25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40595

Dalam Keterlibatan Zulkifli, KPK Lakukan Penyidikan Berjenjang

Jakarta, Aktual.co — Kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau saat ini telah sampai ke meja hijau, salah satu tersangka Gulat ME Manurung adalah yang pertama menjadi terdakwa, dalam surat dakwaannya, turut disebut nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkifli Hasan diketahui memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak serta merta akan menetapkan Zulkifli Hasan sebagai KPK, tetapi akan melalui proses hukum secara berjenjang terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang, kita lihat dulu itu kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Samad menambahkan, saat ini memang kasus tersebut tengah didalami dan terus dikembangkan dan yang terbaru, salah satu tersangka telah naik ke pengadilan, oleh karena menurut Samad untuk menduga Zulkifli terlibat harus menunggu keputusan-keputusan di pengadilan terhadap Gulat Manurung terlebih dahulu.
“kita mau lihat siapa yang paling bertanggungjawab, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemberian izin kan ada jenjangnya, gak ujug-ujug langsung menteri, jenjang itulah yang coba kita dalami, jadi kita gak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin tiba-tiba mengatakan bahwa menteri kehutanan terlibat, gak bisa gitu, hukum gak bisa gitu,” ujar dia.
Selain itu, kata Samad, KPK memiliki standar operasional prosedur dalam memutuskan suatu kasus. “Dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita gak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kita selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti, kenapa? kita berharap kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dalam Keterlibatan Zulkifli, KPK Lakukan Penyidikan Berjenjang

Jakarta, Aktual.co — Kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau saat ini telah sampai ke meja hijau, salah satu tersangka Gulat ME Manurung adalah yang pertama menjadi terdakwa, dalam surat dakwaannya, turut disebut nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkifli Hasan diketahui memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak serta merta akan menetapkan Zulkifli Hasan sebagai KPK, tetapi akan melalui proses hukum secara berjenjang terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang, kita lihat dulu itu kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Samad menambahkan, saat ini memang kasus tersebut tengah didalami dan terus dikembangkan dan yang terbaru, salah satu tersangka telah naik ke pengadilan, oleh karena menurut Samad untuk menduga Zulkifli terlibat harus menunggu keputusan-keputusan di pengadilan terhadap Gulat Manurung terlebih dahulu.
“kita mau lihat siapa yang paling bertanggungjawab, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemberian izin kan ada jenjangnya, gak ujug-ujug langsung menteri, jenjang itulah yang coba kita dalami, jadi kita gak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin tiba-tiba mengatakan bahwa menteri kehutanan terlibat, gak bisa gitu, hukum gak bisa gitu,” ujar dia.
Selain itu, kata Samad, KPK memiliki standar operasional prosedur dalam memutuskan suatu kasus. “Dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita gak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kita selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti, kenapa? kita berharap kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Besok, Kemenkumham Publikasi Nasib Golkar

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempublikasi keputusan hukum kisruh partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, selasa (16/12) pagi.
“Besok Selasa (16/12) akan kita umumkan secara resmi soal Golkar ini jam 09.00 WIB di gedung imigrasi Kuningan, Jakarta. Belum ada bocorannya sih. Besok datang saja,” ujar Humas Kemenkumham, Dedet, Senin (15/12).
Dualisme di tubuh partai beringin memang semakin runcing, hingga digelarnya dua Munas yakni munas di Bali versi Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Munas Ancol versi Agung Laksono. Kedua kubu sama-sama mengajukan surat keabsahan ke Kemenkumham.
Golkar kubu Aburizal Bakrie tampak sangat optimis bakal mendapat keabsahan dari kemenkumham. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang mengaku sangat kenal dengan Menkumham Yasona Hamonangan Laoly.
“Menkumhamnya saya tahu persis teman saya di Komisi II DPR, ya pasti punya nurani dan pasti memahami aturan yang ada. Karna itu saya punya keyakinan, yang di Bali yang disahkan,” ucap Idrus.

Artikel ini ditulis oleh:

Besok, Kemenkumham Publikasi Nasib Golkar

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempublikasi keputusan hukum kisruh partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, selasa (16/12) pagi.
“Besok Selasa (16/12) akan kita umumkan secara resmi soal Golkar ini jam 09.00 WIB di gedung imigrasi Kuningan, Jakarta. Belum ada bocorannya sih. Besok datang saja,” ujar Humas Kemenkumham, Dedet, Senin (15/12).
Dualisme di tubuh partai beringin memang semakin runcing, hingga digelarnya dua Munas yakni munas di Bali versi Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Munas Ancol versi Agung Laksono. Kedua kubu sama-sama mengajukan surat keabsahan ke Kemenkumham.
Golkar kubu Aburizal Bakrie tampak sangat optimis bakal mendapat keabsahan dari kemenkumham. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang mengaku sangat kenal dengan Menkumham Yasona Hamonangan Laoly.
“Menkumhamnya saya tahu persis teman saya di Komisi II DPR, ya pasti punya nurani dan pasti memahami aturan yang ada. Karna itu saya punya keyakinan, yang di Bali yang disahkan,” ucap Idrus.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Keluhkan Penarikan Jaksa Oleh Kejagung

Jakarta, Aktual.co —  Kejaksaan Agung berencana akan menarik 96 jaksa yang saat ini ada berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, rencana penarikan tersebut akan mengganggu ritme KPK dalam memebrantas korupsi terutama untuk kasus korupsi yang tengah bergulir di KPK.
“Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik, ternyata kekosongan itu tidak diberikan berarti itu sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Menurut Samad, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK seharusnya bersinergi untuk memberantas korupsi. Karena selama ini, Jaksa yang dtempatkan di KPK adalah Jaksa yang memiliki integritas kuat dalam memberantas korupsi.
Samad mengatakan, untuk membangun integritas penyidik maupun jaksa di KPK tidaklah mudah, karena menurut Samad, ada sistem khusus yang dilakukan untuk membentuk Jaksa yang berintegritas.
Bukan hanya itu, menurut Samad seharusnya lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, bersinergi dalam memberantas korupsi.
“KPK tidak bisa dibiarkan sendiri sebagai lembaga untuk memberantas korupsi tanpa didukung lembaga lain, penyidik di sini jumlahnya berapa, terus mau ditarik lagi, itu sama saja kalau tiba-tiba ditarik kaya orang yang kakinya patah sebelah jadi pincang, pastilah beda orang dengan dua kaki dan satu kaki,” tandasnya.
Disinggung apakah rencana penarikan Jaksa tersebut sebagai upaya pelemahan KPK, Samad belum bisa menyimpulkannya. “Belum ada kesimpulan kearah sana,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Keluhkan Penarikan Jaksa Oleh Kejagung

Jakarta, Aktual.co —  Kejaksaan Agung berencana akan menarik 96 jaksa yang saat ini ada berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, rencana penarikan tersebut akan mengganggu ritme KPK dalam memebrantas korupsi terutama untuk kasus korupsi yang tengah bergulir di KPK.
“Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik, ternyata kekosongan itu tidak diberikan berarti itu sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Menurut Samad, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK seharusnya bersinergi untuk memberantas korupsi. Karena selama ini, Jaksa yang dtempatkan di KPK adalah Jaksa yang memiliki integritas kuat dalam memberantas korupsi.
Samad mengatakan, untuk membangun integritas penyidik maupun jaksa di KPK tidaklah mudah, karena menurut Samad, ada sistem khusus yang dilakukan untuk membentuk Jaksa yang berintegritas.
Bukan hanya itu, menurut Samad seharusnya lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, bersinergi dalam memberantas korupsi.
“KPK tidak bisa dibiarkan sendiri sebagai lembaga untuk memberantas korupsi tanpa didukung lembaga lain, penyidik di sini jumlahnya berapa, terus mau ditarik lagi, itu sama saja kalau tiba-tiba ditarik kaya orang yang kakinya patah sebelah jadi pincang, pastilah beda orang dengan dua kaki dan satu kaki,” tandasnya.
Disinggung apakah rencana penarikan Jaksa tersebut sebagai upaya pelemahan KPK, Samad belum bisa menyimpulkannya. “Belum ada kesimpulan kearah sana,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain