Revisi UU Migas Harus Pertegas Kekuatan Negara
Jakarta, Aktual.co — Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyusun draf revisi UU Migas alternatif. Penyusunan draf RUU Migas ini dikoordinir Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang sudah bekerja sejak Februari 2014 dengan metode focus group discussion (FGD) serta interview untuk fokus isu yang mendalam.
Beberapa poin pokok yang termuat dalam draf RUU Migas versi PWYP ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo melalui keterangan tertulis kepada Aktual.co di Jakarta, Senin (15/12).
Dikatakan, hal pertama yang harus ditegaskan dalam revisi UU Migas adalah perubahan model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balance sekaligus menyesuaikan dengan mandat Putusan MK. Model kelembagaan ini menempatkan fungsi policy dan oversight pada pemerintah dan fungsi pengelolaan migas kepada BUMN.
“Model ini diharapkan dapat terbentuk kelembagaan yang kuat, tidak tumpang tindih dari segi kewenangan, memperkuat posisi negara dalam pengelolaan migas, serta tidak menciptakan peluang rente yang tertutup sehingga seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 terlaksana dengan nyata,” kata Henri.
RUU Migas juga harus memberi jaminan pemenuhan hak informasi, partisipasi, dan akses masyarakat atas industri di sepanjang rantai proses industri ekstraktif. Meliputi keterbukaan kontrak KKKS, penghitungan DBH, data lifting secara real time, data produksi minyak dan gas bumi, penjualan dan penerimaan minyak dan gas bumi milik negara, dokumen AMDAL, serta beberapa proses lainnya.
Revisi UU Migas ini, lanjut Henri, juga harus memberi penekanan pada mekanisme EITI (Extractive Industry Transparency Initiative) dengan lebih kuat.
Laporan: M Sahlan
Artikel ini ditulis oleh:













