KPK Panggil Saksi Terkait Kasus Zaini
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di Kabupaten Lombok Barat yakni Zaini Arony terhadap pengusaha PT Djaja Business Group (DBG).
Pemanggilan para saksi dilakukan sehubungan dengan penetapan status Bupati Lombok Barat sebagai tersangka dalam kasus perizinan pengembangan wisata golf di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Sekotong.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri indikasi adanya dana lain yang mengalir ke tersangka.
“Selain dokumen. Nantinya, penyidik akan memanggil dan memeriksa kembali saksi yang sebelumnya dimintai keterangan saat proses penyelidikan,” kata Johan Budi, Sabtu (13/12).
Langkah tersebut dilakukan KPK untuk memperkuat alat bukti dan kebutuhan pemberkasannya. “Nanti, kami juga akan periksa Zaini sebagai tersangka. Tapi, kami masih mengagendakannya, semua ada tahapan,” ujar Johan.
Dalam kasus ini, Zaini Arony diduga telah melakukan pemerasan kepada pengusaha PT DBG terkait permohonan izin pengembangan wisata yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar dan telah mengalir secara bertahap ke rekening pribadinya.
PT DBG berencana mengembangkan kawasan wisata Meang Peninsula Resort di atas lahan seluas 700 hektare. Lahan yang terletak di wilayah Sekotong itu memang memiliki potensi wisata yang cukup menjanjikan untuk dikembangkan.
Lembaga yang berada dibawah pimpinan Abraham Samad itu, telah meningkatkan status Zaini Arony sebagai tersangka sejak 5 Desember 2014 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapannya.
Artikel ini ditulis oleh:














