27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40637

Korupsi Gas Alam di Gresik, KPK Periksa Presdir PT Media Karya

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa, Sardjono dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.
“Sardjono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (15/12).
Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (1/12), karena diduga memberikan hadiah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Selain Sardjono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan direktur PT MKS Achmad Harijanto dan Sunaryo Suhadi, GM unit pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo dan mantan direktu utama PD Sumber Daya Abdul Hakim.
KPK pun sudah menggeledah kantor PT MKS di gedung Energi lantai 17 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 pada Senin dan Selasa, 8-9 Desember 2014.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.
Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd, di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG), karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad, karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gubernur Bali Serahkan DIPA APBN

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyerahkan secara simbolis daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2015 sebesar Rp8,076 triliun kepada bupati/wali kota dan perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga di daerah itu, Senin (15/12).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional oleh Presiden kepada seluruh menteri, gubernur, dan pimpinan lembaga nonkementerian pada 8 Desember lalu di Istana Negara,” katanya di Denpasar.
DIPA APBN untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp8,076 triliun yang terbagi dalam 465 DIPA itu, secara keseluruhan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp7,66 triliun.
Adapun rincian yang diserahkan yakni pertama DIPA kantor pusat sebanyak 34 DIPA dengan total pagu sebesar Rp2,444 triliun lebih atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp2,218 triliun. Kedua, DIPA untuk kantor daerah satuan kerja kementerian/lembaga sebanyak 334 DIPA dengan total pagu Rp5,287 triliun lebih atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp5,016 triliun.
Sedangkan DIPA untuk dekonsentrasi sebanyak 60 DIPA dengan total pagu Rp186,397 miliar lebih, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp156,238 miliar. Terakhir DIPA untuk tugas pembantuan sebanyak 37 DIPA dengan total pagu Rp157,815 miliar atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp205,250 miliar.
“Secara substansial, DIPA bermakna sebagai penjabaran program pembangunan dan pelayanan yang merupakan amanah rakyat, yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pimpinan satuan kerja di Provinsi Bali merealisasikan anggaran sesuai perencanaan serta melaksanakan kegiatan secara efektif. Semua itu akan dapat dilihat dari capaian beberapa indikator kesejahteraan seperti penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran.

Artikel ini ditulis oleh:

Gubernur Bali Serahkan DIPA APBN

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyerahkan secara simbolis daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2015 sebesar Rp8,076 triliun kepada bupati/wali kota dan perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga di daerah itu, Senin (15/12).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA secara nasional oleh Presiden kepada seluruh menteri, gubernur, dan pimpinan lembaga nonkementerian pada 8 Desember lalu di Istana Negara,” katanya di Denpasar.
DIPA APBN untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp8,076 triliun yang terbagi dalam 465 DIPA itu, secara keseluruhan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp7,66 triliun.
Adapun rincian yang diserahkan yakni pertama DIPA kantor pusat sebanyak 34 DIPA dengan total pagu sebesar Rp2,444 triliun lebih atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp2,218 triliun. Kedua, DIPA untuk kantor daerah satuan kerja kementerian/lembaga sebanyak 334 DIPA dengan total pagu Rp5,287 triliun lebih atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp5,016 triliun.
Sedangkan DIPA untuk dekonsentrasi sebanyak 60 DIPA dengan total pagu Rp186,397 miliar lebih, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp156,238 miliar. Terakhir DIPA untuk tugas pembantuan sebanyak 37 DIPA dengan total pagu Rp157,815 miliar atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp205,250 miliar.
“Secara substansial, DIPA bermakna sebagai penjabaran program pembangunan dan pelayanan yang merupakan amanah rakyat, yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pimpinan satuan kerja di Provinsi Bali merealisasikan anggaran sesuai perencanaan serta melaksanakan kegiatan secara efektif. Semua itu akan dapat dilihat dari capaian beberapa indikator kesejahteraan seperti penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran.

Artikel ini ditulis oleh:

Bandung Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Kongres Suporter Se-Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana menggelar kongres suporter sepakbola se-Indonesia. Dan, kota Bandung ditunjuk menjadi tuan rumah upacara tersebut.

“Usulan saya adalah Bandung menjadi tuan rumahnya. Kita berharap ke depan suporter lebih harmonis,” kata Menpora, Imam Nahrawi, saat menghadiri acara Car Free Day (CFD) di Dago, Senin (15/12).

Menurut Imam, buruknya prestasi sepakbola Indonesia menjadi sebuah pemicu keretakan hubungan antar suporter. Maka dari itu, dengan adanya kongres ini, Imam berharap rasa persaudaraan antar suporter kembali terjalin.

Namun demikian, untuk merealisasikan rencananya tersebut, masih ada beberapa yang harus disiapkan. Tapi, lanjut Imam, dia berharap bukan hanya Kemenpora, para suporter juga harus lebih dulu memiliki semangat dalam menggelar kongres tersebut.

“Begini, prestasi bola kita tidak terlalu memberi kehangatan bagi rakyat kita. Sisi lain konflik antar suporter tidak memberikan kesenangan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Ini terobosan bagi suporter yang ada di Bandung, Jakarta, Surabaya, Malang, Medan dan semuanya. Kita akan pikirkan seperti apa formulanya. Yang paling penting semua datang gembira senang dan demi Indonesia.  Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bandung Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Kongres Suporter Se-Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berencana menggelar kongres suporter sepakbola se-Indonesia. Dan, kota Bandung ditunjuk menjadi tuan rumah upacara tersebut.

“Usulan saya adalah Bandung menjadi tuan rumahnya. Kita berharap ke depan suporter lebih harmonis,” kata Menpora, Imam Nahrawi, saat menghadiri acara Car Free Day (CFD) di Dago, Senin (15/12).

Menurut Imam, buruknya prestasi sepakbola Indonesia menjadi sebuah pemicu keretakan hubungan antar suporter. Maka dari itu, dengan adanya kongres ini, Imam berharap rasa persaudaraan antar suporter kembali terjalin.

Namun demikian, untuk merealisasikan rencananya tersebut, masih ada beberapa yang harus disiapkan. Tapi, lanjut Imam, dia berharap bukan hanya Kemenpora, para suporter juga harus lebih dulu memiliki semangat dalam menggelar kongres tersebut.

“Begini, prestasi bola kita tidak terlalu memberi kehangatan bagi rakyat kita. Sisi lain konflik antar suporter tidak memberikan kesenangan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Ini terobosan bagi suporter yang ada di Bandung, Jakarta, Surabaya, Malang, Medan dan semuanya. Kita akan pikirkan seperti apa formulanya. Yang paling penting semua datang gembira senang dan demi Indonesia.  Lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: RUU Kamnas Terindikasi Bertentangan

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) sempat menjadi polemik dan ditolak oleh DPR di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhyono. Namun, pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU yang masih banyak perdebatan ini akan kembali dibahas.
Mantan Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan, dalam substansinya RUU Kamnas diindikasikan akan berbenturan dengan UU yang sudah diatur sebelumnya.
“UU Kamnas diindikasikan akan menabrak rambu-rambu yang dimaksud. Seperti dalam pasal 54 e di mana ada kekuasaan khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa,” kata Nuning kepada Aktual.co, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap warga negara serta berlawanan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan, lanjut Nuning, dalam pasal 59 RUU ini akan bersifat khusus sehingga bisa menjadi payung hukum.
“Dalam pasal 59 UU ini menjadi Lex spesialis, menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” ujarnya.
Selain itu, sambung wanita yang akrab disapa Nuning Kertopati itu menuturkan, dalam RUU tersebut pada pasal 22 junto 23, memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN (Badan Intelijen Negara) sebagai penyelenggara Kamnas.
“Kemudian pada pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959,” sambungnya.
Lebih jauh pengamat intelejen itu berpandangan, dalam pasal 17 ayat (4)  menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Keppres. “Ini dianggap berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani,” tegasnya.
Dia menambahkan, tak kalah kontrofersinya dalam RUU tersebut yakni pasal 17 ayat (2,9) yang memuat soal ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi. 
“Kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggap ini sebagai ancaman,” demikian Nuning.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain