy, bila dilihat dari usia, kemungkinan ada anak-istri yang akan menemui suaminya yang lebih dulu ke Suriah.
Hingga kini, motif keberangkatan mereka pun masih belum jelas. Meskipun, para WNI ini memiliki dokumen lengkap dan legal. “Mereka  bukan illegal, mereka resmi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Bangkalan, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Pertamina EP Tri Siwindono, dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.
“Tri Siwindono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/12).
Tri saat ini menjadi komisaris independen PT Elnusa Tbk (ELSA). PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, termasuk di Bangkalan.
Sedangkan Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (1/12) karena diduga memberikan hadiah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Selain Tri, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu, Haposan Napitupulu, Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.
Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura. 
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur “Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Bangkalan, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Pertamina EP Tri Siwindono, dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.
“Tri Siwindono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/12).
Tri saat ini menjadi komisaris independen PT Elnusa Tbk (ELSA). PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, termasuk di Bangkalan.
Sedangkan Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (1/12) karena diduga memberikan hadiah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Selain Tri, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu, Haposan Napitupulu, Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.
Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura. 
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur “Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain