26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40609

Peradi Tolak Refly Harun dan Todung Masuk Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co — Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menolak masuknya dua Anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
“Kami melihat Todung dan Refly tidak tepat masuk pansel hakim MK,” kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (15/12).
Otto mengatakan pihaknya akan segera kirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang penetapan tersebut, demi masa depan MK, tranparansi, menghindarkan kepentingan dan menjaga MK.
Dia menambahkan keberadaan Todung dan Refly menjadi tim seleksi dikhawatirkan keduanya akan memilih hakim-hakim yang akan mendukung kasus yang ditangani oleh kedua advokat tersebut.
“Bagaimanapun, ada hal yang membuat mereka (hakim) tidak independen, atas seleksi Todung Mulya Lubis dan Refly. Pasti dia menjadi hakim yang tidak mandiri, tidak independen, euh pakeuh, sungkan, kalau ada nanti perkara yang timbul, langsung atau tidak yang ditangani Todung dan Refly, itu pasti benturan.”
Otto menyatakan pihak sependapat dengan MK, keberadaan Refly dan Todung tidak tepat. Tidak ada pikiran-pikiran kami yang lain, hanya objektifitas, demi masa depan MK.
“Ada hal yang membuat mereka tidak independen, hakim yang terpilih akan sungkan kalau nanti perkara ditangani Todung dan Refly, itu pasti ada benturan kepentingan.”
Bahkan Otto memberikan penilaian khusus pada Todung yang telah dijatuhi saksi karena melanggar etik oleh Peradi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Jadi bagaimana mungkin diterima akal sehat kita, seorang yang dihukum oleh tiga organisasi advokat karena melanggar kode etik, tapi diberikan kewenangan memilih hakim yang nota bene tidak boleh melanggar etika.”
Dalam pemberitaan sebelumnya MK mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.
Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK. “Untuk menjaga objektivitas, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut,” kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).
Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat guna menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.
“Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Peradi Tolak Refly Harun dan Todung Masuk Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co — Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menolak masuknya dua Anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
“Kami melihat Todung dan Refly tidak tepat masuk pansel hakim MK,” kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (15/12).
Otto mengatakan pihaknya akan segera kirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang penetapan tersebut, demi masa depan MK, tranparansi, menghindarkan kepentingan dan menjaga MK.
Dia menambahkan keberadaan Todung dan Refly menjadi tim seleksi dikhawatirkan keduanya akan memilih hakim-hakim yang akan mendukung kasus yang ditangani oleh kedua advokat tersebut.
“Bagaimanapun, ada hal yang membuat mereka (hakim) tidak independen, atas seleksi Todung Mulya Lubis dan Refly. Pasti dia menjadi hakim yang tidak mandiri, tidak independen, euh pakeuh, sungkan, kalau ada nanti perkara yang timbul, langsung atau tidak yang ditangani Todung dan Refly, itu pasti benturan.”
Otto menyatakan pihak sependapat dengan MK, keberadaan Refly dan Todung tidak tepat. Tidak ada pikiran-pikiran kami yang lain, hanya objektifitas, demi masa depan MK.
“Ada hal yang membuat mereka tidak independen, hakim yang terpilih akan sungkan kalau nanti perkara ditangani Todung dan Refly, itu pasti ada benturan kepentingan.”
Bahkan Otto memberikan penilaian khusus pada Todung yang telah dijatuhi saksi karena melanggar etik oleh Peradi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Jadi bagaimana mungkin diterima akal sehat kita, seorang yang dihukum oleh tiga organisasi advokat karena melanggar kode etik, tapi diberikan kewenangan memilih hakim yang nota bene tidak boleh melanggar etika.”
Dalam pemberitaan sebelumnya MK mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.
Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK. “Untuk menjaga objektivitas, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut,” kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).
Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat guna menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.
“Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Inilah Sebelas Jenis Layanan Perizinan Online BKPM

Jakarta, Aktual.co — Layanan perizinan online diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini. Terdapat sebelas jenis perizinan dan non-perizinan yang adapt diajukan secara online.

“Mulai hari ini tidak ada lagi layanan tatap muka. Investor dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang dimohonkan via online tracking system,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di Kantor BKPM Jakarta, Senin (14/12).

Berikut ini adalah kesebelas jenis izin dan non-perizinan yang diajukan secara online dan waktu minimal proses perizinannya:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (beum dan sudah ber Badan Hukum Indoenesia) prosesnya 3 hari
2. Izin Prinsip Perluasan prosesnya 3 hari
3. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan prosesnya 10 hari
4. Izin Prinsip Perubahan prosesnya 3 hari
5. Izin Usaha prosesnya 7 hari
6. Izin Usaha Perluasan prosesnya 3 hari
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan prosesnya 10 hari
8. Izin Usaha Perubahan prosesnya 5 hari
9. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing proses 5 hari
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin prosesnya 7 hari, dalam rangka:
a. proyek baru
b. proyek perluasan
c. perubahan/penambahan
d. restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi
11. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dprosesnya 7 hari, dalam rangka:
a. proyek baru
b. proyek perluasan
c. perubahan

Untuk diketahui, konsep PTSP merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Sejak lima tahun yang lalu, implementasi PTSP sudah dilakukan dengan adanya Perpres No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Inilah Sebelas Jenis Layanan Perizinan Online BKPM

Jakarta, Aktual.co — Layanan perizinan online diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini. Terdapat sebelas jenis perizinan dan non-perizinan yang adapt diajukan secara online.

“Mulai hari ini tidak ada lagi layanan tatap muka. Investor dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang dimohonkan via online tracking system,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di Kantor BKPM Jakarta, Senin (14/12).

Berikut ini adalah kesebelas jenis izin dan non-perizinan yang diajukan secara online dan waktu minimal proses perizinannya:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (beum dan sudah ber Badan Hukum Indoenesia) prosesnya 3 hari
2. Izin Prinsip Perluasan prosesnya 3 hari
3. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan prosesnya 10 hari
4. Izin Prinsip Perubahan prosesnya 3 hari
5. Izin Usaha prosesnya 7 hari
6. Izin Usaha Perluasan prosesnya 3 hari
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan prosesnya 10 hari
8. Izin Usaha Perubahan prosesnya 5 hari
9. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing proses 5 hari
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin prosesnya 7 hari, dalam rangka:
a. proyek baru
b. proyek perluasan
c. perubahan/penambahan
d. restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi
11. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dprosesnya 7 hari, dalam rangka:
a. proyek baru
b. proyek perluasan
c. perubahan

Untuk diketahui, konsep PTSP merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Sejak lima tahun yang lalu, implementasi PTSP sudah dilakukan dengan adanya Perpres No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mark Ronson dan Bruno Mars Sabet Posisi Teratas Tangga Single Inggris

Jakarta, Aktual.co — DJ Inggris Mark Ronson, Minggu (14/12), meraih posisi teratas dalam tangga single Inggris dengan lagu barunya, “Uptown Funk”, yang juga menampilkan penyanyi AS, Bruno Mars, menurut Official Charts Company.

Lagu itu dibuat untuk album studio keempat Ronson, “Uptown Special”, yang akan diluncurkan tahun depan.

Ronson mengalahkan single penyanyi-penulis lagu Inggris Ed Sheeran, ‘Thingking Out Loud’. Menempatkan single Sheeran ke posisi kedua.

Sementara itu, single “Do They Know it’s Christmas” yang dinyanyikan oleh Band Aid 30 melonjak sembilan peringkat ke posisi tiga.

Dalam tangga album, Sheeran lebih berhasil, setelah menempatkan “X” di posisi puncak, menggeser album Take That “III” ke posisi keenam.

Artikel ini ditulis oleh:

Mark Ronson dan Bruno Mars Sabet Posisi Teratas Tangga Single Inggris

Jakarta, Aktual.co — DJ Inggris Mark Ronson, Minggu (14/12), meraih posisi teratas dalam tangga single Inggris dengan lagu barunya, “Uptown Funk”, yang juga menampilkan penyanyi AS, Bruno Mars, menurut Official Charts Company.

Lagu itu dibuat untuk album studio keempat Ronson, “Uptown Special”, yang akan diluncurkan tahun depan.

Ronson mengalahkan single penyanyi-penulis lagu Inggris Ed Sheeran, ‘Thingking Out Loud’. Menempatkan single Sheeran ke posisi kedua.

Sementara itu, single “Do They Know it’s Christmas” yang dinyanyikan oleh Band Aid 30 melonjak sembilan peringkat ke posisi tiga.

Dalam tangga album, Sheeran lebih berhasil, setelah menempatkan “X” di posisi puncak, menggeser album Take That “III” ke posisi keenam.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain