25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40571

Tak Umumkan Anggota Tim Sembilan, Menpora Takut Mafia

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi masih bungkam soal anggota Tim Sembilan. Hal itu karena, Menpora takut ada intervensi terhadap tim yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja PSSI itu.

“Tidak perlu kita umumkan, kalau diumumkan takut di lobi duluan, namanya mafia besar,” kata Imam di Wisma Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora), Jakarta, Senin (15/12).

Meski begitu, politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu belum bisa memastikan kapan Tim Sembilan akan bertemu dengan PSSI. “Tenang saja, gampang kalau itu (waktu pertemuan dengan PSSI),” tambahnya.

Seperti diwartakan Aktual.co sebelumnya, untuk memantau dan mengawasi kinerja PSSI, Kemenpora membentuk tim khusus atau dikenal dengan Tim Sembilan. Dibentuknya tim tersebut juga sebagai respon atas desakan masyarakat yang mengeluhkan kinerja PSSI.

Dikatakan Deputi Bidang V Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, pembentukkan tim sembilan bukan sebuah intervensi terhadap PSSI.

“Kami (Kemenpora) hanya ingin memberikan masukan kepada PSSI agar bisa mencetak timnas yang andal,” ujar Gatot, Kamis (11,12).

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Umumkan Anggota Tim Sembilan, Menpora Takut Mafia

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi masih bungkam soal anggota Tim Sembilan. Hal itu karena, Menpora takut ada intervensi terhadap tim yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja PSSI itu.

“Tidak perlu kita umumkan, kalau diumumkan takut di lobi duluan, namanya mafia besar,” kata Imam di Wisma Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora), Jakarta, Senin (15/12).

Meski begitu, politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu belum bisa memastikan kapan Tim Sembilan akan bertemu dengan PSSI. “Tenang saja, gampang kalau itu (waktu pertemuan dengan PSSI),” tambahnya.

Seperti diwartakan Aktual.co sebelumnya, untuk memantau dan mengawasi kinerja PSSI, Kemenpora membentuk tim khusus atau dikenal dengan Tim Sembilan. Dibentuknya tim tersebut juga sebagai respon atas desakan masyarakat yang mengeluhkan kinerja PSSI.

Dikatakan Deputi Bidang V Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, pembentukkan tim sembilan bukan sebuah intervensi terhadap PSSI.

“Kami (Kemenpora) hanya ingin memberikan masukan kepada PSSI agar bisa mencetak timnas yang andal,” ujar Gatot, Kamis (11,12).

Artikel ini ditulis oleh:

Pelajar Mati Lemas Akibat Tentara Israel Serang Sekolah di Dekat Nablus

Jakarta, Aktual.co — Pasukan Israel, Senin (15/12) waktu setempat, menyerang sejumlah pelajar Palestina di satu sekolah di utara Nablus, menyebabkan banyak kasus mati lemas.

Zakaria Sada, seorang aktivis pada Rabbi untuk organisasi Hak Asasi Manusia, satu organisasi rabi di Israel yang didedikasikan untuk hak asasi manusia di Israel dan wilayah pendudukan, mengatakan bahwa tentara Israel menembakkan gas air mata dan granat kejut di dalam halaman sekolah terhadap para siswa yang berbaris di depan kelas, dengan dalih melempari tentara Israel.

Serangan itu menyebarkan teror dan ketakutan di kalangan pelajar, dan banyak dari mereka tercekik, sesak nafas, karena gas air mata gas.

Tentara Israel sebelumnya melakukan berbagai serangan, dengan sengaja menggunakan dengan sembrono kekuatan mereka terhadap sekolah-sekolah dan fasilitas pendidikan di seluruh Tepi Barat, dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak para pelajar untuk mengejar pendidikan di lingkungan yang aman.

Koalisi Global untuk melindungi Pendidikan dari Serangan mengatakan, “selama situasi konflik bersenjata, serangan terhadap pendidikan dapat melanggar hukum kemanusiaan dan pidana internasional serta merupakan kejahatan perang (atau kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang maupun damai) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, dan hukum adat kemanusiaan internasional, katanya dikutip Oana, Selasa (16/12).

Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNICEF menyatakan bahwa, “hukum dan hak asasi manusia adalah instrumen internasional yang jelas, bukan hanya tentang kesakralan pendidikan, tetapi juga perlindungan anak yang terkena konflik.” “Konvensi PBB tentang Hak Anak berlaku untuk semua anak tanpa diskriminasi (pasal 2). Ini menegaskan kembali hak setiap anak untuk hidup (pasal 6), menekankan pada perlindungan bagi semua anak dari segala bentuk kekerasan (pasal 19) dan memperjelas hak atas pendidikan (pasal 28), menurut UNICEF.

Selama agresi Juli di Gaza, Israel membombardir beberapa sekolah yang dikelola UNRWA, yang Human Rights Watch, bersama dengan kecaman dari seluruh dunia, mengutuk sebagai “satu kejahatan perang”.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelajar Mati Lemas Akibat Tentara Israel Serang Sekolah di Dekat Nablus

Jakarta, Aktual.co — Pasukan Israel, Senin (15/12) waktu setempat, menyerang sejumlah pelajar Palestina di satu sekolah di utara Nablus, menyebabkan banyak kasus mati lemas.

Zakaria Sada, seorang aktivis pada Rabbi untuk organisasi Hak Asasi Manusia, satu organisasi rabi di Israel yang didedikasikan untuk hak asasi manusia di Israel dan wilayah pendudukan, mengatakan bahwa tentara Israel menembakkan gas air mata dan granat kejut di dalam halaman sekolah terhadap para siswa yang berbaris di depan kelas, dengan dalih melempari tentara Israel.

Serangan itu menyebarkan teror dan ketakutan di kalangan pelajar, dan banyak dari mereka tercekik, sesak nafas, karena gas air mata gas.

Tentara Israel sebelumnya melakukan berbagai serangan, dengan sengaja menggunakan dengan sembrono kekuatan mereka terhadap sekolah-sekolah dan fasilitas pendidikan di seluruh Tepi Barat, dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak para pelajar untuk mengejar pendidikan di lingkungan yang aman.

Koalisi Global untuk melindungi Pendidikan dari Serangan mengatakan, “selama situasi konflik bersenjata, serangan terhadap pendidikan dapat melanggar hukum kemanusiaan dan pidana internasional serta merupakan kejahatan perang (atau kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang maupun damai) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, dan hukum adat kemanusiaan internasional, katanya dikutip Oana, Selasa (16/12).

Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNICEF menyatakan bahwa, “hukum dan hak asasi manusia adalah instrumen internasional yang jelas, bukan hanya tentang kesakralan pendidikan, tetapi juga perlindungan anak yang terkena konflik.” “Konvensi PBB tentang Hak Anak berlaku untuk semua anak tanpa diskriminasi (pasal 2). Ini menegaskan kembali hak setiap anak untuk hidup (pasal 6), menekankan pada perlindungan bagi semua anak dari segala bentuk kekerasan (pasal 19) dan memperjelas hak atas pendidikan (pasal 28), menurut UNICEF.

Selama agresi Juli di Gaza, Israel membombardir beberapa sekolah yang dikelola UNRWA, yang Human Rights Watch, bersama dengan kecaman dari seluruh dunia, mengutuk sebagai “satu kejahatan perang”.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Rini Soemarno Tak Boleh Sembarangan Jual Aset Negara

Jakarta, Aktual.co — Wacana Menteri BUMN Rini Soemarno yang ingin menjual gedung kementeriannya dengan alasan untuk efisiensi anggaran menimbulkan kritik pedas dari DPR RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun mengatakan tidak semudah itu Rini Soemarno ingin menjual gedung yang merupakan aset negara.
“Kalau Meneg BUMN mau menjual gedung tersebut seharusnya meminta persetujuan menteri keuangan sebagai menteri yang bertugas mengawasi dan menjadi kuasa negara atas semua aset negara,” kata dia ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (16/12).
“Meneg BUMN tidak bisa menjualnya begitu saja. Harus dengan alasan yang jelas dan masuk akal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal rencana penjualan gedung ke Pemda DKI Jakarta, apakah pemerintah pusat akan mendapatkan uang cash dari APBD? Ia berpandangan tidak bisa dilakukan penjualan seperti itu. Sebab, kas pemda dan kas negara bagi pemerintah pusat layaknya kantong kiri dan kanan saja.
“Karena sistem pemerintahan kita adalah pusat-daerah. Bukan pemerintahan federal dengan Pihak negara bagian yang terpisah secara penuh pengelolaannya,” pungkas salah satu inisiator interpelasi BBM.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka penghematan dan efisiensi anggaran, Menteri BUMN Rini Soemarno bersama para jajaran eselon I kementeriannya berencana menjual gedung Kementerian BUMN. Pasalnya, gedung kantor yang berada di Jl.Medan Merdeka Selatan 13 Gambir, Jakarta Pusat itu dinilai tidak efisien dan terlalu besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR: Rini Soemarno Tak Boleh Sembarangan Jual Aset Negara

Jakarta, Aktual.co — Wacana Menteri BUMN Rini Soemarno yang ingin menjual gedung kementeriannya dengan alasan untuk efisiensi anggaran menimbulkan kritik pedas dari DPR RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun mengatakan tidak semudah itu Rini Soemarno ingin menjual gedung yang merupakan aset negara.
“Kalau Meneg BUMN mau menjual gedung tersebut seharusnya meminta persetujuan menteri keuangan sebagai menteri yang bertugas mengawasi dan menjadi kuasa negara atas semua aset negara,” kata dia ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (16/12).
“Meneg BUMN tidak bisa menjualnya begitu saja. Harus dengan alasan yang jelas dan masuk akal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal rencana penjualan gedung ke Pemda DKI Jakarta, apakah pemerintah pusat akan mendapatkan uang cash dari APBD? Ia berpandangan tidak bisa dilakukan penjualan seperti itu. Sebab, kas pemda dan kas negara bagi pemerintah pusat layaknya kantong kiri dan kanan saja.
“Karena sistem pemerintahan kita adalah pusat-daerah. Bukan pemerintahan federal dengan Pihak negara bagian yang terpisah secara penuh pengelolaannya,” pungkas salah satu inisiator interpelasi BBM.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka penghematan dan efisiensi anggaran, Menteri BUMN Rini Soemarno bersama para jajaran eselon I kementeriannya berencana menjual gedung Kementerian BUMN. Pasalnya, gedung kantor yang berada di Jl.Medan Merdeka Selatan 13 Gambir, Jakarta Pusat itu dinilai tidak efisien dan terlalu besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain