27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40614

Revisi UU Migas Harus Pertegas Kekuatan Negara

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyusun draf revisi UU Migas alternatif. Penyusunan draf RUU Migas ini dikoordinir Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang sudah bekerja sejak Februari 2014 dengan metode focus group discussion (FGD) serta interview untuk fokus isu yang mendalam.
Beberapa poin pokok yang termuat dalam draf RUU Migas versi PWYP ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo melalui keterangan tertulis kepada Aktual.co di Jakarta, Senin (15/12).
Dikatakan, hal pertama yang harus ditegaskan dalam revisi UU Migas adalah perubahan model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balance sekaligus menyesuaikan dengan mandat Putusan MK. Model kelembagaan ini menempatkan fungsi policy dan oversight pada pemerintah dan fungsi pengelolaan migas kepada BUMN.
“Model ini diharapkan dapat terbentuk kelembagaan yang kuat, tidak tumpang tindih dari segi kewenangan, memperkuat posisi negara dalam pengelolaan migas, serta tidak menciptakan peluang rente yang tertutup sehingga seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 terlaksana dengan nyata,” kata Henri.
RUU Migas juga harus memberi jaminan pemenuhan hak informasi, partisipasi, dan akses masyarakat atas industri di sepanjang rantai proses industri ekstraktif. Meliputi keterbukaan kontrak KKKS, penghitungan DBH, data lifting secara real time, data produksi minyak dan gas bumi, penjualan dan penerimaan minyak dan gas bumi milik negara, dokumen AMDAL, serta beberapa proses lainnya.
Revisi UU Migas ini, lanjut Henri, juga harus memberi penekanan pada mekanisme EITI (Extractive Industry Transparency Initiative) dengan lebih kuat.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Revisi UU Migas Harus Pertegas Kekuatan Negara

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyusun draf revisi UU Migas alternatif. Penyusunan draf RUU Migas ini dikoordinir Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang sudah bekerja sejak Februari 2014 dengan metode focus group discussion (FGD) serta interview untuk fokus isu yang mendalam.
Beberapa poin pokok yang termuat dalam draf RUU Migas versi PWYP ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo melalui keterangan tertulis kepada Aktual.co di Jakarta, Senin (15/12).
Dikatakan, hal pertama yang harus ditegaskan dalam revisi UU Migas adalah perubahan model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balance sekaligus menyesuaikan dengan mandat Putusan MK. Model kelembagaan ini menempatkan fungsi policy dan oversight pada pemerintah dan fungsi pengelolaan migas kepada BUMN.
“Model ini diharapkan dapat terbentuk kelembagaan yang kuat, tidak tumpang tindih dari segi kewenangan, memperkuat posisi negara dalam pengelolaan migas, serta tidak menciptakan peluang rente yang tertutup sehingga seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 terlaksana dengan nyata,” kata Henri.
RUU Migas juga harus memberi jaminan pemenuhan hak informasi, partisipasi, dan akses masyarakat atas industri di sepanjang rantai proses industri ekstraktif. Meliputi keterbukaan kontrak KKKS, penghitungan DBH, data lifting secara real time, data produksi minyak dan gas bumi, penjualan dan penerimaan minyak dan gas bumi milik negara, dokumen AMDAL, serta beberapa proses lainnya.
Revisi UU Migas ini, lanjut Henri, juga harus memberi penekanan pada mekanisme EITI (Extractive Industry Transparency Initiative) dengan lebih kuat.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Kepala BKPM: Efek Pelemahan Rupiah Kecil Terhadap Investasi Asing

Jakarta, Aktual.co — Nilai Rupiah yang sangat memprihatinkan, yakni sentuh Rp12.690 per Dolar AS, ternyata tidak mempengaruhi investasi asing di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani.

“Pelemahan Rupiah terhadap investasi itu pun bisa dikatakan minor, minat investor masih tinggi,” ujar Franky di Kantor BKPM Jakarta, Senin (15/12).

Lebih lanjut dikatakan Franky, melemahnya nilai Rupiah bagi investor asing bisa ditutupi dengan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh BKPM.

“Justru peran pemerintah sekarang adalah bagaimana menampilkan opportunity di meja, sehingga investor bisa hadir dan berminat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, siang ini nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sentuh Rp12.690. Kondisi ini terparah setelah Agustus 1998, pasca krisis moneter yang melanda Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kepala BKPM: Efek Pelemahan Rupiah Kecil Terhadap Investasi Asing

Jakarta, Aktual.co — Nilai Rupiah yang sangat memprihatinkan, yakni sentuh Rp12.690 per Dolar AS, ternyata tidak mempengaruhi investasi asing di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani.

“Pelemahan Rupiah terhadap investasi itu pun bisa dikatakan minor, minat investor masih tinggi,” ujar Franky di Kantor BKPM Jakarta, Senin (15/12).

Lebih lanjut dikatakan Franky, melemahnya nilai Rupiah bagi investor asing bisa ditutupi dengan sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh BKPM.

“Justru peran pemerintah sekarang adalah bagaimana menampilkan opportunity di meja, sehingga investor bisa hadir dan berminat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, siang ini nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sentuh Rp12.690. Kondisi ini terparah setelah Agustus 1998, pasca krisis moneter yang melanda Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sampah Menumpuk, DKI Kekurangan TPS

Jakarta, Aktual.co —DKI Jakarta masih kekurangan tempat pembuangan sampah (TPS) untuk menampung timbunan sampah sementara sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas kepada wartawan, Senin (15/12).

“Sekarang ini kita masih kekurangan TPS di Jakarta, itu masih jadi persoalan,” katanya. 

Menurut Tyas, kurangnya TPS di Jakarta disebabkan oleh sedikitnya lahan, khususnya di wilayah pemukiman warga, untuk dijadikan tempat pembuangan sementara. Ia mengatakan, sedikitnya TPS berbanding terbalik dengan jumlah timbulan sampah warga yang semakin meningkat.

 “Ini menyebabkan warga kesulitan dalam membuang sampah,” tambahnya.

Untuk itu Tyas mengimbau pada warga yang memiliki lahan lebih untuk dijual pada pemerintah provinsi untuk dialihfungsikan menjadi TPS.

“Karena itu apabila ada yang punya lahan lebih, bisa bekerja sama dengan kami, akan kami bebaskan dan buat jadi TPS,” katanya.

Menurut Tyas, sampai saat ini jumlah tempat pembuangan sampah di Jakarta masih lebih sedikit dengan jumlah timbulan sampah yang ada di Jakarta.

Masyarakat Ibu Kota dan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang membuang sampah di sungai, kata Tyas, juga masih menjadi persoalan sampah di Jakarta.

“Karena mereka yang membuang sampah di hulu (sungai) mengalirnya, berakhirnya ke Jakarta yang menjadi hilir,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sampah Menumpuk, DKI Kekurangan TPS

Jakarta, Aktual.co —DKI Jakarta masih kekurangan tempat pembuangan sampah (TPS) untuk menampung timbunan sampah sementara sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas kepada wartawan, Senin (15/12).

“Sekarang ini kita masih kekurangan TPS di Jakarta, itu masih jadi persoalan,” katanya. 

Menurut Tyas, kurangnya TPS di Jakarta disebabkan oleh sedikitnya lahan, khususnya di wilayah pemukiman warga, untuk dijadikan tempat pembuangan sementara. Ia mengatakan, sedikitnya TPS berbanding terbalik dengan jumlah timbulan sampah warga yang semakin meningkat.

 “Ini menyebabkan warga kesulitan dalam membuang sampah,” tambahnya.

Untuk itu Tyas mengimbau pada warga yang memiliki lahan lebih untuk dijual pada pemerintah provinsi untuk dialihfungsikan menjadi TPS.

“Karena itu apabila ada yang punya lahan lebih, bisa bekerja sama dengan kami, akan kami bebaskan dan buat jadi TPS,” katanya.

Menurut Tyas, sampai saat ini jumlah tempat pembuangan sampah di Jakarta masih lebih sedikit dengan jumlah timbulan sampah yang ada di Jakarta.

Masyarakat Ibu Kota dan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang membuang sampah di sungai, kata Tyas, juga masih menjadi persoalan sampah di Jakarta.

“Karena mereka yang membuang sampah di hulu (sungai) mengalirnya, berakhirnya ke Jakarta yang menjadi hilir,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain