27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40628

Tragedi Banjarnegara, DPR Beri Sumbangan Rp 250 Juta

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan, dalam kunjungan nanti, DPR RI akan memberi bantuan sumbangan uang tunai sebesar Rp250 juta kepada masyarakat korban longsor Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Saya selaku pimpinan DPR RI telah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI lainnya dan telah melakukan pemotongan uang anggota DPR RI untuk menyumbangkan ke Banjarnegara sebanyak Rp250 juta yang akan langsung  diserahkan kepada masyarakat Banjarnegara,” ucap Setya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/12).
Selain memberi sumbangan berupa uang, sambung Setya, DPR RI juga memberikan sumbangan seperti kebutuhan pokok dan obat-obatan kepada korban Banjarnegara.
“Kita juga menyumbangkan pakaian, obat-obatan dan makanan pokok kepada korban yang pada hari ini akan diberangkatkan ke Banjarnegara. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Banjarnegara,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkat versi Munas IX Bali itu.
Seperti sempat diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir, humlah korban meninggal akibat longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, bertambah menjadi 32 orang, sementara 76 orang masih dalam pencarian.
“Hingga Minggu (14/12) pukul 16.00 (WIB) tim gabungan berhasil menemukan 32 korban tewas akibat longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Sebanyak 76 orang yang diduga tertimbun masih dicari,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ketua MPR Berikan Tanda Centang Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau

Jakarta, Aktual.co — Ketua MPR Zulkifli Hasan disebut memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, ketika itu Zulkifli masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Mamun agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.
“Pada pertemuan itu Zulkfili Hasan memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/12).
Pertemuan yang dimaksud terjadi antara Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Yafiz, Kepala dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy dan Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar yang memberikan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 tangal 12 Agustus 2014, perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau dalam Keputusan Penunjukkan Kawasan Hutan Sesuai hasil Rekomendasi tim terpadu kepada Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.
Peruntukkan SK tersebut antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan rakyat miskin seluas 1.700 hektar di kabupateng Rokan Hilir. “Selain itu Zulkifil Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar,” tambah Ikhsan.
Zulkifli sebelumnya sudah menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi BUkan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di provinisi Riau.
Zulkifli memberikan surat tersebut pada acara peringan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau. “Dalam pidatonya pada acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawsan yang belum terakomodir dalam SK tersebut,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.
Revisi dari Annas sebagai respon SK Menhut itulah yang disetujui oleh Zulkifli pada 14 Agustus 2014. Karena Gulat mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut, maka Gulat menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan padahal setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, namun Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
Namun Annas tetap menandatangani SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL sebagaimana diminta Gulat. Annas pun memerintahkan Cecep untuk mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta.
Sebagai imbalannya, Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. “Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp500 juta adalah uang milik terdakwa sendiri, terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun,” ungkap anggota JPU Agus Prasetya Raharja.
Edison Marudut Marsadauli adalah Direktur utama PT Citra Hokiana Triutama yang bergerak di bidang konstruksi yang juga wakil bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau. Penyerahan uang 166.100 dolar AS yang dimuat dalam tas hitam merek Polo dilakukan pada 24 September 2014 oleh Gulat ditemani temannya, Edi Ahmad di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur Jawa Barat.
Namun Annas meminta Gulat untuk menukarkannya menjadi dolar Singapura sehingga Gulat pun menukarkan uang itu menjadi 156 dolar Singapura ditambah Rp500 juta pada 25 September 2014. Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas.
“Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp60 juta kepada terdakwa,” ungkap jaksa. Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas Maamun dengan barang bukti 156.000 dolar AS di rumah Annas dan Rp60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatan Gulat tersebut, dia diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi. Atas dakwaan tersebut, Gulat menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Untuk surat dakwaan kami akan lihat saksi yang dihadirkan dan bukti yang lain. Kita lihat fakta persidangan. Untuk eksepsi itu formalitas segi dakwaan, sudah kami anggap cukup, kalau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya kita akan bantah,” kata pengacara Gulat, Jimmy Stephanus Mboey.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ketua MPR Berikan Tanda Centang Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau

Jakarta, Aktual.co — Ketua MPR Zulkifli Hasan disebut memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, ketika itu Zulkifli masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Mamun agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.
“Pada pertemuan itu Zulkfili Hasan memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/12).
Pertemuan yang dimaksud terjadi antara Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Yafiz, Kepala dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy dan Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar yang memberikan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 tangal 12 Agustus 2014, perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau dalam Keputusan Penunjukkan Kawasan Hutan Sesuai hasil Rekomendasi tim terpadu kepada Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.
Peruntukkan SK tersebut antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan rakyat miskin seluas 1.700 hektar di kabupateng Rokan Hilir. “Selain itu Zulkifil Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar,” tambah Ikhsan.
Zulkifli sebelumnya sudah menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi BUkan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di provinisi Riau.
Zulkifli memberikan surat tersebut pada acara peringan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau. “Dalam pidatonya pada acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawsan yang belum terakomodir dalam SK tersebut,” kata ketua jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.
Revisi dari Annas sebagai respon SK Menhut itulah yang disetujui oleh Zulkifli pada 14 Agustus 2014. Karena Gulat mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut, maka Gulat menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan padahal setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, namun Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
Namun Annas tetap menandatangani SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL sebagaimana diminta Gulat. Annas pun memerintahkan Cecep untuk mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta.
Sebagai imbalannya, Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. “Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp500 juta adalah uang milik terdakwa sendiri, terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun,” ungkap anggota JPU Agus Prasetya Raharja.
Edison Marudut Marsadauli adalah Direktur utama PT Citra Hokiana Triutama yang bergerak di bidang konstruksi yang juga wakil bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau. Penyerahan uang 166.100 dolar AS yang dimuat dalam tas hitam merek Polo dilakukan pada 24 September 2014 oleh Gulat ditemani temannya, Edi Ahmad di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur Jawa Barat.
Namun Annas meminta Gulat untuk menukarkannya menjadi dolar Singapura sehingga Gulat pun menukarkan uang itu menjadi 156 dolar Singapura ditambah Rp500 juta pada 25 September 2014. Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas.
“Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp60 juta kepada terdakwa,” ungkap jaksa. Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas Maamun dengan barang bukti 156.000 dolar AS di rumah Annas dan Rp60 juta dari dalam tas Gulat.
Atas perbuatan Gulat tersebut, dia diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi. Atas dakwaan tersebut, Gulat menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Untuk surat dakwaan kami akan lihat saksi yang dihadirkan dan bukti yang lain. Kita lihat fakta persidangan. Untuk eksepsi itu formalitas segi dakwaan, sudah kami anggap cukup, kalau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya kita akan bantah,” kata pengacara Gulat, Jimmy Stephanus Mboey.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menteri Yosanna Bakal Tentukan Nasib Golkar Besok

Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar kini terpecah menjadi dua kepengurusan yakni kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang dipilih pada Munas IX Golkar di Bali, dan kubu Agung Laksono yang terpilih saat Munas IX Golkar di Ancol.
Untuk menentukan nasib keduanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan akan mengumumkan keputusan terkait dengan konflik dualisme Partai Golkar besok. 
“Tergantung situasi dan kondisi, tapi mungkin besok. Lebih cepat lebih baik,” kata Yosanna di Jakarta, Senin (15/12).
Yosanna mengatakan, seusai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik, pemerintah memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan terhitung sejak permohonan diserahkan. 
Baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan pada Senin pekan lalu. Akan tetapi, berkas dari kubu Agung baru dilengkapi tadi pagi.
Meski konflik partai belum diselesaikan, Yosanna berpendapat, pemerintah tetap akan mengambil keputusan. “Saya kan dibatasi undang-undang harus mengesahkan dalam waktu tujuh hari.” 
Dia mengaku, bersama timnya sedang bergerak mengecek berkas yang diserahkan kedua kubu. Namun demikian, Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu enggan memberi isyarat kubu mana yang akan disahkan. Dia pun malah balik bertanya meminta pendapat para wartawan, “Kalau menurut kalian bagaimana?” 
Yosanna pun memastikan akan ada keputusan yang arif perihal sengketa partai beringin tersebut. Sebelumnya, Yosanna mengatakan akan menunggu putusan pengadilan atas gugatan kubu Agung Laksono, yang menuding penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali tidak sah.
Namun, gugatan itu akhirnya sudah dicabut kubu Agung dan mereka menyerahkan keputusan pengesahan partai sepenuhnya kepada Menkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menteri Yosanna Bakal Tentukan Nasib Golkar Besok

Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar kini terpecah menjadi dua kepengurusan yakni kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang dipilih pada Munas IX Golkar di Bali, dan kubu Agung Laksono yang terpilih saat Munas IX Golkar di Ancol.
Untuk menentukan nasib keduanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan akan mengumumkan keputusan terkait dengan konflik dualisme Partai Golkar besok. 
“Tergantung situasi dan kondisi, tapi mungkin besok. Lebih cepat lebih baik,” kata Yosanna di Jakarta, Senin (15/12).
Yosanna mengatakan, seusai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Partai Politik, pemerintah memiliki waktu tujuh hari untuk mengesahkan kepengurusan terhitung sejak permohonan diserahkan. 
Baik kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan pada Senin pekan lalu. Akan tetapi, berkas dari kubu Agung baru dilengkapi tadi pagi.
Meski konflik partai belum diselesaikan, Yosanna berpendapat, pemerintah tetap akan mengambil keputusan. “Saya kan dibatasi undang-undang harus mengesahkan dalam waktu tujuh hari.” 
Dia mengaku, bersama timnya sedang bergerak mengecek berkas yang diserahkan kedua kubu. Namun demikian, Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu enggan memberi isyarat kubu mana yang akan disahkan. Dia pun malah balik bertanya meminta pendapat para wartawan, “Kalau menurut kalian bagaimana?” 
Yosanna pun memastikan akan ada keputusan yang arif perihal sengketa partai beringin tersebut. Sebelumnya, Yosanna mengatakan akan menunggu putusan pengadilan atas gugatan kubu Agung Laksono, yang menuding penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali tidak sah.
Namun, gugatan itu akhirnya sudah dicabut kubu Agung dan mereka menyerahkan keputusan pengesahan partai sepenuhnya kepada Menkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memastikan stok beras aman jelang natal 2014 dan tahun baru 2015 nanti.

“Stok beras kita sekarang ini cukup, masih ada 1,7 juta ton jadi belum perlu impor lagi,” kata Gobel saat blusukan ke gudang Bulog, Jakarta, Senin (15/12).

Dalam blusukannya, Gobel didampingi oleh Plt Dirut Perum Bulog Budi Purwanto dan para pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ia berpendapat, harga beras tidak mengalami kenaikan secara signifikan, di mana rata-rata harga beras medium secara nasional naik 0,75 persen dari Rp9.274 per kg menjadi Rp9.344 per kg.

“Di DKI Jakarta sendiri harga masih stabil yakni Rp9.640 per kg,” ujarnya.

Untuk menjaga stabilitas harga itu, pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan operasi pasar beras guna menekan tingginya harga beras di tingkat konsumen menjelang Natal dan Tahun Baru. Operasi pasar akan dilakukan di seluruh wilayah dengan jumlah rumah tangga sasaran (RTS) 15,5 juta RTS, dengan harga tebus Rp1.600 per kg. Kualitas beras yang dijual jenis beras medium dengan tingkat pecah (broken) 20%.

“Kita akan operasi pasar khusus sebanyak 230.000 ton di seluruh Indonesia untuk mengamankan harga pasar terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Operasi pasar akan dilakukan selama satu bulan penuh,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain