27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40613

Kebijakan Migas Harus Libatkan Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendorong agar keterlibatan masyarakat dalam kebijakan energi nasional diperkuat. Hal ini penting dilakukan mengingat masalah energi terkait erat dengan hajat hidup rakyat.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan masyarakat harus dilibatrkan dalam proses penentuan Wilayah Kerja. Setiap pengelola migas harus diwajibkan untuk memperhatikan concern masyarakat sekitar tambang dalam pertimbangan untuk mengekstrak atau tidak mengekstrak cadangan migas, dan ini termasuk dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat.
“Pemenuhan hak daerah dalam penyertaan modal (participating interest/PI) juga perlu dikelola dengan tata kelola BUMD dan strategi permodalan yang kuat. Jangan sampai hak PI daerah menjadi perburuan politik rente baru yang lebih menguntungkan pemodal dibanding masyarakat,” tandas Maryati.
Maryati juga menekankan pentingnya membentuk Petroleum Fund sebagai dana dari penerimaan minyak dan gas bumi yang disisihkan dan dikelola secara akuntabel untuk mendukung agenda pemerintah. Petrolium Fund ini memiliki tiga tujuan utama, yakni untuk pengalihan energi fosil ke energi bersih terbarukan; pembangunan infrastruktur migas seperti kilang (refinery), jaringan distribusi gas bumi, terminal gas alam cair; kegiatan yang berkaitan dengan cadangan migas baru
“Pengelolaan migas harus dilakukan berdasarkan perencanaan migas yang terintegrasi dengan beberapa hal diantaranya kebijakan pemenuhan kebutuhan energi nasional sebagaimana dimandatkan UU Energi nomor 30/2007. Perencanaan ini juga menyangkut lingkungan hidup dan sumber daya alam dan tata ruang. Perencanaan migas tak bisa lepas dari RPJM dan RPJP,” tandas Maryati.
Laporan: M Sahlan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kebijakan Migas Harus Libatkan Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendorong agar keterlibatan masyarakat dalam kebijakan energi nasional diperkuat. Hal ini penting dilakukan mengingat masalah energi terkait erat dengan hajat hidup rakyat.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan masyarakat harus dilibatrkan dalam proses penentuan Wilayah Kerja. Setiap pengelola migas harus diwajibkan untuk memperhatikan concern masyarakat sekitar tambang dalam pertimbangan untuk mengekstrak atau tidak mengekstrak cadangan migas, dan ini termasuk dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat.
“Pemenuhan hak daerah dalam penyertaan modal (participating interest/PI) juga perlu dikelola dengan tata kelola BUMD dan strategi permodalan yang kuat. Jangan sampai hak PI daerah menjadi perburuan politik rente baru yang lebih menguntungkan pemodal dibanding masyarakat,” tandas Maryati.
Maryati juga menekankan pentingnya membentuk Petroleum Fund sebagai dana dari penerimaan minyak dan gas bumi yang disisihkan dan dikelola secara akuntabel untuk mendukung agenda pemerintah. Petrolium Fund ini memiliki tiga tujuan utama, yakni untuk pengalihan energi fosil ke energi bersih terbarukan; pembangunan infrastruktur migas seperti kilang (refinery), jaringan distribusi gas bumi, terminal gas alam cair; kegiatan yang berkaitan dengan cadangan migas baru
“Pengelolaan migas harus dilakukan berdasarkan perencanaan migas yang terintegrasi dengan beberapa hal diantaranya kebijakan pemenuhan kebutuhan energi nasional sebagaimana dimandatkan UU Energi nomor 30/2007. Perencanaan ini juga menyangkut lingkungan hidup dan sumber daya alam dan tata ruang. Perencanaan migas tak bisa lepas dari RPJM dan RPJP,” tandas Maryati.
Laporan: M Sahlan.

Artikel ini ditulis oleh:

Panitera MK Sebut Pemimpin Sidang Sengketa Pilkada Tapteng Mahfud MD

Jakarta, Aktual.co — Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk menyebut, saat Mahkamah Konstitusi menyidangkankan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang memimpin sidang bukan Akil Mochtar.
“Bukan Akil, tapi Mahfud MD,” kata Kasianur di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, (15/12).
Namun demikian, Kasianur mengaku tak tahu ada suap-menyuap terkait persidangan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah itu. “Tak ada yang aneh,” kata dia. 
Kasianur baru saja diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK. Kasianur ke luar gedung KPK pukul 13.15 WIB, dia mengaku cuma ditanya penyidik ihwal proses persidangan. 
“Saya jelaskan itu sudah sesuai hukum acara,” ujarnya.
Pengakuan Kasianur itu semakin menguatkan bahwa Akil sama sekali tidak mengurusi persidangan hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Apalagi, nama Akil pun tak ada dalam tim panel karena anggota panel untuk persidangan tersebut adalah Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar, hakim konstitusi ketika itu.
Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara di MK salah satunya diduga dari Bonaran.
Pilkada Tapanuli Tengah dimenangi pasangan Bonaran Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah itu kemudian digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan berkeberatan itu diproses di Mahkamah, Akil Mochtar menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar ia memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.
Lalu melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Ini menjadi salah satu modus Akil, padahal bekas politikus Partai Golongan Karya itu tak mengurusi persidangan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah secara langsung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Panitera MK Sebut Pemimpin Sidang Sengketa Pilkada Tapteng Mahfud MD

Jakarta, Aktual.co — Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk menyebut, saat Mahkamah Konstitusi menyidangkankan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang memimpin sidang bukan Akil Mochtar.
“Bukan Akil, tapi Mahfud MD,” kata Kasianur di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, (15/12).
Namun demikian, Kasianur mengaku tak tahu ada suap-menyuap terkait persidangan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah itu. “Tak ada yang aneh,” kata dia. 
Kasianur baru saja diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK. Kasianur ke luar gedung KPK pukul 13.15 WIB, dia mengaku cuma ditanya penyidik ihwal proses persidangan. 
“Saya jelaskan itu sudah sesuai hukum acara,” ujarnya.
Pengakuan Kasianur itu semakin menguatkan bahwa Akil sama sekali tidak mengurusi persidangan hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Apalagi, nama Akil pun tak ada dalam tim panel karena anggota panel untuk persidangan tersebut adalah Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar, hakim konstitusi ketika itu.
Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara di MK salah satunya diduga dari Bonaran.
Pilkada Tapanuli Tengah dimenangi pasangan Bonaran Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah itu kemudian digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan berkeberatan itu diproses di Mahkamah, Akil Mochtar menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar ia memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.
Lalu melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Ini menjadi salah satu modus Akil, padahal bekas politikus Partai Golongan Karya itu tak mengurusi persidangan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah secara langsung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ajukan PMP, Laporan Keuangan Delapan BUMD DKI Dipertanyakan Banggar

Jakarta, Aktual.co —Besaran pengajuan kucuran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, kembali menuai pertanyaan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Delapan BUMD yang hadir dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hari ini, dianggap belum memenuhi persyaratan dalam pengajuan PMP.
Wakil Ketua Banggar, M Taufik mengatakan ingin melihat laporan keuangan kedelapan BUMD tersebut atas kucuran dana PMP sebelumnya. Lalu yang kedua, DPRD ingin melihat neraca keuangan dari perusahaan pelat merah milik DKI itu.
“Peruntukan (PMP) untuk apa. Lalu setelah dapat suntikan (PMP) bagaimana?” cecar dia, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Banggar Prastetio Edi Marsudi. Rapat hari ini, ujar dia, belum bisa menyetujui pengajuan PMP dari delapan BUMD itu. Alasannya, masih banyak yang harus direvisi dari dana yang diajukan. 
“Masih banyak persoalan masyarakat yang lebih membutuhkan dana. Masa setiap tahun (BUMD) minta-minta dana terus,” ucap dia. 
Ditambahkan Pras, tiap BUMD itu harus punya neraca keuangan yang jelas sebelum mengajukan anggaran lagi. “Masa gak ada? padahal kita butuh laporan. Jadi setiap BUMD yang mendapatkan suntikan bisa mempertanggungjawabkan nanti,” ucap dia. 
Masih belum dicapainya kesepakatan dalam rapat KUA-PPAS sudah berlangsung sejak rapat Jumat minggu lalu. Selanjutnya, rapat akan kembali dilanjutkan Rabu (17/12) lusa. 
Adapun delapan BUMD tersebut yakni Bank DKI, PT Ancol, PT Jakpro, PT Jakarta Tourisindo, PT Sarana Jaya, PT Pal, PT Darmajaya, PD Pasar Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ajukan PMP, Laporan Keuangan Delapan BUMD DKI Dipertanyakan Banggar

Jakarta, Aktual.co —Besaran pengajuan kucuran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, kembali menuai pertanyaan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
Delapan BUMD yang hadir dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hari ini, dianggap belum memenuhi persyaratan dalam pengajuan PMP.
Wakil Ketua Banggar, M Taufik mengatakan ingin melihat laporan keuangan kedelapan BUMD tersebut atas kucuran dana PMP sebelumnya. Lalu yang kedua, DPRD ingin melihat neraca keuangan dari perusahaan pelat merah milik DKI itu.
“Peruntukan (PMP) untuk apa. Lalu setelah dapat suntikan (PMP) bagaimana?” cecar dia, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Banggar Prastetio Edi Marsudi. Rapat hari ini, ujar dia, belum bisa menyetujui pengajuan PMP dari delapan BUMD itu. Alasannya, masih banyak yang harus direvisi dari dana yang diajukan. 
“Masih banyak persoalan masyarakat yang lebih membutuhkan dana. Masa setiap tahun (BUMD) minta-minta dana terus,” ucap dia. 
Ditambahkan Pras, tiap BUMD itu harus punya neraca keuangan yang jelas sebelum mengajukan anggaran lagi. “Masa gak ada? padahal kita butuh laporan. Jadi setiap BUMD yang mendapatkan suntikan bisa mempertanggungjawabkan nanti,” ucap dia. 
Masih belum dicapainya kesepakatan dalam rapat KUA-PPAS sudah berlangsung sejak rapat Jumat minggu lalu. Selanjutnya, rapat akan kembali dilanjutkan Rabu (17/12) lusa. 
Adapun delapan BUMD tersebut yakni Bank DKI, PT Ancol, PT Jakpro, PT Jakarta Tourisindo, PT Sarana Jaya, PT Pal, PT Darmajaya, PD Pasar Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain