24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40573

Kejati Kalsel Tak Mau Buru-buru Tahan Mantan GM Angkasa Pura

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam waktu segera mengeksekusi atau menangkap mantan General Meneger Angkasa Pura (GM AP) I Gerrit N Mailenzun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya kita tunggu saja dulu pemeriksaan saksi-saksinya, tidak bisa langsung tangkap orang, karena harus jelas dulu,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Erwan Suwarna, di Baanjarmasin, Senin (15/12).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru terus berjalan hingga kini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sesudah beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu lah, baru tersangka Gerrit N Mailezun dipanggil juga nantinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan GM Angkasa Pura I Banjarmasin tersebut atas pengembangan kasus dan keterangan yang didapat dengan pengumpulan data serta pengakuan tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan para saksi.
“Kalau kita menetapkan orang sebagai tersangka tidak perlu memberitahu orangnya. Kalau diberitahu, bisa kabur orangnya nanti. Kita kirim nantinya surat panggilan untuk datang ke Kejati,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, Kejati menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor, tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Sekda Banjarbaru Syahriani Sahran.
Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Bandara Syamsudin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel dengan anggaran sebesar Rp135 milyar tahun anggaran 2009-2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejati Kalsel Tak Mau Buru-buru Tahan Mantan GM Angkasa Pura

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam waktu segera mengeksekusi atau menangkap mantan General Meneger Angkasa Pura (GM AP) I Gerrit N Mailenzun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya kita tunggu saja dulu pemeriksaan saksi-saksinya, tidak bisa langsung tangkap orang, karena harus jelas dulu,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Erwan Suwarna, di Baanjarmasin, Senin (15/12).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru terus berjalan hingga kini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Sesudah beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu lah, baru tersangka Gerrit N Mailezun dipanggil juga nantinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan GM Angkasa Pura I Banjarmasin tersebut atas pengembangan kasus dan keterangan yang didapat dengan pengumpulan data serta pengakuan tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan para saksi.
“Kalau kita menetapkan orang sebagai tersangka tidak perlu memberitahu orangnya. Kalau diberitahu, bisa kabur orangnya nanti. Kita kirim nantinya surat panggilan untuk datang ke Kejati,” tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, Kejati menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor, tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Sekda Banjarbaru Syahriani Sahran.
Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Bandara Syamsudin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel dengan anggaran sebesar Rp135 milyar tahun anggaran 2009-2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Amalan Istimewa yang Bikin Allah SWT Tersenyum

Jakarta, Aktual.co — Ketika perang Badar berkecamuk, seorang sahabat bernama Auf bin Al Harits bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah SAW, amal apa yang membuat Allah SWT tersenyum kepada hamba-Nya?”

Mendengar pertanyaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika seorang hamba maju ke medan perang tanpa mengenakan baju besi.”

Para sahabat Nabi, mereka adalah orang yang bertanya untuk beramal. Sami’na wa atha’na. Tidak seperti Bani Israel yang suka bertanya untuk menguji dan mencobai Nabinya, atau bertanya untuk sekedar berwacana.

Sahabat Rasulullah SAW berprinsip, bahwa wahyu yang turun kepada mereka atau jawaban Rasulullah SAW atas pertanyaan mereka adalah instruksi. Laksana instruksi panglima yang segera ditaati.

Maka mendengar jawaban tersebut, seketika Auf bin Al Harits melepaskan baju besinya dan melemparkannya ke tanah. Lantas, ia maju menyerbu musuh. Berperang dengan penuh keberanian hingga mati sebagai syahid Fisabilillah.

Kita mungkin tidak bisa melakukan seperti apa yang dilakukan Auf bin Al Harits; maju ke medan jihad tanpa memakai baju besi. Namun, semangat Auf bin Al Harits bisa kita ikuti. Bahwa mulai detik ini, orientasi hidup kita adalah mencari keridhaan Allah SWT.

Target besar kita adalah mendapatkan Ridha-Nya. Kalau bisa, keridhaan yang istimewa dari-Nya; ketika Allah Azza wa Jalla tersenyum dengan amal kita.

Memang waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya menyebut satu amal yang membuat Allah SWT tersenyum kepada hambaNya, maju ke medan perang tanpa baju besi.

Namun dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW juga banyak menyebut amal-amal istimewa, amal-amal yang paling utama. Salah satunya adalah ash shalatu ‘ala waqtiha, shalat tepat waktu di awal waktu.

Amalan ini adalah amalan yang masih banyak umat yang melalaikannya bahkan menganggapnya sepele, padahal amalan tersebut adalah tiang agama-Mu sendiri yang bahkan dapat membuat Allah SWT tersenyum.

(Sumber: Kisah Hikmah)

Artikel ini ditulis oleh:

Amalan Istimewa yang Bikin Allah SWT Tersenyum

Jakarta, Aktual.co — Ketika perang Badar berkecamuk, seorang sahabat bernama Auf bin Al Harits bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah SAW, amal apa yang membuat Allah SWT tersenyum kepada hamba-Nya?”

Mendengar pertanyaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika seorang hamba maju ke medan perang tanpa mengenakan baju besi.”

Para sahabat Nabi, mereka adalah orang yang bertanya untuk beramal. Sami’na wa atha’na. Tidak seperti Bani Israel yang suka bertanya untuk menguji dan mencobai Nabinya, atau bertanya untuk sekedar berwacana.

Sahabat Rasulullah SAW berprinsip, bahwa wahyu yang turun kepada mereka atau jawaban Rasulullah SAW atas pertanyaan mereka adalah instruksi. Laksana instruksi panglima yang segera ditaati.

Maka mendengar jawaban tersebut, seketika Auf bin Al Harits melepaskan baju besinya dan melemparkannya ke tanah. Lantas, ia maju menyerbu musuh. Berperang dengan penuh keberanian hingga mati sebagai syahid Fisabilillah.

Kita mungkin tidak bisa melakukan seperti apa yang dilakukan Auf bin Al Harits; maju ke medan jihad tanpa memakai baju besi. Namun, semangat Auf bin Al Harits bisa kita ikuti. Bahwa mulai detik ini, orientasi hidup kita adalah mencari keridhaan Allah SWT.

Target besar kita adalah mendapatkan Ridha-Nya. Kalau bisa, keridhaan yang istimewa dari-Nya; ketika Allah Azza wa Jalla tersenyum dengan amal kita.

Memang waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya menyebut satu amal yang membuat Allah SWT tersenyum kepada hambaNya, maju ke medan perang tanpa baju besi.

Namun dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW juga banyak menyebut amal-amal istimewa, amal-amal yang paling utama. Salah satunya adalah ash shalatu ‘ala waqtiha, shalat tepat waktu di awal waktu.

Amalan ini adalah amalan yang masih banyak umat yang melalaikannya bahkan menganggapnya sepele, padahal amalan tersebut adalah tiang agama-Mu sendiri yang bahkan dapat membuat Allah SWT tersenyum.

(Sumber: Kisah Hikmah)

Artikel ini ditulis oleh:

Sidang Putusan Kredit “Siluman” Bank Danamon Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Sidang putusan perkara antara warga Tangerang, O. Sugandi dengan Bank Danamon di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 19 Januari 2015.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Indri mengatakan, sidang putusan ditunda karena masih dilakukan musyawarah oleh anggota majelis hakim.
Ditambahkannya, penundaan pun dikarenakan pada hari ini banyak perkara yang sedang ditangani, yakni mencapai 24 perkara.
Hal lainnya yakni karena adanya anggota hakim baru sehingga perlu kajian terlebih dahulu dan tidak ingin keputusan secara asal – asalan.
Amin Nasution, kuasa hukum ahli waris O. Sugandi, menyesali dengan adanya penundaan keputusan tersebut meski telah menunggu selama tiga minggu sejak sidang terakhir.
Walaupun demikian, dirinya berharap agar nantinya keputusan hakim dapat mempertimbangkan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Sebab, pihaknya telah menghadirkan 41 alat bukti seperti orang yang memakamkan O. Sugandi, surat – surat yang menegaskan jika O. Sugandi tida memiliki perusahaan Petro Kencana.
“Kami harapkan, penundaan ini tidak menimbulkan tanda tanya sebab alat bukti yang kami hadirkan sudah sangat kuat,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bank Danamon mencairkan kredit sebesar Rp7,7 Miliar tahun 2010 kepada O. Sugandi yang diketahui sudah meninggal tahun 2003. Adapun aset lahan dan rumah yang masuk dalam perkara yakni seluas 4,225 Meter persegi.
Henny, anak pertama O Sugandi mengatakan, ayahnya dinyatakan memiliki kredit macet di Bank Danamon tahun 2010 senilai Rp.7,7 Miliar.
Sebelumnya, Regional Corporate Officer Wilayah 1 Jabodetabeka, Cilegon, Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan, menjelaskan, O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana.
Dimana Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank.
Adapun kaitan masalah hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, ia mengatakan, permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sidang Putusan Kredit “Siluman” Bank Danamon Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Sidang putusan perkara antara warga Tangerang, O. Sugandi dengan Bank Danamon di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 19 Januari 2015.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Indri mengatakan, sidang putusan ditunda karena masih dilakukan musyawarah oleh anggota majelis hakim.
Ditambahkannya, penundaan pun dikarenakan pada hari ini banyak perkara yang sedang ditangani, yakni mencapai 24 perkara.
Hal lainnya yakni karena adanya anggota hakim baru sehingga perlu kajian terlebih dahulu dan tidak ingin keputusan secara asal – asalan.
Amin Nasution, kuasa hukum ahli waris O. Sugandi, menyesali dengan adanya penundaan keputusan tersebut meski telah menunggu selama tiga minggu sejak sidang terakhir.
Walaupun demikian, dirinya berharap agar nantinya keputusan hakim dapat mempertimbangkan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Sebab, pihaknya telah menghadirkan 41 alat bukti seperti orang yang memakamkan O. Sugandi, surat – surat yang menegaskan jika O. Sugandi tida memiliki perusahaan Petro Kencana.
“Kami harapkan, penundaan ini tidak menimbulkan tanda tanya sebab alat bukti yang kami hadirkan sudah sangat kuat,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bank Danamon mencairkan kredit sebesar Rp7,7 Miliar tahun 2010 kepada O. Sugandi yang diketahui sudah meninggal tahun 2003. Adapun aset lahan dan rumah yang masuk dalam perkara yakni seluas 4,225 Meter persegi.
Henny, anak pertama O Sugandi mengatakan, ayahnya dinyatakan memiliki kredit macet di Bank Danamon tahun 2010 senilai Rp.7,7 Miliar.
Sebelumnya, Regional Corporate Officer Wilayah 1 Jabodetabeka, Cilegon, Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan, menjelaskan, O Sugandi adalah salah satu Direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana.
Dimana Danamon telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Kencana sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Bank.
Adapun kaitan masalah hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, ia mengatakan, permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O Sugandi masih dalam proses hukum baik perdata maupun pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain