25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40593

AGI: Gula Rafinasi Tidak Boleh Lebih Dari 40 IU

Jakarta, Aktual.co —  Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mendesak pemerintah bersikap tegas soal peredaran gula rafinasi agar tidak terjadi lagi rembesan komoditas tersebut ke segmen pasar eceran yang berdampak negatif terhadap gula lokal.

“Gula rafinasi harus benar-benar digunakan dan dikembalikan peruntukkannya sebagai bahan baku industri makanan/minuman dengan distribusi terbatas,” kata penasehat senior Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi di Surabaya, Senin (15/12).

Desakan AGI itu menanggapi rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton untuk kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri pada periode Januari-Maret 2015.

“Prinsipnya, kalangan pergulaan nasional berharap tidak ada lagi rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang selama ini menjadi wilayah gula lokal, seperti yang terjadi selama ini,” tambahnya.

Menurut Adig, rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang terjadi selama musim giling 2014 telah menyebabkan harga gula lokal anjlok hingga di bawah HPP Rp8.500 per kilogram, sehingga merugikan industri gula dan petani.

Selain soal peredaran, lanjut Adig, standar teknis gula rafinasi juga harus diperketat dengan ukuran butiran (ICUMSA) tidak boleh lebih dari 40 IU.

“Jangan ada lagi pabrikan gula rafinasi yang menghasilkan produk dengan ICUMSA lebih dari 40 IU atau bahkan di atas 80 IU, yang jelas merupakan standar bagi gula lokal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya,” paparnya.

Ia menambahkan produksi gula rafinasi juga harus mengacu kebutuhan industri makanan/minuman sebagai penggunanya, bukan berdasarkan kapasitas terpasang pabrik. Bahkan, kalau perlu harus dikuatkan dengan kontrak pembelian.

Saat ini masih terjadi silang pendapat terkait kebutuhan gula rafinasi, apakah hanya 2 juta ton, atau 2,8 juta dan bahkan ada yang mengklaim mencapai 3,2 juta.

“Persoalan itu muncul, sebagian disebabkan beda persepsi tentang pasar bagi 350.000-500.000 ton gula yang selama ini diperuntukkan industri kecil dan kegiatan pengolahan pangan berbasis rumah tangga,” ujar Adig.

Industri gula rafinasi, lanjut Adig, mengklaim bahwa pemenuhan tersebut mengunakan produk mereka, tetapi secara “de facto” yang dipakai adalah gula lokal.

“Nah, untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula berbasis tebu, pemerintah mutlak harus memberikan perlindungan sambil mengawal kebijakan revitalisasi dalam upaya peningkatan daya saing, selain pembangunan 10 pabrik gula baru yang sudah direncanakan secara serius. Kasus pembiaran yang terjadi selama ini harus dihentikan,” katanya, menegaskan.

Ke depan, AGI juga mendesak gula kristal mentah harus diganti dengan tebu yang berasal dari pembangunan kebun. Perlindungan kepada petani dan pabrik gula dalam semangat perwujudan swasembada gula dan kedaulatan pangan mutlak diperlukan di saat harga dunia sangat murah seperti sekarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

AGI: Gula Rafinasi Tidak Boleh Lebih Dari 40 IU

Jakarta, Aktual.co —  Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mendesak pemerintah bersikap tegas soal peredaran gula rafinasi agar tidak terjadi lagi rembesan komoditas tersebut ke segmen pasar eceran yang berdampak negatif terhadap gula lokal.

“Gula rafinasi harus benar-benar digunakan dan dikembalikan peruntukkannya sebagai bahan baku industri makanan/minuman dengan distribusi terbatas,” kata penasehat senior Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi di Surabaya, Senin (15/12).

Desakan AGI itu menanggapi rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton untuk kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri pada periode Januari-Maret 2015.

“Prinsipnya, kalangan pergulaan nasional berharap tidak ada lagi rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang selama ini menjadi wilayah gula lokal, seperti yang terjadi selama ini,” tambahnya.

Menurut Adig, rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang terjadi selama musim giling 2014 telah menyebabkan harga gula lokal anjlok hingga di bawah HPP Rp8.500 per kilogram, sehingga merugikan industri gula dan petani.

Selain soal peredaran, lanjut Adig, standar teknis gula rafinasi juga harus diperketat dengan ukuran butiran (ICUMSA) tidak boleh lebih dari 40 IU.

“Jangan ada lagi pabrikan gula rafinasi yang menghasilkan produk dengan ICUMSA lebih dari 40 IU atau bahkan di atas 80 IU, yang jelas merupakan standar bagi gula lokal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya,” paparnya.

Ia menambahkan produksi gula rafinasi juga harus mengacu kebutuhan industri makanan/minuman sebagai penggunanya, bukan berdasarkan kapasitas terpasang pabrik. Bahkan, kalau perlu harus dikuatkan dengan kontrak pembelian.

Saat ini masih terjadi silang pendapat terkait kebutuhan gula rafinasi, apakah hanya 2 juta ton, atau 2,8 juta dan bahkan ada yang mengklaim mencapai 3,2 juta.

“Persoalan itu muncul, sebagian disebabkan beda persepsi tentang pasar bagi 350.000-500.000 ton gula yang selama ini diperuntukkan industri kecil dan kegiatan pengolahan pangan berbasis rumah tangga,” ujar Adig.

Industri gula rafinasi, lanjut Adig, mengklaim bahwa pemenuhan tersebut mengunakan produk mereka, tetapi secara “de facto” yang dipakai adalah gula lokal.

“Nah, untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula berbasis tebu, pemerintah mutlak harus memberikan perlindungan sambil mengawal kebijakan revitalisasi dalam upaya peningkatan daya saing, selain pembangunan 10 pabrik gula baru yang sudah direncanakan secara serius. Kasus pembiaran yang terjadi selama ini harus dihentikan,” katanya, menegaskan.

Ke depan, AGI juga mendesak gula kristal mentah harus diganti dengan tebu yang berasal dari pembangunan kebun. Perlindungan kepada petani dan pabrik gula dalam semangat perwujudan swasembada gula dan kedaulatan pangan mutlak diperlukan di saat harga dunia sangat murah seperti sekarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ditangkap Malaysia, Polisi Belum Pastikan 12 WNI Akan Bergabung ke ISIS

Jakarta, Aktual.co — Pihak imigrasi Malaysia berhasil menggagalkan pemberangkatan 12 Warga Negara Indonesia WNI dari negeri jiran, menuju Suriah. Saat ini 12 WNI itu sudah diserahkan ke kantor Imigrasi Kuala Lumpur, Malaysia kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia.
“Mereka diketahui oleh pihak Imigrasi Kuala Lumpur akan berangkat menuju Suriah. Saat itu diperiksa Imigrasi Malaysia kemudian diserahkan ke KBRI di Kuala Lumpur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (15/12).
Boy menjelaskan, beberapa hari terakhir tim Mabes Polri sudah berada di Malaysia untuk melakukan koordinasi. Menurut Boy para WNI itu akan segera dipulangkan ke tanah air. “Pulangnya nanti akan dikawal Polri,” ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Boy, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa motif di balik keberangkatan WNI itu ke Suriah. “Segala sesuatu, latar belakang maupun motif keberangkatan ini belum bisa kita simpulkan,” ujarnya.   
Diperkirakan malam ini para WNI itu sudah tiba di Jakarta dengan kawalan petugas Polri. Dari informasi sementara, Boy menambahkan,  para WNI itu memiliki dokumen yang lengkap seperti paspor. “Mereka  bukan illegal, mereka resmi,” katanya.
Kendati demikian, Boy menjelaskan bahwa belum sampai saat ini belum diketahui apa motif para WNI ini akan diberangkatkan ke Suriah. Apakah ini terkait dengan para relawan asal Indonesia yang berjuang untuk Islamic State of Iraq and Syria, Boy enggan berspekulasi.
“Itu belum kita pastikan, akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Dugaan, kemungkinan ada pihak keluarganya yang sudah di sana. Saya belum bisa pastikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ditangkap Malaysia, Polisi Belum Pastikan 12 WNI Akan Bergabung ke ISIS

Jakarta, Aktual.co — Pihak imigrasi Malaysia berhasil menggagalkan pemberangkatan 12 Warga Negara Indonesia WNI dari negeri jiran, menuju Suriah. Saat ini 12 WNI itu sudah diserahkan ke kantor Imigrasi Kuala Lumpur, Malaysia kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia.
“Mereka diketahui oleh pihak Imigrasi Kuala Lumpur akan berangkat menuju Suriah. Saat itu diperiksa Imigrasi Malaysia kemudian diserahkan ke KBRI di Kuala Lumpur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (15/12).
Boy menjelaskan, beberapa hari terakhir tim Mabes Polri sudah berada di Malaysia untuk melakukan koordinasi. Menurut Boy para WNI itu akan segera dipulangkan ke tanah air. “Pulangnya nanti akan dikawal Polri,” ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Boy, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa motif di balik keberangkatan WNI itu ke Suriah. “Segala sesuatu, latar belakang maupun motif keberangkatan ini belum bisa kita simpulkan,” ujarnya.   
Diperkirakan malam ini para WNI itu sudah tiba di Jakarta dengan kawalan petugas Polri. Dari informasi sementara, Boy menambahkan,  para WNI itu memiliki dokumen yang lengkap seperti paspor. “Mereka  bukan illegal, mereka resmi,” katanya.
Kendati demikian, Boy menjelaskan bahwa belum sampai saat ini belum diketahui apa motif para WNI ini akan diberangkatkan ke Suriah. Apakah ini terkait dengan para relawan asal Indonesia yang berjuang untuk Islamic State of Iraq and Syria, Boy enggan berspekulasi.
“Itu belum kita pastikan, akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut. Dugaan, kemungkinan ada pihak keluarganya yang sudah di sana. Saya belum bisa pastikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dalam Keterlibatan Zulkifli, KPK Lakukan Penyidikan Berjenjang

Jakarta, Aktual.co — Kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau saat ini telah sampai ke meja hijau, salah satu tersangka Gulat ME Manurung adalah yang pertama menjadi terdakwa, dalam surat dakwaannya, turut disebut nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkifli Hasan diketahui memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak serta merta akan menetapkan Zulkifli Hasan sebagai KPK, tetapi akan melalui proses hukum secara berjenjang terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang, kita lihat dulu itu kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Samad menambahkan, saat ini memang kasus tersebut tengah didalami dan terus dikembangkan dan yang terbaru, salah satu tersangka telah naik ke pengadilan, oleh karena menurut Samad untuk menduga Zulkifli terlibat harus menunggu keputusan-keputusan di pengadilan terhadap Gulat Manurung terlebih dahulu.
“kita mau lihat siapa yang paling bertanggungjawab, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemberian izin kan ada jenjangnya, gak ujug-ujug langsung menteri, jenjang itulah yang coba kita dalami, jadi kita gak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin tiba-tiba mengatakan bahwa menteri kehutanan terlibat, gak bisa gitu, hukum gak bisa gitu,” ujar dia.
Selain itu, kata Samad, KPK memiliki standar operasional prosedur dalam memutuskan suatu kasus. “Dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita gak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kita selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti, kenapa? kita berharap kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dalam Keterlibatan Zulkifli, KPK Lakukan Penyidikan Berjenjang

Jakarta, Aktual.co — Kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau saat ini telah sampai ke meja hijau, salah satu tersangka Gulat ME Manurung adalah yang pertama menjadi terdakwa, dalam surat dakwaannya, turut disebut nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkifli Hasan diketahui memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak serta merta akan menetapkan Zulkifli Hasan sebagai KPK, tetapi akan melalui proses hukum secara berjenjang terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang, kita lihat dulu itu kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Samad menambahkan, saat ini memang kasus tersebut tengah didalami dan terus dikembangkan dan yang terbaru, salah satu tersangka telah naik ke pengadilan, oleh karena menurut Samad untuk menduga Zulkifli terlibat harus menunggu keputusan-keputusan di pengadilan terhadap Gulat Manurung terlebih dahulu.
“kita mau lihat siapa yang paling bertanggungjawab, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemberian izin kan ada jenjangnya, gak ujug-ujug langsung menteri, jenjang itulah yang coba kita dalami, jadi kita gak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin tiba-tiba mengatakan bahwa menteri kehutanan terlibat, gak bisa gitu, hukum gak bisa gitu,” ujar dia.
Selain itu, kata Samad, KPK memiliki standar operasional prosedur dalam memutuskan suatu kasus. “Dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita gak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kita selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti, kenapa? kita berharap kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain