26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40611

Hentikan Kebijakan K13, DPR: Pemerintahan Jokowi Terburu-buru

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa potensial lost anggaran terkait perubahan kurikulum 2013 ke 2006 yang dilakukan oleh Menteri Anis Baswedan, menjadi konsennya komisi terkait.
“Saya kira itu yang akan jadi konsenya komisi nantinya,” kata Fahri kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/12).
Kendati demikian, ia berpandangan bahwa keputusan pemerintah untuk mengganti kurikulum 2013 sangat terburu-buru. Padahal, sambung dia, bila akan dilakukan perubahan, pemerintah masih memiliki waktu hingga ajaran baru selesai.
“Ambil waktu sedikit bernafas karena kurikulum ini disususn oleh pemerintahan SBY yang memerintah dua periode, jadi pasti sudah dalam kajian yang ckup serius, karena itu jangan terburu-buru dimentahkan atau ditolak, lakukan kajiannya,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar menteri pendidikan dapat melakukan perubahan dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) Perubahan. Sebab, kata dia, setiap perubahan juga merubah anggaran yang ada.
“Jangan lupa semua menteri itu harus tahu, karena banyak yang tidak paham apa itu APBN, apa itu APBN P, bagaimana rencana APBN-P, kasih tau dia, bahwa nanti ada APBN 2015 yang kira-kira akan kita bahas di Febuari. Sehingga harus memakai instrument itu, jusmentnya jangan melanggar hukum secara anggaran,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hentikan Kebijakan K13, DPR: Pemerintahan Jokowi Terburu-buru

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa potensial lost anggaran terkait perubahan kurikulum 2013 ke 2006 yang dilakukan oleh Menteri Anis Baswedan, menjadi konsennya komisi terkait.
“Saya kira itu yang akan jadi konsenya komisi nantinya,” kata Fahri kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/12).
Kendati demikian, ia berpandangan bahwa keputusan pemerintah untuk mengganti kurikulum 2013 sangat terburu-buru. Padahal, sambung dia, bila akan dilakukan perubahan, pemerintah masih memiliki waktu hingga ajaran baru selesai.
“Ambil waktu sedikit bernafas karena kurikulum ini disususn oleh pemerintahan SBY yang memerintah dua periode, jadi pasti sudah dalam kajian yang ckup serius, karena itu jangan terburu-buru dimentahkan atau ditolak, lakukan kajiannya,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar menteri pendidikan dapat melakukan perubahan dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) Perubahan. Sebab, kata dia, setiap perubahan juga merubah anggaran yang ada.
“Jangan lupa semua menteri itu harus tahu, karena banyak yang tidak paham apa itu APBN, apa itu APBN P, bagaimana rencana APBN-P, kasih tau dia, bahwa nanti ada APBN 2015 yang kira-kira akan kita bahas di Febuari. Sehingga harus memakai instrument itu, jusmentnya jangan melanggar hukum secara anggaran,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sidang Perdana Gulat Mendali Emas Manurung

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 Gulat Medali Emas Manurung berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014). Gulat Medali Emas Manurung, didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

PT. Berkah Berhak Atas 75% Saham di TPI‎

Jakarta, Aktual.co —Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT. Berkah melawan Siti Hardianti Rukmana alias Tutut dkk sehubungan dengan Investment Agreement.   ‎
Kuasa Hukum PT. Berkah, ‎Andi F. Simangunsong‎ mengatakan, putusan BANI tersebut sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI. 
“BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah (yang dalam hal ini sebagai investor) beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement. Sedangkan kubu Tutut dkk telah wanprestasi terhadap Investment Agreement,” sambungnya dalam keterangan pers yang diterima Redaksi, Senin (15/12). 
PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI. Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum. 
“Putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 miliar,” sambungnya. 
Putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini. 
“Putusan BANI ini adalah final dan mengikat para pihak,” dia memungkasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PT. Berkah Berhak Atas 75% Saham di TPI‎

Jakarta, Aktual.co —Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT. Berkah melawan Siti Hardianti Rukmana alias Tutut dkk sehubungan dengan Investment Agreement.   ‎
Kuasa Hukum PT. Berkah, ‎Andi F. Simangunsong‎ mengatakan, putusan BANI tersebut sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI. 
“BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah (yang dalam hal ini sebagai investor) beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement. Sedangkan kubu Tutut dkk telah wanprestasi terhadap Investment Agreement,” sambungnya dalam keterangan pers yang diterima Redaksi, Senin (15/12). 
PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI. Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum. 
“Putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 miliar,” sambungnya. 
Putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini. 
“Putusan BANI ini adalah final dan mengikat para pihak,” dia memungkasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Melenceng Hasil Rakernas, Masinton: Jokowi Durhaka

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa pencalonan Megawati Soekarnoputri dicetuskan sendiri oleh Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP, di Semarang beberapa waktu lalu.
Sehingga, usulan tersebut mendapat respon dari DPD dan DPC PDIP ketika itu, untuk memilih secara aklamasi Megawati sebagai ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Awal yang mencalonkan dan mencetuskan pencalonan Ibu Megawati di Rakernas di Semarang justru pak Jokowi, Ibu Megawati terkejut, pada saat itu, usulan pak Jokowi direspon oleh pengurus DPD dan DPC se-Indonesia dan kemudian secara aklamasi mengajukan dan mencalonkan Ibu Megawati dalam kongres 2015 sebagai ketua umum,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/12).
Ia berpandangan bahwa kader PDIP yang melenceng agar Megawati Soekarnoputri diganti sebagai Ketua Umum (Ketum) PDIP, dinilai anak durhaka.
“Dalam PDIP itu anak durhaka (tak dukung Megawati) masuk neraka,” ucap Masinton.
PDIP, kata Masinton, dipastikan solid untuk mendukung Megawati kembali sebagai Ketum PDIP di Kongres nanti.
“Survei itu diluar dari PDIP. PDIP itu dalam sistem kepartian sangat solid, dan sampai sekarang tidak ada gepeng-gepeng. Saat rakernas sudah bulat mendukung Megawati,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain