Kejati Kalsel Tak Mau Buru-buru Tahan Mantan GM Angkasa Pura
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam waktu segera mengeksekusi atau menangkap mantan General Meneger Angkasa Pura (GM AP) I Gerrit N Mailenzun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya kita tunggu saja dulu pemeriksaan saksi-saksinya, tidak bisa langsung tangkap orang, karena harus jelas dulu,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Erwan Suwarna, di Baanjarmasin, Senin (15/12).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru terus berjalan hingga kini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sesudah beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu lah, baru tersangka Gerrit N Mailezun dipanggil juga nantinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan GM Angkasa Pura I Banjarmasin tersebut atas pengembangan kasus dan keterangan yang didapat dengan pengumpulan data serta pengakuan tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan para saksi.
“Kalau kita menetapkan orang sebagai tersangka tidak perlu memberitahu orangnya. Kalau diberitahu, bisa kabur orangnya nanti. Kita kirim nantinya surat panggilan untuk datang ke Kejati,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, Kejati menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor, tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Sekda Banjarbaru Syahriani Sahran.
Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Bandara Syamsudin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel dengan anggaran sebesar Rp135 milyar tahun anggaran 2009-2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













