25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40592

Pejabat Kanpora Tapteng Didakwa Rugikan Negara Rp146,9 Juta

Medan, Aktual.co — Sebanyak tujuh pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12).
Ketujuh pejabat tersebut adalah, Rastim Bondar, Lander Parhusip, keduanya mantan Kepala Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan selaku bendahara pengeluaran, Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, masing-masing sebagai panitia pemeriksa barang.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga yang dibacakan Rambani Halawa, ketujuh pejabat itu didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan alat-alat olahraga fiktif Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan negara senilai Rp146,9 juta.
Kanpora Tapteng pada TA 2011 melakukan pengadaan alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng, diantaranya bola volley, net dan bola kaki. Alat-alat olahraga itu dibeli dari Toko Siba Sport. Namun, ternyata toko tersebut tidak menerima pembayaran sebagaimana disebutkan dalam sejumlah dokumen, seperti kwitansi pembayaran dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh para terdakwa.
“Alat-alat olahraga itu tidak pernah dibeli dari Toko Siba Sport. Tandatangan dan stempel yang tertera di kwitansi pembayaran juga bukan milik Toko Siba Sport,” kata dia.
Meski pengadaan alat-alat olahraga itu tidak pernah dilakukan, namun para terdakwa dengan perannya masing-masing mencairkan dana sebesar Rp146,9 juta dari anggaran yang diterima Kanpora dari APBD Tapteng.
Pencairan dana tersebut dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Artikel ini ditulis oleh:

Pejabat Kanpora Tapteng Didakwa Rugikan Negara Rp146,9 Juta

Medan, Aktual.co — Sebanyak tujuh pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12).
Ketujuh pejabat tersebut adalah, Rastim Bondar, Lander Parhusip, keduanya mantan Kepala Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan selaku bendahara pengeluaran, Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, masing-masing sebagai panitia pemeriksa barang.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga yang dibacakan Rambani Halawa, ketujuh pejabat itu didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan alat-alat olahraga fiktif Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan negara senilai Rp146,9 juta.
Kanpora Tapteng pada TA 2011 melakukan pengadaan alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng, diantaranya bola volley, net dan bola kaki. Alat-alat olahraga itu dibeli dari Toko Siba Sport. Namun, ternyata toko tersebut tidak menerima pembayaran sebagaimana disebutkan dalam sejumlah dokumen, seperti kwitansi pembayaran dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh para terdakwa.
“Alat-alat olahraga itu tidak pernah dibeli dari Toko Siba Sport. Tandatangan dan stempel yang tertera di kwitansi pembayaran juga bukan milik Toko Siba Sport,” kata dia.
Meski pengadaan alat-alat olahraga itu tidak pernah dilakukan, namun para terdakwa dengan perannya masing-masing mencairkan dana sebesar Rp146,9 juta dari anggaran yang diterima Kanpora dari APBD Tapteng.
Pencairan dana tersebut dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Artikel ini ditulis oleh:

Hentikan Kisruh, Habibie Kumpulkan Sesepuh Golkar

Jakarta, Aktual.co — Politisi senior Partai Golkar Bacharuddin Jusuf Habibie berniat mengumpulkan sesepuh Partai Golkar untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi di dalam internal partai beringin, kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.
“Pada hari ini saya bertemu pak Habibie sebagai tokoh senior dan sesepuh Partai Golkar untuk melaporkan perkembangan Partai Golkar. Sebagai sesepuh beliau prihatin dan sedang memikirkan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan, antara lain beliau berpikir untuk bisa mengundang sesepuh lain untuk mencari solusi tepat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi,” kata Akbar Tandjung di kediaman Habibie, di Jakarta, Senin (15/12).
Akbar mengatakan bahwa pertemuannya dengan Habibie hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di mana dirinya terus melaporkan perkembangan yang terjadi di internal Golkar.
Akbar mengaku melaporkan bahwa telah terjadi dua munas Golkar belum lama ini. Menurut dia, Habibie tidak menyangka dualisme itu bisa terjadi.
Oleh karena itu Habibie menyatakan bakal menginisiasi pertemuan para sesepuh Golkar.
Akbar menyatakan belum mengetahui siapa saja sesepuh yang akan dipertemukan. Namun dia mengatakan para sesepuh akan mencoba mencari jalan agar terwujud islah sehingga Golkar bisa terus melanjutkan kiprah sebagai suatu kekuatan politik dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan.
“Tahun 2015 cukup banyak agenda politik yang akan diikuti partai-partai politik. Dalam semangat itu beliau (Habibie) mengharapkan Partai Golkar bisa terus menghadapi agenda politik tahun-tahun mendatang,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Hentikan Kisruh, Habibie Kumpulkan Sesepuh Golkar

Jakarta, Aktual.co — Politisi senior Partai Golkar Bacharuddin Jusuf Habibie berniat mengumpulkan sesepuh Partai Golkar untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi di dalam internal partai beringin, kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung.
“Pada hari ini saya bertemu pak Habibie sebagai tokoh senior dan sesepuh Partai Golkar untuk melaporkan perkembangan Partai Golkar. Sebagai sesepuh beliau prihatin dan sedang memikirkan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan, antara lain beliau berpikir untuk bisa mengundang sesepuh lain untuk mencari solusi tepat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi,” kata Akbar Tandjung di kediaman Habibie, di Jakarta, Senin (15/12).
Akbar mengatakan bahwa pertemuannya dengan Habibie hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di mana dirinya terus melaporkan perkembangan yang terjadi di internal Golkar.
Akbar mengaku melaporkan bahwa telah terjadi dua munas Golkar belum lama ini. Menurut dia, Habibie tidak menyangka dualisme itu bisa terjadi.
Oleh karena itu Habibie menyatakan bakal menginisiasi pertemuan para sesepuh Golkar.
Akbar menyatakan belum mengetahui siapa saja sesepuh yang akan dipertemukan. Namun dia mengatakan para sesepuh akan mencoba mencari jalan agar terwujud islah sehingga Golkar bisa terus melanjutkan kiprah sebagai suatu kekuatan politik dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan.
“Tahun 2015 cukup banyak agenda politik yang akan diikuti partai-partai politik. Dalam semangat itu beliau (Habibie) mengharapkan Partai Golkar bisa terus menghadapi agenda politik tahun-tahun mendatang,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

AGI: Gula Rafinasi Tidak Boleh Lebih Dari 40 IU

Jakarta, Aktual.co —  Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mendesak pemerintah bersikap tegas soal peredaran gula rafinasi agar tidak terjadi lagi rembesan komoditas tersebut ke segmen pasar eceran yang berdampak negatif terhadap gula lokal.

“Gula rafinasi harus benar-benar digunakan dan dikembalikan peruntukkannya sebagai bahan baku industri makanan/minuman dengan distribusi terbatas,” kata penasehat senior Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi di Surabaya, Senin (15/12).

Desakan AGI itu menanggapi rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton untuk kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri pada periode Januari-Maret 2015.

“Prinsipnya, kalangan pergulaan nasional berharap tidak ada lagi rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang selama ini menjadi wilayah gula lokal, seperti yang terjadi selama ini,” tambahnya.

Menurut Adig, rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang terjadi selama musim giling 2014 telah menyebabkan harga gula lokal anjlok hingga di bawah HPP Rp8.500 per kilogram, sehingga merugikan industri gula dan petani.

Selain soal peredaran, lanjut Adig, standar teknis gula rafinasi juga harus diperketat dengan ukuran butiran (ICUMSA) tidak boleh lebih dari 40 IU.

“Jangan ada lagi pabrikan gula rafinasi yang menghasilkan produk dengan ICUMSA lebih dari 40 IU atau bahkan di atas 80 IU, yang jelas merupakan standar bagi gula lokal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya,” paparnya.

Ia menambahkan produksi gula rafinasi juga harus mengacu kebutuhan industri makanan/minuman sebagai penggunanya, bukan berdasarkan kapasitas terpasang pabrik. Bahkan, kalau perlu harus dikuatkan dengan kontrak pembelian.

Saat ini masih terjadi silang pendapat terkait kebutuhan gula rafinasi, apakah hanya 2 juta ton, atau 2,8 juta dan bahkan ada yang mengklaim mencapai 3,2 juta.

“Persoalan itu muncul, sebagian disebabkan beda persepsi tentang pasar bagi 350.000-500.000 ton gula yang selama ini diperuntukkan industri kecil dan kegiatan pengolahan pangan berbasis rumah tangga,” ujar Adig.

Industri gula rafinasi, lanjut Adig, mengklaim bahwa pemenuhan tersebut mengunakan produk mereka, tetapi secara “de facto” yang dipakai adalah gula lokal.

“Nah, untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula berbasis tebu, pemerintah mutlak harus memberikan perlindungan sambil mengawal kebijakan revitalisasi dalam upaya peningkatan daya saing, selain pembangunan 10 pabrik gula baru yang sudah direncanakan secara serius. Kasus pembiaran yang terjadi selama ini harus dihentikan,” katanya, menegaskan.

Ke depan, AGI juga mendesak gula kristal mentah harus diganti dengan tebu yang berasal dari pembangunan kebun. Perlindungan kepada petani dan pabrik gula dalam semangat perwujudan swasembada gula dan kedaulatan pangan mutlak diperlukan di saat harga dunia sangat murah seperti sekarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

AGI: Gula Rafinasi Tidak Boleh Lebih Dari 40 IU

Jakarta, Aktual.co —  Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mendesak pemerintah bersikap tegas soal peredaran gula rafinasi agar tidak terjadi lagi rembesan komoditas tersebut ke segmen pasar eceran yang berdampak negatif terhadap gula lokal.

“Gula rafinasi harus benar-benar digunakan dan dikembalikan peruntukkannya sebagai bahan baku industri makanan/minuman dengan distribusi terbatas,” kata penasehat senior Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Adig Suwandi di Surabaya, Senin (15/12).

Desakan AGI itu menanggapi rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 600.000 ton untuk kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri pada periode Januari-Maret 2015.

“Prinsipnya, kalangan pergulaan nasional berharap tidak ada lagi rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang selama ini menjadi wilayah gula lokal, seperti yang terjadi selama ini,” tambahnya.

Menurut Adig, rembesan gula rafinasi ke segmen pasar eceran yang terjadi selama musim giling 2014 telah menyebabkan harga gula lokal anjlok hingga di bawah HPP Rp8.500 per kilogram, sehingga merugikan industri gula dan petani.

Selain soal peredaran, lanjut Adig, standar teknis gula rafinasi juga harus diperketat dengan ukuran butiran (ICUMSA) tidak boleh lebih dari 40 IU.

“Jangan ada lagi pabrikan gula rafinasi yang menghasilkan produk dengan ICUMSA lebih dari 40 IU atau bahkan di atas 80 IU, yang jelas merupakan standar bagi gula lokal. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya,” paparnya.

Ia menambahkan produksi gula rafinasi juga harus mengacu kebutuhan industri makanan/minuman sebagai penggunanya, bukan berdasarkan kapasitas terpasang pabrik. Bahkan, kalau perlu harus dikuatkan dengan kontrak pembelian.

Saat ini masih terjadi silang pendapat terkait kebutuhan gula rafinasi, apakah hanya 2 juta ton, atau 2,8 juta dan bahkan ada yang mengklaim mencapai 3,2 juta.

“Persoalan itu muncul, sebagian disebabkan beda persepsi tentang pasar bagi 350.000-500.000 ton gula yang selama ini diperuntukkan industri kecil dan kegiatan pengolahan pangan berbasis rumah tangga,” ujar Adig.

Industri gula rafinasi, lanjut Adig, mengklaim bahwa pemenuhan tersebut mengunakan produk mereka, tetapi secara “de facto” yang dipakai adalah gula lokal.

“Nah, untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula berbasis tebu, pemerintah mutlak harus memberikan perlindungan sambil mengawal kebijakan revitalisasi dalam upaya peningkatan daya saing, selain pembangunan 10 pabrik gula baru yang sudah direncanakan secara serius. Kasus pembiaran yang terjadi selama ini harus dihentikan,” katanya, menegaskan.

Ke depan, AGI juga mendesak gula kristal mentah harus diganti dengan tebu yang berasal dari pembangunan kebun. Perlindungan kepada petani dan pabrik gula dalam semangat perwujudan swasembada gula dan kedaulatan pangan mutlak diperlukan di saat harga dunia sangat murah seperti sekarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain