Polda Metro Jaya Batal Periksa Pemred The Jakarta Post
Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya batal memeriksa Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, Senin (15/12). Melalui pengacaranya, Meidyatama meminta agar pemeriksaannya ditunda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku, telah menerima surat penundaan pemeriksaan Meidyatama sebagai tersangka.
“Suratnya datang hari ini,” kata dia di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, alasan itu karena yang bersangkutan memiliki banyak keperluan. “Pemeriksaan ditunda. Baru diperiksa tanggal 7 Januari 2015 nanti.”
Menurut dia, kepolisian tidak keberatan dengan penundaan tersebut. “Penyidik tidak masalah dengan penundaan ini,” kata dia.
Meidyatama dilaporkan oleh Korps Mubaligh Jakarta akibat karikatur yang dimuat harian Jakarta Post, pada 3 Juli 2014 lalu. Karikatur tersebut memuat tulisan “Lailahailallah” berdampingan dengan gambar tengkorak bajak laut.
Menurut Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMH Edy Mulyadi karikatur tersebut menghina agama Islam. Edy pun melaporkan hal tersebut dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Meidyatama telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Rikwanto menjelaskan awalnya kasus dugaan pelecehan agama dalam karikatur yang dimuat di Jakarta Post ini ditangani Mabes Polri. Namun perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. “Alasannya, karena terjadi di wilayah Polda,” kata Rikwanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













